MEMAKSA
MURIDNYA, MINUM AIR LIUR
M.RAKIB SH M.Ag Drs. LPMP Riau Indonesia
Surat kabar Sijori, Batam,
Selasa, 03 November 2009, yang menggambarkan tentang suatu
yang amat senjang.Seaharusnnya guru tidak boleh menghukum muridnya,m dengan
hukuman fisik. Hal ini jelas merukan suatu contoh dari hal yang bertentangan antara das sein dan das Sollen.Das
Sein berarti
"kenyataan", "keadaan factual". Das Sollen berarti
"norma moral" atau "yang seharusnya dilakukan". Pasangan
kata Jerman ini sering dipakai dalam konteks bahwa das Sein bertolak
belakang dengan das Sollen. Sudah jelas apa yang harus dilakukan,
tetapi dalam kenyataan tidak dilakukan juga. Sebuah kesenjangan menganga antara
das Sein dan das Sollen.Kasus hukuman fisik terhadap
anak-anak , yang paling mengejutkan di Riau, yaitu kasus
oknum guru yang memaksa muridnya, minum
air liur.
Air liur
yang sengaja dikumpulkan gurunya
di dalam gelas bekas air mineralitu,
berasal dari air liur teman sekelasnya dan air liur ibu guru. Akibat pemberian
hukuman itu, oknum guru dipindahkan ke
sekolah lain yang lebih jauh letaknya
sebagai hukumanpula baginya.[1]Kemudian ada pula kasus pemukulan murid.
Jika murid nakal, tidak dipukul, tingkahnya semakin nakal. Jika dipukul,
gurunya bisa masuk penjara, karena
melanggar UU Perlindungan Anak (UU.RINo.23 Tahun 2002).Inilah kasus yang sangat
dilematis. Ada kesenjangan antara kepentingan peserta didik dengankepentingan
pendidik. Seharusnya tidak ada lagi kekerasan di sekolah.Timbul masalah, hukuman ta’zir, yang
dijalankan kepada peserta didik sebagai kewajiban guru mempertahankan disiplin, bertentangan dengan hakikatpendidikan
dan hak azasi anak, tentulah tidak sesuai dengan harapan...
Orang tua Usamah
Para sahabat tidak merasa aneh bila Rasulullah bersuka-cita dengan
kelahiran bayi yang baru itu. Kerana, mereka mengetahui kedudukan kedua orang
tuanya di sisi Rasulullah.
Ibu bayi tersebut seorang wanita Habsyi yang diberkati, terkenal
dengan panggilan “Ummu Aiman”. Sesungguhnya Ummu Aiman adalah bekas sahaya
ibunda Rasulullah Aminah binti Wahab.
Dialah yang mengasuh Rasulullah waktu kecil, selagi ibundanya
masih hidup. Dia pulalah yang merawat sesudah ibunda wafat. Kerana itu, dalam
kehidupan Rasulullah, beliau hampir tidak mengenal ibunda yang mulia, selain
Ummu Aiman
Rasulullah menyayangi Ummu Aiman, sebagaimana layaknya sayangnya
seroang anak kepada ibunya. Beliau sering berucap, “Ummu Aiman adalah ibuku
satu-satunya sesudah ibunda yang mulia wafat, dan satu-satunya keluargaku yang
masih ada.” Itulah ibu bayi yang beruntung ini.
Adapun bapanya adalah kesayangan ) Rasulullah, Zaid bin Haritsah.
Rasulullah pernah mengangkat Zaid sebagai anak angkatnya sebelum ia memeluk
Islam.
Dia menjadi sahabat beliau dan tempat mempercayakan segala rahsia.
Dia menjadi salah seorang anggota keluarga dalam rumah tangga beliau dan orang
yang sangat dikasihi dalam Islam.
Kegembiraan Kaum Muslimin dan Sayangnya Rasulullah SAW kepada
Usamah
Kaum muslimin turut bergembira dengan kelahiran Usamah bin Zaid,
melebihi kegembiraan meraka atas kelahiran bayi-bayi lainnya. Hal itu boleh
terjadi kerana tiap-tiap sesuatu yang disukai Rasulullah juga mereka sukai.
Bila beliau bergembira mereka pun turut bergembira. Bayi yang
sangat beruntung itu mereka panggil “Al-Hibb wa Ibnil Hibb” (kesayangan anak
kesayangan).
Kaum muslimin tidak berlebih-lebihan memanggil Usamah yang masih
bayi itu dengap panggilan tersebut. Kerana, Rasulullah memang sangat menyayangi
Usamah sehingga dunia seluruhnya agaknya iri hati.
Usamah sebaya dengan cucu Rasulullah, Hasan bin Fatimah az-Zahra.
Hasan berkulit putih tampan bagaikan bunga yang mengagumkan. Dia sangat mirip
dengan datuknya, Rasulullah saw.
Usamah kulitnya hitam, hidungnya penyek, sangat mirip dengan
ibunya wanita Habsyi. Namun, kasih sayang Rasulullah kepada keduanya tiada
berbeza.
Beliau sering mengambil Usamah, lalu meletakkan di salah satu
pahanya. Kemudian, diambilnya pula Hasan, dan diletakkannya di paha yang
satunya lagi.
Kemudian, kedua anak itu dirangkul bersama-sama ke dadanya, lalu
berkata, “Wahai Allah, saya menyayangi kedua anak ini, maka sayangi pulalah
mereka!”
Begitu sayangnya Rasulullah kepada Usamah, pada suatu hari Usamah
tersandung pintu sehingga keningnya luka dan berdarah. Rasulullah menyuruh
Aisyah membersihkan darah dari luka Usamah, tetapi tidak mampu
melakukannya.
Kerana itu, beliau berdiri mendapatkan Usamah, lalu beliau hisap
darah yang keluar dari lukanya dan ludahkan. Sesudah itu, beliau pujuk Usamah
dengan kata-kata manis yang menyenangkan hingga hatinya merasa tenteram
kembali.
Sebagaimana Rasulullah menyayangi Usamah waktu kecil, tatkala
sudah besar beliau juga tetap menyayanginya. Hakim bin Hazam, seorang pemimpin
Qurasy, pernah menghadiahkan pakaian mahal kepada Rasulullah.
Hakam membeli pakaian itu di Yaman dengan harga lima puluh dinar
emas dari Yazan, seorang pembesar Yaman. Rasulullah enggan menerima hadiah dari
Hakam, sebab ketika itu dia masih musyrik.
Lalu, pakaian itu dibeli oleh beliau dan hanya dipakainya sekali
ketika hari Jumat. Pakaian itu kemudian diberikan kepada Usamah. Usamah
sentiasa memakainya pagi dan petang di tengah-tengah para pemuda Muhajirin dan
Ansar sebayanya.
Sejak Usamah meningkat remaja, sifat-sifat dan pekerti yang mulia
sudah kelihatan pada dirinya, yang memang pantas menjadikannya sebagai
kesayangan Rasulullah.
Dia cerdik dan pintar, bijaksana dan pandai, takwa dan wara. Ia
sentiasa menjauhkan diri dari perbuatan tercela.
Dikisahkan bahawasanya pada suatu hari, terjadilah pencurian
dimana pelakunya adalah seorang wanita ternama dari bangsa Quraisy, maka kaum
Quraisy pun terlena, apa yang semestinya diputuskan terhadap wanita tersebut
sedangkan hukuman untuk pencuri adalah potong tangan.
kemudian mereka ingin bertanyakan hal ini kepada Rasulullah SAW
namun ketidak beranian yang mereka miliki membuat mereka mundur langkah dan
maju langkah. Hingga terbitlah dihati salah seorang diantara mereka bahawasanya
orang yang paling berani untuk menanyakan hal ini adalah Usama, kerana dia
adalah orang yang paling dekat dan paling dikasihi oleh Rasulullah saw.
