Masya’Allah seorang ibu kandung menebang pohon, Anaknya sendiri penjarakan
Ibu Kandung Jum'at, 05 April 2013 14:00 Artija @news.liputan6.com inShare
Seorang ibu di Dusun Gempal Jember dilaporkan anak kandungnya ke polisi
karena dituduh melakukan pencurian batang pohon, padahal pohon ini berada di
tanahnya sendiri. Dilansir dari Liputan6, Pertengahan Oktober 2012 lalu, Artija
(70 tahun) bersama anak pertamanya Ismail serta cucunya Syafii
bermaksud menebang pohon untuk keperluan perbaikan rumah. Problema harta dan
anak.
Dijelaskan dalam al-qur’an bahwa harta merupakan
perhiasan hidup, hal ini seperti pada firman Allah dalam surat Al-Kahfi : 46
yang artinya “harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia”. Pada ayat itu diterangkan bahwa kebutuhan manusia atau
kesenangan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak
atau keturunan. Jadi salah satu kebutuhan yang mendasar bagi manusia adalah
sebuah harta.
Karena yang namanya
perhiasan pasti sebuah aksesoris yang dapat memprindah orang yang memakainya
jadi kalau orang yang tidak mempunyai harta maka sebuah unsur keindahannya dari
dirinya akan hilang. Sebuah paradigma yang seperti ini terlepas dari yang
namanya unsur keimanan, karena setiap manusia itu mempunyai sebuah iman baik
yang punya harta atau yang tidak punya harta.
Disamping sebagai
sebuah perhiasan harta juga mempunyai kedudukan sebagai sebuah amanat (fitnah),
hal ini sebagaiman firman Allah :
…………………………………………………………………………………
“sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah
cobaan dan disisi Allahlah pahala yang besar”.(Al-Taghabun: 15).
Dari penggalan ayat
diatas dapat diambil sebuah pemikiran bahwa harta adalah sebagian cobaan hidup,
yang harus dilewati manusia. Karena sebuah cobaan adalah sebagai proses untuk
kedepan yang lebih baik. Melihat status harta sebagai titipan yang itu sebagai
pemberian amanat yang harus di jaga. Secara hakikinya bahwa manusia tidak
memliki harta secara mutlak sehingga dalam hal itu masih ada suatu hal yang harus
dilakukan oleh yang di beri amanat untuk dapat menpergunakanya dengan baik
karena didalamnya masih terdapat hak orang lain, seperti zakat harta dan
lainya.
Selain sebagai amanat
harta juga berkedudukan sebagai musuh, tetapi ayat yang menerangkan secara
mendetail dan menjurus bahwa harta adalah sebagai musuh tidak ada, tetapi yang
ada hanyalah sebuah penyamaaan dan penyandingan ayat. Ayat itu adalah :
…………………………………………………………………………………
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
diantara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka
hati-hatilah kamu terhadap mereka”.(Al-Taghabun: 14).
Dari penggalan ayat
diatas dijelaskan bahwa harta berkedudukan sebagai musuh. Ayat tersebut
menjelaskan bahwa diantara istri-istri dan anak-anak ada yang menjadi musuh. Di
ayat yang sebelumnya dijelaskan antara anak-anak dan harta di hubungkan dengan wawu athaf, dengan menggunakan prinsip Dalalat
Al-Iqtiran dalam ushul fiqh,
dijelaskan bahwa sesuatu yang dijelaskan dengan wawu athaf adalah berkedudukan sama dalam hukumnya. Jadi hukum anak-anak yang
terdapat pada surat Al-Taghabun: 14 adalah sebagai sebuah musuh, sehingga
menjadikan hukum harta yang terdapat pada surat al-kahfi 46 juga sama hukumnya
dengan anak-anak yaitu sebagai musuh karena keduanya dihubungkan dengan wawu
athaf. Sehingga keduanya mempunyia kedudukan yang sama.
Sebuah konsekuensi
logis dari ayat-ayat al-qur’an yang terdapat pada hal diatas mempunyia sebuah
grand maksud ialah sebagai berikut :
1. Manusia bukan pemilik mutlak, tetapi dibatasi oleh
hak-hak Allah sehingga wajib baginya untuk mengeluarkan sebagian kecil hartanya
untuk berzakat dan ibadah lainnya.
