Tuesday, November 11, 2014

MENCUBIT MENDUPAK MEMUKUL MENEMPELENG Pidana Penganiayaan Ringan



MENCUBIT MENDUPAK MEMUKUL MENEMPELENG

 m.rakib lpmp riau indonesia

       Pidana Penganiayaan Ringan (penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian). Tindak pidana penganiayaan ringan ini diancam  dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP.
                                                                             
Setelah Anda melaporkan tindak pidana tersebut pada kepolisian, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan (lihat Pasal 102 jo Pasal 106 KUHAP). Mengenai luka memar yang dialami korban, jika dianggap perlu untuk kepentingan peradilan pihak penyidik dapat meminta keterangan dari dokter (lihat Pasal 13 ayat [1] KUHAP). Surat keterangan hasil pemeriksaan dari dokter untuk kepentingan peradilan lazim dikenal sebagai visum et repertum.

Selanjutnya, setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (Jaksa Penuntut Umum – “JPU”), dan dapat dilimpahkan ke pengadilan, JPU yang akan melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana tersebut di pengadilan (bukan Anda).

Jadi, yang dapat Anda lakukan adalah melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut kepada pihak yang berwajib yakni kepolisian.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

Pasal-pasal penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),
-         pasal penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 jo. 352 KUHP, dan
-         Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Menurut buku Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang ditulis R. Soesilo (hlm. 245),  KUHP memang tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan penganiayaan dan penganiayaan ringan. Namun, menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
Sedangkan, yang termasuk penganiayaan ringan menurut R. Soesilo (hlm. 246), adalah penganiayaan yang tidak:
a.      menjadikan sakit. Yang dimaksud sakit ini bukanlah rasa sakit (pijn), namun menyebabkan jatuh sakit (ziek).
b.      menyebabkan terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.
Berdasarkan penjelasan R. Soesilo tersebut, jika pemukulan yang dialami oleh anak anda tidak menyebabkan anak anda jatuh sakit, maka itu dapat dikategorikan sebagai suatu penganiayaan ringan. Lebih lanjut, mengenai penganiayaan ringan Pasal 351 jo. 352 KUHP ini dapat disimak artikel Melaporkan Pelaku Penganiayaan Ringan.

Selain itu, ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak juga sudah secara khusus mengatur tentang penganiayaan terhadap anak, dengan menyatakan:
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
 Anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehinga negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Selain pemerintah masyarakat, keluarga, dan khususnya orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Untuk itu pemerintah mengeluarkan atau mengesahkan undang-undang tentang perlindungan anak yaitu UU No. 23 Tahun 2002 dengan tujuan perlindungan terhadap anak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat kita ini hidup dinegara hukum.
Didalam UU No. 23 Tahun 2002 dijelaskan definisi perlindungan anak didalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (2) yang berbunyi “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungai anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Anak dalam keadaan tertentu itu akan mendapatkan perlindungan khusus. Mengenai definisi perlindungan khusus itu sendiri dalam UU No. 23 Tahun 2002 diatur pada pasal 1 ayat 15 yang berbunyi “Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapat dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksuat, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainya (napza), anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
2.    Hak dan Kewajiban Anak

Hak-hak yang dimiliki oleh anak secara jelas diatur di dalam UU No. 23 Tahun 2002. Pasal-pasal yang berkaitan dengan hak yang dimiliki oleh anak diataranya sebagai berikut.
◦    Pasal 4 mengenai hak untuk melangsukan kehidupan dan berpartisipasi secara wajar dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

◦    Pasal 8 mengenai hak untuk mendapat pelayanan kesehatan.

◦    Pasal 9 (1) mengenai hak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

◦    Pasal 9 (2) jika anak mengalami cacat juga mendapat hak untuk memperoleh pendidikan luar biasa.
◦    Pasal 10 mengenai hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya serta kebebasan mendapatkan informasi yang sesuai dengan kemampuan dan usianya.
Maka terhadap pelaku pemukulan terhadap anak anda tersebut juga dapat dikenakan pemidanaan atas dasar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.  Simak juga artikel jawaban kami sebelumnya, Apa Langkah Hukum Jika Anak Dicubit Tetangga?

Sekian Jawaban dari kami, semoga membantu.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook