TA’ZIR ADALAH HUKUMAN BAGI ANAK-ANAK YANG MERAMPOK ATAU MEMPERKOSA
m.rakib lpmp riau indonesia
Anak
mudah berbuat kejahatan “Di
negeri Anda ini, guru sangat sulit
memberi nilai. Filosofi kami mendidik di sini,
di Eropa bukan untuk menghukum, melainkan untuk merangsang orang agar maju. Encouragement!
” Dia pun melanjutkan argumentasinya.Kata sang guru.
Setiap anak berbeda-beda. Namun untuk anak sebesar itu, baru tiba dari negara yang bahasa ibunya bukan bahasa Inggris, saya dapat menjamin, ini adalah karya yang hebat,” ujarnya menunjuk karangan berbahasa Inggris yang dibuat anak saya..
Saya teringat betapa mudahnya saya menyelesaikan study saya yang bergelimang nilai “A”, dari program master hingga doktor. Kata seseorang yang penulis kutip dari internet google.com
Sementara di Indonesia, saya harus menyelesaikan studi jungkir balik ditengarai ancaman drop out dan para penguji yang siap menerkam. Saat ujian program doktor saya pun dapat melewatinya dengan mudah.
Pertanyaan mereka memang sangat serius dan membuat saya harus benar-benar siap. Namun suasana ujian dibuat sangat bersahabat. Seorang penguji bertanya dan penguji yang lain tidak ikut menekan, melainkan ikut membantu memberikan jalan begitu mereka tahu jawabannya. Mereka menunjukkan grafik-grafik yang saya buat dan menerangkan seterang-terangnya sehingga kami makin mengerti.
Ujian penuh puja-puji, menanyakan ihwal masa depan dan mendiskusikan kekurangan penuh keterbukaan.
Pada saat kembali ke Tanah Air, banyak hal sebaliknya sering saya saksikan. Para pengajar bukan saling menolong, malah ikut “menelan” mahasiswanya yang duduk di bangku ujian.
***
Etika seseorang penguji atau promotor membela atau meluruskan pertanyaan, penguji marah-marah, tersinggung, dan menyebarkan berita tidak sedap seakan-akan kebaikan itu ada udang di balik batunya. Saya sempat mengalami frustrasi yang luar biasa menyaksikan bagaimana para dosen menguji, yang maaf, menurut hemat saya sangat tidak manusiawi.
Mereka bukan melakukan encouragement, melainkan discouragement. Hasilnya pun bisa diduga, kelulusan rendah dan yang diluluskan pun kualitasnya tidak hebat-hebat betul. Orang yang tertekan ternyata belakangan saya temukan juga menguji dengan cara menekan. Ada semacam balas dendam dan kecurigaan.
Saya ingat betul bagaimana guru-guru di Amerika memajukan anak didiknya. Saya berpikir pantaslah anak-anak di sana mampu menjadi penulis karya-karya ilmiah yang hebat, bahkan penerima Hadiah Nobel. Bukan karena mereka punya guru yang pintar secara akademis, melainkan karakternya sangat kuat: karakter yang membangun, bukan merusak.
Kembali ke pengalaman anak saya di atas, ibu guru mengingatkan saya. “Janganlah kita mengukur kualitas anak-anak kita dengan kemampuan kita yang sudah jauh di depan” ujarnya dengan penuh kesungguhan.
Saya juga teringat dengan rapor anak-anak di Amerika yang ditulis dalam bentuk verbal.
Anak-anak Indonesia yang baru tiba umumnya mengalami kesulitan, namun rapornya tidak diberi nilai merah, melainkan diberi kalimat yang mendorongnya untuk bekerja lebih keras, seperti berikut. “Sarah telah memulainya dengan berat, dia mencobanya dengan sungguh-sungguh. Namun Sarah telah menunjukkan kemajuan yang berarti.”
Malam itu saya mendatangi anak saya yang tengah tertidur dan mengecup keningnya. Saya ingin memeluknya di tengah-tengah rasa salah telah memberi penilaian yang tidak objektif.
