Mendidik anak melaksanakan shalat,bisa
masuk penjara di Swedia…
SEKOLAH JANGAN MEMANCING KETURUNAN
JADI GENERASI KEKERASAN DAN TAWURAN
Memukul anak tidmelaksanakan shalat, sepasang Muslim Malaysia ditahan
otoritas Swedia
Banan Selasa, 27 Rabiul Awwal 1435 H / 28 Januari
2014 18:00
Ilustrasi - Mendidik anak
melaksanakan shalat, sepasang Muslim Malaysia ditahan otoritas Swedia
SWEDIA (Arrahmah.com)
– Ribuan warga Malaysia tengah
mendukung sebuah kampanye untuk membebaskan sepasang suami istri Muslim
Malaysia yang ditangkap otoritas sekuler Swedia karena dituduh memukul tangan
salah satu anak mereka yang berusia 12 tahun ketika anak itu tidak mau
mengerjakan shalat.
Azizul Raheem Awalludin adalah
seorang direktur Stockholm dari Dewan Pariwisata Malaysia di Swedia. Dia telah
dimasukkan ke penjara selama lebih dari satu bulan bersama istrinya yang
seorang guru, Shalwati Nurshal, karena mendidik anak mereka sesuai syariat
Islam.
Mereka memukul anak mereka tanpa
meninggalkan memar di tangannya sebagai wujud kasih sayang mereka untuk
mendidiknya agar menjadi anak shaleh yang menjalankan perintah Allah.
Pengecaman umat Islam Malaysia atas
penahanan keduanya pun meningkat tatkala empat anak mereka kemudian dikabarkan
malah
- See more at:
http://www.arrahmah.com/news/2014/01/28/sepasang-muslim-malaysia-ditahan-otoritas-swedia-karena-mendidik-anak-mereka-untuk-melaksanakan-shalat.html#sthash.HfuUPW99.dpuf
Di 29 negara, kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang dewasa adalah sebuah perbuatan melanggar hukum. Di 113 negara, sekolah juga dilarang memberikan hukuman dengan memukul.
Meskipun saat ini sudah jarang terjadi, tetap masih ada saja orangtua yang memukul jika anaknya membuat kesal. Padahal tindakan itu sebaiknya dihindari karena bisa berefek buruk pada anak.
Dikutip dari Natural Growth, Dr. Peter Newell, koordinator organisasi End of Punidshment of Children mengatakan, semua orang berhak mendapat perlindungan atas kebebasan fisik mereka, anak-anak termasuk orang yang berhak itu. Selama beberapa tahun terakhir ini pun, cukup banyak psikolog dan sosiolog yang merekomendasikan agar orangtua tidak memukul saat anak melakukan hal yang tidak baik atau mengesalkan.
Anak laki-laki,
jangan berjiwa banci.
Agar anak laki-laki,
jangan berjiwa banci. Misalnya anak
laki-laki sudah mulai terobsesi ingin mendandani bonekanya maka orangtua harus bertindak. Saya tekankan lagi inilah pentingnya
orangtua mendampingi anak di saat bermain. Jadi poin utamanya gimana orangtua
menyisihkan waktunya untuk mendampingi anak-anak sehingga ketika anak
memperlihatkan ada kecenderungan yang negatif, orangtua bisa memberikan
pengarahan kepadanya," tambah psikolog lulusan Universitas Indonesia itu.Ajeng
pun menyarankan agar Anda harus bisa meluangkan waktu setiap hari untuk dekat
dengan anak. Bila memang sibuk bekerja, ambil waktu di pagi atau malam hari sebelum
tidur untuk bermain dengan si kecil. Ingat, pola asuh orangtua lah yang akan
membangun karakter, potensi, bakat, dan passion anak nantinya.
Berikut ini 8 alasan kenapa Anda sebaiknya tidak memukul anak:
1. Memukul anak malah mengajarkan mereka untuk menjadi orang yang suka memukul. Cukup banyak penelitian yang menunjukkan bahwa anak yang sering dipukul memiliki perilaku agresif dan menyimpang saat mereka remaja dan dewasa.
Anak-anak secara alami belajar bagaimana harus bersikap melalui pengamatan dan meniru orangtua mereka. Makanya jika Anda suka memukul, saat dewasa nanti, mereka pun akan menganggap apa yang Anda lakukan itu memang boleh dilakoni.
2.
Anak-anak berperilaku tidak baik biasanya karena orangtuanya atau orang yang
mengasuhnya melupakan kebutuhannya. Kebutuhan itu di antaranya, tidur yang
cukup, makanan bernutrisi, udara segar dan kebebasan mengeksperikan diri untuk
bereksplorasi.
Orangtua
terkadang melupakan kebutuhan anak tersebut karena terlalu sibuk dengan urusan
mereka sendiri. Ditambah lagi stres yang melanda membuat orangtua jadi cepat
emosi saat anak mulai menunjukkan sikap tidak baiknya.
Sangat
tidak adil jika akhirnya si anak dipukul hanya karena sikap tidak baiknya yang
awalnya sebenarnya adalah kesalahan orangtua.
3. Hukuman malah membuat anak tidak belajar bagaimana seharusnya
menyelesaikan konflik dengan cara yang efektif dan lebih manusiawi. Anak yang
dihukum jadi memendam perasaan marah dan dendam. Anak yang dipukul orangtuanya
pun jadi tidak bisa belajar bagaimana menghadapi situasi yang serupa di masa
depan.
4. Hukuman
untuk anak dengan kekerasan bisa mengganggu ikatan antara orangtua dan anak.
Ikatan yang kuat seharusnya didasari atas cinta dan saling menghargai.
Jika Anda
memukul anak, dan si anak kemudian menuruti perkataan Anda, apa yang
dilakukannya itu hanya karena dia takut. Sikap itu pun tidak akan bertahan lama
karena pada akhirnya anak akan memberontak lagi.
5. Anak yang mudah marah dan frustasi tidaklah terbentuk dari dalam dirinya.
Kemarahan tersebut sudah terakumulasi sejak lama, sejak orangtuanya mulai
memberinya hukuman dengan kekerasan.Hukuman itu memang pada awalnya sukses membuat anak bersikap baik. Namun, saat si anak beranjak remaja dan menjadi dewasa, hukuman itu malah menjadi buah simalakama.
6. Anak yang dipukul di bagian sensitifnya, bisa membuat anak mengasosiasikan hal itu antara rasa sakit dan kenikmatan seksual. Pemikiran tersebut akan berdampak buruk, terutama jika anak tidak mendapat banyak perhatian dari orangtuanya, kecuali hanya saat dihukum.
Anak yang mengalami hal tersebut akan tumbuh menjadi anak yang kurang percaya diri. Mereka percaya, mereka tidak layak mendapatkan hal yang lebih baik.
7. Hukuman
fisik bisa membuat anak menangkap pesan yang salah yaitu ‘tindakan itu
dibenarkan’. Mereka merasa memukul orang lain yang lebih kecil dari mereka dan
kurang memiliki kekuatan, memang boleh.
Saat dewasa, anak ini akan tumbuh menjadi orang yang kurang memiliki kasih
sayang pada orang lain dan takut pada orang yang lebih kuat dari mereka.
8. Berkaca
dari orangtuanya yang suka memukul, anak belajar kalau memukul merupakan cara
yang bisa dilakukan untuk mengeksperikan perasaan dan menyelesaikan masalah.
Oleh karena itu, sungguh memukul anak bukanlah cara yang tepat untuk mendidik
mereka atau membuat mereka jadi orang yang lebih baik.
Perintah
Memukul Anak-anak Karena Meninggalkan Shalat
ويضرب ) ضربا غير مبرح وجوبا ممن ذكر ( عليها ) أي على تركها ولو قضاء أو ترك شرطا من شروطها ( لعشر ) أي بعد استكمالها للحديث الصحيح مروا الصبي بالصلاة إذا بلغ سبع سنين وإذا بلغ عشر سنين فاضربوه عليها ( كصوم أطاقه ) فإنه يؤمر به لسبع ويضرب عليه لعشر كالصلاة وحكمة ذلك التمرين على العبادة ليتعودها فلا يتركها وبحث الأذرعي في قن صغير كافر نطق بالشهادتين أنه يؤمر ندبا بالصلاة والصوم يحث عليهما من غير ضرب ليألف الخير بعد بلوغه وإن أبى القياس ذلك انتهى
ويضرب ) ضربا غير مبرح وجوبا ممن ذكر ( عليها ) أي على تركها ولو قضاء أو ترك شرطا من شروطها ( لعشر ) أي بعد استكمالها للحديث الصحيح مروا الصبي بالصلاة إذا بلغ سبع سنين وإذا بلغ عشر سنين فاضربوه عليها ( كصوم أطاقه ) فإنه يؤمر به لسبع ويضرب عليه لعشر كالصلاة وحكمة ذلك التمرين على العبادة ليتعودها فلا يتركها وبحث الأذرعي في قن صغير كافر نطق بالشهادتين أنه يؤمر ندبا بالصلاة والصوم يحث عليهما من غير ضرب ليألف الخير بعد بلوغه وإن أبى القياس ذلك انتهى
Boleh atau tidak???
kl boleh atau tidak,..sulit
jawabannya gan,..
jawaban secara etika dan norma kewajaran kalo untuk tujuan mendidik dan tidak melukai/menyakiti (dalam batas wajar-tentunya subjektif gan) si anak menurut ane tidak apa-apa.
jawaban dari segi hukum : asalkan tidak menimbulkan dan tidak terpenuhinya unsur-unsur dari delik materiil (terutama akibat luka ringan, luka berat dan kematian) tidak apa-apa. dan tentunya juga tidak melanggar ketentuan mengenai KDRT dan UU perlindungan anak...
jawaban secara etika dan norma kewajaran kalo untuk tujuan mendidik dan tidak melukai/menyakiti (dalam batas wajar-tentunya subjektif gan) si anak menurut ane tidak apa-apa.
jawaban dari segi hukum : asalkan tidak menimbulkan dan tidak terpenuhinya unsur-unsur dari delik materiil (terutama akibat luka ringan, luka berat dan kematian) tidak apa-apa. dan tentunya juga tidak melanggar ketentuan mengenai KDRT dan UU perlindungan anak...
Coba baca UU No.23 tahun 2002 soal
perlindungan anak
Yang penting jangan sampe menyebabkan dampak negatif buat lahir & batin si anak tersebut.
Yang penting jangan sampe menyebabkan dampak negatif buat lahir & batin si anak tersebut.
mukulnya gmn gan?
kalo pelan dan dlm batas wajar y gpp, kan itu mendidik.
kalo mukul pake emosi mah gak sayang anak namanya, ckckckckk
kalo pelan dan dlm batas wajar y gpp, kan itu mendidik.
kalo mukul pake emosi mah gak sayang anak namanya, ckckckckk
Quote:
Original Posted By senaidert
dari dulu ini yang dipikirin ane terus nih gan, banyak orang tua yang kalau anaknya berbuat salah langsung dipukul. itu sebenernya melanggar hukum ga sih gan? moga moga ada master yg bisa jawab pertanyaan ane
dari dulu ini yang dipikirin ane terus nih gan, banyak orang tua yang kalau anaknya berbuat salah langsung dipukul. itu sebenernya melanggar hukum ga sih gan? moga moga ada master yg bisa jawab pertanyaan ane
Memang salahnya apa????
Jika kesalahan anak adalah untuk pertama kalinya, hendaknya ia diberi kesempatan untuk bertaubat dari perbuatan yang telah dilakukan atau memberinya kesempatan untuk minta maaf tanpa memberikan hukuman, dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya itu.
Selayaknya orang tua mengetahui sisi-sisi yang perlu dipertimbangkan ketika hendak menghukum anak, karena setiap keadaan menuntut sikap yang berbeda. Orang tua perlu meninjau, apakah permasalahan yang terjadi merupakan sesuatu yang betul-betul tercela atau tidak? Apakah si anak yang melakukannya mengetahui akan kejelekan dan bahaya hal tersebut, ataukah dia dalam keadaan tidak mengerti tentang hal itu maupun hukumnya?
Pada dasarnya, orang tua perlu menyertakan kelemahlembutan dalam mengarahkan anak-anaknya. Demikianlah contoh yang dapat ditemukan dari sosok Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam mengarahkan dan membimbing umat beliau. Bahkan demikianlah sifat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang disebutkan dalam Kitabullah:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لاَنْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ
“Maka karena rahmat Allah-lah engkau bersikap lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kaku dan keras hati, tentu mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (Ali ‘Imran: 159)
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu mengatakan: “Ini adalah akhlak Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam yang Allah Subhanahu wa Ta'ala utus dengan membawa akhlak ini.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/106)
MEMUKUL ANAK KARENA MENINGGALKAN SHALAT
Perintah Memukul Anak-anak Karena Meninggalkan Shalat
ويضرب ) ضربا غير مبرح وجوبا ممن ذكر ( عليها ) أي على تركها ولو قضاء أو ترك شرطا من شروطها ( لعشر ) أي بعد استكمالها للحديث الصحيح مروا الصبي بالصلاة إذا بلغ سبع سنين وإذا بلغ عشر سنين فاضربوه عليها ( كصوم أطاقه ) فإنه يؤمر به لسبع ويضرب عليه لعشر كالصلاة وحكمة ذلك التمرين على العبادة ليتعودها فلا يتركها وبحث الأذرعي في قن صغير كافر نطق بالشهادتين أنه يؤمر ندبا بالصلاة والصوم يحث عليهما من غير ضرب ليألف الخير بعد بلوغه وإن أبى القياس ذلك انتهى
Dan wajib terhadap orang yang telah disebutkan (ayah, ibu, kakek dan seterusnya) memukul mumaiyiz yang telah sempurna umurnya sepuluh tahun (pukulan) yang tidak melukai karena meninggalkan shalat walaupun shalat qadha’ atau karena meninggalkan sebuah syarat dari syarat-syarat shalat. (Kewajiban memukul ini) berdasarkan Hadits Shahih “Perintahkan olehmu anak-anak mengerjakan shalat apabila telah sampai umurnya tujuh tahun. Dan apabila ia telah berusia sepeuluh tahun maka pukul olehmu anak tersebut karena meninggalkan shalat”. Seperti puasa yang ia sanggup kerjakan, maka anak-anak yang sanggup mengerjakan puasa diperintahkan (oleh orang tuanya) saat berusia tujuh tahun dan dipukul karena meninggalkan puasa saat telah berusia sepuluh tahun, sama juga seperti shalat.
Hikmah demikian (perintah shalat sejak dini) adalah untuk mendidik anak usia dini dalam beribadah suapay menjadi kebiasaannya maka ia tidak akan meninggalkannya (kemudian hari). Imam Azra’iy membahas tentang budak/hamba sahaya kafir yang mengucapkan dua kalimat syahadah bahwa disunatkan memerintahkan kepadanya shalat dan puasa dengan mengajaknya melakukannya shalat dan puasa tanpa memukul. Tujuannya agar ia terbiasa dengan kebaikan saat baligh nanti, sekalipun hukum ini bertentangan dengan maksud hukum dari perintah Rasulullah. Demikian Imam Azra’iy.
ayua1100
- 02/12/2011 09:09 PM
#54
.....
lho..lho...lho... ko jadi bawa2x
agama???
pahami dulu konsep hukumnya dlm artian hukum sebagai pelindung...
pertama, kekerasan trhdp anak adalah prbuatan hukum kalau dilaporkan.
kedua, kekerasan terhadap anak dlm hal mendidik merupakan suatu yg dibenarkan dengan batasan tanpa melukai fisik atau kejiwaan anak itu. selama hal itu dlm batas yg dimaksud adalah permakluman (baca yurisprudensi yg ada)
ketiga, bila batasan nomor 2 dilanggar maka dapat dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis sesuai yg diatur dlm KUHP dan UU Perlindungan Anak..
pahami dulu konsep hukumnya dlm artian hukum sebagai pelindung...
pertama, kekerasan trhdp anak adalah prbuatan hukum kalau dilaporkan.
kedua, kekerasan terhadap anak dlm hal mendidik merupakan suatu yg dibenarkan dengan batasan tanpa melukai fisik atau kejiwaan anak itu. selama hal itu dlm batas yg dimaksud adalah permakluman (baca yurisprudensi yg ada)
ketiga, bila batasan nomor 2 dilanggar maka dapat dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis sesuai yg diatur dlm KUHP dan UU Perlindungan Anak..
enci
- 03/12/2011 01:21 AM
#55
ada lex specialisnya gan, UU
Perlindungan anak seperti yang udah agan2 diatas sebutin,
kembali ke masalah pukul memukul tergantung gimana mukulnya dan akibatnya gan, sebatas wajar dan sifatnya mendidik sih sah2 aja..
asal jangan kelewatan, misal kalo mau peringatkan pake pukulan yang pukul aj di pantat, jangan di kepala, apalagi pake alat...
kalo kelewatan itu mah namanya bukan membina anak tapi membinasakan anak
kembali ke masalah pukul memukul tergantung gimana mukulnya dan akibatnya gan, sebatas wajar dan sifatnya mendidik sih sah2 aja..
asal jangan kelewatan, misal kalo mau peringatkan pake pukulan yang pukul aj di pantat, jangan di kepala, apalagi pake alat...
kalo kelewatan itu mah namanya bukan membina anak tapi membinasakan anak
refer15
- 03/12/2011 07:57 AM
#56
selagi tujuannya mendidik dan tidak
menyebabkan aniaya kpd si anak gpp gan
tp kalo udah luka, lebam dll termasuk tindakan pidana tuh
tp kalo udah luka, lebam dll termasuk tindakan pidana tuh
No comments:
Post a Comment