Dengan segera mereka menemuinya dan memintanya agar meminta
keringanan kepada Rasulullah saw terhadap wanita terseut. ketika Usama
menceritakan hal ini kepada Rasulullah saw, maka Rasulullah bersabda:
Janganlah
engkau meminta keringanan dalam masalah hukum agama, sesungguhnya bangsa-bangsa
terdahulu binasa kerana hal itu, bila diantara mereka orang bangsawan mencuri
maka mereka mengampuninya dan bila orang miskin yang mencuri maka ditegakkan
hukum sebaik-baiknya dan sesungguhnya bila Fatimah Binti Muhammad mencuri
niscaya saya akan memotong tangannya.
Usamah Dalam Perang Uhud
Waktu terjadi Perang Uhud, Usamah bin Zaid datang ke hadapan
Rasulullah saw. beserta serombongan anak-anak sebayanya, putera-putera para
sahabat. Mereka ingin turut jihad fi sabilillah.
Sebahagian mereka diterima Rasulullah dan sebahagian lagi ditolak
kerana usianya masih sangat muda. Usamah bin Zaid teramasuk kelompok anak-anak
yang tidak diterima.
Kerana itu, Usama pulang sambil menangis. Dia sangat sedih kerana
tidak diperkenankan turut berperang di bawah bendera Rasulullah.
Usamah Dalam Perang Khandaq
Dalam Perang Khandaq, Usamah bin Zaid datang pula bersama
kawan-kawan remaja, putera para sahabat. Usamah berdiri tegap di hadapan
Rasulullah supaya kelihatan lebih tinggi, agar beliau memperkenankannya turut
berperang.
Rasulullah kasihan melihat Usamah yang keras hati ingin turut
berperang. Kerana itu, beliau mengizinkannya, Usamah pergi berperang menyandang
pedang, jihad fi sabilillah. Ketika itu dia baru berusia lima belas tahun.
Usamah Dalam Perang Hunain
Ketika terjadi Perang Hunain, tentera muslimin terdesak sehingga
barisannya menjadi kacau balau. Tetapi, Usamah bin Zaid tetap bertahan
bersama-sama denga ‘Abbas (bapa saudara Rasulullah), Sufyan bin Harits (anak
saudara Usamah), dan enam orang lainnya dari para sahabat yang mulia.
Dengah kelompok kecil ini, Rasulullah berhasil mengembalikan
kekalahan para sahabatnya menjadi kemenangan. Beliau berjaya menyelamatkan kaum
muslimin yang lari dari dikejar kaum musyrikin.
Usamah Dalam Perang Mu’tah
Dalam Perang Mu’tah, Usamah turut berperang di bawah komando
ayahnya, Zaid bin Haritsah. Ketika itu umurnya kira-kira lapan belas tahun.
Usamah menyaksikan dengan mata kepala sendiri tatkala ayahnya syahid di medan
tempur sebagai syuhada.
Tetapi, Usamah tidak takut dan tidak pula mundur. Bahkan, dia
terus bertempur dengan gigih di bawah komando Ja’far bin Abi Thalib hingga
Ja’far syahid di hadapan matanya pula.
Usamah menyerbu di bawah komando Abdullah bin Rawahah hingga
pahlawan ini gugur pula menyusul kedua sahabatnya yang telah syahid. Kemudian,
komando dipegang oleh Khalid bin Walid.
Usamah bertempur di bawah komando Khalid. Dengan jumlah tentara
yang tinggal sedikit, kaum muslimin akhirnya melepaskan diri dari cengkeraman
tentara Rum.
Selesai peperangan, Usamah kembali ke Madinah dengan menyerahkan
kematian ayahnya kepada Allah SWT. Jasad ayahnya ditinggalkan di bumi Syam
(Syria) dengan mengenang segala kebaikan almarhum.
Pengangkatan Usamah dalam Perang Melawan Rom
Ketika Islam berjaya pada masa Rasulullah di Arab. Dengan suka
rela, setiap insan yang mendengar seruan kalimat laa ilaha illallalah
Muhammadur Rasulullah berbondong-bondong menyambutnya.
Wajah-wajah kusut yang semula diselimuti kabut kemusyrikan menjadi
cerah disinari pancaran cahaya Ilahi. Tidak ketinggalan juga Farwah bin Umar
Al-Judzami, ketua daerah Ma’an dan sekitarnya yang diangkat Kaisar Rom.
