Setelah monopos, tak bisa lagi.
KATA PENGANTAR
Mengapa wanita, dipoligami,
Karena masa suburnya, dibatasi
Ilahi,
Setelah monopos, tak bisa lagi
Sempurna, melayani suami.
Birahi
laki-laki, sepanjang hari,
Sertiap
detik, muncul naluri
Hanya
iman, jadi kenali
Tapi
tidak, menutupi.
Hanya sedikit, laki-laki,
Tidak berminat, poligami
Hanya karena, masalah ekonomi
Bukan masalah, takut dan ngeri.
Nabi
Sulaiman, isterinya seribu,
Sesuai
situasi, waktu itu,
Raja yang
kaya, tempat bertumpu,
Semua
wanita, ingin dicumbu
Ada orang memandang poligami sebagai tidak bermoral
sementara Alkitab tidak secara jelas mengutuk hal itu. Contoh pertama dari
poligami / bigami dalam Alkitab adalah Lamekh dalam Kejadian 4:19: “Lamekh
mengambil istri dua orang.” Beberapa orang terkenal dalam Perjanjian Lama
adalah poligami. Abraham, Yakub, Daud, Salomo, dan yang lainnya semua mempunyai
banyak istri. Dalam 2 Samuel 12:8, Allah, berbicara melalui nabi Natan,
berfirman bahwa seandainya istri-istri dan gundik-gundik Daud belum cukup, Dia
akan menambah lagi kepada Daud. Salomo mempunyai 700 istri dan 300 gundik (pada
dasarnya istri dengan status yang lebih rendah), menurut 1 Raja-raja 11:3.
Bagaimana kita menjelaskan contoh-contoh poligami dalam Perjanjian Lama ini?
Ada tiga pertanyaan yang perlu dijawab:
Penulis (Muhammad Rakib)
sebagai dosen ilmu perbandingan agama pada Perguruan Tinggi Persada Bunda
Pekanbaru, sejak tahun 1995, di kota Pekanbaru-Riau Indonesia, selalu
menerangkan tentang sepuluh manfaat poligami bagi manusia, antara lain untuk
mengantisipasi dari penyakit AIDS, karena jajan, untuk membela nasi wanita yang
tidak mampu melyani suaminya secara sempurna, untuk membela nasib gadis yatim
piatu yang terlantar. Nah pertanyaan yang mendasar adalah:
1) Mengapa Allah mengizinkan poligami dalam
Perjanjian Lama? 2) Bagaimana Allah memandang poligami sekarang ini? 3) Mengapa
berubah?
1) Mengapa Allah mengizinkan poligami dalam Perjanjian Lama? Alkitab tidak secara spesifik mengatakan mengapa Allah mengizinkan poligami. Ketika kita berspekulasi tentang kebungkaman Allah, ada beberapa faktor kunci untuk dipertimbangkan, Pertama, selalu lebih banyak perempuan daripada laki-laki di dalam dunia. Statistik sekarang menunjukkan bahwa kira-kira 50,5 persen dari populasi dunia adalah perempuan, dengan laki-laki 49,5 persen. Dengan menganggap persentase yang sama pada zaman dahulu, dan dilipatgandakan dengan jutaan manusia, maka akan ada puluhan ribu perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Kedua, peperangan pada zaman dahulu kala sangat kejam, dengan kematian yang luar biasa tinggi. Hal ini bahkan akan mengakibatkan perbedaan persentase yang lebih besar antara perempuan dan laki-laki. Ketiga, karena dalam masyarakat patriarki hampir tidak mungkin bagi perempuan yang tidak menikah untuk mencukupi kebutuhan dirinya sendiri. Para perempuan sering kali tidak berpendidikan dan tidak terlatih. Para perempuan bergantung kepada ayah, saudara laki-laki, dan suami mereka untuk penyediaan kebutuhan hidup dan perlindungan. Perempuan yang tidak menikah sering kali diperlakukan sebagai pelacur dan budak. Perbedaan yang berarti antara jumlah perempuan dan laki-laki akan meninggalkan banyak perempuan dalam situasi yang tidak diinginkan.
1) Mengapa Allah mengizinkan poligami dalam Perjanjian Lama? Alkitab tidak secara spesifik mengatakan mengapa Allah mengizinkan poligami. Ketika kita berspekulasi tentang kebungkaman Allah, ada beberapa faktor kunci untuk dipertimbangkan, Pertama, selalu lebih banyak perempuan daripada laki-laki di dalam dunia. Statistik sekarang menunjukkan bahwa kira-kira 50,5 persen dari populasi dunia adalah perempuan, dengan laki-laki 49,5 persen. Dengan menganggap persentase yang sama pada zaman dahulu, dan dilipatgandakan dengan jutaan manusia, maka akan ada puluhan ribu perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Kedua, peperangan pada zaman dahulu kala sangat kejam, dengan kematian yang luar biasa tinggi. Hal ini bahkan akan mengakibatkan perbedaan persentase yang lebih besar antara perempuan dan laki-laki. Ketiga, karena dalam masyarakat patriarki hampir tidak mungkin bagi perempuan yang tidak menikah untuk mencukupi kebutuhan dirinya sendiri. Para perempuan sering kali tidak berpendidikan dan tidak terlatih. Para perempuan bergantung kepada ayah, saudara laki-laki, dan suami mereka untuk penyediaan kebutuhan hidup dan perlindungan. Perempuan yang tidak menikah sering kali diperlakukan sebagai pelacur dan budak. Perbedaan yang berarti antara jumlah perempuan dan laki-laki akan meninggalkan banyak perempuan dalam situasi yang tidak diinginkan.
2)
Jadi, tampaknya Allah mengizinkan poligami untuk melindungi dan mencukupi para perempuan yang, jika tidak, tidak dapat menemukan suami. Seorang laki-laki akan mengambil beberapa istri dan berfungsi sebagai pemberi nafkah dan pelindung bagi mereka. Walaupun tentu tidaklah ideal, hidup dalam rumah tangga poligami, adalah jauh lebih baik daripada pilihan lainnya: pelacuran, perbudakan, atau kelaparan. Sebagai tambahan kepada faktor perlindungan/pemberian nafkah, poligami memungkinkan berkembangnya umat manusia dengan lebih cepat, untuk menggenapi perintah Allah untuk “beranakcuculah dan bertambah banyak; sehingga tak terbilang jumlahmu di bumi” (Kejadian 9:7). Laki-laki mampu menghamili beberapa perempuan dalam kurun waktu yang sama, menyebabkan umat manusia bertambah lebih cepat daripada jika masing-masing laki-laki hanya menghasilkan seorang anak setiap tahun.
Jadi, tampaknya Allah mengizinkan poligami untuk melindungi dan mencukupi para perempuan yang, jika tidak, tidak dapat menemukan suami. Seorang laki-laki akan mengambil beberapa istri dan berfungsi sebagai pemberi nafkah dan pelindung bagi mereka. Walaupun tentu tidaklah ideal, hidup dalam rumah tangga poligami, adalah jauh lebih baik daripada pilihan lainnya: pelacuran, perbudakan, atau kelaparan. Sebagai tambahan kepada faktor perlindungan/pemberian nafkah, poligami memungkinkan berkembangnya umat manusia dengan lebih cepat, untuk menggenapi perintah Allah untuk “beranakcuculah dan bertambah banyak; sehingga tak terbilang jumlahmu di bumi” (Kejadian 9:7). Laki-laki mampu menghamili beberapa perempuan dalam kurun waktu yang sama, menyebabkan umat manusia bertambah lebih cepat daripada jika masing-masing laki-laki hanya menghasilkan seorang anak setiap tahun.
3)
2) Bagaimana Allah memandang poligami sekarang ini? Bahkan saat poligami diizinkan, Alkitab mengajukan monogami sebagai rencana yang paling sesuai dengan pernikahan yang ideal bagi Allah. Alkitab mengatakan bahwa maksud Allah yang semula adalah untuk satu orang laki-laki menikah dengan satu orang perempuan saja: “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya (bukan isteri-isteri), sehingga keduanya menjadi satu daging (bukan daging-daging)” (Kejadian 2:24). Walaupun Kejadian 2:24 lebih menggambarkan apa itu pernikahan, daripada berapa orang yang terlibat, penggunaan kata tunggal yang konsisten seharusnya diperhatikan. Dalam Ulangan 17:14-20, Allah berkata bahwa raja-raja tidak seharusnya memperbanyak istri (atau kuda atau emas). Walaupun ini tidak bisa ditafsirkan sebagai perintah bahwa raja-raja harus monogami, bisa dimengerti sebagai pernyataan bahwa memiliki banyak istri menyebabkan masalah. Hal ini bisa dilihat dengan jelas dalam kehidupan Salomo (1 Raja-raja 11:3-4).
Dalam Perjanjian Baru, 1 Timotius 3:2, 12 dan Titus 1:6 memberikan “suami dari satu istri” dalam satu daftar kualifikasi untuk kepemimpinan rohani. Ada beberapa perdebatan sehubungan dengan apa maksud kualifikasi ini secara spesifik. Susunan kata itu bisa diterjemahkan secara harafiah “laki-laki satu perempuan.” Apakah frasa ini secara khusus merujuk kepada poligami atau tidak, tidak masuk akal seorang penganut poligami bisa dianggap sebagai “laki-laki satu perempuan.” Walaupun kualifikasi-kualifikasi ini adalah secara spesifik untuk posisi kepemimpinan rohani, kualifikasi-kualifikasi ini seharusnya sama diterapkan untuk semua orang Kristen. Bukankah seharusnya semua orang Kristen menjadi “yang tak bercacat…dapat menahan diri, bijaksana, sopan, suka memberi tumpangan, cakap mengajar orang, bukan peminum, bukan pemarah melainkan peramah, pendamai, bukan hamba uang” (1 Timotius 3:2-4)? Jika kita dipanggil untuk menjadi kudus (1 Petrus 1:16), dan jika standar-standar ini adalah kudus untuk para penatua dan diaken, maka standar-standar ini kudus untuk semua.
2) Bagaimana Allah memandang poligami sekarang ini? Bahkan saat poligami diizinkan, Alkitab mengajukan monogami sebagai rencana yang paling sesuai dengan pernikahan yang ideal bagi Allah. Alkitab mengatakan bahwa maksud Allah yang semula adalah untuk satu orang laki-laki menikah dengan satu orang perempuan saja: “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya (bukan isteri-isteri), sehingga keduanya menjadi satu daging (bukan daging-daging)” (Kejadian 2:24). Walaupun Kejadian 2:24 lebih menggambarkan apa itu pernikahan, daripada berapa orang yang terlibat, penggunaan kata tunggal yang konsisten seharusnya diperhatikan. Dalam Ulangan 17:14-20, Allah berkata bahwa raja-raja tidak seharusnya memperbanyak istri (atau kuda atau emas). Walaupun ini tidak bisa ditafsirkan sebagai perintah bahwa raja-raja harus monogami, bisa dimengerti sebagai pernyataan bahwa memiliki banyak istri menyebabkan masalah. Hal ini bisa dilihat dengan jelas dalam kehidupan Salomo (1 Raja-raja 11:3-4).
Dalam Perjanjian Baru, 1 Timotius 3:2, 12 dan Titus 1:6 memberikan “suami dari satu istri” dalam satu daftar kualifikasi untuk kepemimpinan rohani. Ada beberapa perdebatan sehubungan dengan apa maksud kualifikasi ini secara spesifik. Susunan kata itu bisa diterjemahkan secara harafiah “laki-laki satu perempuan.” Apakah frasa ini secara khusus merujuk kepada poligami atau tidak, tidak masuk akal seorang penganut poligami bisa dianggap sebagai “laki-laki satu perempuan.” Walaupun kualifikasi-kualifikasi ini adalah secara spesifik untuk posisi kepemimpinan rohani, kualifikasi-kualifikasi ini seharusnya sama diterapkan untuk semua orang Kristen. Bukankah seharusnya semua orang Kristen menjadi “yang tak bercacat…dapat menahan diri, bijaksana, sopan, suka memberi tumpangan, cakap mengajar orang, bukan peminum, bukan pemarah melainkan peramah, pendamai, bukan hamba uang” (1 Timotius 3:2-4)? Jika kita dipanggil untuk menjadi kudus (1 Petrus 1:16), dan jika standar-standar ini adalah kudus untuk para penatua dan diaken, maka standar-standar ini kudus untuk semua.
4)
Efesus 5:22-33 berbicara tentang hubungan antara suami dan isteri. Ketika menunjuk kepada seorang suami (bentuk tunggal), selalu juga menunjuk kepada seorang isteri [bentuk tunggal]. “Karena suami adalah kepala isteri [bentuk tunggal] … Siapa yang mengasihi isterinya [bentuk tunggal], mengasihi dirinya sendiri. Sebab itu laki-laki [bentuk tunggal] akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya [bentuk tunggal], sehingga keduanya itu menjadi satu daging….bagi kamu masing-masing berlaku: kasihilah isterimu [bentuk tunggal] seperti dirimu sendiri dan isteri [bentuk tunggal] hendaklah menghormati suaminya [bentuk tunggal].” Sementara satu bagian yang hampir paralel, Kolose 3:18-19, menunjuk kepada suami-suami dan isteri-isteri dalam bentuk jamak, jelaslah bahwa Paulus menujukan kepada semua suami dan istri di antara orang-orang percaya di Kolose, bukan menentukan bahwa seorang suami boleh mempunyai banyak isteri. Secara kontras, Efesus 5:22-33 menggambarkan secara spesifik hubungan perkawinan. Jika poligami bisa diizinkan, keseluruhan ilustrasi hubungan Kristus dengan tubuh-Nya (jemaat) dan hubungan suami-isteri menjadi berantakan.
Efesus 5:22-33 berbicara tentang hubungan antara suami dan isteri. Ketika menunjuk kepada seorang suami (bentuk tunggal), selalu juga menunjuk kepada seorang isteri [bentuk tunggal]. “Karena suami adalah kepala isteri [bentuk tunggal] … Siapa yang mengasihi isterinya [bentuk tunggal], mengasihi dirinya sendiri. Sebab itu laki-laki [bentuk tunggal] akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya [bentuk tunggal], sehingga keduanya itu menjadi satu daging….bagi kamu masing-masing berlaku: kasihilah isterimu [bentuk tunggal] seperti dirimu sendiri dan isteri [bentuk tunggal] hendaklah menghormati suaminya [bentuk tunggal].” Sementara satu bagian yang hampir paralel, Kolose 3:18-19, menunjuk kepada suami-suami dan isteri-isteri dalam bentuk jamak, jelaslah bahwa Paulus menujukan kepada semua suami dan istri di antara orang-orang percaya di Kolose, bukan menentukan bahwa seorang suami boleh mempunyai banyak isteri. Secara kontras, Efesus 5:22-33 menggambarkan secara spesifik hubungan perkawinan. Jika poligami bisa diizinkan, keseluruhan ilustrasi hubungan Kristus dengan tubuh-Nya (jemaat) dan hubungan suami-isteri menjadi berantakan.
5)
3) Mengapa berubah? Bukannya Allah tidak mengizinkan sesuatu yang sebelumnya Dia izinkan namun ini merupakan pemulihan pernikahan sesuai dengan rencana-Nya yang mula-mula. Bahkan kembali kepada Adam dan Hawapun, poligami bukanlah rencana Allah mula-mula. Tampaknya Allah mengizinkan poligami untuk mengatasi masalah, tetapi itu bukan yang ideal. Dalam kebanyakan masyarakat modern, poligami sama sekali tidak perlu. Dalam kebanyakan budaya hari ini, perempuan mampu mencari nafkah dan melindungi diri mereka sendiri—menghapuskan satu-satunya aspek “positif” poligami. Selanjutnya, kebanyakan bangsa modern menyatakan poligami tidak sah. Menurut Roma 13:1-7, kita harus menaati hukum-hukum yang pemerintah tetapkan. Satu-satunya contoh dalam mana tidak menaati hukum diizinkan oleh Alkitab adalah jika hukum itu bertentangan dengan perintah Allah (Kisah 5:29). Karena Allah hanya mengizinkan poligami, dan tidak memerintahkannya, hukum yang melarang poligami harus ditegakkan.
Apakah ada contoh-contoh di mana izin untuk poligami masih dapat diterapkan sekarang ini? Mungkin, tetapi tidak terbayang bahwa sama sekali tidak ada solusi yang lain. Karena aspek “satu daging” dari pernikahan, perlunya kesatuan dan kecocokan dalam pernikahan, dan tidak adanya kebutuhan yang sejati untuk poligami, maka dengan teguh kita percaya bahwa poligami tidak menghormati Allah dan bukanlah rancangan-Nya untuk pernikahan.
3) Mengapa berubah? Bukannya Allah tidak mengizinkan sesuatu yang sebelumnya Dia izinkan namun ini merupakan pemulihan pernikahan sesuai dengan rencana-Nya yang mula-mula. Bahkan kembali kepada Adam dan Hawapun, poligami bukanlah rencana Allah mula-mula. Tampaknya Allah mengizinkan poligami untuk mengatasi masalah, tetapi itu bukan yang ideal. Dalam kebanyakan masyarakat modern, poligami sama sekali tidak perlu. Dalam kebanyakan budaya hari ini, perempuan mampu mencari nafkah dan melindungi diri mereka sendiri—menghapuskan satu-satunya aspek “positif” poligami. Selanjutnya, kebanyakan bangsa modern menyatakan poligami tidak sah. Menurut Roma 13:1-7, kita harus menaati hukum-hukum yang pemerintah tetapkan. Satu-satunya contoh dalam mana tidak menaati hukum diizinkan oleh Alkitab adalah jika hukum itu bertentangan dengan perintah Allah (Kisah 5:29). Karena Allah hanya mengizinkan poligami, dan tidak memerintahkannya, hukum yang melarang poligami harus ditegakkan.
Apakah ada contoh-contoh di mana izin untuk poligami masih dapat diterapkan sekarang ini? Mungkin, tetapi tidak terbayang bahwa sama sekali tidak ada solusi yang lain. Karena aspek “satu daging” dari pernikahan, perlunya kesatuan dan kecocokan dalam pernikahan, dan tidak adanya kebutuhan yang sejati untuk poligami, maka dengan teguh kita percaya bahwa poligami tidak menghormati Allah dan bukanlah rancangan-Nya untuk pernikahan.
HIKMAH-HIKMAH
POLIGAMI DALAM ISLAM
Islam membolehkan umatnya berpoligami bukanlah tanpa
alasan atau tujuan tertentu. Keharusan berpoligami ini mempunyai hikmah-hikmah
untuk kepentingan serta kesejahteraan umat Islam itu sendiri. Di antaranya
ialah;
- Bahawa wanita itu mempunyai tiga
halangan iaitu haid, nifas dan keadaan yang belum betul-betul sihat
selepas melahirkan. Jadi, dalam keadaan begini, Islam mengharuskan
berpoligami sampai empat orang isteri dengan tujuan kalau tiap-tiap isteri
ada yang haid, ada yang nifas dan ada pula yang masih sakit sehabis nifas,
maka masih ada satu lagi yang bebas. Dengan demikian dapatlah
menyelamatkan suami daripada terjerumus ke jurang perzinaan pada saat-saat
isteri berhalangan.
- Untuk mendapatkan keturunan
kerana isteri mandul tidak dapat melahirkan anak. Atau kerana isteri sudah
terlalu tua dan sudah putus haidnya. Dalam pemilihan bakal isteri, Islam
menyukai wanita yang dapat melahirkan keturunan daripada yang mandul,
walaupun sifat-sifat jasmaniahnya lebih menarik. Ini dijelaskan oleh
Rasulullah dengan sabdanya yang bermaksud, "Perempuan hitam yang
mempunyai benih lebih baik dari wanita-wanita cantik yang mandul."
- Bahawa kaum lelaki itu mempunyai
daya kemampuan seks yang berbeza-beza. Andaikan suami mempunyai daya seks
yang luar biasa, sedangkan isteri tidak dapat mengimbanginya atau sakit
dan masa haidnya terlalu lama, maka poligami adalah langkah terbaik untuk
memelihara serta menyelamatkan suami dari jatuh ke lembah perzinaan.
- Dengan poligami diharapkan agar
dapat terhindar dari terjadinya perceraian kerana isteri mandul, sakit
atau sudah terlalu tua.
- Akibat peperangan yang biasanya
melibatkan kaum lelaki, maka jumlah wanita akan lebih banyak baik mereka
itu masih gadis mahupun janda.Dengan adanya poligami diharapkan
janda-janda akibat peperangan itu dapat diselamatkan serta diberi
perlindungan yang sempurna. Begitu juga untuk menghindari banyaknya jumlah
gadis-gadis tua yang tidak dapat merasakan hidup berumahtangga dan berkeluarga.
- Kerana banyaknya kaum telaki
yang berhijrah pergi merantau untuk mencari rezeki. Di perantauan, mereka
mungkin kesepian baik ketika sihat mahu pun sakit. Maka dalam saat-saat
begini lebih baik berpoligami daripada si suami mengadakan hubungan secara
tidak sah dengan wanita lain.
- Untuk memberi perlindungan dan
penghormatan kepada kaum wanita dari keganasan serta kebuasan nafsu kaum
lelaki yang tidak dapat menahannya. Andaikan poligami tidak diperbolehkan,
kaum lelaki akan menggunakan wanita sebagai alat untuk kesenangannya
semata-mata tanpa dibebani satu tanggungjawab. Akibatnya kaum wanita akan
menjadi simpanan atau pelacur yang tidak dilayan sebagai isteri serta
tidak pula mendapatkan hak perlindungan untuk dirinya.
- Untuk menghindari kelahiran
anak-anak yang tidak sah agar keturunan masyarakat terpelihara dan tidak
disia-siakan kehidupannya. Dengan demikian dapat pula menjamin sifat
kemuliaan umat Islam. Anak luar nikah mempunyai hukum yang berbeza dari
anak yang dari pernikahan yang sah. Jika gejala ini dibiarkan berleluasa
dan tidak ditangani dengan hati-hati ia akan bakal menghancurkan umat
Islam dan merosakkan fungsi pernikahan itu sendiri.
Dengan
keterangan-keterangan di atas, jelaslah poligami yang diharuskan dalam Islam
bukanlah untuk memenuhi nafsu seks sahaja bagi kalangan kaum lelaki tetapi
mempunyai maksud serta tujuan untuk kemaslahatan umat Islam seluruhnya. Islam
juga tidak memandang mudah akan syarat-syarat yang dikenakan pada suami yang
beristeri banyak. Sebab itulah bagi mereka secara tegas Allah (SWT)
mengingatkan, tanggungjawab mereka bukanlah mudah. Andai kata
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah itu tidak dapat dipenuhi
oleh setiap suami yang berpoligami, maka dia akan beroleh dosa. Ini sudah tentu
bertentangan dengan ajaran Islam dan dilarang melakukannya.
Kecemburuan Wanita dan
Hikmah Ta’addud (Poligami)
Penulis: Ummu ‘Abdillâh
Al-Wâdi’iyyah hafizhahallâh
Berkata Al-Imam
Al-Bukhari rahimahullah (9/320): “Telah bercerita kepada kami ‘Ali, ia berkata
telah berbicara kepada kami Ibnu ‘Aliyah dari Humaid dari Anas, ia berkata:
“Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berada di tempat sebagian
istrinya. Lalu salah satu dari Ummul Mukminin mengirim piring yang berisi
makanan, maka istri Nabi yang sedang berada di rumahnya memukul tangan pelayan
itu, sehingga jatuhlah piring tersebut dan pecah. Kemudian Nabi memunguti
pecahan piring dan makanan, sambil mengatakan: ((غَارَتْ أُمُّكُمْ)) “Ibu
kalian cemburu.” Lalu beliau menahan pelayan tersebut sampai beliau
menggantinya dengan piring milik istri yang beliau sedang di rumahnya. Lalu
beliau memberikan piring yang utuh kepada istri yang piringnya pecah, dan menahan
piring yang sudah pecah di rumah istri yang telah memecahkan piring
tersebut.”"
Kata اَلْغِيْرَةُ
(cemburu) adalah pecahan dari kata تَغَيُّرُ القَلْبُ (berubahnya hati/tidak
suka) dan هَيْجَانُ الغَضَبُ (berkobarnya kemarahan), karena adanya persekutuan
(persaingan) dalam hal-hal yang dikhususkan. Dan yang paling dahsyat adalah
yang terjadi antara suami dan istri sebagaimana dalam Al-Fath (9/320).
Dan cemburu itu ada dua
macam: yang terpuji dan yang tercela. Cemburu yang terpuji adalah cemburu yang
tidak melewati batas syari’at. Sedang cemburu yang tercela adalah cemburu yang
melewati batas syari’at. Maka jika kecemburuan itu melewati batas syari’at akan
menjadi tercela karena ia akan mendorong pelakunya untuk menuduh orang lain,
terutama tuduhan suami terhadap istrinya. Padahal Allah ‘Azza wa Jalla telah
berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ﴾
Hai orang-orang yang
beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka
itu adalah dosa.” (Al-Hujurat: 12)
Dan di dalam Shahihain
dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
((إِيَّكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ
الظَّنَّ أَكْذَبُ الحَدِيْثِ))
“Jauhi oleh kalian
prasangka karena sesungguhnya prasangka itu adalah sedusta-dusta pembicaraan.”
Demikian juga kecemburuan
istri pada suaminya adalah terpuji selama tidak melewati syari’at. Di antara
ujian bagi istri adalah hebatnya rasa cemburu jika suaminya hendak menikah
lagi. Bahkan karena dahsyatnya kecemburuan seorang istri terhadap suaminya sering
menyeretnya kepada perbuatan yang diharamkan Allah, misalnya dengan melakukan
praktek sihir agar suaminya benci kepada madunya. Padahal sihir itu adalah
kekufuran, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
﴿وَاتَّبَعُواْ مَا تَتْلُواْ
الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيْاطِينَ
كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ
هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ
فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ
الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ
وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلاَ يَنفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُواْ لَمَنِ اشْتَرَاهُ
مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْاْ بِهِ أَنفُسَهُمْ لَوْ
كَانُواْ يَعْلَمُونَ وَلَوْ أَنَّهُمْ آمَنُواْ واتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِّنْ عِندِ
اللَّه خَيْرٌ لَّوْ كَانُواْ يَعْلَمُونَ﴾
“Dan mereka mengikuti apa
yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan
bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak
mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir).
Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua
orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak
mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami
hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.” Maka mereka mempelajari
dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan
antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak
memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun kecuali dengan izin Allah.
Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak member
manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang
menukarkan (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di
akhirat dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau
mereka mengetahui. Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertakwa, (niscaya
mereka akan mendapat pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah
lebih baik, kalau mereka mengetahui.” (Al-Baqarah: 102-103)
Imam Bukhari rahimahullah
mengatakan (5/393): “Telah bercerita kepada kami ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah, ia
berkata telah bercerita kepada kami Sulaiman bin Bilal dari Tsaur bin Zaid
Al-Madini dari ‘Abdul Ghaits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
Asslmkm…wrwb
ReplyDeleteDan……
Berdasarkan sensus penduduk 2000 dan 2010 ternyata justru JUMLAH PRIA DI INDONESIA LEBIH BANYAK DARI WANITANYA.
“laki2 jaman sekarang biasanya mati2an menentang atau berusaha menutup2i fakta ini dengan berbagai alasan dan dalih”
Begitu juga dengan data negara2 di dunia (CIA, Bank Dunia, dll) ternyata jumlah pria juga lebih banyak dari wanitanya (terutama untuk China, India, dan negara-negara Arab)
Yup jumlah wanita memang sangat melimpah tapi di usia di atas 65 tahun, mauu?? hehe….kalo ngebet, silakan poligami dengan golongan wanita usia ini.
Cek di data resmi BPS dan masing2 pemda atau coba klik di:
http://sosbud.kompasiana.com/2013/05/16/makan-tuhh-poligami-vs-fakta-demografi-560923.html
http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=40¬ab=1
http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=263&wid=0
http://sp2010.bps.go.id/
http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=12¬ab=4
http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=321
http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=211&Itemid=211&limit=1&limitstart=2
http://nasional.kompas.com/read/2011/09/19/10594911/Jumlah.Penduduk.Indonesia.259.Juta
http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=penduduk_ratio&info1=4
http://www.census.gov/population/international/data/worldpop/tool_population.php
http://nasional.kompas.com/read/2010/08/16/20585145/Siapa.Bilang.Wanita.Lebih.Banyak-8
Kira2 apa ya solusi dari kelebihan pria ini?
masih tetap POLIGAMI? Hanya akan semakin “merampas” kesempatan bujangan pria lain untuk dapat menikah
perkiraan dan kepercayaan selama ini “turun temurun” yang selalu jadi senjata bagi pria yang ngebet ingin berpoligami bahwa jumlah wanita jauh berlipat lipat di atas pria ternyata SALAH BESAR
Hasil Sensus Penduduk 2010 berdasar jenis kelamin perpropinsi
Kode, Provinsi, Laki-laki, Perempuan, Total Penduduk
1 Aceh, 2 248 952, 2 245 458, 4 494 410
2 Sumatera Utara, 6 483 354, 6 498 850, 12 982 204
3 Sumatera Barat, 2 404 377, 2 442 532, 4 846 909
4 Riau, 2 853 168, 2 685 199, 5 538 367
5 Jambi, 1 581 110, 1 511 155, 3 092 265
6 Sumatera Selatan, 3 792 647, 3 657 747, 7 450 394
7 Bengkulu, 877 159, 838 359, 1 715 518
8 Lampung, 3 916 622, 3 691 783, 7 608 405
9 Bangka Belitung , 635 094, 588 202, 1 223 296
10 Kepulauan Riau, 862 144, 817 019, 1 679 163
11 DKI Jakarta, 4 870 938, 4 736 849, 9 607 787
12 Jawa Barat, 21 907 040, 21 146 692, 43 053 732
13 Jawa Tengah, 16 091 112, 16 291 545, 32 382 657
14 DI Yogyakarta, 1 708 910, 1 748 581, 3 457 491
15 Jawa Timur, 18 503 516, 18 973 241, 37 476 757
16 Banten, 5 439 148, 5 193 018, 10 632 166
17 Bali, 1 961 348, 1 929 409, 3 890 757
18 Nusa Tenggara Barat, 2 183 646, 2 316 566, 4 500 212
19 Nusa Tenggara Timur, 2 326 487, 2 357 340, 4 683 827
20 Kalimantan Barat, 2 246 903, 2 149 080, 4 395 983
21 Kalimantan Tengah, 1 153 743, 1 058 346, 2 212 089
22 Kalimantan Selatan, 1 836 210, 1 790 406, 3 626 616
23 Kalimantan Timur, 1 871 690, 1 681 453, 3 553 143
24 Sulawesi Utara, 1 159 903, 1 110 693, 2 270 596
25 Sulawesi Tengah, 1 350 844, 1 284 165, 2 635 009
26 Sulawesi Selatan, 3 924 431, 4 110 345, 8 034 776
27 Sulawesi Tenggara, 1 121 826, 1 110 760, 2 232 586
28 Gorontalo, 521 914, 518 250, 1 040 164
29 Sulawesi Barat, 581 526, 577 125, 1 158 651
30 Maluku, 775 477, 758 029, 1 533 506
31 Maluku Utara, 531 393, 506 694, 1 038 087
32 Papua Barat, 402 398, 358 024, 760 422
33 Papua, 1 505 883, 1 327 498, 2 833 381
TOTAL, 119 630 913, 118 010 413, 237 641 326
Sex Ratio Indonesia (menurut BPS) beginilah data yang saya dapat:
- Tahun 1971 = 97.18 pria : 100 wanita
- Tahun 1980 = 99.82 pria : 100 wanita
- Tahun 1990 = 99.45 pria : 100 wanita
- Tahun 1995 = 99.09 pria : 100 wanita
- Tahun 2000 = 100.6 pria : 100 wanita
- Tahun 2010 = 101,01 pria : 100 wanita
Bisa dilihat, ternyata tren sex ratio semakin meningkat, dalam arti dari tahun ke tahun jumlah pria semakin melebihi wanita
Poligami?????