| 
   
KODE ETIK PROFESI WIDYAISWARA LPMP RIAU INDONESIA 
(Draft  Sementara Oleh Dr.M.Rakib,S.H.,M.Ag Ciptakarya
  LPMP Riau Indonesia) 
                                               BAB  I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Pengertian 
1.  
  Kode
  Etik Profesi  Widyaiswara
  LPMP ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap widyaiswara dalam melaksanakan tugas profesi sebagai  pelatih yang disebut widyaiswara.. 
2.    
    
3.  
  Pedoman
  Tingkah laku (Code of Conduct)  widyaiswara ialah penjabaran dari kode etik  widyaiswara, untuk menjaga nama baik
  lembaga dan setiap pribadi WI yang menjadi pedoman bagi widyaiswara, baik
  dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan penjaminan mutu
  pendidikan dan ilmu pengetahuan maupun dalam pergaulan sebagai anggota
  masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam
  kepatuhan dan ketaatan kepada hukum. 
4.    
    
3.     Komisi Kehormatan Profesi  widyaiswara (KKPWI) ialah komisi yang dibentuk oleh Pengurus
  Pusat  WI dan
  Pengurus Daerah   WII,
  berhak menegur Koordinator WI, juga berhak memantau, memeriksa, membina, dan
  merekomendasikan tingkah laku koordinator dan anggota widyaiswara yang
  melanggar atau diduga melanggar Kode Etik Profesinya, sehingga konflik internal
  WI tidak sampai keluar, baik melalui facebook, Blog maupun media SMS dan
  media massa lainnya. 
4.     Azas   kewajaran harus diberlakukan, tentang berapa kali
  WI bersangkutan penatar dan ditatar, serta turun ke daerah serta mengisi
  acara aatau undangan penerbit, haruslah diberlakukan asas filosofis kepatutan
  yang  berintikan prinsip-prinsip dasar
  yang harus dijunjung tinggi oleh widyaiswara dalam melaksanakan tugasnya
  untuk mewujudkan   pelatih
  dan widyaiswara yang  sesuai dengan
  aturan dasar berdasarkan ketentuan yang ada. Koordinator tidak boleh
  memberikan prioritas kepada orang yang  terkasih  dan menghalangi hak orang yang ditempatkan
  seakan musuh atau saingan yang tidak sehat. 
Pasal 2 
Maksud dan Tujuan 
Kode
  Etik Profesi widyaiswara LPMP Provinsi Riau mempunyai maksud dan tujuan : 
1.  
  a.
  Sebagai alat peredam dan antisipasi konflik dan alat pembinaan dan
  pembentukan karakter Widyaiswara pengawasan tingkah
  laku widyaiswara 
2.    
    
3.  
  b.
  Sebagai sarana kontrol sosial  pencegah campur tangan ekstra judicial,
  berupa kepolisian dan PTUN. 
4.  
    
c.   c.Pencegah timbulnya kesalahpahaman, buruk
  sangka dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota widyaiswara dengan
  Kasubag, Kasi  dan instansi lainnya,
  serta masyarakat setempat. 
3.    d.Memberikan jaminan peningkatan kualitas
  keteladanan serta moralitas   dan
  kemandirian fungsional bagi  wisyaiswara. 
4.     e. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada di
  LPMP Riau dan di mana saja widyaiswara bertugas. 
BAB II 
PEDOMAN TINGKAH LAKU 
Pasal 1 
Sifat-sifat Widyaiswara 
1.  
  WI
  LPMP Riau harus memulai pelatihan dengan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan
  yang adil dan beradab. 
2.  
    
Pasal 2 
3.    
    
2.     WI LPMP Riau harus punya  sifat cinta ilmu. Sepulangya dari
  penataran harus melakukan desiminasi atau penyebaran  pengetahuan kepada temannya yang lain. 
Pasal
  3 
 mHarus mampu menjauhi  segala pergunjingan, sukuisme, koncisme dan
  ketidakadilan dalam bentuk apapun. 
Pasal
  4 
4.    
    
5.    
  WI
  LPMP Riau harus  memiliki sifat
  bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela, tidak
  mencuri tugas orang lain yang seharusnya melaksanakan tugas tersebut. 
6.    
    
Pasal
  5 
5.  
    
6.    
  WI
  LPMP Riau harus punya  sifat jujur,
  rendah hati dan memberi kesempatan kepada yang lain untuk berkembang dan
  mendapatkan honor atau finansial yang wajar. 
Pasal 4 
Sikap Taat Aturan 
Setiap
  Widyaiswara LPMP Riau harus mempunyai pegangan aturan tingkah laku yang harus
  dipedomaninya : 
1. Dalam penataran : 
1.  
  Bersikap
  dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang
  berlaku, dengan memperhatikan asas-asas tingkah laku yang baik, yaitu : 
2.    
    
a.  
  a.
  Menjunjung tinggi hak seseorang untuk untuk mengemukakan pendaapatnya, dan
  pembicaraannya tidak boleh dipotong secara tidak sopan.  
b.    
    
c.  
  b.
  Semua widyaiswara berhak atas kesempatan menatar, Studi banding dan perlakuan
  yang sama untuk didengar keluhannya, diberikan kesempatan untuk berprestasi
  dan membela diri, mengajukan usul kenaikan pangkat  serta memperoleh
  informasi terbaru dalam  bidang Diklat. 
d.    
    
c.     c. Widyaiswara sebagai narasumber, tidak
  boleh  dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias)
  berdasarkan keekatan pribadi, suka dan tidak suka, demi menjunjung tinggi
  prinsip persamaan hak dan semangat persaudaraan. 
Pasal
  5 
e.    
    
f.     
  WI
  yang sudah ditunjuk untuk studi banding atau mengikuti penataran, jika akan
  digantikan dengan WI yang lain, pihak yang digantikan harus mendapatkan
  alasan-alasan hukum yang jelas, sehingga tidak merasa dikhianati ayau
  dizalimi, dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran
  hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision),
  dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan
  diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan (account ability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparancy)
  dan kepastian (legal certainity)
  yang dirasakan adil, bukan berdasarkan iri dan dengki. 
g.    
    
    Pasal 6 
Kewajiban
  menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia. 
3.  
  1.Tidak
  dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada teman
  yang berkonflik, tidak menghasut, mengadu domba, baik dalam ucapan, sindiran
  maupun tingkah laku dengan baahasa tubuh. 
4.    
    
3.     2. Harus bersifat sopan, tidak memberikan
  ilustrasi mengarah kepada pornografi, serta lembut tapi bisa tegas dan
  bijaksana dalam memberikan penataran dan pelatihan, baik dalam ucapan maupun
  dalam perbuatan. 
5.  
  3.
  Harus menjaga kewibawaan dan kekhidmatan penataran antara lain serius dalam
  memeriksa hasil kerja peserta penataran, dan tidak melecehkan peserta  dan semua pihak baik dengan kata-kata maupun
  perbuatan. 
6.    
    
5.     4. Bersungguh-sungguh menyampaikan  kebenaran dan keadilan. 
Pasal 7 
Terhadap Sesama Rekan Widyaiswara 
1.  
  1.Tidak
  pilih kasih, serta memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara
  sesama rekan, tidak mempercayakan suatu urusan kepada orang yang itu ke itu
  saja. Tidak adanya pemerataan. 
2.    
    
3.  
  2.
  Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai dan memberikan
  kesempatan berkembang di antara sesama rekan. 
4.    
    
3.   3.Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan
  terhadap Korps widyaiswara secara wajar. 
4.     4. Harus menjaga nama baik dan martabat
  rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 
Pasal 8 
SikapTerhadap
  Peserta Pelatihan 
1.     1.Harus mempunyai sifat pembimbingan. Membimbing
  peserta/pegawai   untuk
  mempertinggi pengetahuan, dengan menunjukkan sikap cinta ilmu. 
3.     2. Harus mempunyai sikap sebagai seorang
  Bapak/lbu/ teman yang baik dan tidak berbisik-bisik berdua yang dapat
  memancing kecemburuan. 
4.     3. Harus memelihara sikap kekeluargaan
  terhadap   peserta penataran/pegawai. 
5.  
  4.
  Harus memberi contoh kedisiplinan tentang kehadiran di ruang penataran, dan
  disiplin melaksanakan ibadah, serta tidak memberikan tugas terlalu banyak
  yang menyulitkan peserta penataran. 
Pasal 9 
Sikap Terhadap Masyarakat 
1.     1. Harus menghormati dan menghargai orang
  lain, tidak merendahkan. 
2.     Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri. 
3.     2. Harus menampilkan hidup sederhana, tidak
  terkesan berlebih-lebihan. 
Pasal 10 
Cara Menegur Rekan Yang Bermasalah 
1.  
  1.
  Mendengar dan memperlakukan  semua  pihak dengan melayani, tidak memojokkan dan
  tidak memihak yang diduga besalah, tetap sopan dalam bertutur dan bertindak. 
2.    
    