Mengetahui hal itu, para penguasa Rom marah dan mereka segera
menangkap Farwah dan menyumbatnya ke penjara. Seterusnya, ia dibunuh dan kepalanya
dipancung, lalu diletakkan di sebuah mata air bernama Arfa’ di Palestin.
Mayatnya disalib untuk menakut-nakuti para penduduk agar tidak mengikuti
jejaknya.
UU
Perlindungan Anak: Penderitaan Guru
By
M.Rakib Janib Jamari.
Ketika
murid beberapa kali mendapat hukuman dari guru, dilihat pada masa kini,
bisa merupakan bentuk penganiayaan. Hukuman diberikan karena memang murid salah. Apapun kesalahan, pasti mendapatkan
hukuman. Itulah yang berlaku saat itu. Ketika pelajaran menggambar, beberapa
murid lupa membawa pengaris, lalu
disuruh maju ke depan kelas, menyodorkan tangan, guru menghantamkan penggaris
kayu besar (panjang sekitar 1 meter dengan ketebalan sekitar 1 cm) mendarat di
punggung dan telapak tangan siswa. Penggaris hancur. Ada murid perempuan sampai
menangis, sedangkan yang laki-laki hanya
bisa meringis. Hasil hukuman hari itu bukan hanya tangan memar, tapi hari itu
murid tidak bisa menulis.
Untuk jenis hukuman tempeleng, sudah menjadi kebiasaan, karena seringkali
guru menempeleng murid untuk kategori pelanggaran ringan. Pernah yang
ditempeleng dengan jari guru mengenai
mata. Kalau pelanggaran berat, dipukul
di betis dengan menggunakan kayu rotan. Sekalipun murid sering mendapatkan
kekerasan dari guru, tidak ada yang berani melaporkan peristiwa itu kepada
orang tua. Bukan lantaran diancam oleh guru, melainkan karena takut mendapat
hukuman tambahan dari orang tua. Dahulu di kampung pada umumnya, jika di sekolah murid dihukum dan diketahui oleh orang tua,
berarti akan mendapatkan lagi hukuman
dari orang tua. Justru karena hukuman itu banyak orang yang sukses dan berhasil. Mereka-mereka ini
berhasil menghadapi hukuman karena bagian dari proses pendidikan dan pembinaan.
Dengan hukuman itu murid belajar mengetahui kesalahan dan menemukan kebenaran
dan kebaikan. Orang yang tidak berani menghadapi hukuman dengan cara lari
meninggalkan sekolah, orang-orang ini yang gagal dalam hidupnya.
Sejak tanggal 22 Oktober 2002,
Pemerintah Republik Indonesia, mengundangkan UU Perlindungan Anak ( UU No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Praktis, sejak saat itu keberadaan
sanksi terhadap anak di sekolah akan menjadi sensasi berita yang hangat. UU
Perlindungan anak, khususnya pasal 13 ayat (1), menyatakan bahwa
setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun
yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan
dari perlakuan:
a.
diskriminasi;
b.
eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.
penelantaran;
d. kekejaman,
kekerasan, dan penganiayaan;
e.
ketidakadilan; dan
f. perlakuan
salah lainnya.
Apa yang diungkapkan
dalam pasal 13 ayat (1) ditegaskan dalam pasal 16 ayat (1) dan (2) yang
berbunyi:
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran
penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai
dengan hukum.
Dengan adanya UU
Perlindungan Anak, guru di sekolah tidak lagi berani memberikan hukuman kepada
anak. Guru takut karena sanksi hukumannya tidak main-main. Mengenai sanksi
hukuman terhadap tindakan penganiayaan anak tertuang dalam pasal 80. Di
sana dinyatakan:
(1) Setiap orang yang
melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan
terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6
(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua
juta rupiah).
(2) Dalam hal anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ternyata bukan cuma UU
Perlindungan Anak saja yang menjadi instrumen perlindungan anak, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur soal penganiayaan. Hal itu
terdapat dalam pasal Pasal 351 jo. 352 KUHP.