2. Cara-cara yang digunakan dalam pengambilan kegunaan
terhadap suatu harta adalah harus mengarah kepada kemakmuran bersama,
pelaksanaanya dapat diatur oleh masyarakat melalui wakil-wakilnya.
3. Harta perorangan boleh digunakan untuk umum, dengan
syarat pemiliknya memperoleh imbalan yang wajar.
Disamping penggunaan
harta yang harus memperhatikan kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi juga
harus diperhatikan. Dengan hal itu maka berlakulah ketentuan-ketentuan sebagi
berikut :
a. Masyarakat tidak boleh mengganggu dan melanggar
kepeentigan pribadi selama tidak merugikan orang lain dan masyarakat.
b. Karena pemilikan manfaat harta berhubungan dengan
hartanya, maka pemilik (manfaat) boleh memindahkan hak miliknya kepada orang
lain, misalnya dengan cara menjualnya, menghibahkannya, dan sebagainya.
c. Pada dasarnya, pemilikan manfaat itu kekal, tidak
terikat oleh waktu.
Berkenaan dengan harta
di al-qur’an dijelaskan pula tentang larangan-larangan penggunaan harta yang
berkaitan dengan aktivitas ekonomi, dalam hal ini meliputi : produksi,
distribusi dan konsumsi harta, dalam kaitan ini dapat dijelaskan bentuk-bentuk
larangan tersebut sebagai berikut :
a. Perkara-perkara yang merendahkan martabat dan akhlak
manusia, berupa :
1) Memakan harta sesama manusia dengan jalan yang tidak
halal atau batal.
2) Memakan harta yang didapat dengan jalan penipuan.
3) Dengan jalan melanggar janji atau sumpah yang telah di
buat.
4) Dihasilkan dengan jalan mencuri
b. Perkara yang merugikan hak perorangan dan kepentingan
sebagian keseluruhan masyarakat, dengan cara perdagangan yang memakai bunga,
firman Allah :
………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu
beruntung”.(Ali Imran: 13).
c. Penimbunan harta dengan jalan kikir. Dan orang yang
menimbum harta dengan maksud untuk meninggikan harga, sehingga ia memperoleh
keuntungan yang berlipat ganda.
d. Penggunaan yang merupakan pemborosan. Baik itu dengan
harta pribadi, perusahaan, masyarakat atau Negara yang bersifat mengeksploitasi
sumber-sumber alam secara berlebihan dan tidak memperhatikan lingkungan.
e. Memproduksi, memperdagangkan, dan mengonsumsi
barang-barang yang terlarang seperti narkotika dan minuman keras, kecuali untuk
kepentingan ilmu pengetahuan.
C. FUNGSI HARTA
Harta banyak di cari
oleh banyak orang dikarenakan fungsi harta sangat banyak sekali dan selain itu
harta juga sebagai perhiasan untuk kehidupan. Disamping berfungsi untuk
kebaikan harta juga berfungsi dalam hal yang jelek. Dintara kesemuanya itu
adalah :
a. Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang
khas (Mahdhah), sebab ibadah yang bersifat syari’ati banyak yang
menggunakan adanya suatu harta yang mana dalam mendapatkan suatu benda itu
perlu adanya suatu harta. Dizaman perdagangan ini tidak ada yang gratis dan
tidak akan di dapatkan dengan cara yang Cuma-Cuma, sehingga dari itu perlu
adanya suatu harta untuk memilikinya. Seperti contoh ibadah shalat perlu adanya
kain untuk menutup aurat agar bisa terpenuhi syarat shalat.
b. Untuk meningkatkan keimanan (ketakwaan) kepada Allah,
sebab sebuah kefakiran cenderung mendekatkan diri kepada kekufuran sehingga
pemilikan harta dimaksudkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah. Hal ini
bisa dimanfaatkan dengan cara penyantunan terhadap orang-orang yang
membutuhkan. Terkadang harta juga berfungsi sebagai landasan untuk peningkatan
keimanan, hal ini bias dengan cara mengelurakan zakat yang mana bisa
dimaksudkan mensucikan harta dan hal itu juga sebagai standar untuk peningkatan
keimanan.
c. Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke
periode berikutnya, sebagaiman firman Allah :
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
”Dan hendaklah
takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka
anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.
Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang benar”.(Al-Nisa: 9).
Dari ayat tersebut
dapat diambil sebuah pemikiran baru bahwa diharapkan manusia takut kepada Allah
untuk meninggalkan generasinya yang masih lemah yang mana khawatiran itu
disebabkan karena takut tidak bisa memberikan nafkah. Jadi dalam hal ini harta
juga berfungsi sebagai jalan untuk meneruskan suatu generasi kehidupan dari
fase satu ke fase yang berikutnya.
d. Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan
dunia dan akhirat. Karena keseimbangan kehidupan yang nantinya dapat membawa
manusia ke jalan kesenangan. Hal ini seperti hadits Nabi SAW :
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………
“Bukan;ah orang yang baik yang meninggalkan masalah
dunia untuk masalah akhirat, dan yang meninggalkan, masalah akhirat untuk
urusan dunia, sehingga seimbang diantara keduanya, karena masalah dunia adalah
menyampaikan manusia kepada masalah akhirat.”(Riwayat Al Bukhari).
Dari hadits tersebut
diterangkan bahwa kehidupan yang baik bukanlah kehidupan yang mementingkan
kehidupan akhirat, tetapi perlu ada keseimbangan kehidupan dunia yaitu dengan
jalan mencari harta untuk keberlangsungan hidup di dunia.
e. Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena
orang yang menuntut ilmu itu perlu adanya suatu modal baik itu untuk kehidupan
sehari-hari maupun modal untuk membayar pendidikannya. Dan dalam pengembangan
hartanya juga diperlukan untuk memperlancar pencarian bahan yang diperlukan
untuk digunakan dalam pengembangan ilmu.
f. Untuk menumbuhkan silaturahmi, karena adanya perbedaan
dan keperluaan. Tetapi ada hal lain yang lebih penting kegunanaan harta adalah
untuk mempererat tali silaturahmi antara manusia bukannya dari segi pertukaran
harta tetapi lebih dari itu yang berupa saling silaturahmi antar keluarga yang
dekat dengan keluarga yang jauh. Karena untuk berkunjung antara yang satu perlu
adanya suatu alat tranportasi yang menunjang untuk saling berkunjung, yang mana
alat yang digunakan tanpa adanya suatu modal tetapi perlu adanya suatu modal
untuk memperoleh dan mempergunakannya.
Dari hal-hal diatas
adalah fungsi harta yang di gunakan untuk kebaikan dan untuk jalan menuju
keakhirat. Dan mengenai harta yang dapat digunakan untuk kejelekan itu banyak
sekali, dan tidak perlu kita jelaskan karena masing-masing person sudah tahu
mana yang jelek dan mana yang bagus. Jadi hanya sebuah gambaran tentang
pemanfaatan harta yang digunakan untuk kebagusan yang kita paparkan.
D. PEMBAGIAAN HARTA SERTA AKIBAT HUKUMNYA
Menurut para fuqaha
harta dapat di tinjau dari beberapa segi. Dan harta yang terdapat dalam
muamalah terdiri dari beberapa bagian, dan masing-masing itu memiliki ciri
khusus dan hukumnya tersendiri. Berikut adalah beberapa pembagian harta menurut
golongan masing-masing dan menurut hukum masing asing-maisng :
1. Mal Mutaqawwim Dan Ghair Mutaqawwim
a. Harta yang berharga (mutaqawwim) ialah setiap
harta yang disimpan oleh seseorang dan syara` mengharuskan penggunaannya dan
cara yang digunakan untuk memperolehnya adalah dengan jalan yang baik yang
dibenarkan oleh syara’. Contohnya seperti daging kambing halal dimakan, tetapi
dalam penyembelihan kambing itu menggunakan cara yang tidak dibenarkan oleh
syara’ maka daging kambing itu menjadi batal menurut syara’. Jadi dalam kasus
seperti ini ada hal yang tidak memperbolehkan untuk memanfaatkan harta itu
(daging).
b. Harta yang tidak berharga (Ghayr Mutaqawwim)
ialah harta yang tidak di dalam simpanan atau dimiliki orang, dan harta yang
tidak boleh diambil manfatnya, baik itu jenis, cara memperolehnya maupun cara
penggunaannya. Harta yang seperti ini adalah kebalikan dari harta yang berharga
(mutaqawwim).
Dari kedua hal diatas
mempunyai sebuah tujuan yang mana untuk sebuah kepentingan yang agar nantinya
tidak ada hal yang melenceng :
a) Harta yang berharga sah untuk semua urusan berakad
dengannya seperti berjual beli, hibah, meminjam, gadaian, wasiat dan
bersyarikat.
b) Harta yang tidak berharga tidak sah berakad dalam
semua urusan seperti tidak sah menjual arak dan babi.
c) Wajib membayar ganti rugi oleh orang yang merosakkan
harta yang berharga sama ada ganti rugi barang yang serupa sekiranya ada atau
membayar nilai harganya.
d) Harta yang tidak berharga tidak wajib membayar ganti
rugi orang yang merosakkannya
2. Mal Mitsli Dan Mal Qimi
a. Mal mistsli ialah harta yang ada sebanding atau serupa
dengannya tanpa terdapat berlebih kurang dalam semua juzu`nya[2], atau dengan kata lain harta yang
jenisnya mudah diperoleh secara persis. Harta yang seperti ini adalah harta
yang cara memperolehnya sangat mudah di dapatkan dan banyak sekali imbangannya
(persamaannya).
b. Mal Qimi ialah
ialah harta yang tidak terdapat lagi di mana-mana yang serupa dengannya atau
yang sebanding antara satu sama lain di pasar-pasar atau di kedai-kedai; atau
tidak ada bagi harta itu yang serupa dengannya akan tetapi harganya berbeda
antara satu dengan yang lain. Harta yang seperti itu bersifat pada tataran
perbedaan pada semua segi atau salah satu unsur dari barang itu baik berupa
ukuran, harga, dan lain sebaginya. Hukum dari kedua hal itu bersifat relative,
jadi untuk kepastian hokum dari keduanya tidak bisa ditentukan secara sepihak.
Harta mistli dapat berubah menjadi harta qimi dan begitu pula sebaliknya. Hal
itu bias karena aspek :
a) Dengan sebab habis dalam pasaran, bila habis harta
mitsliy di pasaran, maka bertukarlah harta mitsliy kepada harta qimi.
b) Bila bercampur aduk antara harta mitsli dengan harta qimi dan
jenis keduanya berbeda, maka dengan sebab bercampur aduk kedua jenis harta
mitsli itu maka bertukarlah keadaannya dari pada harta mitsli kepada harta qimi
seperti bercampur antara beras dengan gandum dan sebagainya.
c) Sekiranya harta mitsliy telah berlaku kecacatan
ataupun telah digunakan, maka jadilah ia harta qimi yang khusus. Harta qimi
bertukar kepada harta mitsli apabila berlaku banyaknya harta qimi sesudah
lainnya jarang diperolehi orang.
3. Harta Istihlak dan Harta Isti’mal
a. Harta istihlak adalah harta yang dalam pemakainannya
harus menghabiskannya atau dengan kata lain hanya bisa dipakai satu kali
pemakaian. Harta yang seperti ini dibagi menjadi dua bagian yaitu :harta
istihlaki haqiqi dan istihlaki huquqi. Harta istihlaki haqiqi adalah harta yang
sudah dimanfaatkan kegunaannya dan sudah jelas habis wujudnya. Dengan artian
bahwa harta yang seperti ini dalam pemanfaatannya habis langsung dan tidak
membekas. Sedangkan istihlaki huquqi adalah harta yang habis ketika digunakan tetapi wujud
dari baarang itu masih atau dengan kata lain hanya berpindah kepemilikan.
b. Harta isti’mal yaitu harta yang dapat dipakai berulang
kali atau dengan kata lain dapat digunakan berulang-ulang dan tidak akan habis
wujud dan hak kepemilkikannya. Barang yang seperti ini buku, sepatu, celana.
4. Harta Manqul dan Harta Ghaiu Manqul
a. Harta manqul (harta alih) yaitu harta yang dapat
dipindahkan baik itu zat wujud dari satu tempat ketempat yang lain. Harta
dengan kriteria ini mempunyai sebuah keunggulan dalam bidang dapat
dipindah-pindakan dari satu tempat ketempat yang lain.
b. Harta Ghair Manqul (tidak
bergerak) ialah harta yang tidak dapat dipindah-pindah dari satu
ketempat ketempat yang ,lain dan harta mempunyaia sifat tetap dan tidak
bergerak. Kedua hal tersebut bila dilihat dari hukum positif disebut dengan
benda bergerak dan benda tetap.
5. Harta ‘Ain dan Harta Dayn
a. Harta ‘Ain yaitu harta yang berbentuk benda, seperti
rumah, pakaian, jambu dan lainnya. Harta yang seperti ini terbagi dalam 2 :
Ø Harta ‘ain dzati qimah yaitu benda yang memiliki
bentuk yang dipandang sebagai harta karena memiliki nilai.
Ø Harta ‘ain ghayr dzati qimah yaitu benda yang tidak
dapat dipandang sebagai harta karena tidak memilki nilai, misalnya sebiji
beras.
b. Harta dayn adalah harta yang berada dalam tanggung
jawab seseorang atau harta yang di hutang orang lain. Sehingga harta yang
dipinjam itu beralih tanggung jawab kepada orang lain atau pihak penghutang.
6. Mal Al-‘Ain dan Mal Al-Naf’i
a. Mal al-‘ain ialah benda yang memiliki nilai dan
berwujud. Hal yang ini mempunyai pengertian bahwa benda yang mempunyai nilai
dan benda itu juga mempunyai wujud maka hal itu bisa disebut dengan harta.
b. Harta nafi’ a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan
,masa, oleh karena itu mal al-na’I tidak berwujud dan tidak disimpan.
7. Harta yang dapat dibagi dan harta yang tidak dapat
dibagi
a. Harta yang dapat (Mal Qabil Li Al-Qismah) harta
yang tidak dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan pada harta apabila harta
itu di bagi, misalnya beras dan tepung.
b. Harta yang tidak dapat di bagi (Mal Ghair Qabil Li
Al-Qismah) ialah harta yang akan menimbulkan kerusakan dan kerugian apabila
harta itu di bagi-bagi, misal meja, gelas, pensil.
8. Harta pokok dan harta hasil (buah)
Harta pokok harta yang mungkin darinya terjadi harta
yang lain, atau dengan kata lain harta modal. misalnya bulu domba di hasilkan
dari domba maka domba asal bulu itu disebut modal. Dan bulu domba itu disebut
sebagai harta hasil (buah). Atau dengan kata lain modalnya disebut harta pokok
dan hasilnya disebut sebagai tsamarah.
9. Harta khas dan harta ‘am
Harta khas adalah harta pribadi, yang mana dalam
pemilikannya tidak bersekutu dengan orang atau dengan kata lain yang boleh
mengambil kemanfaatannya hanya orang yang punya saja. Sedangkan harta ‘am harta
milik umum (bersama) ialah harta yang boleh diambil manfaat oleh umum atau
dengan kata lain harta bersama. Dalam harta yang seperti ini bukan dalam maksud
harta yang dimiliki oleh khalayak umum pada umumnya atau benda yang belum ada
yang punya.
Namun, Manisah, adik kandung Ismail beranggapan bahwa Ismail dan anaknya
mencuri batang pohon di atas tanah yang diakui miliknya sesuai bukti akta jual
beli yang ia pegang. Selain itu, Manisah dan Ismail memiliki hubungan yang
tidak harmonis karena berebut hak waris atas tanah tersebut. Artija tidak
percaya jika anak kandungnya tega melaporkan dirinya ke polisi hanya
gara-gara dituduh mencuri 4 batang pohon bayur yang ditanam di tanah pekarangan
warisan keluarga. Artija mengaku pohon tersebut sengaja ditebang untuk
keperluan merenovasi rumah yang akan diwariskan kepada cucu Mohammad Syafi.
Syafi merupakan putra Ismail, anak pertama Artija. Meski tidak bermaksud ingin
memasukkan ibu kandung ke dalam penjara. Manisa, anak kedua Artija ini
tetap bersikukuh tidak akan mencabut laporan ke polisi karena tanah seluas 3 ribu
meter persegi, tempat pohon tersebut berdiri bukanlah tanah warisan.
Ia mengaku membeli tanah tersebut dari seorang tetangga senilai Rp 5
juta pada 2002 silam. "Saya tidak bermaksud memenjarakan ibu, tapi Ismail
dan Mohammad Syafi karena keduanya memang biang keladi dalam kasus penebangan
pohon tersebut," jelas Manisa, seperti yang dilansir dari Liputan6. Artija
harus menghadapi pengadilan karena Ismail dan Syaf mengaku tidak menebang
dan hanya disuruh Artija untuk menebang pohon tersebut. (ec)
Anak Durhaka dari Jember - Penjarakan Ibu Kandung karena tebang
pohon di tanahnya
Anak Durhaka dari Jember - Penjarakan Ibu Kandung karena tebang
pohon di tanahnya.
Astagfirullah, itulah kata yang tepat untuk menggambarkan apa yang terjadi di
Jember, Jawa Timur. Ya, seorang anak di Jember tega melaporkan Ibu Kandungnya
ke kepolisian. Alasannya pun tak masuk akal, hanya karena sang Ibu yang sudah
berusia 70 tahun ini menebang pohon. Lebih tidak masuk akal sendiri, sang ibu
dituduh mencuri batang pohon padahal letak pohon tersebut masih berada di
tanahnya sendiri..!!!
Peristiwa berawal pada pertengahan Oktober 2012 lalu, saat Artija bersama anak pertamanya Ismail serta cucunya Syafi’i bermaksud menebang pohon untuk keperluan perbaikan rumah. Namun penebangan itu langsung ditanggapi negatif oleh Manisah, yang juga adik kandung Ismail. Manisah menuding Ismail dan anaknya mencuri batang pohon di atas sebidang tanah yang diakui miliknya sesuai bukti akta jual beli yang ia pegang.
Belakangan diketahui, hubungan Manisah dan Ismail tak harmonis karena berebut hak waris atas tanah tersebut. Ditambah Manisah memiliki bukti akta jual atas tanah itu.Meski tidak bermaksud memenjarakan sang ibu, pelapor bersikukuh tak akan mencabut laporan karena tanah tempat pohon yang dicuri itu bukanlah tanah warisan, melainkan ia beli dari tetangga.
Saat ditemui Liputan 6 SCTV di Dusun Gempal Jember, Selasa (19/3/2013), gurat kesedihan terpancar dari wajah nenek Artija. Lansia 70 tahun ini tak percaya jika Manisa, anak kandungnya, tega menyeret dirinya ke polisi hanya gara-gara dituduh mencuri 4 batang pohon bayur yang ditanam di tanah pekarangan warisan keluarga. “Pohon itu saya tanam sendiri di tanah keluarga,” ujar Artija sambil menunjukkan lokasi bekas 4 pohon yang ditebang.
Ia mengatakan pohon tersebut sengaja ditebang untuk keperluan merenovasi rumah yang akan diwariskan kepada cucu Mohammad Syafi. Syafi merupakan putra Ismail, anak pertama Artija. Meski sangat kecewa, namun Artija mengaku masih membuka pintu maaf bagi anaknya.
Sementara pelapor Manisa yang merupakan anak kedua Artija bersikukuh tidak akan mencabut laporan ke polisi karena tanah seluas 3 ribu meter persegi, tempat pohon tersebut berdiri bukanlah tanah warisan. Ia mengaku membeli tanah tersebut dari seorang tetangga senilai Rp 5 juta pada 2002 silam.
“Saya tidak bermaksud memenjarakan ibu,
tapi Ismail dan Mohammad Syafi karena keduanya memang biang keladi dalam kasus
penebangan pohon tersebut,” jelas Manisa.
Menurutnya, ibu kandung terseret kasus karena
Ismail dan Syaf mengaku tidak menebang dan hanya disuruh Artija untuk menebang
pohon tersebut. Kasus ini terus bergulir, berkas perkara 3 terlapor yakni
Artija, Ismail dan M Syafi dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jember.
JAKSA DAN HAKIM DIGUGAT
RP.100 MILYAR
Tiga hakim Pengadilan
Negeri Denpasar yang menangani kasus Loeana Kanginnadhi (77), terdakwa kasus
dugaan penipuan tanah, digugat secara immaterial sebesar Rp 100 miliar oleh
sebuah lembaga swadaya masyarakat bidang hukum asal Kabupaten Malang.
"Kami melayangkan gugatan terhadap tiga oknum hakim itu sebagai bentuk keprihatian atas penerapan praktik hukum yang dipaksakan," kata Ketua LSM Amanah Mulya, Sampun Prayitno, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/7)
Dia menilai praktik penerapan hukum yang dipaksakan itu melanggar aturan Mahkamah Agung (MA) dan Komnas HAM, sebab seseorang yang umurnya di atas 75 tahun seharusnya tidak dapat disidangkan.
Menurut Prayitno, perlakuan ketiga hakim yang menangani perkara hukum tersebut sangat tidak manusiawi dan sangat jelas melanggar hak azasi manusia (HAM). Selain itu, tambah dia, penerapan hukum yang dilakukan para hakim itu sudah melawan proses hukum. Oleh karena itu pihaknya pun membuat gugatan terhadap mereka.
"Namun perlu diingat, kami bukan menggugat semua hakim di pengadilan negeri ini, namun hanya oknum saja yang menangani kasus pidana tersebut," ujarnya menandaskan.
Prayitno mengatakan, tiga hakim yang digugat adalah John Tony Hutauruk, P Saragih dan Firman Panggabean. Gugatan tersebut, lanjut dia, akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Seperti diketahui Loeana, terdakwa kasus dugaan penipuan penjualan tanah bernilai sekitar satu juta dolar AS, dihadirkan untuk mengikuti persidangan perdana walaupun dalam kondisi sakit.
Terdakwa hanya bisa berbaring di tandu pasien beroda (strecher's) saat sidang yang berlangsung sekitar setengah jam itu di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/6). Nenek yang dilaporkan melakukan penipuan tersebut tidak dapat berjalan ataupun duduk. Dia diantar oleh kuasa hukum beserta perawat menggunakan ambulans dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.
BUAH DARI DEMOKRASI : Seorang Anak Tega Memenjarakan
Ibu Kandung dan Dua Saudaranya
Written
By Pers Kampus on Selasa, 09 April 2013 | 20.52
|
foto detik.com
|
SURABAYA | Samudra News
Bukti kebobrokan
demokrasi kembali diperlihatkan dunia. Artija (70) warga kelurahan Wirolegi,
Kecamatan Sumbersari, Jember harus menjalani persidangan kasus penebangan kayu
yang dilaporkan anak kandungnya sendiri.
Berdasarkan berita yang
dirilis detik.com, Artija juga dua putranya Ismail dan Syafii sama-sama
ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait kasus penebangan sebatang kayu
bayur. Ironisnya pelapor adalah Manisa, putri dari Artija sendiri,
"Saya benar-benar
tidak terima diperlakukan seperti ini. Padahal dia itu anak kandung saya
sendiri," kata Artija kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/3/2013).
Dalam persidangan,
Abdul Haris Afianto kuasa Hukum Artija mengatakan bahwa ianya belum bisa
berkomentar banyak karena sidang belum dimulai.
" Saya akan lihat
dan pelajari dulu, materi dakwaan jaksa nanti," kata pria yang akrab
disapa Alfin ini. Kamis (detik.com, 28/3/2013).
Masya Allah.... Inilah salah satu buruknya demokrasi, selain - kebebasan bergaul, - kebebsan ber-aqidah (seperti Ahmadiyah yang mengaku nabi hingga saat ini belum juga di bubarkan), - kebebasan pornografi dan porno aksi (berpakaian & bergaul sebebasnya) - dan keadilan itu juga seperti BUTA !!!
Karena tidak sepantasnya seorang anak melakukan perbuatan itu kepada ibunya. Seorang ibu begitu besar jasanya kepada anak-anaknya, dirawatnya dengan penuh kasih sayang, dan ketika si anak sudah besar hanya lantaran sebatang kayu tega memenjarakan ibu dan saudaranya-saudaranya. Astaghfirullah....
Hanya dengan Sistem Islam keadilan dan keamanan bisa benar - benar terwujud bagi orang orang yang tertindas, yakni dalam Khilafah Islam.[]
Ini tidak ada hubunganya sama sekali dengan menggunakan hukum apa, mau menggunakan hukum khilafah2 yang anda bilang itu atau menggunakan hukum indonesia lebih tepatnya Republik Indonesia.. Kecuali memang hukum yang dianut oleh khilafah kata anda itu sendiri adalah bukan hukum islam.. Yang saya tahu hukum islam adalah hukum yang tegas, kuat dan tidak bisa d goyahkan..
ReplyDeleteDi mata hukum semuanya sama, yang membedakan perlakuanya adalah adab kawanku, jika dalam hukum islam yang berzinah sesudah nikah maka dia akan d rajam sampai mati, tidak peduli dia itu berzinah d perkosa atau tidak, tidak peduli dia baru masuk baligh atau sudah tua renta.. itu hukum islam yang kita agung2kan, yang tegas dan tidak akan goyah dengan apapun..
berhubungan dengan kasus yang anda paparkan diatas.. ada sebuah cerita..
Pada suatu hari, Sayyidina Ali bin Abi Tholib berjalan melewati sebuah perkampungan, saat melintasi sebuah rumah ia mendapati baju perangnya dipegang oleh seorang Yahudi, sedangkan Sayyidina Ali yakin bahwa Yahudi ini adalah yang mencurinya. Yahudi tersebut berkata: “Tidak ini adalah milikku, engkau mengatakan seperti itu karena mentang mentang engkau adalah seorang amiril mukminin.” Lalu Sayyidina Ali berkata: “Tidak, dugaanmu adalah keliru. Lebih baik kita mencari keadilan di pengadilan dan memutuskan siapa diantara kita yang benar di depan hakim.”
Sesampainya di mahkamah, beliau duduk dan si Yahudi tersebut duduk tepat dihadapannya. Mereka menunggu keputusan sang hakim untuk memutuskan siapakah pemilik yang sebenarnya.
Lal u Qadhi Syuraih pun memulai pembicaraannya, ia mendengarkan dengan seksama keterangan dari kedua belah pihak seraya berkata kepada Sayyidina Ali: “Wahai amiril mukminin perkara apakah yang akan engkau adukan?” Sayyidina Ali pun menjawab: “Orang ini telah mencuri baju perang milikku.” Lalu Yahudi tersebut mengatakan: “Hendaklah bagi penuduh adalah bukti yang jelas.”
Kemudian Qadhi Syuraih mengatakan kepada Sayyidina Ali: “Wahai amirul mukminin apakah adakah sebuah bukti yang menyatakan bahwa baju perang ini memang benar benar milikmu dan si Yahudi ini adalah pencurinya?” Sayyidina Ali menjawab: “Wahai Qadhi, baju perang itu benar benar milikku, itu merupakan pemberian Rasulullah saw.” Qadhi Syuraih kemudian bertanya kembali: “Apakah dirimu memiliki saksi yang menyatakan bahwa baju perang ini benar benar milikmu wahai amiril mukminin?” “YA, aku mempunyai dua saksi. Saksi pertama, adalah pekerjaku, dan saksi kedua adalah anakku Hasan.” Jawab Sayyidina ali dengan mantap. Lalu sang hakim menjawabnya: “Kesaksian mereka berdua tidak diterima!!”
Nah jika cerita tersebut kita jadikan acuan tentang apa yang terjadi sekarang, anggap sayyidna Ali RA dan Yahudi adalah Ibu dan anak tersebut.. Sayyidina Ali RA adalah sang ibu, jika sayyidina Ali tidak memiliki seorang pun saksi yang pantas d hadapan hukum islam, maka sang ibu bukan hanya tidak memiliki saksi, tapi juga saksi yang d harapkan untuk meringankan malah mengatakan bahwa yang memerintahakan untuk melakukan penebangan dsana,, Malahan si anak punya kekuatan penuh sebab dia mengakku membeli kepada tetangganya.. Jika memang siapa yang bohong hanya kdua belah pihak yang tahu dan Allah swt..
Maka mnurut anda spa yang akan kalah dlam pengadilan? Aling2 yang anak yang kalah, jatuh2 sang ibu.. karna diantara kedua belah fihak belum tentu jujur, dan belum tentu bhong.. Nah dapat andaa bayangkan negara ini memakai hukum islam? slah2 sang ibu bukan cuma d penjara, malah d ptong tangan.. rela yang mana anda hukumannya?
sedangkan hukum islam yang adil, dan tidak pandang bulu, terlihat d hadits rosul..
ReplyDeleteIngat hadits Nabi Muhammad SAW
Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa orang-orang Quraisy sedang digelisahkan oleh perkara seorang wanita Makhzum yang mencuri. Mereka berkata: Siapakah yang berani membicarakan masalah ini kepada Rasulullah saw.? Mereka menjawab: Siapa lagi yang berani selain Usamah, pemuda kesayangan Rasulullah saw. Maka berbicaralah Usamah kepada Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Apakah kamu meminta syafaat dalam hudud Allah? Kemudian beliau berdiri dan berpidato: Wahai manusia! Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kamu ialah, manakala seorang yang terhormat di antara mereka mencuri, maka mereka membiarkannya. Namun bila seorang yang lemah di antara mereka mencuri, maka mereka akan melaksanakan hukum hudud atas dirinya. Demi Allah, sekiranya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya. (Shahih Muslim No.3196)