Dia pernah protes saat menerima nilai E yang berarti Excellent (sempurna), tetapi saya mengatakan “gurunya salah”. Kini saya melihatnya dengan kacamata yang berbeda.
MELAHIRKAN KEHEBATAN
Bisakah kita mencetak orang-orang hebat dengan cara menciptakan hambatan dan rasa takut? Bukan tidak mustahil kita adalah generasi yang dibentuk oleh sejuta ancaman: gesper, rotan pemukul, tangan bercincin batu akik, kapur, dan penghapus yang dilontarkan dengan keras oleh guru, sundutan rokok, dan seterusnya.
Kita dibesarkan dengan seribu satu kata-kata ancaman: Awas…; Kalau,…; Nanti,…; dan tentu saja tulisan berwarna merah menyala di atas kertas ujian dan rapor di sekolah.
Sekolah yang membuat kita tidak nyaman mungkin telah membuat kita menjadi lebih disiplin. Namun di lain pihak dia juga bisa mematikan inisiatif dan mengendurkan semangat. Temuan-temuan baru dalam ilmu otak ternyata menunjukkan otak manusia tidak statis, melainkan dapat mengerucut (mengecil) atau sebaliknya, dapat tumbuh.
Semua itu sangat tergantung dari ancaman atau dukungan (dorongan) yang didapat dari orang-orang di sekitarnya. Dengan demikian kecerdasan manusia dapat tumbuh, sebaliknya dapat menurun. Seperti yang sering saya katakan, ada orang pintar dan ada orang yang kurang pintar atau bodoh.
Tetapi juga ada orang yang tambah pintar dan ada orang yang tambah bodoh.
Mari kita renungkan dan mulailah mendorong kemajuan, bukan menaburkan ancaman atau ketakutan. Bantulah orang lain untuk maju, bukan dengan menghina atau memberi ancaman yang menakut-nakuti..
Setiap anak berbeda-beda. Namun untuk anak sebesar itu, baru tiba dari negara yang bahasa ibunya bukan bahasa Inggris, saya dapat menjamin, ini adalah karya yang hebat,” ujarnya menunjuk karangan berbahasa Inggris yang dibuat anak saya..
Saya teringat betapa mudahnya saya menyelesaikan study saya yang bergelimang nilai “A”, dari program master hingga doktor. Kata seseorang yang penulis kutip dari internet google.com
Sementara di Indonesia, saya harus menyelesaikan studi jungkir balik ditengarai ancaman drop out dan para penguji yang siap menerkam. Saat ujian program doktor saya pun dapat melewatinya dengan mudah.
Pertanyaan mereka memang sangat serius dan membuat saya harus benar-benar siap. Namun suasana ujian dibuat sangat bersahabat. Seorang penguji bertanya dan penguji yang lain tidak ikut menekan, melainkan ikut membantu memberikan jalan begitu mereka tahu jawabannya. Mereka menunjukkan grafik-grafik yang saya buat dan menerangkan seterang-terangnya sehingga kami makin mengerti.
Ujian penuh puja-puji, menanyakan ihwal masa depan dan mendiskusikan kekurangan penuh keterbukaan.
Pada saat kembali ke Tanah Air, banyak hal sebaliknya sering saya saksikan. Para pengajar bukan saling menolong, malah ikut “menelan” mahasiswanya yang duduk di bangku ujian.
***
Etika seseorang penguji atau promotor membela atau meluruskan pertanyaan, penguji marah-marah, tersinggung, dan menyebarkan berita tidak sedap seakan-akan kebaikan itu ada udang di balik batunya. Saya sempat mengalami frustrasi yang luar biasa menyaksikan bagaimana para dosen menguji, yang maaf, menurut hemat saya sangat tidak manusiawi.
Mereka bukan melakukan encouragement, melainkan discouragement. Hasilnya pun bisa diduga, kelulusan rendah dan yang diluluskan pun kualitasnya tidak hebat-hebat betul. Orang yang tertekan ternyata belakangan saya temukan juga menguji dengan cara menekan. Ada semacam balas dendam dan kecurigaan.
Saya ingat betul bagaimana guru-guru di Amerika memajukan anak didiknya. Saya berpikir pantaslah anak-anak di sana mampu menjadi penulis karya-karya ilmiah yang hebat, bahkan penerima Hadiah Nobel. Bukan karena mereka punya guru yang pintar secara akademis, melainkan karakternya sangat kuat: karakter yang membangun, bukan merusak.
Kembali ke pengalaman anak saya di atas, ibu guru mengingatkan saya. “Janganlah kita mengukur kualitas anak-anak kita dengan kemampuan kita yang sudah jauh di depan” ujarnya dengan penuh kesungguhan.
Saya juga teringat dengan rapor anak-anak di Amerika yang ditulis dalam bentuk verbal.
Anak-anak Indonesia yang baru tiba umumnya mengalami kesulitan, namun rapornya tidak diberi nilai merah, melainkan diberi kalimat yang mendorongnya untuk bekerja lebih keras, seperti berikut. “Sarah telah memulainya dengan berat, dia mencobanya dengan sungguh-sungguh. Namun Sarah telah menunjukkan kemajuan yang berarti.”
Malam itu saya mendatangi anak saya yang tengah tertidur dan mengecup keningnya. Saya ingin memeluknya di tengah-tengah rasa salah telah memberi penilaian yang tidak objektif.
Dia pernah protes saat menerima nilai E yang berarti Excellent (sempurna), tetapi saya mengatakan “gurunya salah”. Kini saya melihatnya dengan kacamata yang berbeda.
MELAHIRKAN KEHEBATAN
Bisakah kita mencetak orang-orang hebat dengan cara menciptakan hambatan dan rasa takut? Bukan tidak mustahil kita adalah generasi yang dibentuk oleh sejuta ancaman: gesper, rotan pemukul, tangan bercincin batu akik, kapur, dan penghapus yang dilontarkan dengan keras oleh guru, sundutan rokok, dan seterusnya.
Kita dibesarkan dengan seribu satu kata-kata ancaman: Awas…; Kalau,…; Nanti,…; dan tentu saja tulisan berwarna merah menyala di atas kertas ujian dan rapor di sekolah.
Sekolah yang membuat kita tidak nyaman mungkin telah membuat kita menjadi lebih disiplin. Namun di lain pihak dia juga bisa mematikan inisiatif dan mengendurkan semangat. Temuan-temuan baru dalam ilmu otak ternyata menunjukkan otak manusia tidak statis, melainkan dapat mengerucut (mengecil) atau sebaliknya, dapat tumbuh.
Semua itu sangat tergantung dari ancaman atau dukungan (dorongan) yang didapat dari orang-orang di sekitarnya. Dengan demikian kecerdasan manusia dapat tumbuh, sebaliknya dapat menurun. Seperti yang sering saya katakan, ada orang pintar dan ada orang yang kurang pintar atau bodoh.
Tetapi juga ada orang yang tambah pintar dan ada orang yang tambah bodoh.
Mari kita renungkan dan mulailah mendorong kemajuan, bukan menaburkan ancaman atau ketakutan. Bantulah orang lain untuk maju, bukan dengan menghina atau memberi ancaman yang menakut-nakuti..
Dalam hukum pidana Islam (jinayah) tindak pidana (jarimah)
dibagi menjadi tiga, yaitu jarima hudud,
jarima
qishash dan jarima ta’zir. Pembagian jarimah
menjadi tiga
ini berdasarkan pada jenis hukumannya.
Jarimah hudud adalah jarimah yang diancam dengan hukuman
had. Hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara dan merupakan
hak Allah. Hukuman ini telah ditentukan nas dan tidak ada batas minimal dan
maksimalnya. Hukuman had merupakan hak Allah, maka tidak dapat digugurkan oleh
siapapun.
Jarimah Qishash adalah jarimah yang diancam dengan hukuman
qishash atau diat. Baik qishas maupun diat telah diatur dalam nash,
perbedaannya dengan hukuman had adalah hukuman had merupakan hak Allah,
sedangkan qishash merupakan hak manusia. Akibatnya hukuman qishash dapat
diberikan pemaafan dari keluarga korban. Jarimah ta’zir adalah hukuman yang
diancam dengan hukuman ta’zir. Ta’zir adalah
hukuman pendidikan atas dosa yang tidak ditentukan hukumannya oleh syara.
Penentuan hukuman ta’zir adalah hak penguasa. Perbuatan perbuatan dalam jarimah
ini dilarang dilakukan akan tetapi nash tidak menyebutkan hukuman jika
ketentuannya dilangar.
Dalam mekalah ini penulis akan membahas lebih mendalam
mengenai jarimah ta’zir. Pengertiannya, macam-macam jarimah ta’zir dan jenis hukumannya.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ta’zir
Menurut bahasa lafaz ta’zir berasal dari kata: ‘ “ã
yang sinominya:
1.
Š‘rìZI yang artinya mencegah atau menolak;
2. >Š# yang artinya
mendidik
3. % rrMáã menganggukan dan menghormati;
4. ÁRr“q%rb$ã& yang
artinya membantunya, menguatkan, dan menolong.
Dari
keempat pegertian diatas yang paling mendekati adalah pengertian yang pertama Š‘rìZI
(mencegah atau menolak), dan pengertian yang keedua >Š# (mendidik). Pengertian ini sesuai
dengan apa yang dikatakan oleh Abdul
Qadir Audah dan Wahbah Zuhaili. Ta’zir diartikan mencegah menolak karena ia
dapat mengubah perilaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Ta’zir diartikan
mendidik karena ta’zir untuk mendidik
dan memperbaiki perilaku agar ia dapat menyadari tindak pidananya kemudian
meninggalkan dan menghentikannya.
Sedangkan
menurut istilah, seperti yang telah dikemukakan oleh Al-Mawardi sbb:
“ta’zir adalah hukuman yang bersifat
pendidikan atas perbuatan dosa (maksiat) yang hukumannya belum ditentukan oleh
syara’.”
Menurut Wahab Zuhaili definisi
ta’zir hampir mirip dengan apa yang telah didefinisikan oleh Al-Mawardi,
“ta’zir menurut syara’ adalah
hukuman yang ditetepkan karena perbuatan maksiat atau jinayah yang tidak dikenakan
oleh hukuman had atau tidak punya kifarat.”
Menurut Ibrahim Unais dan
kawan-kawan adalah
“ ta’zir menurut syara’ adalah
hukuman pendidikan yang tidak mencapai hukuman had syar’i.”
Dari beberapa pengertian diatas,
jelas bahwa ta’zir adalah hukuman terhadap tindak pidana yang hukumannya tidak
ditetapkan oleh syar’i. Dikalangan
fuqaha, jarimah yang hukumnya belum ditentukan oleh syara’ dinamakan jarimah
ta’zir.
Dasar Hukum Jarimah
Ta’zir
Dasar hukum disyariatkannya jarimah
ta’zir terdapat dalam hadis Rasulullah saw. Dan tindakan sahabat. Hadist
trsebut antara lain:
1. Hadis Nabi yang diriwayatkn oleh
Bahz ibn Hakim
“Dari Bahz ibn Hakim dari ayahnya
dari kakeknya, bhwa Nabi saw. Menahan seseorang karena melakukan kejahatan.
(hadis diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmizi, Nasa’I, dan Baihaqi, srta
dishohihkan oleh hakim).”
Hadis tersebut menjelaskan tentang tindakan nabi yang
menahan seseorang yang diduga meakukan tindak pidana dengan tujuan untuk
memudahkan penyelidikan.
2. Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh
Abi Burdah
“Dari Abi Burdah Al-Anshari ra.
Bahwa ia mendngar Rasulullah saw bersabda:”tidak boleh dijilid atas sepuluh
cambuk kecuali didalam hukuman yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala.”
(Muttafaq alaih)
Hadis yang kedua menjlaskan tentang batas hukuman ta’zir
yang tidak boleh lebih dari sepuluh kali cambukan, yang membedakan antara
jarimah hudud.
3. Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh
Aisyah
Dari Aisyah ra. Rasulullah saw
bersabda: “Ringankanlah hukuman bagi
orang-orang yang tidak pernah melakukan kejahatan ats perbuatan mereka, kecuali
dalam jarimah-jarimh hudud.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Nasa’I,
Baihaqi)
Hadis yang ketiga mnjelaskan tntang
teknis pelaksanaan hukuman ta’zir yang bias berrbeda antara satu pelaku dengan
pelaku lainnya, tergantung pada status mereka dan kondisi-kondisi lain yang
mempengaruhinya.
Macam-macam Jarimah Ta’zir
1.
Dilihat dari
hak yang dilanggar, jarimah ta’zir dapat dibagi menjadi dua bagian:
a.
jarimah ta’zir
yang menyinggung hak Allah
yang dimaksud
dengan karimah ta’zir melanggar hak Allah adalah semua oerbuatan yeng berkaitan
dengan kepentingan dan kemaslahatan umum.
Misalkan :
penimbunan bahan-bahan pokok, membuat kerusakan dimuka bumi (penebangan liar)
b.
jarimah ta’zir
yag menyinggung hak individu.
Yang dimaksud
degan jarimah ta’zir yang menyinggung hak individu adalah setiap perbuatan yang
mengakibatkan kerugian pada orang lain.
Misalnya :
penghinaan, penipuan, dll
2.
Dilihat dari
segi sifatnya, dibagi dalam tiga bagian:
a.
ta’zir karena
melakukan perbuatan maksiat
yang dimaksud
dengan maksiat adalah meninggalkan perbuatan yang diwajibkan dan melakukan
perbuatan yang diharamkan.[1][1]
Misalnya :
tidak membayar utang , memanipulasi hasil waqaf, sumpah palsu, riba, menolong
pelaku kejahatan, memakan barang-barang yang diharamkan dll
b.
ta’zir karena
melakukan perbuatan yang membahayakan kepentingan umum
perbuatan-perbuatan
yang masuk dalam jarimah ini tidak bisa ditentukan, karena perbuatan ini tidak
diharamkan karena zatnya, melainkan karena sifatnya. Sifat yang menjadi alasan
dikenakan hukuman adalah terdapat unsur merugikan kepentingan umum.
c.
ta’zir karena
melakukan pelanggaran
dalam
merumuskan ta’zir karena pelanggaran terdapat beberapa pandangan, yang pertama berpendapat bahwa orang yang
meninggalkan yang mandub ( sesuatu yang diperintahkan dan dituntut untuk
dikerjakan) atau mengerjakan yang makruh (sesuatu yang dilarang dan dituntut
untuk ditinggalkan) tidak dianggap melakukan maksiat, hanya saja mereka
dianggap menyimpang atau pelanggaran dapat dikenakan ta’zir.
Menurut sebagian
ulama yang lain, meninggalkan mandub dan mengerjakan yang makruh tidak bisa
dikenakan hukuman ta’zir. Karena ta’zir hanya bisa dikenakan jika ada taklif (perintah atau larangan). Apabila
hukuman diterapkan maka merupakan suatu pertanda menunjukan bahwa perbuatan itu
wajib atau haram.
Contoh
perbuatannya dicontohkan oleh Rasulullah, rosul menahan seseorang yang diduga
mencuri unta. Hal yang dilakukan Rasulullah merupakan contoh memelihara
kepentingan umum, sebab jika tidak demikian selama proses pembuktian tertahan
itu bisa lari.
3.
Dilihat dari
segi dasar hukum (penetapannya) ta’zir juga dibagi kedalam tiga bagian:
a.
jarimah ta’zir
yang berasal dari jarimah-jarimah hudud atau qishash tetapi syarat-syaratnya tidak terpenuhi atau ada syubhat, seperti pencurian yang tidak
mencapai nishab atau oleh keluarga sendiri
b.
jarimah yang
jenisnya disebutkan dalam nash syara’
tetapi hukumnya belum ditetapkan, seperti riba, suap, dan mengurangi takaran
atau timbangan
c.
jarimah baik
yang hukum dan jenisnya belum ditetapkan oleh syara’, seperti pelanggaran
disiplin pegawai pemerintah.
Abdul Aziz Amir
membagi jarimah ta’zir secara rinci sbagai beikut:
a.
jarimah ta’zir
yang berkaitan dengan pembunuhan
apabila hukuman
mari dan diat dimaafkan, maka pemimpin negara yamg akan menentukan hukuman
ta;zir yang lebih mslahat.
b.
jarimah ta’zir
yang berkenaan dengan pelukaan
Menurut imam
malik dalam jarimah pelukaan dengan qishash dalam jarimah pelukaan, karena
qishash merupakan hak adami, sedangkan ta’zir juga dapat dikanakan terhadap
jarimah pelukaan apabila qishashnya dimaafkan atau tidak bisa dilaksanakan
karena suatu sebab yang dibenarkan oleh syara’.
Menurut mahzab
Hanafi, syafi’i dan Hanbali, ta’zir juga dapat dijatuhkan terhadap orang yang
melakukan jarimah pelukaan dengan berulang-ulang (residivis), disamping
dikenakan hukuman qishash.
c.
jarimah ta’zir
yang beraitan dengan kejahatan terhadap kehormatan dan kerusakan akhlak
jarimah dalam
kriteria ini berkaitan dengan jarimah zina, menuduh zina dan penghinaan. Dalam
jarimah zina yang dikenakan hukuman had, atau terdapat syubhat dalam diri
pelakunya.perbuatannya atau objeknya. Demiklian juga dengan percobaan zina.
Penuduhan zina
dikenakan ta’zir apabila orang yang dituduh itu bukan orang yang mukhsan.
Kriteria muhshan menurut para ulama adalah berakal, baligh, Islam, dan
iffah(bersih) dari zina. Demikian pula dengan tuduhan zina dengan sindiran
merupakan hukuman ta’zir.
Selain tuduhan
zina, tuduhan mencuri, mencaci maki, panggilan seperti wahai kafir dan
semacamnya juga termasuk ta’zir.
d.
jarimah ta’zir
yang bekaitan dengan harta
jarimah yang
berkaitan dengan harta adalah jarimah pencurian dan perampokan yang tidak
memenuhi syarat had. Misalkan pencurian yang pelakunya masih dibawah umur dan
perempuan menuurut hanafiyah.
e.
jarimah ta’zir
yang berkaitan dengan kemaslahatan manusia
jarimah yang
termasuk jarimah ini antara lain seperti saksi palsu, berbohong didepan sidang,
melanggar privacy orang lain.
f.
jarimah ta’zir
yang berkaitan dengan keamanan umum.
Jarimah ta;zir
yang termasuk jaromah ini adalah :
a.
jarimah yang
mengganggu keamanan negara. Seperti spionase dan percobaan kudeta.
b.
Suap
c.
Tindakan
melampaui batas dari pejabat atau lalai daklam menjalankan kewajiban. Seperti
penolakan hakim dalam mengadili perkara.
d.
Pemalsuan tanda
tangan dan stempel dll
Abd Qodir Awdah
membagi jarimah ta’zir menjadi tiga, yaitu :
a. Jarimah hudud dan
qishash diyat yang mengandung unsur syubhat atau tidak memenuhi syarat, namun
hal itu sudah dianggap sebagai perbuatan maksiat, seperti pencurian harta
syirkah, pembunuhan ayah terhadap anaknya, dan percurian yang bukan harta
benda.
b. Jarimah ta’zir yang
jenis jarimahnya ditentukan oleh nas, tetapi sanksinya oleh syari’ah diserahkan
kepada penguasa, seperti sumpah palsu, saksi palsu, mengurangi timbangan,
menipu, mengingkari janji, menghianati amanah, dan menghina agama.
c. Jarimah ta’zir
dimana jenis jarimah dan sanksinya secara penuh menjadi wewenang penguasa demi
terealisasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi
perimbangan yang paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap peraturan
lingkungan hidup, lalu lintas, dan pelanggaran terhadap pemerintah lainnya.
Perbedaan jarimah antara jarimah
hudud. qishas, dan jarimah ta’zir
Perbedaan yang menonjol antara jarimah hudud, qishas, dan
jarimah ta’zir
a. Dalam jarimah
hudud tidak ada pemaafan, baik oleh perorangan maupun oleh ulul amri. Sedangkan
jarimah ta’zir kemungkinan pemaafan itu ada, baik oleh perorangan maupun oleh
ulul amri, bila hal itu lebih maslahat.
b. Dalam jarimah ta’zir
hakim dapat memilih hukum yang lebih tepat bagi si pelaku sesuai dengan kondisi
pelaku, situasi, dan tempat kejahatan. Sedangkan dalam jarimah hudud yang
diperhatikan oleh hakim hanyalah kejahatan material dan berlaku sama bagi
setiap pelakunya.
c. Pembuktian jarimah
hudud dan qishas harus dengan saksi atau pengakuan, sedangkan pembuktian
jarimah ta’zir sangat luas kemungkinannya.
d. Hukuman Had
maupun qishas tidak dapat dikenakan kepada anak kecil, karena syarat
menjatuhkan had si pelaku harus sudah baligh sedangkan ta’zir itu bersifat
pendidikan dan mendidik anak kecil boleh.
e. orang
yang mati karena hukuman ta’zir, berhak menerima ganti rugi. Sedangkan dalam
jarimah hudud tidak berlaku demikian.
E. Macam-Macam
Hukuman Ta’zir
Jenis-jenis hukuman ta’zir itu bermacam-macam, namun
secara garis besar dapat dikelompokkan dalam empat kelompok, yaitu sebagai
berikut:
1.
Hukuman ta’zir
yang mengenai badan, seperti hukuman mati dan jilid, seperti hukuman mati dan
jilid atau jera(dera)
Dalam jarimah
ta’zir hukuman mati digunakan fuqaha secara beragam. Hanafiyah memperbolehkan
hukuman mati sebagai ta.zir dalam jarimah yang dilakukan berulang-ulang.
Maliki
membolehkan hukuman mati pada jarimah tertentu. Seperti spionase dan melakukan
kerusakan dimuka bumi. Sebagaian ulama syafi’iyah membolehkan jarimah hukuman
mati dalam kasus penyebaran aliran-aliran sesat yang menyimpang dari ajaran
al-quran dan sunah, homoseksual (liwath).
Hukuman mati
dilaksanakan dalam jarimah yang sangat berat dan berbahaya dengan syarat ;
a.
Bila pelaku
adalah residivis yang tidak mendapat hukuman-hukuman hudud selain hukuman mati.
b.
Harus
dipertrimbangkan betul-betul dampak kemaslahatan terhadap masyarakat.
Dalam pelaksanaannya hukuman mati dapat dilakukan dengan
pedang, listrik dll. Namun kebanyakan ulama memilih dengan pedang dengan pertimbangan
tidak menganiaya terhukum, karena dengan pedang akan lebih cepat.
2.
Hukuman yang
berkaitan dengan kemerdekaan seseorang, seperti hukuman penjarara dan
pengasingan
Penjara
merupakan kebijakan khalifah Umar, Nabi dan Abu Bakar tidak pernah melakukannya.
Tetapi nabi pernah memenjarakan beberapa orang di Madinah dalam tuntutan
pembunuhan.
Hukuman penjara
dalam syari’at Isalam dibagi dua bagian :
a.
Hukuman penjara
yang dibatasi waktuya:
Hukman ini
dibatasi secara tegas batas waktunya. Hukuman penjara batas ini digunakan untuk
jarimah penghinaan, penjualan khamr, pemakan riba, melanggar kehormatan bulan
suci, mengairi ladang dengan air dari saluran air tetangga, saksi palsu.
b.
Hukuman penjara
tidak terbatas.
Hukuman penjara
semacam ini dalam konteks moderen dapat juga dikatakan hukuman seumur hidup.
3.
Hukuman ta’zir
yang berkaitan dengan harta, seperti denda, penyitaan/ perampasan harta, dan
penghancuran barang
Hukuman ini
merupakan hukuman denda. Menurut Imam Hanafi hukuman dengan mengambil harta
tidak diperbolehkan. Tetapi imam yang lain memperbolehkannya. Hukumn dengan
mengambil harta bukan berarti mengambil harta untuk hakim atau untuk kas negara
,melainkan hanya menahan untuk sementara waktu. Apabila tidak bertobat maka harta
digunakan untuk kepentingan yagn mengandung maslahat.
4.
Hukuman-hukuman
lain yang ditentukan oleh ulul amri demi kemaslahatan umum.
Hukuamn yang
lain sepeti
Peringatan
keras, nasihat, pengucilan, pemecatan dll.
Pelaksanaan
Hukuman Jarimah Ta’zir
Pelaksanaan
hukuman ta’zir menjadi hak Penguasa Negara atau petugas yang ditunjuk, karena
bertujuan untuk melindungi masyarakat. Selain petugas yang ditunjuk tidak boleh
melaksanakan hukuman ta’zir, meskipun hukuman yang menghabiskan nyawa. Apabila
ia melaksanakan sendiri maka dianggap pembunuh. Dalam penetapan jarimah ta'zir
prinsip utama yang mejadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan
melindungi setiap anggota masyarakat dari kemadhorotan (bahaya). Disamping itu,
penegakan jarimah ta'zir harus sesuai dengan prinsip syar'i (nas).
Kesimpulannya Jarimah ta’zir adalah jarimah yang
diancam dengan hukuman ta’zir. Hukuman ta’zir artinya hukuman yang belum
ditentukan oleh syar’i. penentuan hukum
merupakan hak penguasa. Hukuman ta’zir dapat digunakan untuk hukuman had yang
tidak dipenuhi syaratnya, seperti mencuri yang tidak sampai satu nishab.
Macam-macam jarimah yang dapat dikenakan hukuman ta.zir
antara lain :
Jarimah hudud yang tidak memenuhi syarat untuk dihukum
dengan hudud atau terkandung hal subhat didalamnya. Termasuk tindakan percobaan
tindak pidana.
Perbuatan-perbuatan yang dilarang nas, tetapi nas tidak
menyebutkan sanksi terhadap perbuatan itu, misalnya riba, mengurangi timbangan
dll.
Menurut hemat penulis, mengenai jenis hukuman yang
relevan untuk jarimah ta'zir harus disesuaikan dengan kejahatan yang dilakukan
agar hukuman dalam suatu peraturan bertahan lama. Untuk menentukan hukuman yang
relevan dan efektif, harus dipertimbangkan agar hukuman itu mengandung unsur
pembalasan, perbaikan, dan perlindungan terhadap korban. Hukuman tidak boleh
bertentangan dengan kemaslahatan manusia.
Daftar Pustaka
Munajat,
Makhrus. 2004. Dekonstruksi Hukum
Pidana Islam. Yogyakarta: Logung pustaka.
Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika
Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika
Diposkan oleh el pardani di 09.18
[1][1]
Abd Al-Aziz Amir, At-Tazir fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyah, Dar Al-Fikr Al-‘Farabi,
1969, hlm 83
No comments:
Post a Comment