Tuesday, March 31, 2015
sedang meneliti buku : Kenapa saya keluar dari salafy
Penulis sedang meneliti buku yang berjudul: Kenapa saya keluar dari salafy / salafi/sunni palsu /wahaby/wahabi/darul hadits / DHIYA’US SUNNAH / wahdah islamiyah/al-Nidaa'/LBI Al atsary/ Al-irsyad/ AL QAIDA/LDII/PERSIS/NII DAN SEMUA VARIAN WAHHABY ?
o ' Ahlusunnah membantah fatwa sesat wahaby
o 'Bidah Hasanah and Bid'ah Dholalah in the books of Imams
o 'Ibnu Taimiyah Membungkam Wahhabi
o 'isa dan Idris a.s.)
o 'Kesesatan Aqidah wahaby (Rububiyah-Uluhiyah-asmawasifa
o 'Legalitas Tawasul – Bukti 20 scan kitab imam sunni
o 'video kuliah salafytobat di youtube
o (Kitab Fathul bari Membungkam kaidah fiqh wahaby )Kaidah Fiqh Islam : “Asal Ibadah adalah Tauqif” Bukan "haram"
o *Anti Virus Syiah
o *Bongakr Kepalsuan Akidah salafy/wahaby
o *Bukti (Scan Kitab) legalitas Maulid Nabi Menurut Imam Sunni
o *Cara dapatkan ilmu laduni menurut alqur'an dan sunnah
o *Dakwah dan Tabligh
o *Fakta Ibnu Taymiyah dan Al-Bany Taubat Dari Aqidah Ses
o *Hujjah Imam Hanafi Kalahkan Aqidah sesat salafy / waha
o *Ibnu Katsir membungkam Wahhaby
o *Imam adzahabi (ahlusunnah) membungkam Wahabi
o *Kesesatan albany (salafy wahaby) dalam ilmu hadits
o *Membantah buku Sesat “Benteng Tauhid” Syekh Abdullah Bin Baaz
o *Nur Muhammad Menurut Al-qur'an & Hadits
o *Sifat Puasa Nabi Vs Sifat Puasa wahaby/salafy
o *Sifat Shalat Nabi Vs Sifat Shalat Al-Bany
o *Sifat wudhu Nabi Vs Sifat wudhu wahaby/salafy
o *Sunnah maulid Nabi : Allah pun merayakan Maulid Nabi-nabi
o *Telaah kritis atas doktrin wahaby
o *Wahabi memalsukan kitab ulama sunni salaf
o 10 sahabat nabi yang telah dijanjikan syurga oleh Allah.
o 12 RABIUL AWAL : PERISTIWA MAULID
o 1500 year old Bible found in Turkey : 'Jesus predicts coming of Prophet Muhammad'
o 20 hadis keutamaan istri shalihah dan 19 hadis keutamaan wanita
o 24312870
o 3 Musuh Islam Paling Berbahaya (Wahhaby – Syiah – Islam Liberal)
o 31879083
o 33430067
o 33452185
o 4 Nabi Yang Masih Hidup (khidr
o 4 pertanyaan gugurkan aqidah bathil salafy / wahabi
o 6 Scanned Books : Proof Live after Death : Mereka Yang Hidup setelah Mati (Para nabi dan wali : Menjawab Salam – shalat – berdoa – jasad utuh etc di dalam kuburnya)
o Abdullah ibnu Mubarak : Fiqh Madzab adalah tafsir al-quran & Hadits
o ABU HAYYAN AL-ANDALUSY : IBN TAYMIYAH AL-HARRANY SESAT!
o Ada 2 orang nama ad-Darimi yg jauh berbeda ( yg 1 sesat – yg 1 lagi ahli hadits terkemuka) [Waspadai Tipu daya Kaum Wahabi]
o Adab Berdzikir Menurut Alqur'an dan Sunnah
o Adzan Bukan Hanya Untuk Panggilan Sholat
o Ahlussunnah Waljamaah vs Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah
o Ahlusunnah dan Salafussholih yang dikafirkan wahabi
o Ahlusunnah Menta’wil Ayat Mutasyabihat
o Ahlusunnah Menyikapi Hadis – Hadits Dhoif
o ahlusunnah- Indonesia NU (Nahdhatul ulama ) MENOLAK SYIAH (SYIAH SESAT)
o AJARAN DASAR TARIKAT
o Ajaran sesat Yang Secara Dusta Disandarkan Kepada Syaikh Abdul Al-Qadir al-Jilani
o Akar terorisme : Kesalahan fahaman Teroris WAHABY terhadap sURAT al – maidah ayat 44
o Akibat Tidak Bermadzab : Fatwa-fatwa 'Aneh' Ulama Wahabi Saudi Membingungkan Rakyat
o al Khathib al Baghdadi (w 463 H): Tabarruk Imam Syafi'i Ziarah di Makam Imam Abu Hanifah
o Al-Albani Unveiled – An Exposition of His Errors and ot
o Al-Albany Al-Wahhaby Jahil Bahasa Arab
o AL-ALBANY MENGKAFIRKAN IMAM BUKHARY
o Al-Allamah Al-Mufassir Al-Muhaddith Al-Sheikh Husayn Sa
o Al-Awa’il al-Sunbuliyyah: Kitab Sanad yang Masyhur
o Al-Bany (Wahaby) : Muhadits sesat tanpa Sanad
o Al-Hafidz Adz-Zahabiy (Ahlusunnah) Vs Ibnu Taimiyah (Mu
o Al-Imam Al-Mujaddid Al-‘Allamah Murtadha Al-Husayni A
o Al-Imâm Tajuddin as-Subki (w 771 H) : Mengkritik aqidah tajsim ad-zahabi dan ibnu taimiyah
o Al-irsyad adalah wahhaby bukan Haddadiyah (alawiyyin/keturunan nabi)
o Albany (wahaby) mencelarukan lebih dari 1000 hadits
o Ali Bin Abi Thalib Ra. : Sesungguhnya Allah menciptakan arsy untuk menampakan tanda kekuasaan-Nya-Bukan untuk menjadikan tempat bagi Dzat-Nya
o ALLAH ADA TANPA TEMPAT; [Membongkar Aqidah Sesat Wahhabi Yang Sering Berbohong Besar Atas Nama Imam Abu Hanifah]
o Alqaida hanya memusuhi Amerika? Ternyata ada Agen Yahudi di Al qaida :
o Ambil Berkat Dari Kubur Harus (Boleh)- TOKOH WAHHABI Shalih Fauzan
o Anak laki laki pemimpin wahabi India murtad menjadi pendeta hindu
o Anak umur 5 tahun hafal quran- fasih 5 bahasa – asbab hidayah islamnya ribuan orang
o and Exists without a Place!
o ANJURAN UNTUK TAHLILAN DAN ZIARAH KUBUR. TAK ADA LARANGAN!
o Anti/Bebas Mazhab bid`ah terbesar hancurkan Syariat Islam
o Apa yang dimaksud dengan Madzhab Ahlul Bait ?
o AQIDAH 4 MADZAB KALAHKAN AQIDAH SALAFY/WAHABY (SCAN KIT
o AQIDAH AHLUSSUNNAH: ALLAH ADA TANPA TEMPAT: Wahhabiyyah Musyabbihah Menyelewengkan Firman Allah QS Thaha:5 Utk Menetapkan Keyakinan Rusak Mereka.. Anda Jangan Terkecoh!!!
