Saturday, June 15, 2013

PANTUN MELAYU TENTANG OKNUM HAKIM SALAH HUKUM


PANTUN TENTANG OKNUM POLISI SALAH TANGKAP
OKNUM HAKIM SALAH HUKUM


KATA PENGANTAR

Tahun 1986 penulis masuk fakultas hukum UIR di Pekanbaru-Riau Indonesia. Sejak saat itu, banyak buku hukum myang penulis kumpulkan, terutama yang berkaitan dengan Hukum Pidana. KEMUDIAN penulis mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda. Yang penulis rasakan ilmu hukum itu harus digali falsafahnya dan maqashid al-Syari’ah yang terkandung di dalamnya. Kaedah-kaedah hukum yang baru, mungkin perlu diciptakan, yang mirip dengan kaedah fiqhiyah dan usul fiqih. Kemudian penulis ingin mencoba untuk  menyajikan inti hukum dalam kata-kata yang indah yang disebut pantun
·         Pantun Adat Dan Hukum
·         Pantun Adat Dan Hukum

Menanam kelapa, di pulau Bukum
Tinggi sedepa,  sudah berbuah
Jangan bermain,  dengan hukum
Supaya tidak, dilaknat Allah.


Pukat berisi, dalam  lubuk,
Ikan belida, dadanya panjang.
Oknum polisi, jangan mabuk,
        Agar tak salah, menangkap orang.  


          Pantun merupakan salah satu jenis puisi lama yang sangat luas dikenal dalam bahasa-bahasa Nusantara. Pantun berasal dari kata patuntun dalam bahasa Minangkabau yang berarti "petuntun". Dalam bahasa Jawa, misalnya, dikenal sebagai parikan, dalam bahasa Sunda dikenal sebagai paparikan, dan dalam bahasa Batak dikenal sebagai umpasa (baca: uppasa). Lazimnya pantun terdiri atas empat larik (atau empat baris bila dituliskan), setiap baris terdiri dari 8-12 suku kata, bersajak akhir dengan pola a-b-a-b dan a-a-a-a (tidak boleh a-a-b-b, atau a-b-b-a). Pantun pada mulanya merupakan sastra lisan namun sekarang dijumpai juga pantun yang tertulis.
          Semua bentuk pantun terdiri atas dua bagian: sampiran dan isi. Sampiran adalah dua baris pertama, kerap kali berkaitan dengan alam (mencirikan budaya agraris masyarakat pendukungnya), dan biasanya tak punya hubungan dengan bagian kedua yang menyampaikan maksud selain untuk mengantarkan rima/sajak. Dua baris terakhir merupakan isi, yang merupakan tujuan dari pantun tersebut. Karmina dan talibun merupakan bentuk kembangan pantun, dalam artian memiliki bagian sampiran dan isi. Karmina merupakan pantun "versi pendek" (hanya dua baris), sedangkan talibun adalah "versi panjang" (enam baris atau lebih).


Lebat daun, bunga tanjung
Berbau harum,  bunga cempaka
Hakim jangan, kepalang tanggung
Hati nurani, selalu  dibuka.

Bukan lebah, sembarang lebah
Lebah bersarang,  di rumpun buluh
Bukan salah, sembarang salah,
Orang baik-baik, dituduh membunuh

Pohon nangka, berbuah lebat
Bilalah masak,  harum juga
Polisi yang salah, jangan dipecat,
Ganti kerugian berlipat ganda.

Banyak bulan, perkara bulan
Tidak semulia,  bulan puasa
Banyak oknum, melakukan kekeliruan,
Ganti rugi saja, Atas Nama Negara

Daun terap, di atas dulang
Udang bengkok,  mati di tuba
Dalam kitab,  ada terlarang
Menerima sogok,  jangan dicoba



              Bunga kenanga, di atas kubur
   Pucuk sari,  pandan Jawa
   Polisi dan hakim, jangan takabur
              Kasihani tersangka,  setiap masa.      