3.      
5.     2. Mendengarkan alasan pihak yang dianggap
  salah, dengan menjaga martabat, reputasi,kedudukan dan kehormatan Widyaiswara
  sebagai pendidik. 
1.      
3.      
. 
6.  
  3.
  Jangan melecehkan sesama  Widyaiswara,
  Guru  dan semua  pihak yang terkait. 
7.    
    
7.  
  4.
  Harus memberikan komentar terbuka atas putusan suatu masalah, baik masalah
  pribadi, masalah politik pendidikan, maupun dalam rangka pengkajian ilmiah. 
8.    
    
8.  
  5.
  Tidak boleh mengempanyekan salah satu Partai Politik ketika memberikan
  penataran. 
9.    
    
8.     6. Tidak boleh mempergunakan nama jabatan
  dan nama lembaga  untuk kepentingan
  pribadi ataupun kelompok tertentu. 
5.      
Pasal 10 
Kwajiban Menjunjung Tinggi Kode Etik WI LPMP Riau 
K 
b.     1. Koordinator WI dan Kepala LPMP Riau,
  berhak meneliti dan memeriksa laporan/pengaduan dari  rekan WI lainnya, pegawai struktural atau masyarakat
  atas tingkah laku dari para anggota WI. 
c.      2.Koordinator WI dan Kepala LPMP Riau berhak
  memberikan nasehat dan peringatan kepada anggota dalam hal anggota yang
  bersangkutan menunjukkan tanda-tanda pelanggaran Kode Etik. 
3.  
  3.
  Komisi Kehormatan Profesi WI (KKPWI)  berwenang memanggil dengan sopan,
  terhadap anggota WI untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya
  pengaduan dan laporan. 
4.    
    
b.     4. Komisi Kehormatan Profesi WI (KKPWI) dan
  atau Kepala LPMP Riau, Koordinator WI berhak memberikan rekomendasi atas
  hasil komunikasi khusus  terhadap
  anggota yang melanggar Kode Etik dan merekomendasikan untuk merehabilitasi
  anggota yang tidak terbukti bersalah. 
Pasal 12 
Sanksi Kode Etik WI LPMP Riau 
Sanksi
  yang dapat direkomendasikan Komisi Kehormatan Profesi Widyaiswara adalah : 
1.  
  1.
  Teguran, pertama, kedua, ketiga. Jika akan akan
  dikenakan skorsing dari keanggotaan WI, diperlukan ke bijakan pimpinan,
  koordinator dan pihak – pihak yang dirasakan diperlukan mengangani masalah
  ini. 
2.    
    
3.     2. WI yang pensiun, pindah, wafat atau
  mengundurkan diri, atau terkena pemberhentian sebagai anggota WI, harus
  diperlakukan dengan sopan dan dihargai. 
Pasal 13  
Penutup 
1.  
  Kode
  Etik ini mulai berlaku sejak disahkan dan ditantandatangani oleh Musyawarah Widyaiswara
  LPMP Riau dan Kepala LPMP Riau dan merupakan Kode Etik yang transparans, berlaku
  bagi para Widyaiswara di LPMP Riau. 
2.  
  Berdasarkan
  prinsip bahwa kesepakatan yang dibuat secara sah, berlaku sebagai
  undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. 
Ditetapkan
  di : Pekanbaru Riau Indonesia Pada tanggal:…….. 2016. 
 Draft  yang belum direvisi….Rencana Kode Etik
  Widyaiswara LPMP Riau. 
Kode Etik Profesi Widyaiswara......Dr.Muhammad.Rakib,S.H.,Drs.M.Ag  | 
 
Friday, January 8, 2016
KODE ETIK PROFESI WIDYAISWARA LPMP RIAU INDONESIA. Revisi terbaru
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment