KODE ETIK PROFESI WIDYAISWARA LPMP RIAU INDONESIA
(Draft Sementara Oleh Dr.M.Rakib,S.H.,M.Ag Ciptakarya
LPMP Riau Indonesia)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
1.
Kode
Etik Profesi Widyaiswara
LPMP ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap widyaiswara dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pelatih yang disebut widyaiswara..
2.
3.
Pedoman
Tingkah laku (Code of Conduct) widyaiswara ialah penjabaran dari kode etik widyaiswara, untuk menjaga nama baik
lembaga dan setiap pribadi WI yang menjadi pedoman bagi widyaiswara, baik
dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan penjaminan mutu
pendidikan dan ilmu pengetahuan maupun dalam pergaulan sebagai anggota
masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam
kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
4.
3. Komisi Kehormatan Profesi widyaiswara (KKPWI) ialah komisi yang dibentuk oleh Pengurus
Pusat WI dan
Pengurus Daerah WII,
berhak menegur Koordinator WI, juga berhak memantau, memeriksa, membina, dan
merekomendasikan tingkah laku koordinator dan anggota widyaiswara yang
melanggar atau diduga melanggar Kode Etik Profesinya, sehingga konflik internal
WI tidak sampai keluar, baik melalui facebook, Blog maupun media SMS dan
media massa lainnya.
4. Azas kewajaran harus diberlakukan, tentang berapa kali
WI bersangkutan penatar dan ditatar, serta turun ke daerah serta mengisi
acara aatau undangan penerbit, haruslah diberlakukan asas filosofis kepatutan
yang berintikan prinsip-prinsip dasar
yang harus dijunjung tinggi oleh widyaiswara dalam melaksanakan tugasnya
untuk mewujudkan pelatih
dan widyaiswara yang sesuai dengan
aturan dasar berdasarkan ketentuan yang ada. Koordinator tidak boleh
memberikan prioritas kepada orang yang terkasih dan menghalangi hak orang yang ditempatkan
seakan musuh atau saingan yang tidak sehat.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Kode
Etik Profesi widyaiswara LPMP Provinsi Riau mempunyai maksud dan tujuan :
1.
a.
Sebagai alat peredam dan antisipasi konflik dan alat pembinaan dan
pembentukan karakter Widyaiswara pengawasan tingkah
laku widyaiswara
2.
3.
b.
Sebagai sarana kontrol sosial pencegah campur tangan ekstra judicial,
berupa kepolisian dan PTUN.
4.
c. c.Pencegah timbulnya kesalahpahaman, buruk
sangka dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota widyaiswara dengan
Kasubag, Kasi dan instansi lainnya,
serta masyarakat setempat.
3. d.Memberikan jaminan peningkatan kualitas
keteladanan serta moralitas dan
kemandirian fungsional bagi wisyaiswara.
4. e. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada di
LPMP Riau dan di mana saja widyaiswara bertugas.
BAB II
PEDOMAN TINGKAH LAKU
Pasal 1
Sifat-sifat Widyaiswara
1.
WI
LPMP Riau harus memulai pelatihan dengan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
2.
Pasal 2
3.
2. WI LPMP Riau harus punya sifat cinta ilmu. Sepulangya dari
penataran harus melakukan desiminasi atau penyebaran pengetahuan kepada temannya yang lain.
Pasal
3
mHarus mampu menjauhi segala pergunjingan, sukuisme, koncisme dan
ketidakadilan dalam bentuk apapun.
Pasal
4
4.
5.
WI
LPMP Riau harus memiliki sifat
bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela, tidak
mencuri tugas orang lain yang seharusnya melaksanakan tugas tersebut.
6.
Pasal
5
5.
6.
WI
LPMP Riau harus punya sifat jujur,
rendah hati dan memberi kesempatan kepada yang lain untuk berkembang dan
mendapatkan honor atau finansial yang wajar.
Pasal 4
Sikap Taat Aturan
Setiap
Widyaiswara LPMP Riau harus mempunyai pegangan aturan tingkah laku yang harus
dipedomaninya :
1. Dalam penataran :
1.
Bersikap
dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang
berlaku, dengan memperhatikan asas-asas tingkah laku yang baik, yaitu :
2.
a.
a.
Menjunjung tinggi hak seseorang untuk untuk mengemukakan pendaapatnya, dan
pembicaraannya tidak boleh dipotong secara tidak sopan.
b.
c.
b.
Semua widyaiswara berhak atas kesempatan menatar, Studi banding dan perlakuan
yang sama untuk didengar keluhannya, diberikan kesempatan untuk berprestasi
dan membela diri, mengajukan usul kenaikan pangkat serta memperoleh
informasi terbaru dalam bidang Diklat.
d.
c. c. Widyaiswara sebagai narasumber, tidak
boleh dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias)
berdasarkan keekatan pribadi, suka dan tidak suka, demi menjunjung tinggi
prinsip persamaan hak dan semangat persaudaraan.
Pasal
5
e.
f.
WI
yang sudah ditunjuk untuk studi banding atau mengikuti penataran, jika akan
digantikan dengan WI yang lain, pihak yang digantikan harus mendapatkan
alasan-alasan hukum yang jelas, sehingga tidak merasa dikhianati ayau
dizalimi, dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran
hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision),
dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan
diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan (account ability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparancy)
dan kepastian (legal certainity)
yang dirasakan adil, bukan berdasarkan iri dan dengki.
g.
Pasal 6
Kewajiban
menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.
3.
1.Tidak
dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada teman
yang berkonflik, tidak menghasut, mengadu domba, baik dalam ucapan, sindiran
maupun tingkah laku dengan baahasa tubuh.
4.
3. 2. Harus bersifat sopan, tidak memberikan
ilustrasi mengarah kepada pornografi, serta lembut tapi bisa tegas dan
bijaksana dalam memberikan penataran dan pelatihan, baik dalam ucapan maupun
dalam perbuatan.
5.
3.
Harus menjaga kewibawaan dan kekhidmatan penataran antara lain serius dalam
memeriksa hasil kerja peserta penataran, dan tidak melecehkan peserta dan semua pihak baik dengan kata-kata maupun
perbuatan.
6.
5. 4. Bersungguh-sungguh menyampaikan kebenaran dan keadilan.
Pasal 7
Terhadap Sesama Rekan Widyaiswara
1.
1.Tidak
pilih kasih, serta memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara
sesama rekan, tidak mempercayakan suatu urusan kepada orang yang itu ke itu
saja. Tidak adanya pemerataan.
2.
3.
2.
Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai dan memberikan
kesempatan berkembang di antara sesama rekan.
4.
3. 3.Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan
terhadap Korps widyaiswara secara wajar.
4. 4. Harus menjaga nama baik dan martabat
rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Pasal 8
SikapTerhadap
Peserta Pelatihan
1. 1.Harus mempunyai sifat pembimbingan. Membimbing
peserta/pegawai untuk
mempertinggi pengetahuan, dengan menunjukkan sikap cinta ilmu.
3. 2. Harus mempunyai sikap sebagai seorang
Bapak/lbu/ teman yang baik dan tidak berbisik-bisik berdua yang dapat
memancing kecemburuan.
4. 3. Harus memelihara sikap kekeluargaan
terhadap peserta penataran/pegawai.
5.
4.
Harus memberi contoh kedisiplinan tentang kehadiran di ruang penataran, dan
disiplin melaksanakan ibadah, serta tidak memberikan tugas terlalu banyak
yang menyulitkan peserta penataran.
Pasal 9
Sikap Terhadap Masyarakat
1. 1. Harus menghormati dan menghargai orang
lain, tidak merendahkan.
2. Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.
3. 2. Harus menampilkan hidup sederhana, tidak
terkesan berlebih-lebihan.
Pasal 10
Cara Menegur Rekan Yang Bermasalah
1.
1.
Mendengar dan memperlakukan semua pihak dengan melayani, tidak memojokkan dan
tidak memihak yang diduga besalah, tetap sopan dalam bertutur dan bertindak.
2.
3.
5. 2. Mendengarkan alasan pihak yang dianggap
salah, dengan menjaga martabat, reputasi,kedudukan dan kehormatan Widyaiswara
sebagai pendidik.
1.
3.
.
6.
3.
Jangan melecehkan sesama Widyaiswara,
Guru dan semua pihak yang terkait.
7.
7.
4.
Harus memberikan komentar terbuka atas putusan suatu masalah, baik masalah
pribadi, masalah politik pendidikan, maupun dalam rangka pengkajian ilmiah.
8.
8.
5.
Tidak boleh mengempanyekan salah satu Partai Politik ketika memberikan
penataran.
9.
8. 6. Tidak boleh mempergunakan nama jabatan
dan nama lembaga untuk kepentingan
pribadi ataupun kelompok tertentu.
5.
Pasal 10
Kwajiban Menjunjung Tinggi Kode Etik WI LPMP Riau
K
b. 1. Koordinator WI dan Kepala LPMP Riau,
berhak meneliti dan memeriksa laporan/pengaduan dari rekan WI lainnya, pegawai struktural atau masyarakat
atas tingkah laku dari para anggota WI.
c. 2.Koordinator WI dan Kepala LPMP Riau berhak
memberikan nasehat dan peringatan kepada anggota dalam hal anggota yang
bersangkutan menunjukkan tanda-tanda pelanggaran Kode Etik.
3.
3.
Komisi Kehormatan Profesi WI (KKPWI) berwenang memanggil dengan sopan,
terhadap anggota WI untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya
pengaduan dan laporan.
4.
b. 4. Komisi Kehormatan Profesi WI (KKPWI) dan
atau Kepala LPMP Riau, Koordinator WI berhak memberikan rekomendasi atas
hasil komunikasi khusus terhadap
anggota yang melanggar Kode Etik dan merekomendasikan untuk merehabilitasi
anggota yang tidak terbukti bersalah.
Pasal 12
Sanksi Kode Etik WI LPMP Riau
Sanksi
yang dapat direkomendasikan Komisi Kehormatan Profesi Widyaiswara adalah :
1.
1.
Teguran, pertama, kedua, ketiga. Jika akan akan
dikenakan skorsing dari keanggotaan WI, diperlukan ke bijakan pimpinan,
koordinator dan pihak – pihak yang dirasakan diperlukan mengangani masalah
ini.
2.
3. 2. WI yang pensiun, pindah, wafat atau
mengundurkan diri, atau terkena pemberhentian sebagai anggota WI, harus
diperlakukan dengan sopan dan dihargai.
Pasal 13
Penutup
1.
Kode
Etik ini mulai berlaku sejak disahkan dan ditantandatangani oleh Musyawarah Widyaiswara
LPMP Riau dan Kepala LPMP Riau dan merupakan Kode Etik yang transparans, berlaku
bagi para Widyaiswara di LPMP Riau.
2.
Berdasarkan
prinsip bahwa kesepakatan yang dibuat secara sah, berlaku sebagai
undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Ditetapkan
di : Pekanbaru Riau Indonesia Pada tanggal:…….. 2016.
Draft yang belum direvisi….Rencana Kode Etik
Widyaiswara LPMP Riau.
Kode Etik Profesi Widyaiswara......Dr.Muhammad.Rakib,S.H.,Drs.M.Ag |
Friday, January 8, 2016
KODE ETIK PROFESI WIDYAISWARA LPMP RIAU INDONESIA. Revisi terbaru
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment