MELAKUKAN
PENCABULAN KEPADA TUJUH ANAK LAKI-LAK DIBAWAH UMUR
m.rakib
lpmp riau indonesia
Ketika
penulis akan
ujian terbuka di Fak Hukum Islam di Pascasarjana UIN Suska Pekanbaru Riau,
penulis menemukan kutipan UU No.3 tahun 1997 tentang Pidana anak-anak, bahkan
yang lebih mengejutkan lagi ialah berita tentang ibu-ibu yang memperkosa anak
laki-laki belasan tahun. Duh rasanya ada seikit kaitan dengan disertasi penulis
tentang konsep kekerasan terhadap anak menurut Hukum Islam dan UU Perlindungan
anak. Ternyata di dalam Lex specialis ada lagi yang lebih specialis, dalam
aturan khusus, ada lagi yang lebih khusus. Nah kejian ini sangat menarik..
Kepolisian Bengkulu Kota masih
memeriksa intensif Emayartini alias May (32), seorang ibu rumah tangga yang
diduga melakukan pencabulan kepada tujuh anak dibawah umur.Kepala satuan
Reserse Kriminal Polres Bengkulu Kota, Ajun Komisaris Dwi Citra Akbar mengatakan,
motif pelaku melakukan pencabulan lantaran suaminya sudah tidak bisa memberikan
kebutuhan seksual selama lima tahun."Suaminya punya penyakit diabetes yang
cukup parah, sehingga tidak bisa berhubungan badan dengan istrinya. Dari situ
dia melirik anak-anak yang sering main ke rumahnya untuk memuaskan nafsu
birahi," kata Akbar saat dihubungi VIVAnews,
Rabu 17 April 2013.
Menurut Akbar, antara pelaku dengan korban memang saling kenal. Sebab korban sangat dekat dengan suami pelaku. Kondisi rumah yang sepi memunculkan niat dari pelaku meraih keinginan, yakni dengan meminta bantuan untuk memijit karena kelelahan.
Setelah itu korban disuruh untuk membuka baju dan melayani pelaku yang diketahui sudah memiliki satu orang anak.
"Untuk tempat kejadian selalu di rumah pelaku, itu dilakukan berkali-kali. Pelaku juga selalu memaksa korban tetapi perlakuannya tidak semua sama, ada yang hanya dipegang-pegang saja," kata dia.Kasus pencabulan yang dilakukan May sudah terjadi sejak dua bulan lalu. Kejadian ini terbongkar setelah salah satu korban mengeluh kepada orangtuanya karena sakit pada kelaminnya.
Pada Senin, 15 April 2013, salah satu orang tua korban melaporkan kasus ini kepada polisi. Korban rata-rata berumur belasan. Bahkan ada yang masih berusia 14 dan 15 tahun. (sj)
Surabaya, Sayanghi.com - Ternyata kekekerasan seksual terhadap anak bukan dominan dilakukan oleh kaum laki-laki tetapi juga oleh wanita. Kejadian ini dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga, Mus (34) terhadap dua siswa SD, pelajar SMP dan SMA di Surabaya.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi, kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (16/11), wanita itu bukan karyawati bidang tata usaha di salah satu SD di kawasan Rangkah, tapi kerja serabutan.
Perilaku menyimpang itu sudah dilakukan Mus sejak bulan Juli 2013. Saat mencabuli siswa SD, Mus ternyata melakukannya di sebuah warnet dan bukan di lingkungan sekolah.
Selain itu, Mus sering menyuruh anak-anak korban menonton film-film porno di seluler miliknya..
Polisi terus mengembangkan kasus ini termasuk menyelidiki kemungkinan korban bertambah.
"Petugas masih terus melakukan pengembangan.
Sejauh ini, baru ada dua korban, tapi kemungkinan memang masih ada sejumlah
korban lain," tambah Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti
Kompol Suparti, dalam kesempatan yang sama.
Akibat perbuatannya, Mus terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumam monimal 3 tahun dan
maksimal 15 tahun penjara. (VAL)
No comments:
Post a Comment