“Penganiayaan” Masih Ada
Sekalipun UU
Perlindungan Anak sudah diundangkan, ternyata tindakan memberi hukuman, yang
masuk kategori penganiayaan, masih kerap terjadi. Kasus penamparan oleh oknum
guru terhadap murid SD Harmoni di Batam. Dikatakan bahwa bekas tamparan itu
meninggalkan luka lebam di pipi anak kecil itu sehingga dia jadi trauma ke
sekolah. Orang tua sudah melaporkan kasus itu ke polisi.
“Sebagaimana diberitakan, guru M dilaporkan ke
Polsek diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya, Dias Ganang Fardian
yang mengaku ditampar satu kali sehingga mengalami luka lebam di bawah mata
kirinya. Alasan pemukulan itu, karena korban melanggar disiplin saat upacara
bendera, Senin pagi. Sedangkan Kepala SMK Gajah Mungkur 1 Wuryantoro, Saryanto
membantah perlakuan guru terhadap muridnya itu sebagai tindakan penganiayaan.
“Itu cuma pembinaan karena murid ini ramai bercanda dengan temannya saat
upacara berlangsung,” jelasnya. Saryanto mengakui pembinaan dan penegakan
disiplin siswa di sekolahnya memang cukup ketat.”
Apa yang dilakukan para
guru dengan menghukum muridnya tidak salah 100 %, masih dalam taraf wajar,
sekalipun menimbulkan luka memar. Demi kebaikan murid itu sendiri. Guru
memegang prinsip: yang salah harus dihukum. Tidak mungkin guru menghukum murid
yang baik. Dengan hukuman, anak disadarkan. UU Perlindungan Anak dapat membuat
anak tidak menemukan kesalahan dirinya. Dia merasa benar. Buktinya, dia dibela dan sang guru
dihukum. Karena itu, konsep benar-salah menjadi hilang dengan adanya UU
Perlindungan Anak.
Derita Guru: Sebuah
Dilema Pendidikan
Keberadaan UU
Perlindungan Anak ini, bagi saya, menjadi sebuah penderitaan guru. Mereka
dihadapkan pada sebuah masalah yang dilematis dalam proses pendidikan dan
pembinaan anak muridnya. Situasi mereka berhadapan dengan UU Perlindungan Anak
sama seperti “maju kena mundur pun kena”.
Kasus di SMK Gajah
Mungkur. Demi pembinaan dan penegakan disiplin kepada siswa, guru terpaksa
menampar siswanya. Akan tetapi guru tersebut dihadapkan pada jerat hukum.
Maksud baik sang guru justru berakibat buruk. Padahal guru ingin menyadarkan murid. Di antara cara
penyadaran adalah tempeleng. Mungkin orang akan berpikir, bisa pakai cara lain
yang tanpa kekerasan. UU Perlindungan Anak tidak membolehkan cara kekerasan,
padahal cara itu bisa menjadi sarana paling efektif. Tingkat penyadarannya
lebih kuat ketimbang hanya menegur dan menasehati. Tempeleng (dan itu hanya
sekali) bisa merupakan bentuk shock therapy.
Menurut penulis UU Perlindungan Anak
menjadi penderitaan para guru di sekolah. Mereka tidak berani bertindak tegas
kepada murid karena takut terkena sanksi dari UU Perlindungan Anak. Bayangkan
saja, terkena pasal 80 ayat (1)
merupakan penderitaan yang amat sangat bagi guru yang berpenghasilan
pas-pasan. Ada guru masuk penjara, asalkan tiap bulan gajinya jalan terus, tidak akan jadi masalah serius. Tetap
mengajar dengan ganti rugi sebesar 72 juta rupiah, jelas akan memberatkan
keluarganya.
Demi harga diri
Ada kasus, di sebuah sekolah menengah pertama,
ada siswa sedang berkelahi, lalu datang
guru melerai. Tapi disambut dengan caci maki oleh seorang siswa yang berkelahi,
karena tidak terima acara duelnya dipisahkan. Guru juga masih muda, dan caci
maki itu terjadi di muka umum, diketahui murid lain, dan demi harga diri yang
diinjak murid, guru itu menampar siswa. Cuma sekali. Sang guru dilaporkan ke
polisi, beberapa hari di penjara. Akhirnya dibebaskan dengan tebusan.
Anak-anak tumbuh liar
Apa yang terjadi setelah peristiwa
itu? Para guru lain tidak berani bertindak tegas kepada siswa dan para siswa
berbuat seenaknya saja. Anak-anak tumbuh “liar” dan para guru tak berani
menegur. Yang terjadi adalah proses pembiaran. Ketika guru bertindak tegas, anak
dapat mengancam dengan UU Perlindungan Anak. Anak akan dengan mudah mengejek
gurunya bahkan menghina guru dan guru tidak bisa berbuat apa-apa karena takut
dengan UU Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak merusak dunia pendidikan.
Tidak setuju dengan UU Perlindungan Anak, karena UU itu bisa digunakan anak
untuk merendahkan martabat guru. Dia sangat prihatin dengan nasib para guru.
Hukuman Bukan
Penganiayaan
Menurut penulis, ada sedikit
kekeliruan dalam UU Perlindungan Anak, berkaitan dengan kata “penganiayaan” dan
kekerasan. Kategori penganiayaan adalah kekerasan yang bertubi-tubi, mirip
dengan penyiksaan. Misalnya, memukul atau menempeleng berkali-kali, sekalipun
murid sudah minta ampun. Tapi jika cuma sekali, itu bukan penganiayaan. Kalau
dikatakan kekerasan, seperti kasus IPDN, penganiayaan memang kejam, karena
bertubi-tubi. Misalnya, dipukul lalu ditendang berkali-kali. Karena itu ada
yang cacat dan bahkan sampai tewas.
Penulis tidak setuju jika menempeleng, satu kali saja
masuk kategori kekejaman (pasal 13 ayat 1) tidak manusiawi (pasal 16 ayat 1).
Dalam kasus-kasus penganiayaan di
sekolah, dilakukan oknum guru sebenarnya tidak masuk kategori kekerasan, yang
bukan kekejaman, penganiayaan yang tidak manusiawi.
Yang menjadi persoalan, haruskah
kekerasan itu dihukum, jika bertujuan baik,
menyadarkan murid akan kesalahannya. Untuk bisa sadar, sering menyakitkan. Tapi itulah shock
therapy. Harus juga diperhatikan kewajiban anak. Dalam UU Perlindungan
Anak, khususnya soal hak dan kewajiban anak dan pasal lain yang
berkaitan dengan hak anak (18 pasal), sementara kewajiban hanya satu pasal saja
(pasal 19). bunyi pasal 19 UU Perlindungan Anak ini:
Setiap anak berkewajiban untuk :
1. menghormati
orang tua, wali, dan guru;
2. mencintai
keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
3. mencintai tanah
air, bangsa, dan negara;
4. menunaikan
ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
5. melaksanakan
etika dan akhlak yang mulia.
Jika
anak tidak melaksanakan kewajibannya, sanksi apa yang dapat diberikan UU RI
no.23 th 2002? Tidak ada yang melihat hal ini. Orang hanya melihat hak anak, mengabaikan hak guru. Kasus
ini punya daya tarik bagi polisi dan pengacara? Tidak tentang bagaimana kewajiban anak? Apakah anak yang
tidak melakukan kewajibannya, seperti yang tertera dalam UU Perlindungan Anak,
juga dapat ditindak?
Kasus anak SD Harmoni diberitakan mengganggu temannya yang sedang
latihan menari, berarti tidak melakukan kewajiban no. 2 dalam pasal (19) UU
Perlindungan Anak. Kasus SMK Gajah Mungkur, siswa tidak melaksanakan kewajiban
no. 3 dan 5. Guru punya wewenang melaporkan siswa ke polisi? Dan apa sanksi buat anak tersebut? Hak dan kewajiban mesti seimbang. Orang
tidak bisa menuntut hak tanpa melaksanakan kewajibannya, karena berkaitan dengan UU Perlindungan Anak. Kritik
penulis ialah perlu ditinjau soal
keseimbangan hak dan kewajiban bagi anak itu sendiri. Jangan hanya membebani
kesalahan pada guru.
No comments:
Post a Comment