o Aqidah Ahlusunnah (Allah ada tanpa Tempat) kalahkan Aqidah Mujasimmah (Penyembah Dajjal keriting) – Bantahan salatobat kepada mujasimmah wahaby firanda.com dan mahrus ali sesat (mantan kyai NU menggug
o Aqidah Ahlusunnah kalahkan aqidah palsu kaum Mujasimmah (scan Kitab)
o Aqidah Ahlusunnah menurut 4 madzab
o Aqidah imam al zabidi dan ibnu mubarak : Allah ada tanpa tempat
o Aqidah Imam Hasan Al-banna Vs Aqidah wahabi
o Aqidah salafy / wahabi = aqidah yahudi
o Aqidah shohih : Allah ada tanpa tempat dan arah
o AQIDAH SIFAT 50 ADALAH IJMA DAN AKIDAH MAYORITY UMMAT ISLAM
o AQIDAH SYEIKH ASY-SYATIBY VS Aqidah Sesat Wahabi
o Aqidah tajsim sesat aliran Karramiyyah – Sekarang Namanya Wahhabiyyah
o Aqidah Thahawiyah (pengikut imam al maturidi) : Allah tidak terkungkungi arah
o aqidah wahaby bersumber pada aqidah mujasimah hashiwiyah (pencetus fitnah di baghdad)
o As-Sawaiqul Al-Ilahiyyah Fi Ar-Raddi 'Ala Al-Wahhabiyah
o As-Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas Al-Maliki Al-Hasani
o Ashhaabul Badr / Ahli Badar
o Asiyah & Bidadari hadir saat nabi lahir
o AWAL MAKHLUK YANG DICIPTAKAN ALLAH
o Awaq AA Gym (Ponpes Darutauhid) – Anis Matta (PKS) Berfaham sesat Wahabi Jihadi (Teroris alqaida)
o awas Ma'had Syaikh Jamilurrahman As-Salafy Yogyakarta
o awas ma'had wahaby : Masjid Ma'had Darul Atsar ( Kampung Bugis
o awas aliran sufi wihdatul wujud al halaj (Tuhan menyati dgn makhluq) bernama: Thareqat wahidyah indonesia dan Thareqat naqsaybandi ALHAQQANI
o AWAS BUKU "KESAKSIAN RAJA JIN (ABU AQILA) SESAT
o Awas Era muslim dan LIPIA
o Awas Hidayatullah (http://hidayatullah.com) sudah kerasukan faham sesat Wahhaby!
o Awas MA'HAD AL-BAYYINAH AL-ISLAMY ( Sidayu Gresik) berfaham wahaby sesat!
o AWAS MA’HAD ‘ALI IMAM SYAFI’I (MAIS CILACAP) MA'HAD SESAT WAHHABY!
o Awas Penerbit buku sesat Pustaka Ar-Royyan . At-Tibyan.Pustaka Imam Abu Hanifah.Pustaka Darulhadis
o AWAS Pustaka Imam Syafii (P.I.S) Penerbit buku sesat wa
o AWAS Teroris wahhaby (Al-qaida – JI- Al-Shabaab – Hizbul islam- MMI etc) ingin tegakan Hukum Kufur MUjasimmah wahhaby
o AWASI JEMAAH WAHHABI MENGKAFIRKAN UMAT ISLAM
o Ayah dan Ibu Nabi Muhammad SAW Masuk Sorga
o Azar adalah paman nabi ibrahim dan Sanggahan Orang Tua Nabi Kafir
o AZAZ DAKWAH WALISONGO
o “DEDENGKOT” WAHABI; IBNU UTSAIMIN DAN AL ALBANI MENGINGKARI RASULULLAH SEBAGAI MAKHLUK ALLAH PALING MULIA
o Bab 1.larangan mensesatkan
o Bab 10. Amalan Nisfu sya'ban dan bulan rajab
o Bab 2. Siapakah golonan Salafi/Wahabi dan bagaimana Fah
o Bab 3. Kewajiban Bertaqlid Bagi Yang tidak Mampu Berijt
o Bab 5. Dalil Ziarah Kubur
o Bab 6. Faedahnya Kumpulan/Majlis Dzikir /dzikir jahar
o Bab 7. Hukum bersentuhan dengan wanita
o Bab 8. Maulidin Nabi saw.serta mengagungkan Nabi saw
o Bab 9. Washithah/ Tawassul dan tabarruk
o Bab4. Tuduhan Bid’ah yang dipermasalahkan
o Bab4. Tuduhan Bid’ah yang dipermaslahkan
o Bacaan al- Quran Di Tanah Perkuburan – Menjawab Tulisan Dr Azwira Abdul aziz UKM
o bacaan alfatihah
o Bagaimana Hukum Membaca bismillah dalam shalat?
o Bagaimana hukumnya baca manaqib?
o Bagi Pembenci Sahabat nabi (syiah
o Bahaya Menulis
o Bahkan Ibnu Taymiyah pun dukung "Maulid Nabi"
o Bahkan Khalifah Ali Pun Mengusir Abdullah Bin Saba (Rabbi Yahudi Pendiri Syiah)
o Bahtera Nabi Nuh A.S
o Bait Diwan Imam Syafe'i yang dihilangkan oleh wahabi
o Bantahan : Sholat Tarawih Rasulullah bukan 8 raka'at
o Bantahan Disertasi Hidayat Nurwahid wahabi : Mualid Al-barzanji Bukan Milik Syi’ah
o Bantahan Salafytobat 2 : Bukti SYIAH Wahabi/Salafy/Al qaida dan Mujasimmah = penyembah dajjal sama dengan aqidah Yahudi
o Bantahan Salafytobat 2 : Bukti Wahabi dan Mujasimmah penyembah dajjal sama dengan aqidah Yahudi
o bantahan salafytobat terhadap website dan blog wahhaby (Bantahan salafytobat terhadap wahhaby sesat ( Abul-Jauzaa Blogspot darussalaf.com dsb)
o Bantahan salatobat kepada mujasimmah wahaby firanda.com dan mahrus ali sesat (mantan kyai NU menggugat)
o BANTAHAN TERHADAP SITUS PENENTANG AHLUSSUNNAH (BAGIAN KE-IV) : Kesesatan Paham yang Menafikan Tawassul
o BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG AHLUSSUNNAH (BAG II)
o Bea siswa Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam & Arab (LIPIA)
o Beramal Kerana Allah Semata-mata adalah Keikhlasan Yang Paling Tinggi (dan Tidak Bertentangan dengan al-Quran dan al-Sunnah)
o Berbohong yang diperbolehkan menurut islam
o berfaham sesat wahaby!
o Bermazhab dengan mazhab al-Salafiyyah (Salafy) adalah DILARANG & bid’ah
o Bermazhab dengan mazhab al-Salafiyyah adalah bid’ah
o Bermazhab dengan mazhab/manhaj "salafy" adalah bid’ah
o Biawak Haram
o Bid'ah / Bidaah
o Bid'ah bukan Hukum Islam – Hukum dalam Islam Hanya ada 5 [Wajib – Sunnah (Mandzub/Mustahab) – Mubah (Jaiz)- Makruh dan Haram.]
o Bid'ah saudy : PERAYAAN Maulid MUHAMMAD ABDUL WAHHAB
o Biography of al imam asyaafi'i
o Bocoran wikileaks : Pangeran Saudi Doyan pesta alkohol dan Narkoba
o Boko Haram (Wahabi Arab Saudi di Nigeria) bunuh Ulama Muslim Nigeria Ibrahim Birkuti
o Bolehnya Mengahayunkan Badan Sambil Berdzikir (Nampak Macam menari)
o Bom bunuh diri terorist wahaby : menyerang peziarah makam ulama sunni di lahore pakistan
o Bongkar Kepalsuan Aqidah salafy/wahaby!
o Bukti (scan kitab) Pemalsuan Kitab Minhajussunnah annabawiyah (Ibnu Taymiyah) yang menafika arah bagi Allah
o Bukti (Scanned book alwasiat and fiqh al absath) Aqidah Imam Abu Hanifah “ALLAH ADA TANPA TEMPAT DAN TANPA ARAH”
o Bukti (Scanned kitab) kejahatan wahabi memalsukan kitab Imam Ahlusunnah (Part 1)
o BUKTI : ALQAIDA (WAHABY QUTHBIYUN) AGENT ZIONIST – Jewish Zionist faking Al Qaeda
o Bukti : Fatwa Para Imam dan Ulama Tentang Kesesatan Syi’ah
o Bukti : Juru Bicara Alqaida adalah Agen ZIONIST KETURUNAN YAHUDI
o Bukti : Wahaby/salafy bunuh Ulama&Muslimin Hijaz!
o Bukti Ahlu hadis palsu (nasiruddin albani al Wahaby) mendoifkan hadis shahih tentang keutamaan surat yasiin
o Bukti Al-irsyad (Wahhaby Indonesia 1914) buatan kafir Belanda!
o Bukti Albany Palsukan dan mendhaifkan Kitab Hadis Imam Bukhary
o Bukti Alqaida (wahabi quthbiyun) Profokator perang saudara Suriah / syiria: Mengebom masjid Sunni dan Ulama Sunni Asyafi'i (termasauk Asyahid Syaikh Ramadhan Al Buthi Asyafi'i)
o Bukti Alqanuji wahabi (kitab addinul kholis) kafirkan siti hawa
Penerimaan Otoritas Hukum Islam
teori ini dengan teori penerimaan otoritas hukum. Gibb,
Teori Penerimaan Otoritas Hukum Islam
Kebuntuan Hukum
Teori HAR Gibb
Orang Islam Kalau Sudah Menerima Islam sebagai agamanya maka ia menerima otoritas hukum Islam terhadap dirinya”. Ichtijianto, menyebut teori ini dengan teori penerimaan otoritas hukum. Gibb, menggambarkan bahwa dalam masyarakat Islam ada dalam hukum Islam karena ditaati oleh orang-orang Islam. Orang Islam menaati hukum Islam karena diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, karena kalau mereka telah menerima islam sebagai agamanya, mereka menerima otoritas hukum islam terhdap dirinya.
Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, pada dasarnya memperjuangkan syariat Islam bagi umat Islam merupakan suatu keharusan baginya. Salah satunya bentuknya dengan berupaya memberlakukan hukum pidana Islam sebagai salah satu solusi kebuntuan hukum yang dianggap pada saat sekarang ini. Pemberlakuan hukum pidana Islam sepertinya dapat terwujud jika menoleh pada pemberlakuan ketentuan hukum perdata Islam yang telah diimplemnetasikan dalam sistem perundang-undangan nasional, seperti perkawinan dan kewarisan. Hal ini merupakan langkah awal dari pemberlakukan hukum Islam di Indonesia melalui hukum positif.
Pemerintah sudah mengajukan draf yang berisi RUU KUHP nasional sebagai salah satu bentuk realisasi untuk mengakomodir aspirasi umat islam yang menjadi penduduk mayoritas di negri ini. Draf ini sudah bertahun-tahun dibahas oleh para ahli dan praktisi hukum kita, namun hingga sekarang belum mencapai kata sepakat karena pandangan sebelah pihak terhadap hukum pidana Islam oleh sebagian masyarakat. Hingga akhir ini belum ada kepastian tentang pemberlakuan RUU KUHP yang pembahasan utama RUU KUHP tersebut adalah pasal-pasal baru yang memuat ketentuan hukum pidana Islam (HPI).
Segala puji milik Allah SWT. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan pada Rasulullah SAW. Karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini.
Hukum adalah sebagai salah satu alat memperjuangkan Hak Asasi Manusia, namun realita yang ada hukum positif yang sekarang dipakai dianggap mengalami kebuntuan dalam hal efektifitasnya, Beranjak dari permasalahan tersebut, sudah saatnya pidana Islam menjadi solusi atas permsalahan hukum yang ada di bumi Pertiwi. Di dalam penyusunan karya tulis ini, tidak sedikit kendala yang penulis hadapi. tetapi penulis mengerti bahwa kelancaran didalam penyusunan karya tulis ini tidak lain berkat pertolongan, dorongan, serta tuntunan semua pihak, hingga kendala-kendala yang penulis hadapi bisa diselesaikan.
Karya tulis ini disusun supaya pembaca bisa memperluas pengetahuan perihal permasalahan hukum yang ada, khusunya bagi kaum muslimin. yang di sajikan menurut pengamatan dari beragam sumber informasi, referensi, serta berita.
Wahai para pejuang-pejuang Islam dalam menegakan syariat Islam. Penulis sadar bahwa makalah ini ada banyak kekurangan serta jauh dari sempurna. oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kebaikan karya tullis kedepanya. Terima kasih atas perhatinya, kebenaran datang dati Allah SWT, kesalahan datangnya dari setan. Mohon maaf bila banyak kesalahan.
Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, pada dasarnya memperjuangkan syariat Islam merupakan suatu keharusan baginya Salah satunya memberlakukan hukum pidana Islam di Indonesia. Namun, kejam dan tidak manusiawi. begitulah kesan sebagian masyarakat terhadap hukum pidana Islam (Fiqh Jinayah). Tiap mendengar pidana Islam, yang terbayang biasanya hukuman potong tangan, rajam dan qishash yang dapat dikaegorikan sebagai `vonis`. Padahal, studi yang obyektif dan mendalam terhadap hukum ini kana menunjukan bahwa kesan sperti ini muncul, karena hukum pidana Islam dilihat secara tidak utuh atau parsial.
Seharusnya, hukum pidana Islam dibaca dalam konteks yang menyeluruh dengan bagian lain dari syariat Islam. Hukum potong tangan contohnya, sering dituding telalu lampau kejam dan tidak adil. padahal, hukuman ini baru dijatuhkan ketika sejumlah syarat yang ketat telah dipenuhi. Selain itu, situasi dan kondisi pada lingkungan masyarakat itu menjadi pertimbangan diberlakukanya hukum pidana Islam. Sebagai contoh, di masa kahlifah Umar bin Khotob, hukuman potoang tangan tidak pernah diberlakukan karna terjadinya krisis kebutuhan pokok dimasyarakat. Kalau hukuman itu diberlakukan, maka ini tidak sesuai dengan maqosid asy-syariat atau tujuan hukumnya.
Saat ini, di negeri kita marak terjadi akasi kejahatan yang amat meresahkan dan menakutkan masyarakat. seperti pembegalan dijalan-jalan, pencurian, pencopetan, bahkan pada bulan Juli 2001, di sekitar Bekasi terjadi pembunuhan yang didahului pemerkosaan terhadap ibu dua orang anak dua. Mayat korban lalu dibakar dan dikubur di tempat kejadian. Sementara itu, kejahatan seksualpun merebak dengan pesat. pornografi makin tak terkendali, pelecehan seksual terjadi dimana-mana. penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang semakin bertambah, dan tindak pidana korupsi yang kian tak terbendung.
Dalam kondisi seperti ini, reaksi masyarakat terhadap pelaku kejahatan juga kian tak terkontrol. sudah lebih dari sepuluh orang yang yang dianggap mencuri hangus dibakar oleh massa, sudah puluha nyawa melayang sia0sia karena salah sasaran. Masyarakat marah dan geram karena kejahatan begitu mudah mengambil korban. huku, seolah tak lahi ada, karena daya efektifitasnya melemah. Para pelaku kejahatan sepertinya tidak lagi takut pada sanski. Penjara pun menjadi tempat yang paling aman untuk berlibur dan transaksi narkoba.
Disaat seperti inilah, masyarakat butuh suatu sistem penanggulangan kejahatan yang betul-betul melindungi dan member rasa aman. namun sayangnya, ketika berbicara soal hukum pidana Islam dan sanskinya, sebagian masyarakat sudah bersikap apriori.
1.2 PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas,dapat dirumuskan persamalahan yang ada, yaitu:
1. Landasan atau teori apa yang melatarbelakangi perlu diberlakukan hukum Islam?
2. Mengapa hukum pidana Islam belum bisa ditegakan di Indonesia secara menyeluruh?
3. Bagaimana cara agar Hukum pidana Islam bisa menjadi solusi kebuntuan Hukum Nasional?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan karya tulis ini agar dapat mengetahui dan memahami:
1. Landasan atau teori apa yang melatarbelakangi perlu diberlakukan hukum Islam
2. Mengapa hukum pidana Islam belum bisa ditegakan di Indonesia secara menyeluruh
3. Bagaimana cara agar Hukum pidana Islam bisa menjadi solusi kebuntuan Hukum Nasional
1.4 METODE PENGUMPULAN DATA
Penulis memperoleh data sebagai bahan dalam penulisan Karya Ilmiah ini dari kajian pustaka, dan melakukan browsing internet.
TEORI BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Teori- teori berlakunya hukum Islam di Indonesia, yaitu:
a. Teori HAR Gibb
Teori ini di kemukakan oleh HAR Gibb dalam bukunya” The Moderm Trends Of Islam”. Teori ini mengatakan bahwa “ orang Islam kalau sudah menerima Islam sebagai agamanya maka ia menerima otoritas hukum Islam terhadap dirinya”. Ichtijianto, menyebut teori ini dengan teori penerimaan otoritas hukum. Gibb, menggambarkan bahwa dalam masyrakat Islam ada dalam hukum Islam karena ditaati oleh orang-orang Islam. Orang Islam menaati hukum Islam karena diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, karena kalau mereka telah menerima islam sebagai agamanya, mereka menerima otoritas hukum islam terhdap dirinya. HAR Gibb juga berpendapat bahwa hukum Islam berdeda dengan hukum Romawi dan hukum modern pada umunya, hukum Islam bukanlah hasil karya budaya yang gradual dari manusia, melainkan ketentuan agama.
b. Teori Receptio In Complexu
Teori ini dikemukana oleh Prof. Mr. Lodewijk Willem Cristiaan van den Berg (1845-1927), yang mengatakan Bahwa “ bagi orang Islam berlaku penuh hukum Islam sebab dia telah memeluk agama Islam walaupun dalam pelaksanaanya terdapat penyimpangan-penyimpangan”. atau “bagi rakyat pribumi maka berlaku bagi mereka adalah hukum agamanya”.