Asam kandis, asam gelugur
Ketiga asam, si riang-riang
Menangis hakim, di pintu kubur
Teringat kesalahan, menghukum orang


        Kisah aneh nyata. Entah karena algojonya baru atau memang karena kesalahan teknis sehingga pada saat Barzan Hassan al-Tikriti dieksekusi, ternyata tali yang dikalungkan di lehernya lebih panjang dari yang seharusnya. Jadinya, saudara tiri Saddam Husain tersebut tidak dalam jeratan tali melainkan tali tersebut yang memenggal kepalanya. Kesalahan lain dalam eksekusi tersebut adalah jarak tempat dijatuhkannya cukup tinggi yakni 2,4 meter, tidak sesuai dengan berat tubuhnya.
Barzan Tikriti dan Awad Al-Bandar dikenai hukuman mati oleh Mahkamah Agung Irak karena terbukti terlibat dalam pembantaian 147 warga Dujail.

       Kematian Saddam Husein masih meninggalkan kehebohan yang mungkin buntutnya akan panjang. Sejumlah pejabat pemerintah Irak menyingkap informasi mengejutkan perihal menyusupnya milisi Syiah ke dalam lokasi eksekusi mati Saddam Husein. Tak hanya itu, mereka bahkan yang menggantikan para eksekutor resmi yang seharusnya melakukan hukuman mati atas Saddam Husein.
       Pemberitaan ini dilansir oleh Reuters hari Rabu (3/1), mengutip pernyataan pejabat keamanan terkenal Irak di kementerian Dalam Negeri. “Eksekusi mati Saddam harusnya dilakukan tim eksekutor yang berada di bawah Menteri Dalam Negeri. Tapi milisi itu menyusup dan menggantikan tim eksekutor yang menghukum mati Saddam,” ujar sumber tersebut. Ia menambahkan, tim eksekutor hukum mati kementerian dalam negeri telah meninggalkan lokasi saat pelaksanaan hukuman mati Saddam. Sementara itu, Shadiq Rikabi, pembantu PM Nouri Al-Maliky mengatakan, “Sejumlah penjaga penjara telah diinterogasi. Ada satu orang secara spesifik tertuduh sebagai pelaku perekam prosesi kematian Saddam secara ilegal. Rekaman itulah yang lalu mengobarkan kemarahan besar di kalangan Arab Sunni yang juga menjadi aliran Islam Saddam.”

·         Pantun Budi
Lagi, Ada Korban Salah Tangkap
Chaerul Saleh, seorang pemulung di Jakarta, diduga menjadi korban salah tangkap. Dalam persidangan terungkap sejumlah kejanggalan. Tiga orang saksi dari kepolisian yang disebut dalam dakwaan, dalam persidangan menyatakan tidak pernah menandatangani BAP sebagai saksi
Nasib Chaerul akan ditentukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Sgp

Korban salah tangkap kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang pemulung di Jakarta, Chaerul Saleh Nasution. Ia dituding memiliki ganja seberat 1,6800 gram yang ditemukan di pinggir rel kereta api di kawasan jalan Benda, Kemayoran, Jakarta Pusat. Di tempat itulah, Chaerul tinggal. Lantaran kedapatan memiliki ganja, kini Chaerul mendekam dalam penjara. Saat ini persidangan perkara masih tahap pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin oleh Syarifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat persidangan muncul fakta baru. Penasihat hukum terdakwa, Raja Nasution menyatakan perkara disidangkan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) palsu. “Kami menduga ada penyalahgunaan profesi dan kewenangan penyidik,” kata Raja saat ditemui di pengadilan, Senin (1/2).

Tiga orang saksi yang disebut dalam dakwaan, dalam persidangan menyatakan tidak pernah menandatangani BAP sebagai saksi. Mereka adalah Hari Satria, Lasmen Tanjung, Wahyu Muryanto. Ketiganya merupakan anggota polisi. Ketiganya juga mengaku tak pernah menangkap terdakwa. Keterangan itu diberikan setelah sebelumnya ketiga saksi mangkir lima kali atas panggilan pengadilan. Majelis hakim akhirnya mengeluarkan Surat Penetapan Pemanggilan secara Paksa agar saksi hadir pada persidangan 25 Januari 2010. Kecurigaan pun muncul dibenak majelis hakim. Majelis menduga ada pemalsuan surat dan tanda tangan para saksi.

Chaerul sendiri mengaku bahwa isi BAP terdakwa tidak sesuai dengan apa yang disampaikan ketika memberikan keterangan di depan penyidik. Menurut Chaerul, seperti yang diungkapkan Raja, ganja itu bukan milik Chaerul. Ganja itu sudah berada di rumahnya ketika ia pulang memulung pada malam 3 September 2009. Sesampainya di rumah, ada dua orang yang telah menunggunya di rumah. “Hebat kau yah, ternyata bisnis kau tingkat tinggi juga ya! Punya siapa ganja ini?” ujar seorang yang diduga polisi kepada Chaerul. Lelaki 38 tahun itu menyatakan tidak tahu.

Lantaran tak mau mengaku, Chaerul pun digelandang ke kantor polisi dengan menggunakan bajaj. Namun belum sampai ke tujuan, Chaerul dan si polisi turun di tengah jalan dan lalu naik taksi. Di mobil itulah, Chaerul dipaksa mengakui kepemilikan ganja itu. Pukulan pun tak jarang mampir ke wajah Chaerul. Namun Chaerul tetap bergeming, ia tidak mau mengakui. Si polisi itu lalu meminta uang Rp5 juta sebagai kompensasi pembebasan. Lagi-lagi, Chaerul menolak.

Chaerul akhirnya dibawa ke Polsek Kemayoran. Penyidik bernama Rusli kemudian memberi uang Rp100 ribu kepada si polisi. Raja Nasution menduga si penangkap hanya berpura-pura sebagai polisi. Di depan penyidik, Chaerul kembali membantah memiliki ganja itu. Penyidik kemudian menyodorkan BAP dan meminta Chaerul menandatangani tanpa membaca isinya.

Satu Pasal
Meski dituding memiliki ganja, jaksa Supardi hanya membidik Chaerul dengan satu dakwaan saja. Yakni, Pasal 78 ayat (1) huruf a UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Pasal itu melarang orang secara melawan hukum dan tanpa hak menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai golongan I dalam bentuk tanaman. Ancaman pidananya minimal dua tahun penjara, maksimal 12 tahun, sedang denda minimal sebesar Rp25 juta dan maksimal Rp750 juta.

Minim tudingan, minim pula uraian fakta yang diuraikan jaksa dalam surat dakwaan. Dalam satu lembar surat dakwaan, jaksa hanya menerangkan dua fakta. Jaksa menerangkan bahwa di jalan Benda, Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, sering dijadikan sebagai tempat penyelahgunaan narkotika oleh Chaerul. Hal itu diterangkan oleh ketiga saksi, yakni Hari Satria, Lasmen Tanjung, Wahyu Muryanto. Di tempat itulah ketiga saksi menemukan satu paket daun ganja yang disimpan dibawah tempat duduk Chaerul. Dalam dakwaan disebut Chaerul mengakui ganja itu miliknya yang ajan digunakan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Barang bukti berupa satu bungkus kertas koran berisikan dan sebesar 1,6800 gram itu kemudian diperiksa Labotaroris Kriminalistik Mabes Polri. Berdasarkan berita acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Mabes Polri pada 29 September 2009 terungkap bahwa barang tersebut mengandung Tetra Hidro Chanabinol (THC) dan terdafta sebagai narkotika golongan I.

Raja Nasution menyatakan upaya praperadilan belum bisa dilakukan. “Sekarang persidangan sudah berlangsung, seharusnya kan sebelum persidangan,” ujarnya. Jika nantinya pengadilan membebaskan Chaerul, putusan itu akan dijadikan amunisi untuk mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi.
BERITA TERKAIT
Polisi Salah Tangkap, Hakim Salah Menghukum! Siapa yang Salah?
         Sungguh miris melihat nasib Pak Ruben dan Markus anaknya yang divonis mati oleh pengadilan karena tindakan ceroboh pihak kepolisian tanah toraja yang ternyata salah menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan. Sepertinya salah tangkap dan salah hukum dinegeri ini sudah menjadi trend. Mungkin karena proses seleksi penerimaan Polisi, Jaksa dan Hakim yang sangat ketat itu telah membuat ketiga institusi penegak hukum tempat mencari keadilan ini dipenuhi oleh orang yang super cerdas bahkan jadi cenderung idiot dan dungu.
       Yang membuat tambah miris adalah bahwa walau pelaku sebenarnya sudah ditangkap, tapi tetap saja Pak Ruben dan anaknya Markus tidak bisa dengan cepat melenggang bebas keluar dari penjara walau sudah 8 tahun mendekam di sel tahanan. Para penegak hukum berdalih ada tahapan dan proses - proses yang harus di lalui. Bukannya minta maaf karena salah menghukum orangs selama 8 tahun, mereka sepertinya memang tak punya otak untuk segera memproses pembebasan sang korban salah tangkap ini. Entahlah… mungkin seperti yang saya sebutkan sebelumnya, mereka ini terlalu cerdas, pintar sampai jadi idiot dan dungu.
        Bapak Hakim, Jaksa dan Pak Polisi yang tidak perlu dihormati,
Mohonlah gunakan otak anda walau mungkin otak anda cuma sebesar biji kelereng tapi saya yakin otak itu masih bisa anda gunakan satu kali pakai lagi untuk bertidak cepat dan sigap membebaskan orang yang tidak bersalah. Jangan hanya sigap menerima uang dan memenjarakan orang saja. Cobalah sekali - sekali tojolkan sisi kemanusian anda di depan publik karena kami sudah bosan lihat sisi kebintangan anda. Anda - anda itu punya pangkat, seragam dan jabatan yang mulia, maka cobalah sekali ini tunjukkan lah bahwa anda patut menyandang jabatan dan seragam anda itu.!
Buat Bapak Presiden Yth,

        Sebentar lagi anda akan lengser saya sarankan sekali ini di masa - masa akhir kepemimpinan anda tinggalkan lah kenangan yang membuat kami bangga pernah memiliki seorang Presiden seperti anda. Tolongnya segera bersihkan institusi - institusi penegak hukum itu dari orang - orang idiot bin dungu. Kembalikan fungsi Kepolisian dan Kejaksaan itu sebagai tempat mencari keadilan bukan tempat cari penyakit. Agar kami rakyat anda ini bisa mulai membiasakan diri menggunakan jalur hukum untuk mendapatkan keadilan bukan adu otot, tawuran dan betrok sana sini.
         Kalau Pak Presiden ikut memantau berita “salah tangkap” ini, mohonlah segera memberikan grasi agar sang korban salah tangkap bisa segera bebas. Kasihan Pak mereka sudah 8 tahun di penjara atas kesalahan yang tidak mereka lakukan. Kalau harus menunggu anak - anak buah Bapak yang otaknya di dengkul itu, saya yakin butuh waktu bertahun - tahun lagi kecuali mereka di sorot media tiap hari. Karena memang mentalnya mental binatang. Gak punya otak, gak punya empati dan gak punya rasa kemanusiaan.
Tolong Pak Presiden, sekali saja berhentilah menjaga image. Kami butuh aksi nyata anda bukan sekedar arahan!

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook