PERLINDUNGAN ANAK YANG EFEKTIF
Catatan
M.Rakib Pekanbaru Riau Indonesia 2015
Perlindungan anak di dunia
Hak asasi tiada tara,
Anak-anak harapan bangsa
Selamatkan fisik dan mentalnya
Sistem perlindungan anak yang
efektif mensyarakatkan adanya komponen-komponen yang
saling terkait. Komponen-komponen
ini meliputi sistem kesejahteraan sosial
bagi anak-anak dan
keluarga, sistem peradilan yang
sesuai dengan standar internasional, dan mekanisme untuk mendorong perilaku
yang tepat dalam masyarakat. Selain itu, juga diperlukan kerangka hukum dan kebijakan yang
mendukung serta sistem data dan informasi untuk perlindungan anak. Di tingkat
masyarakat, berbagai komponen tersebut harus disatukan dalam rangkaian kesatuan
pelayanan perlindungan anak yang mendorong kesejahteraan dan perlindungan anak
dan
meningkatkan kapasitas keluarga
untuk memenuhi tanggung jawab mereka.
Pendidikan dengan adat kebiasaan وفرقوا بـيـنهم فى الـمضاج
Setiap manusia yang dilahirkan
membawa potensi, salah satunya berupa potensi beragama. Potensi beragama ini
dapat terbentuk pada diri anak (manusia) melalui 2 faktor, yaitu : faktor
pendidikan Islam yang utama dan faktor pendidikan lingkungan yang baik. Faktor pendidikan
Islam yang bertanggung jawab penuh adalah bapak ibunya. Ia merupakan pembentuk
karakter anak. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul SAW yang diriwayatkan oleh
Muslim dan Abu Hurairah.
عن ابى هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه
وسلّم مامن مولود إلا يولد على الفطرة فأبواه يهوّدانه وينصّرانه
ويمجّسـانه –(رواه مســلم)–
Artinya : “Dari
Abi hurairah ra. telah bersabda Rasulullah SAW. tidak ada anak yang dilahirkan,
kecuali dalam keadaan fitrah. Maka kedua orang tuanyalah yang akan
menjadikannya sebagai orang yahudi, nasrani, atau majusi”. (HR. Muslim)
Setelah anak diberikan masalah
pengajaran agama sebagai sarana teoritis dari orang tuanya, maka faktor
lingkungan harus menunjang terhadap pengajaran tersebut, yakni orang tua
senantiasa memberikan aplikasi pembiasaan ajaran agama dalam lingkungan
keluarganya. Sebab pembiasaan merupakan upaya praktis dan pembentukan
(pembinaan) dan persiapan.
Pada umur kanak-kanak
kecenderungannya adalah meniru apa yang dilakukan oleh orang-orang
disekitarnya, baik saudara famili terdekatnya ataupun bapak ibunya. Oleh karena
itu patut menjadi perhatian semua pihak, terutama orang tuanya selaku figur
yang terbaik di mata anaknya. Jika orang tua menginginkan putra putrinya tumbuh
dengan menyandang kebiasaan-kebiasaan yang baik dan akhlak terpuji serta
kepribadian yang sesuai ajaran Islam, maka orang tua harus mendidiknya sedini
mungkin dengan moral yang baik. Karena tiada yang lebih utama dari pemberian
orang tua kecuali budi pekerti yang baik. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul SAW
yang diriwayatkan al-Tirmidzi dari Ayyub bin Musa.
حدثنا ايوب ابن موسى عن ابى عن جده أنّ رسول الله صلى الله
عليه وسلّم قال: ما نحل والد ولدا من نحل أفضل من أدب
حسن
–(رواه الترمذى)–
Artinya : “Diceritakan
dari Ayyub bin Musa dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah saw bersabda :
Tidak ada pemberian yang lebih utama dari seorang ayah kepada anaknya kecuali
budi pekerti yang baik”. (H.R At-Tirmidzi)
Bentuk hukuman yang bersifat
psikologis adalah :
a. Menunjukkan kesalahan
dengan pengarahan.
b. Menunjukkan kesalahan
dengan memberikan isyarat.
c. Menunjukkan kesalahan
dengan kecaman.
Hukuman bentuk psikologis ini
diberikan kepada anak dibawah umur 10 tahun. Apabila hukuman psikologis tidak
mampu merubah perilaku anak, maka hukuman biologislah yang dijatuhkan tatkala
anak sampai umur 10 tahun tidak ada perubahan pada sikapnya. Hal ini dilakukan
supaya anak jera dan tidak meneruskan perilakunya yang buruk. Sesuai sabda
Rasul SAW yang diriwayatkan Abu Daud dari Mukmal bin Hisyam.
حدثنا مأمل بن هشام قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم
مروا اولادكم بالصلاة وهم ابـناء سبع سـنـين واضربوهم عليها وهم أبناء عشر وفرقوا
بـيـنهم فى الـمضاجع –(رواه ابو داود)-
Artinya : “Suruhlah
anak kalian mengerjakan shalat, sedang mereka berumur tujuh tahun, dan
pukulilah mereka itu karena shalat ini, sedang mereka berumut sepuluh tahun,
dan pisahkanlah tempat tidu mereka”. (HR. Abu Daud)
[1]Dr. Abdullah Nashih Ulwan, Tarbiyatul Aulad
fil-Islam, Terj. Khalilullah Ahmas Masjkur Hakim, “Pemeliharaan Kesehatan
Jiwa Anak”, Bandung : Remaja Rosdakarya, Cetakan kedua, 1992, hlm. 5.
[2]Dr. Abdullah Nashih Ulwan, Tarbiyatul Aulad
fil-Islam, terj. Saifullah Kamalie dan Hery Noer Ali, “Pedoman Pendidikan
anak dalam Islam”, Semarang : Asy-Syifa’, Jilid II, t.th, hlm. 542.
[3]Ibid., Jilid I, hlm.
xviii.
[4]Ibid., Jilid II,
hlm.542-543 .
[5]Ibid., Jilid I, hlm. xvi-xvii.
[6]Ibid., Jilid II, hlm. i.
No comments:
Post a Comment