2.3 PENGERTIAN HUKUM PIDANA ISLAM
Istilah hukum Islam berasal dari tiga kata dasar, yaitu ‘hukum’, ‘pidana’, dan ‘Islam’. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ‘hukum’ diartikan dengan (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas; (2) undang-undang, peraturan, dsb. untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb.) yang tertentu; dan (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis (Tim Penyusun Kamus, 1997: 360).
Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa (M. Daud Ali, 1996: 38). Dalam ujudnya, hukum ada yang tertulis dalam bentuk undang-undang seperti hukum modern (hukum Barat) dan ada yang tidak tertulis seperti hukum adat dan hukum Islam.
Kata yang kedua, yaitu ‘pidana’, berarti kejahatan, (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dan lain sebagainya); kriminal (Tim Penyusun Kamus, 1997: 871). Adapun kata yang ketiga, yaitu ‘Islam’, oleh Mahmud Syaltut didefinisikan sebagai agama Allah yang diamanatkan kepada Nabi Muhammad Saw. untuk mengajarkan dasar-dasar dan syariatnya dan juga mendakwahkannya kepada semua manusia serta mengajak mereka untuk memeluknya (Syaltut, 1966: 9). Dengan pengertian yang sederhana, Islam berarti agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. untuk disampaikan kepada umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Dari gabungan ketiga kata di atas muncul istilah hukum pidana Islam. Dengan memahami arti dari ketiga kata itu, dapatlah dipahami bahwa hukum pidana Islam merupakan seperangkat norma atau peraturan yang bersumber dari Allah dan Nabi Muhammad Saw. untuk mengatur kejahatan manusia di tengah-tengah masyarakatnya. Dengan kalimat yang lebih singkat, hukum pidana Islam dapat diartikan sebagai hukum tentang kejahatan yang bersumber dari ajaran Islam. Hukum Pidana Islam (HPI) dalam khazanah literatur Islam biasa disebut Al-Ahkam Al-Jinaiyyah , yang mengatur pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang mukallaf dan hukuman-hukuman baginya (Khallaf, 1978: 32). Para ulama menggunakan istilah jinayah bisa dalam dua arti, yakni arti luas dan arti sempit.
Dalam arti luas, jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat mengakibatkan hukuman had (hukuman yang ada ketentuan nash-nya seperti hukuman bagi pencuri, pembunuh, dll), atau ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan nash-nya seperti pelanggaran lalu lintas, percobaan melakukan tindak pidana, dll) Dalam arti sempit, jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang 6 dilarang oleh Syara’ dan dapat menimbulkan hukuman had, bukan ta’zir (A. Jazuli, 2000: 2). Istilah lain yang identik dengan jinayah adalah jarimah.
TUJUAN HUKUM PIDANA ISLAM
Tujuan hukum pidana Islam sejalan dengan tujuan hidup manusia serta potensi yang ada dalam dirinya dan tidak menyimpang dari cita-cita nasional re[ublik Indonesia dan potensi yang datang dari luardirinya, yakni kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat, atau dengan ungkapan yang singkat, untuk kemaslahatan manusia. Tujuan ini dapat dicapai dengan cara mengambil segala hal yang memiliki kemaslahatan dan menolak segala hal yang merusak dalam rangka menuju keridoan Allah sesuai dengan prinsip tauhid. Menurut al-Syathibi, salah satu pendukung Mazhab Maliki yang terkenal, kemaslahatan itu dapat terwujud apabila terwujud juga lima unsur pokok. Kelima unsur pokok itu adalah agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta (Bakri, 1996: 71).
Menurut al-Syathibi, penetapan kelima pokok kebutuhan manusia di atas didasarkan pada dalil-dalil al-Quran dan Hadis. Dalil-dalil tersebut berfungsi sebagai al-qawaid al-kulliyyah (kaidah-kaidah umum) dalam menetapkan al-kulliyyah al-khamsah (lima kebutuhan pokok). Ayat-ayat al-Quran yang dijadikan dasar pada umumnya adalah ayat-ayat Makkiyah yang tidak dinasakh (dihapus hukumnya) dan ayat-ayat Madaniyah yang mengukuhkan ayat-ayat Makkiyah. Tujuan berikutnya adalah menjamin keperluan hidup (keperluan sekunder) atau Hajiyat. tujuan ketiga dari perundang-undangan Islam adlah membuat berbagai perbaikan, yaitu menjadikan manusia mampu mengatur dan menghiasi kehidupan sosialnya lebih baik (keperluan tersier) atau tahsinat.
2.5 PELUANG, HAMBATAN, DAN TANTANGAN HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA
a. Peluang
1. Sejarah panjang eksistensi hukum Isla sebagai the living law
2. Semaraknya kegiatan Islam
3. Ajaran Islam yang bersifat terbuka untuk semua manusia
4. Pemidanaan dalam Islam sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan
5. Indonesia oleh beberapa kalangan dikategorikan sbg negara Islam
b. Hambatan:
1. Kendala Kultural atau sosiologis yaitu adanya Umat Islam yang masih belum bisa menerima hukum pidana Islam diberlakukan;
2. Kendala Fikrah (Pemikiran), yaitu banyaknya pandangan negatif terhadap hukum pidana Islam dan kurang yakin dengan efektifitasnya;
3. Kendala Filosofis berupa tuduhan bahwa hukum ini tidak adil bahkan kejam dan ketinggalan zaman serta bertentangan dengan cita-cita hukum nasional;
4. Kendala yuridis yang tercermin dari belum adanya ketentuan hukum pidana yang bersumber dari syariat Islam;
5. Kendala konsolidasi, yakni belum bertemunya para pendukung permberlakuan syariat Islam (dari berbagai kalangan) yang masih menonjolkan dalil (argument) dan metode penerapanya masing-masing;
6. Kendala akademis, terlihat dari belum meluasnya pengajaran hukum pidana Islam di kampus-kampus secara komprehensif;
7. Kendala perumusan yang terlihat dari belum adanya upaya yang sistematis untuk merumuskan hukum pidana yang sesuai syariat Islam sebagai persiapan mengganti hukum pidana Barat;
8. Kendala struktural yang terlihat dari belum adanya struktur hukum yang dapat mendukung penerapan hukum pidana Islam;
9. Kendala ilmiah, tercermin dari kurang banyaknya literatur ilmiah yang mengulas tentang hukum pidana Islam; dan
10. Kendala politis, terlihat dari tidak cukupnya kekuatan politik untuk menggolkan penegakan hukum pidana Islam melalui proses politik.
Sunday, March 29, 2015
ISERTASI TENTANG REMAJA MELAWAN ORANGTUA
DISERTASI REMAJA MELAWAN ORANGTUA
ANEH
TAPI NYATA
Ketika remaja, merampok dan
membunuh
Nasehat orangtua, tiada berpengaruh
Emosinya tinggi, tiada bertangguh
Sekali terasa, langsung dikayuh.
CATATAN DISERTASI M.RAKIB 8023 9038 1888
PEKANBARU RIAU INDONESIA 2015
Hai anak-anakku para remaja, hati adalah tempat mangkalnya berbagai perasaan, tumbuh kembang antara
kebaikan dan keburukan. Hati juga menjadi sumber ilham dan permasalahan, tempat
lahirnya cinta dan kebencian, serta muara bagi keimanan dan kekufuran.
KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
1.
Konsep Tentang Anak
Anak adalah amanah Allah, sekaligus
sebagai pewaris masa depan yang harus diperlakukan dengan lembut. Setiap orang tua
pasti menginginkan yang terbaik bagi anaknya, namun seringkali orangtua dihadapkan pada
kenyataan bahwa anak tumbuh tidak
sesuai harapan. Anak seringkali menimbulkan masalah. Jika tidak dididik dengan baik, dikhawatirkan bisa menjadi musuh dunia dan akhirat. Allah
berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ
أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ
Wahai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya dari istri-istri kalian dan anak-anak
kalian adalah musuh bagi kalian, maka berhati-hatilah kalian dari mereka.”[1]
Al-Ghazali menerangkan tentang ayat ini bahwa sebagian istri atau anak ada yang menjadi
musuh. Allah berfirman tentang Ibadurrrahman:
رَبَّنَا
هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ
Ya Tuhan kami, karuniakan kepada kami
istri-istri kami dan anak-anak kami sebagai penyenang hati (kami).”[2] Al-Qur’an mengabarkan bahwa di antara sebagian istri dan anak ada yang menjadi musuh bagi suami dan anaknya. Anak jangan menjadi menjadi penyebab lalai untuk melakukan amal dan saleh. Sebagaimana firman Allah:
ياأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُلْهِكُمْ
أَمْوَالُكُمْ وَلاَ أَوْلاَدُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ
فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu lalai disebabkan harta-hartamu
dan anak-anakmu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka
mereka itulah orang-orang yang rugi.” [3]
Tidak semua anak dan istri menjadi musuh, sebagian dari mereka justru
menjadi perhiasan dunia, penyenang hati, penggugah jiwa dan penggelora semangat
dalam menjalani kehidupan. Imam Ath-Thabari meriwayatkan dengan sanadnya dari beberapa para ulama salaf
mengenai tafsir dari istri-istri dan anak-anak yang menjadi penyenang hati
seperti doa dalam surat Al Furqan.
Ibnu Abbas mengatakan, “ anak yang mentaatimu, mereka menjadi penyenang
hati. Seiring
dengan kesenangan dan kebahagiaan yang Allah halalkan dalam kehidupan bersama
anak-anak dan istri yang kita cintai, seperti bersenda gurau dengan mereka dan
mencari nafkah untuk menghidupi mereka, ada tanggungjawab yang harus dipikul oleh orangtua sebagai
pemimpin keluarga. Tanggungjawab itu tidak
akan dapat di
tunaikan jika anak menjadi musuh bagi orangtuanya
sendiri, bukan sebagai penyenang hati.
2.
Usia Anak Menurut Fiqih
Hukum Islam
(Fiqih) mengatur batas umur seseorang
untuk dapat disebut dewasa dan mampu dari segi fisiknya saja. Lebih jelas
ukurannya/kriterianya dewasa menurut Islam adalah sudah akil baligh yaitu adanya tanda-tanda
tertentu seperti laki-laki sudah bermimpi basah dan wanita sudah haid.[4]
Dalam Kompilasi Hukum
Islam ada aturan secara khusus masalah batas umur untuk dapat dikatakan dewasa dan bisa melalkukan perkawinan bagi orang
Islam yaitu pada Pasal 15 ayat (1) yang menegaskan bahwa untuk kemaslahatan
keluarga dan
rumah tangga. Perkawinan hanya boleh dilakukan oleh calon mempelai yang telah
ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya
berumur 16 tahun.[5]
Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah
bahwa orang yang tidak pernah bermimpi (mengeluarkan mani) itu tidak dinyatakan
dewasa kecuali bila telah sampai pada usia 17 tahun. Sedang dalam riwayat lain
yang termasyhur dari Abu Hanifah adalah 19 tahun. Dari penjelasan di atas
terlihat bahwa keduanya lebih cenderung memilih usia anak dari pada ihtilâm
itu sendiri.[6] Kewajiban Menafkahkan Anak Seorang ayah wajib memberi nafkah sampai anak itu dewasa yakni berusia menimal
21 tahun, Walaupun
dia sudah bercerai dengan ibu si anak. Dalam KHI
(Kompilasi Hukum Islam) Pasal 156 Bab 17 tentang Akibat,
sekalipun putusnya perkawinan, dinyatakan bahwa:
Semua
biaya hadhanah dan nafkah anak
menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai
anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) e. bilamana terjadi perselisihan
mengenai hadhanah dan nafkah anak,
Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasrkan huruf (a),(b), dan (d); f. pengadilan dapat pula dengan
mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan
pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.[7]
Para ulama sepakat (ijmak) atas
wajibnya menafkahi anak. Dalil yang dijadikan dasar hukum adalah Al Quran Surat
Al-Baqarah 2:33:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ
رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ......
Kewajiban ayah menanggung nafkah dan
pakaian mereka dengan cara yang patut (ma'ruf).[8]
Kewajiban membiayai anak bagi seorang ayah ada batasnya. Kewajiban itu gugur apabila anak mencapai usia dewasa. Dewasa menurut Hukum Islam adalah sudah baligh (kira-kira 14 tahun). Sedang dewasa menurut ukuran negara dan KHI (kompilasi hukum Islam) adalah 21 tahun.[9] Kalau anaknya yang sudah dewasa itu miskin dan secara fisik sehat, sebagian besar ulama berpendapat tidak wajib memberi nafkah karena anak dianggap mampu untuk bekerja sendiri. Namun, ada sebagian ulama yang berpendapat sebaliknya yakni kewajiban menafkahi tetap pada bapak. Namun apabila anak yang miskin tadi secara fisik lemah atau cacat, maka menurut Ibnu Taimiyah kewajiban membiayai ada pada bapak. Wajibnya memberi nafkah anak perempuan walaupun dewasa sebagian besar ulama fiqih mengatakan wajib memberi nafkah sampai anak wanita menikah. Argumennya adalah karena anak perempuan tidak atau belum mampu bekerja.[10]
Implementasi perlindungan anak dalam kajian fiqh,[11]
terealisasi dalam tiga bentuk, yang
ketiganya bertujuan untuk memelihara kemaslahatan anak sebagai salah satu tujuan syari’at,[12] yakni memelihara keturunan, yaitu:
Pertama, dalam bentuk hadhanah, yaitu merawat dan
mendidik orang yang belum Mumayyis ,
atau orang yang kehilangan kecerdasannya, karena mereka belum bisa mengerjakan
keperluan diri sendiri. Ulama fiqh sepakat bahwa hukum merawat dan mendidik
anak adalah wajib, karena apabila anak yang belum dewasa tidak dirawat dan
didik dengan baik, maka akan berakibat buruk pada diri mereka, bahkan bisa
menjurus kepada kehilangannyawa.Perlindungan
dan pemeliharaan anak dalam hadanah dibebankan
kepada keluarganya terutama kedua orang tuanya. Ulama fiqh berbeda pendapat
dalam menentukan siapa yang memiliki hak
hadanah. Ulama Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa mengasuh, merawat dan
mendidik anak merupakan hak ibu atau yang mewakilinya, ia boleh menggugurkan
haknya itu sekalipun tanpa imbalan. Akan tetapi, menurut jumhur ulama hadanah menjadi
hak bersama, antara kedua orang tua dan
anak. Menurut Wahbah al-Zuhaili dalam Ensiklopedi Hukum Islam, hak hadanah itu
hak berserikat antara ibu, ayah dan anak. Apabila terjadi pertentangan antara
ketiganya, maka yang diprioritaskan adalah hak anak yang diasuh.[13]
Kedua, dalam bentuk anak pungut (anak asuh). Bagi orang yang tidak menginginkan kehadiran anak, setelah
anak itu lahir, diletakkannya (dibuang) pada suatu tempat, dengan harapan
supaya dapat dipungut orang lain. Bagi orang yang menemukannya wajib
memungut (membawa) anak itu. Apakah anak
itu akan dirawatnya sendiri atau dirawat orang lain.[14]
Ketiga, dalam bentuk anak
angkat. Mahmud Syaltut, dalam Ensiklopedi Hukum Islam mengemukakan bahwa setidaknya ada dua
pengertian“pengangkatan anak.” Pertama, mengambil
anak orang lain untuk diasuh dan dididik
dengan penuh perhatian dan kasih sayang, tanpa diberikan status “anak kandung”
kepadanya. Akan tetapi ia diperlakukan oleh orang tua angkatnya sebagai anak
sendiri. Kedua, mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri dan ia diberi
status sebagai “anak kandung”, sehingga ia berhak memakai nama keturunan
(nasab) orang tua angkatnya dan saling mewarisi harta peninggalan, serta
hak-hak lain sebagai akibat hukum antara anak angkat dan orang tua angkatnya
itu.[15]
4.
Kekerasan Terhadap Anak Menurut Pandangan Islam
Kekerasan terhadap anak ialah berbuat zalim
terhadap anak, yaitu memberikan hukuman yang melampaui batas[16]
yang telah ditetapkan, karena istilah tindakan kekerasan hanya jika mengarah kepada balasan yang tidak setimpal, yang dikenal dengan kata Al-Baghy. Kata al-baghy,
terdapat pada Qur’an
Surat(QS) al-Nahl [16]: 90.[17]
Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.[18]
Dalam kaitannya dengan menghukum anak, secara umum ayat ini,
al-Qur'an melarang melakukan tindakan yang melampaui batas, sebab
menurut al-Ashfahani, al-baghy
berarti melampaui batas kewajaran.[19] Kemudian dalam arti
yang sama, kata tughyan,
terdapat dalam Qur’an Surat (QS). Hud [11]: 112.
Maka
tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan
(juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas.
Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.[20]
Kata
thughyan digunakan untuk segala sesuatu yang melampaui batas.[21] Demikian pula orangtua atau guru
bertindak zalim dikategorikan dengan thaghut. Sikap ini sangat dikecam
oleh al-Qur'an seperti pada QS. al-Naba' [78]: 22 yang menjanjikan balasan
keras berupa neraka jahannam bagi orang-orang yang melampaui batas (thaghin). Pakar
tafsir asal Tunisia, Ibnu 'Asyur, menjelaskan, ungkapan tathghaw pada QS. Hud [11]: 112 mencakup larangan untuk melakukan segala
bentuk kerusakan (ushul al-mafdsid). Dengan demikian, ayat tersebut mengandung
perintah untuk pencapaian kemaslahatan
melalui sikap konsisten pada prinsip-prinsip agama, dan menghindari berbagai
kerusakan yang tergambar dalam kata thughyan.[22]
Istilah
lain yang juga dapat diartikan kekerasan
ialah Al-Zhulm yang disebutkan dalam al-Qur'an sebanyak 315 kali.[23] Pengertiannya yang
populer seperti yang terdapat dalam Mu'jam
Alfdzh al-Qur'an al-Karim, melakukan
sesuatu tidak pada tempatnya, baik karena berlebih atau kurang. Karena itu menyeleweng dari kebenaran juga disebut zhulm,
dan dapat terjadi dalam hubungan manusia dengan Tuhan dalam bentuk
kekafiran atau syirik (QS. Luqman [31]: 17) dan kemunafikan, dalam hubungan
antara manusia dan manusia dalam bentuk penganiayaan atau lainnya (Q5. al-Syura
[42]: 42), dan dalam hubungan antara manusia dan dirinya (QS.Al- Fathir [35]:
32).[24]
Esensi dari pemberian hukuman bagi pelaku suatu jarīmah
menurut Islam adalah pertama pencegahan
serta pembalasan (ar-rad’u wa az-zajru)
dan kedua, adalah perbaikan dan pengajaran (al-işlāh
wa al-tahżīb). Pelaksanaan pidana penjara di Islam termasuk dalam kategori
hukuman ta’zīr karena di dalam
al-Qur’ān memang tidak mengatur tentang pidana penjara. Hal ini mengacu pada
pengertian tentang hukuman ta’zīr bahwa
hukuman atas jarīmah yang hukumannya
belum di tentukan oleh syara’ disebut sebagai hukum ta’zīr. Sehingga pedoman pelaksanaan umum untuk hukuman penjara sebagai
ta’zīr, diserahkan kepada ijtihad
hakim dengan memperhatikan perbedaan kondisi jarīmah, pelaku, tempat, waktu,
dan situasi ketika jarīmah itu tejadi.[25]
5.
Delinkuensi Dalam Pandangan Islam
Delinkuensi artinya kenakalan, diartikan sebagai perilaku anak yang
nakal bahkan cenderung kepada melanggar hukum. Banyak penyebab terjadinya
perilaku delinkuen ini. Berdasarkan beberapa sumber yang penulis paparkan
ternyata pemberian hukuman fisik pada anak di sekolah bukan faktor utama
perilaku delinkuen remaja. Delinkuensi[26] dalam pandangan fiqh anak-anak perlu mendapat
perhatian khusus, berupa pembinaan, pendidikan, dan perlindungan hukum.
Anak-anak termasuk golongan orang lemah dari segala aspek. Oleh karena itu,
perlindungan yang diberikan kepadanya melebihi perlindungan terhadap orang
dewasa.[27]
Hukuman yang diberikan terhadap orang yang
melakukan kejahatan pada anak-anak dapat diperberat, mengingat kondisi
anak-anak yang lemah, sehingga seharusnya lebih dilindungi. Apapun yang
dilakukan oleh anak-anak belum dikenai beban hukum. Sehingga kalaupun anak itu
diberikan sanksi, maka sanksinya harus bersifat pendidikan, tidak melampaui
batas kemampuan anak, dan harus mempertimbangkan efeknya terhadap perkembangan
jiwa anak. Konsep dan Implementasi perlindungan anak dalam fiqh dilakukan dalam
bentuk hadanah, anak angkat, dan anak asuh (pungut), serta berbagai proses dan
pemberian hukum kepada anak yang lebih bersifat pendidikan.[28]
6. Hukum Islam Tentang Sanksi Terhadap Anak
Sanksi dalam Islam Hukum Islam disebut al-‘Uqubaah yang berkaitan dengan hukuman jika ada hal yang merugikan maupun tindak kriminal. Nama lain dari al- ‘Uqubah adalah al-Jaza’ atau hudud.[29] Beberapa ulama berpendapat bahwa hukuman adalah bentuk balasan bagi seseorang yang atas perbuatannya melanggar ketentuan syara’ yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya untuk kemaslahatan manusia. Hukuman dalam bahasa Arab disebut ‘uqubah. Lafaz ‘uqubah menurut bahasa berasal dari kata عَقبَ yang sinonimnya خَلفهُ وَجَاءَبعَقبهِ artinya mengiringnya dan datang di belakangnya.[30]
Sanksi dalam Islam Hukum Islam disebut al-‘Uqubaah yang berkaitan dengan hukuman jika ada hal yang merugikan maupun tindak kriminal. Nama lain dari al- ‘Uqubah adalah al-Jaza’ atau hudud.[29] Beberapa ulama berpendapat bahwa hukuman adalah bentuk balasan bagi seseorang yang atas perbuatannya melanggar ketentuan syara’ yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya untuk kemaslahatan manusia. Hukuman dalam bahasa Arab disebut ‘uqubah. Lafaz ‘uqubah menurut bahasa berasal dari kata عَقبَ yang sinonimnya خَلفهُ وَجَاءَبعَقبهِ artinya mengiringnya dan datang di belakangnya.[30]
Pada
dasarnya Hukum Islam menyatakan hukuman fisik
adalah berbahaya dan terlarang, buktinya Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Orang yang cerdas dapat dibimbing dengan
kelembutan; hanya binatang yang tak dapat diperbaiki tanpa pemukulan. Kemudian Imam Ja`far Shadiq mengatakan, “Siapapun yang mencambuk
orang lain sekali, Allah akan hujankan cambukan yang menyakitkan (berapi)
kepadanya, bahkan Rasulullah saw bersabda, “Gunakanlah
cinta dan kasih sayang dalam mendidik dan membina, dan jangan menggunakan
kekejaman. Sebab, seorang penasihat yang bijak adalah lebih baik ketimbang
seorang yang kejam.”[292]
Hukuman
fisik bisa
mendatangkan bahaya dalam mendidik anak-anak dan
harus dihindarkan. Akan tetapi, jika tidak ada cara lain untuk memperbaiki
anak, gunakan ini sebagai cara terakhir bila terpaksa. Islam juga mengizinkan
ini dalam kondisi tertentu. Rasulullah
saw bersabda, “Mintalah anak-anakmu untuk mulai melaksanakan shalat pada usia
enam tahun. Jika dia tak mendengarkan peringatanmu yang berulang-ulang, engkau
boleh memukul mereka agar terbiasa melakukan shalat ketika mereka berumur tujuh
tahun.”[294]
Ali
bin Abi
Thalib berkata, “Sebagaimana engkau menegur
anakmu sendiri, engkau dapat menegur seorang anak yatim. Dan pada saat di mana
engkau mungkin memukul anakmu, pada saat yang sama engkau dapat memukul anak
yatim. Jika budakmu tidak taat kepada
Allah, pukullah ia. Jika ia tidak menaatimu, maafkanlah ia.”[297]
Seseorang datang menghadap kepada Rasulullah saw dan berkata bahwa seorang anak
yatim berada di bawah asuhannya. Dia ingin mengetahui apakah dia dapat memukul
anak itu untuk mendidiknya. Rasulullah saw menjawab,“Dalam situasi di mana
engkau dapat memukul anakmu, engkau boleh memukul seorang anak yatim dalam
sebuah situasi yang sama, dalam kepentingan terbaiknya. Adalah lebih baik untuk tidak melakukan hukuman fisik
terhadap anak-anak sejauh mungkin. Dan jika hal itu diperlukan, lakukan dengan
pengendalian diri secara maksimum. Hukuman harus memiliki alasan yang dapat
diterima akal dan sepantasnya.[31]
Seorang laki-laki
Badwi, bertanya kepada Rasulullah SAW,
“Anggota-anggota keluarga saya tidak patuh kepada saya. Bagaimana saya harus
mengubah mereka?” Rasulullah saw menjawab, “Maafkanlah mereka!” Laki-laki
itu mengulangi pertanyaannya untuk yang kedua dan ketiga kalinya. Nabi Muhammad SAW.,
memberikan jawaban yang sama; tetapi kemudian beliau berkata, “Jika engkau
ingin menegur orang-orang dalam keluargamu, maka engkau harus mengingat-ingat
dalam benakmu bahwa hukuman tidak boleh lebih dari kesalahan mereka. Engkau
juga harus mencegah diri dari memukul mereka pada bagian wajah. Ja`far Shadiq menjelaskan, “Jika diperlukan, jangan memberikan lebih dari lima atau
enam pukulan pada anakmu atau sang pelayan, dan pukulan-pukulan ini tidak boleh
terlalu keras.[32]
Saat menegur anak-anak, sebaiknya
jangan melakukannya di hadapan yang lain. Kehadiran yang lain mungkin akan
menyebabkan munculnya mental penyiksa dalam diri anak-anak dan membahayakan
mereka. Jika pemukulan itu berlebihan, maka terdapat sebuah diyat atau denda untuk menghapus
kesalahan, yang disebutkan dalam Islam, bagi seseorang yang melakukan hukuman. Karena itu, kehati-hatian perlu dilakukan pada saat
melaksanakan pemukulan untuk memperbaiki mereka. Sesuai dengan hukum Islam,
jika muka seseorang menghitam karena menerima pukulan, dendanya adalah enam
dinar emas (koin). Jika mukanya membiru, tiga dinar, dan untuk muka yang
memerah, satu dinar setengah.[33]
Tidak dapat dibenarkan jika para orang tua bertindak seperti kasar dalam menghadapi anak-anaknya. Mereka tidak boleh
menendang, meninju, dan memukulnya, baik dengan rantai maupun tongkat. Hukum Islam memang mengizinkan untuk menegur dan memukul anak
dengan tujuan perbaikan, dan faktanya memang ada perintah terhadap tindakan semacam itu. Para
remaja di negara-negara Barat menjadi tersesat (nakal) sebagai akibat buruk
dari kebebasan yang diberikan kepada mereka.[34]
Tujuan sanksi hukuman adalah untuk pencegahan. Pencegahan maksudnya menahan ( الرّدْعُ وَالزّجْرُ ) orang yang berbuat jarimah agar tidak mengulangi perbuatan jarimahnya. Di samping mencegah pelaku, pencegahan juga mengandung arti mencegah orang lain selain pelaku agar ia tidak ikut-ikutan melakukan jarimah, sebab ia bisa mengetahui bahwa hukuman yang dikenakan kepada pelaku juga akan dikenakan terhadap orang lain yang juga melakukan perbuatan yang sama. Menurut Ibn Hammam dalam fathul Qadir bahwa hukuman itu untuk mencegah sebelum terjadinya perbuatan (preventif) dan menjerakan setelah terjadinya perbuatan (represif).[35]
Tujuan lainnya hukuman ta’zir terhadap anak adalah untuk mendidik ( اِصْلاحُ
Tujuan sanksi hukuman adalah untuk pencegahan. Pencegahan maksudnya menahan ( الرّدْعُ وَالزّجْرُ ) orang yang berbuat jarimah agar tidak mengulangi perbuatan jarimahnya. Di samping mencegah pelaku, pencegahan juga mengandung arti mencegah orang lain selain pelaku agar ia tidak ikut-ikutan melakukan jarimah, sebab ia bisa mengetahui bahwa hukuman yang dikenakan kepada pelaku juga akan dikenakan terhadap orang lain yang juga melakukan perbuatan yang sama. Menurut Ibn Hammam dalam fathul Qadir bahwa hukuman itu untuk mencegah sebelum terjadinya perbuatan (preventif) dan menjerakan setelah terjadinya perbuatan (represif).[35]
Tujuan lainnya hukuman ta’zir terhadap anak adalah untuk mendidik ( اِصْلاحُ
والتّهْذِ يْبُ ) jarimah agar pelaku menjadi orang yang
baik dan menyadari kesalahannya. Di sini terlihat bagaimana perhatian syari’at Islam terhadap diri pelaku.
Dengan adanya hukuman ini, diharapkan akan timbul dalam diri pelaku suatu
kesadaran bahwa ia menjauhi jarimah
bukan karena takut akan hukuman, melainkan karena kesadaran diri dan
kebenciannya terhadap jarimah serta
dengan harapan mendapat rida dari Allah SWT.[36]
Kemaslahatan maksudnya, memberikan hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan bukan berarti membalas dendam, melainkan sesungguhnya untuk kemaslahatannya, seperti dikatakan oleh Ibn Taimiyah bahwa hukuman itu disyariatkan sebagai rahmat Allah bagi hamba-Nya dan sebagai cerminan dari keinginan Allah untuk ihsan kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, sepantasnyalah bagi orang yang memberikan hukuman kepada orang lain atas kesalahannya harus bermaksud melakukan ihsan dan memberi rahmat kepadanya.[37]
Macam-macam
sanksi dalam Hukum Islam. Ada beberapa macam sanksi hudud
dan ta’zir. Khususnya untuk bagian ta’zir,
diserahkan kepada pemimpin dan tidak
dapat dicegah dengan subhat, juga
berlaku untuk yang di bawah umur, serta boleh untuk kafir zimmi. Kemudian selain hakim, boleh melakukan ta’zir:
(1)
Hudud
Hudud adalah sanksi-sanksi kemaksiyatan
yang telah ditetapkan kadarnya dalam rangka hak Allah. Dinamakan hudud karena mencegah orang yang berbuat maksiyat untuk
(tidak) kembali kepada kemaksiyatan yang telah ditetapkan hadnya. Kata had dan hudud dengan makna sanksi-sanksi kemaksiyatan yang di dalamnya
terdapat hak Allah SWT., dan tidak disebutkan pada selainnya. Dalam hudud tidak ada pemaafan, baik dari
hâkim maupun terdakwa, sebab hudud
adalah haq Allah, tak seorang manusia
pun yang memiliki hak untuk menggugurkannya pada kondisi apapun.[38]
(2) Qishash
Qishash adalah balasan setimpal atau
diyat (denda) akibat penganiayaan yang mencakup penganiayaan terhadap jiwa dan
anggota tubuh. Maksud dari jinayat di
sini adalah sanksi-sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan tersebut. Dalam
sanksi-sanksi ‘uqubat terdapat haq
seorang hamba. Dan selama berkaitan dengan haq hamba, maka bagi pemilik haq (shâhibul haq) boleh memberikan ampunan,
dan menggugurkan haqnya.[39]
Hâkim harus memberikan pemaafan bagi pelaku penganiayaan dengan pemaafan
yang sempurna karena adanya pemaafan dari shâhibul
haq. Tidak bisa dikatakan bahwa di dalam jinayat tersebut terdapat haq
kolektif rakyat, yaitu keamanan. Tidak bisa dikatakan demikian, karena
keberadaan haq kolektif bagi rakyat di dalam jinayat membutuhkan suatu dalil
yang menunjukkan hal itu, padahal tidak ada dalil atas yang demikian itu.
Sebab, apa yang dilakukan di masa para shahabat ra, bahwa jika pelaku
penganiayaan dimaafkan oleh shâhibul haq,
maka mereka menggugurkan sanksi bagi pelaku penganiayaan tersebut. Ini
menunjukkan bahwa pemberian maaf bagi pelaku penganiayaan dari shahibul haq mengugurkan sanksi (jinâyât) tersebut.[40]
1) Ta’zîr
Ta’zir adalah sanksi bagi kemaksiyatan yang dapat diberlakukan kepada anak
dan orang dewasa. Di dalamnya tidak ada had dan kifârat. Melakukan
perbuatan maksiyat perlu dilihat dahulu, apabila Allah SWT. telah menetapkan
sanksi tertentu bagi kemaksiyatan tersebut, maka ia termasuk ke dalam hudud.
Maka pelanggarnya akan dikenai sanksi had yang telah disyari’atkan oleh Allâh
SWT., bukan ta’zîr. Demikian pula bila di dalamnya telah ditetapkan kifârat
tertentu, maka pelanggarnya dipaksa untuk membayar kifârat-kifâratnya.[41]
Adapun jenis-jenis hukuman ta’zir
untuk orang
dewasa adalah:
(1) Hukuman mati.
(2) Hukuman jilid.
(3) Hukuman tahanan / kawalan.
(4) Hukuman pengasingan (At-Taghrib wa Al-Ib’ad).
(5) Hukuman salib.
(6) Hukuman pengucilan (Al-Hajr).
(7) Hukuman ancaman (Tahdid), teguran (Tanbih), dan peringatan.
(8) Hukuman denda (Al-Gharamah).[42]
Apabila
tidak terkategori ke dalam hudûd dan syâri’ tidak menetapkan kifâratnya, maka
hal ini masuk ke dalam sanksi ta’zîr.
Sedangkan mengenai penganiayaan terhadáp badan tidak dita’zîr, sebab sanksinya
telah dijelaskan oleh Syâri’.Ta’zîr
berbeda dengan hudûd dan jinâyât. Hudûd dan jinâyât
sanksi-sanksinya telah ditetapkan oleh syâri’
secara spesifik. Dengan demikian sanksi-sanksi ini mengikat dan tidak boleh
diganti, ditambah, dan dikurangi. Sedangkan ta’zîr
adalah sanksi yang bentuknya tidak ditetapkan secara spesifik oleh Syâri’, dan bentuk
sanksinya tidak mengikat. Ta’zîr
menerima pemaafan dan pengguguran sanksi tersebut. Rasulullah SAW. tidak
menta’zîr seseorang yang berkata kepada beliau: “Sumpah ini tidak untuk
mengharap ridlo Allah, dan baliau memaafkannya.” Padahal orang yang mengucapkan
ini telah terjatuh dalam kemaksiyatan yang layak dikenai sanksi. Hudûd dan
jinâyât tidak berbeda karena perbedaan manusia, semua manusia di dalam hudûd
dan jinâyât adalah sama berdasarkan keumuman dalil. Berbeda dengan ta’zîr, ia boleh berbeda dikarenakan
perbedaan manusia, maka di dalam ta’zîr
diperhatikan apakah pelaku belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, artinya
orang baik. .
3)
Mukhâlafât
Mukhlafat adalah sanksi ‘uqûbât yang
dijatuhkan oleh penguasa kepada orang yang menentang perintah penguasa,
baik khalîfah, atau selain khalîfah seperti para mu’awin, para wali (gubernur bupati/wali
kota) dan lain-lain, dari orang-orang yang aktivitasnya adalah aktivitas
kekuasaan, di mana mereka memiliki kewenangan untuk memberi perintah-perintah.
Sanksi atas penentangan perintah disebut ‘uqûbât
mukhâlafat.[43]
Mukhâlafat
sendiri disebutkan pula untuk tindakan yang menentang perintah penguasa.
Sebagian fuqahâ’ memasukkan mukhâlafat
ke dalam bab ta’zîr, sebab mukhâlafat adalah sanksi atas
kemaksiyatan yang belum ditetapkan kadarnya oleh Syâri’.[44]
[7]M. Azil
Maskur, Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Nakal (Juvenile Delinquency) Dalam Proses Acara Pidana Indonesia. Menurut
catatan UNICEF, pada tahun 2000 ada 11.344 anak yang disangka sebagai pelaku
tindak pidana, sedangkan pada bulan Januari-Mei 2002 ditemukan 4.325 tahanan
anak di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan lebih
menyedihkan lagi, sebagian besar (84,2%). Kemudian di sisi lain, kejahatan orangtua
ialah memaki
dan menghina anak. Bagaimana orang tua dikatakan
menghina anak-anaknya? Yaitu ketika seorang ayah menilai kekurangan anaknya dan
memaparkan setiap kebodohannya. Lebih jahat lagi jika itu dilakukan di hadapan
teman-teman si anak. Termasuk dalam kategori ini adalah memberi nama kepada si
anak dengan nama yang buruk.
[9] Bandingkan
dengan kasus di bawah umur menurut Tempo.Co , Pekanbaru: Boris
Yusman Telaubanua, ayah bocah terpidana mati Yusman Telaumbanua, memastikan anaknya
masih berusia 16 tahun, saat dituduh melakukan pembunuhan berencana pada 24
April 2012. Yusman merupakan anak ke dua dari lima bersaudara kelahiran 5
Agustus 1996. “Surat baptis saat kelahirannya pun masih ada,” kata Boris
Yusman, saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Maret 2015.Pengadilan Negeri
Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara memvonis mati Yusman Telaumbanua, bersama
Rasulah Hia, pada 21 Mei 2013 lalu. Keduanya kini mendekam di Lapas Batu,
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.Yusman dan Rasulah divonis atas kasus
pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br.
Haloho, pada 24 April 2012.Namun Boris mengaku belum memegang surat baptis yang
menguatkan bukti tanggal kelahiran Yusman. Surat baptis tersebut tertinggal di
Desa Hiliongeka, Nias. Meski demikian, dia sudah meminta kepala desa setempat
untuk mencarikan keberadaan surat baptis itu. “Surat itu sudah ada, tapi belum
saya terima,” ujarnya.Saat ini Boris sudah memboyong seluruh keluarganya ke
Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, Riau. Ia bekerja di
perusahaan perkebunan PT Torus Ganda, Afdeling 6.
[11]Harun Zaini, Qaidah
Fiqhiyyah Suatu Pengantar,bahwa definisi Fiqih: Mengetahui hukum-hukum syara’ yang
bersifat amaliyah (Perbuatan-perbuatan orang mukallaf) yang diambil dari
dalili-dalilnya yang tafshili.Himpunan hukum-hukum syara’ yang bersifat
amaliyah (perbuatan-perbuatan orang mukallaf) yang diambil dari dalili-dalilnya
tang tafshili. Perbedaan-perbedaan yang ada antara
Qowaid Fiqihiyah dengan Qowaid Ushuliyah: 1).Obyek
Qowaid Ushuliyah adalah dalil hukum, sedang Qowaid Fiqihiyah adalah perbuatan
mukallaf. 2).Ketentuan
Qowaid Ushuliyah berlaku bagi seluruh bagiannya (juziyahnya) sedangkan Qowaid
Fiqihiyah berlaku pada sebagian besar (Aghlabiah)
juziyahnya. 3) Qowaid Ushuliyah
sebagai sarana istimbats hukum, sedangakan Qowaid Fiqihiyah sebagai usaha
menghimpun dan mendekatkan ketentuan hukum yang sama untuk memudahkan pemahaman
fiqih.
| Volume 10 Nomor 1 Mei 2010 ), hlm 112
[16] Abdul
Hamid Hakim, as-Sullam, juz II, (Jakarta: Maktabah as-Sa’diyah Putra, 1980), hlm. 82.Kaidah
ketujuh
در المفاسد
اولى من جلب المصالح فاذاتعارض مفسدة ومصلحة قدم دفع المفسدة غالبا
Menolak
kerusakan lebih diutamakan dari pada mendapatkan kemaslahatan, dan apabila
berlawanan antara mafsadah dan maslahah maka yang didahulukan adalah menolak
mafsadahnya”. Kaidah kedelapan إِذَاتعارَضَ
مَفْسَدَتاَنِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَاضَرَرًاباِرْتِكاَبِ أَخَفِّهماَ “Apabila dua mafsadah
bertentangan, maka perhatikan mana yang lebih besar madharatnya dengan memilih
yang lebih ringan madharatnya”.
Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
(Bengkulu, 2011), hlm 9
[39]Abdur Rahman. Tindak Pidana Dalam Syariat Islam.(
Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992 ), hlm 27.Ada beberapa perbedaan antara hudud dan ta’zir.
1.Diserahkan kepada manusia mafawadh,2.Tidak
dapat dicegah dengan subhat.3.Berlaku untuk yang di bawah umur, 4.Boleh untuk
kafir zimmi. 5. Selain hakim, boleh melakukan ta’zir.
Subscribe to:
Posts (Atom)