Friday, January 8, 2016

KODE ETIK PROFESI WIDYAISWARA LPMP RIAU INDONESIA. Revisi terbaru

KODE ETIK PROFESI WIDYAISWARA LPMP RIAU INDONESIA


(Draft  Sementara Oleh Dr.M.Rakib,S.H.,M.Ag Ciptakarya LPMP Riau Indonesia)

                                               BAB  I
                                    KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

1.   Kode Etik Profesi  Widyaiswara LPMP ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap widyaiswara dalam melaksanakan tugas profesi sebagai  pelatih yang disebut widyaiswara..
2.      
3.   Pedoman Tingkah laku (Code of Conduct)  widyaiswara ialah penjabaran dari kode etik  widyaiswara, untuk menjaga nama baik lembaga dan setiap pribadi WI yang menjadi pedoman bagi widyaiswara, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan penjaminan mutu pendidikan dan ilmu pengetahuan maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
4.      
3.     Komisi Kehormatan Profesi  widyaiswara (KKPWI) ialah komisi yang dibentuk oleh Pengurus Pusat  WI dan Pengurus Daerah   WII, berhak menegur Koordinator WI, juga berhak memantau, memeriksa, membina, dan merekomendasikan tingkah laku koordinator dan anggota widyaiswara yang melanggar atau diduga melanggar Kode Etik Profesinya, sehingga konflik internal WI tidak sampai keluar, baik melalui facebook, Blog maupun media SMS dan media massa lainnya.

4.     Azas   kewajaran harus diberlakukan, tentang berapa kali WI bersangkutan penatar dan ditatar, serta turun ke daerah serta mengisi acara aatau undangan penerbit, haruslah diberlakukan asas filosofis kepatutan yang  berintikan prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh widyaiswara dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan   pelatih dan widyaiswara yang  sesuai dengan aturan dasar berdasarkan ketentuan yang ada. Koordinator tidak boleh memberikan prioritas kepada orang yang  terkasih  dan menghalangi hak orang yang ditempatkan seakan musuh atau saingan yang tidak sehat.


Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Kode Etik Profesi widyaiswara LPMP Provinsi Riau mempunyai maksud dan tujuan :

1.   a. Sebagai alat peredam dan antisipasi konflik dan alat pembinaan dan pembentukan karakter Widyaiswara pengawasan tingkah laku widyaiswara
2.      
3.   b. Sebagai sarana kontrol sosial  pencegah campur tangan ekstra judicial, berupa kepolisian dan PTUN.
4.    
c.   c.Pencegah timbulnya kesalahpahaman, buruk sangka dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota widyaiswara dengan Kasubag, Kasi  dan instansi lainnya, serta masyarakat setempat.

3.    d.Memberikan jaminan peningkatan kualitas keteladanan serta moralitas   dan kemandirian fungsional bagi  wisyaiswara.

4.     e. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada di LPMP Riau dan di mana saja widyaiswara bertugas.

BAB II
PEDOMAN TINGKAH LAKU

Pasal 1
Sifat-sifat
  Widyaiswara

1.   WI LPMP Riau harus memulai pelatihan dengan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.    
Pasal 2
3.      
2.     WI LPMP Riau harus punya  sifat cinta ilmu. Sepulangya dari penataran harus melakukan desiminasi atau penyebaran  pengetahuan kepada temannya yang lain.

Pasal 3

 mHarus mampu menjauhi  segala pergunjingan, sukuisme, koncisme dan ketidakadilan dalam bentuk apapun.

Pasal 4
4.      
5.     WI LPMP Riau harus  memiliki sifat bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela, tidak mencuri tugas orang lain yang seharusnya melaksanakan tugas tersebut.
6.      
Pasal 5
5.    
6.     WI LPMP Riau harus punya  sifat jujur, rendah hati dan memberi kesempatan kepada yang lain untuk berkembang dan mendapatkan honor atau finansial yang wajar.

Pasal 4
Sikap Taat Aturan

Setiap Widyaiswara LPMP Riau harus mempunyai pegangan aturan tingkah laku yang harus dipedomaninya :

1. Dalam penataran :

1.   Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, dengan memperhatikan asas-asas tingkah laku yang baik, yaitu :
2.      
a.   a. Menjunjung tinggi hak seseorang untuk untuk mengemukakan pendaapatnya, dan pembicaraannya tidak boleh dipotong secara tidak sopan.
b.      
c.   b. Semua widyaiswara berhak atas kesempatan menatar, Studi banding dan perlakuan yang sama untuk didengar keluhannya, diberikan kesempatan untuk berprestasi dan membela diri, mengajukan usul kenaikan pangkat  serta memperoleh informasi terbaru dalam  bidang Diklat.
d.      
c.     c. Widyaiswara sebagai narasumber, tidak boleh  dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) berdasarkan keekatan pribadi, suka dan tidak suka, demi menjunjung tinggi prinsip persamaan hak dan semangat persaudaraan.

Pasal 5
e.      
f.      WI yang sudah ditunjuk untuk studi banding atau mengikuti penataran, jika akan digantikan dengan WI yang lain, pihak yang digantikan harus mendapatkan alasan-alasan hukum yang jelas, sehingga tidak merasa dikhianati ayau dizalimi, dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan (account ability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparancy) dan kepastian (legal certainity) yang dirasakan adil, bukan berdasarkan iri dan dengki.


g.      
    Pasal 6

Kewajiban menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.

3.   1.Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada teman yang berkonflik, tidak menghasut, mengadu domba, baik dalam ucapan, sindiran maupun tingkah laku dengan baahasa tubuh.
4.      
3.     2. Harus bersifat sopan, tidak memberikan ilustrasi mengarah kepada pornografi, serta lembut tapi bisa tegas dan bijaksana dalam memberikan penataran dan pelatihan, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.

5.   3. Harus menjaga kewibawaan dan kekhidmatan penataran antara lain serius dalam memeriksa hasil kerja peserta penataran, dan tidak melecehkan peserta  dan semua pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
6.      
5.     4. Bersungguh-sungguh menyampaikan  kebenaran dan keadilan.

Pasal 7
Terhadap Sesama Rekan Widyaiswara

1.   1.Tidak pilih kasih, serta memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan, tidak mempercayakan suatu urusan kepada orang yang itu ke itu saja. Tidak adanya pemerataan.
2.      
3.   2. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai dan memberikan kesempatan berkembang di antara sesama rekan.
4.      
3.   3.Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps widyaiswara secara wajar.

4.     4. Harus menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Pasal 8
SikapTerhadap Peserta Pelatihan

1.     1.Harus mempunyai sifat pembimbingan. Membimbing peserta/pegawai   untuk mempertinggi pengetahuan, dengan menunjukkan sikap cinta ilmu.

3.     2. Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu/ teman yang baik dan tidak berbisik-bisik berdua yang dapat memancing kecemburuan.

4.     3. Harus memelihara sikap kekeluargaan terhadap   peserta penataran/pegawai.

5.   4. Harus memberi contoh kedisiplinan tentang kehadiran di ruang penataran, dan disiplin melaksanakan ibadah, serta tidak memberikan tugas terlalu banyak yang menyulitkan peserta penataran.


Pasal 9
Sikap Terhadap Masyarakat

1.     1. Harus menghormati dan menghargai orang lain, tidak merendahkan.
2.     Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.

3.     2. Harus menampilkan hidup sederhana, tidak terkesan berlebih-lebihan.


Pasal 10
Cara Menegur Rekan Yang Bermasalah


1.   1. Mendengar dan memperlakukan  semua  pihak dengan melayani, tidak memojokkan dan tidak memihak yang diduga besalah, tetap sopan dalam bertutur dan bertindak.
2.      
3.     
5.     2. Mendengarkan alasan pihak yang dianggap salah, dengan menjaga martabat, reputasi,kedudukan dan kehormatan Widyaiswara sebagai pendidik.

1.     
3.     
.
6.   3. Jangan melecehkan sesama  Widyaiswara, Guru  dan semua  pihak yang terkait.
7.      
7.   4. Harus memberikan komentar terbuka atas putusan suatu masalah, baik masalah pribadi, masalah politik pendidikan, maupun dalam rangka pengkajian ilmiah.
8.      
8.   5. Tidak boleh mengempanyekan salah satu Partai Politik ketika memberikan penataran.
9.      
8.     6. Tidak boleh mempergunakan nama jabatan dan nama lembaga  untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.

5.     

Pasal 10
Kwajiban Menjunjung Tinggi Kode Etik WI LPMP Riau

K
b.     1. Koordinator WI dan Kepala LPMP Riau, berhak meneliti dan memeriksa laporan/pengaduan dari  rekan WI lainnya, pegawai struktural atau masyarakat atas tingkah laku dari para anggota WI.

c.      2.Koordinator WI dan Kepala LPMP Riau berhak memberikan nasehat dan peringatan kepada anggota dalam hal anggota yang bersangkutan menunjukkan tanda-tanda pelanggaran Kode Etik.

3.   3. Komisi Kehormatan Profesi WI (KKPWI)  berwenang memanggil dengan sopan, terhadap anggota WI untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya pengaduan dan laporan.
4.      
b.     4. Komisi Kehormatan Profesi WI (KKPWI) dan atau Kepala LPMP Riau, Koordinator WI berhak memberikan rekomendasi atas hasil komunikasi khusus  terhadap anggota yang melanggar Kode Etik dan merekomendasikan untuk merehabilitasi anggota yang tidak terbukti bersalah.

Pasal 12
Sanksi Kode Etik WI LPMP Riau

Sanksi yang dapat direkomendasikan Komisi Kehormatan Profesi Widyaiswara adalah :

1.   1. Teguran, pertama, kedua, ketiga. Jika akan akan dikenakan skorsing dari keanggotaan WI, diperlukan ke bijakan pimpinan, koordinator dan pihak – pihak yang dirasakan diperlukan mengangani masalah ini.
2.      
3.     2. WI yang pensiun, pindah, wafat atau mengundurkan diri, atau terkena pemberhentian sebagai anggota WI, harus diperlakukan dengan sopan dan dihargai.

Pasal 13
Penutup

1.   Kode Etik ini mulai berlaku sejak disahkan dan ditantandatangani oleh Musyawarah Widyaiswara LPMP Riau dan Kepala LPMP Riau dan merupakan Kode Etik yang transparans, berlaku bagi para Widyaiswara di LPMP Riau.

2.   Berdasarkan prinsip bahwa kesepakatan yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Ditetapkan di : Pekanbaru Riau Indonesia Pada tanggal:…….. 2016.

 Draft  yang belum direvisi….Rencana Kode Etik Widyaiswara LPMP Riau.


Kode Etik Profesi Widyaiswara......Dr.Muhammad.Rakib,S.H.,Drs.M.Ag


No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook