Wednesday, March 4, 2015

Falsafah Hukum Islam Tentang Perlindungan Anak



Falsafah Hukum  Islam 
Tentang Perlindungan Anak



 M.Rakib Pekanbaru Riau Indonesia 2015
Bimbingan Amir Lutfy



1. Konsep Tentang Anak
      Anak adalah amanah Allah yang harus dipelihara  dengan baik. Setiap orang tua pasti menginginkan yang terbaik bagi anaknya, namun seringkali dihadapkan pada kenyataan bahwa anak tumbuh besar tidak sesuai harapan orang tua, bahkan seringkali menimbulkan masalah. Jika tidak dididik    dengan baik, dikhawatirkan bisa menjadi fitnah, bahkan  musuh dunia dan akhirat. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ 
            Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya dari istri-istri kalian dan anak-anak kalian adalah musuh bagi kalian, maka berhati-hatilah kalian dari mereka.”[1]
          Lafadz min (Dari) dalam ayat ini untuk menunjukkan sebagian? Sehingga musuh itu hanya sebagian dari mereka saja, atau min dalam ayat ini untuk ziyadah (tambahan) saja, sehingga maknanya adalah, seluruh istri dan seluruh anak adalah musuh? Al-Ghazali menjawab: min dalam ayat ini menunjukkan sebagian, sehingga maknanya adalah, sebagian istri dan anak ada yang menjadi musuh.  Allah berfirman tentang Ibadurrrahman:
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ
Ya Tuhan kami, karuniakan kepada kami istri-istri kami dan anak-anak kami sebagai penyenang hati (kami).”[2]
          Al-Qur’an mengabarkan bahwa di antara sebagian istri dan anak ada yang menjadi musuh bagi suami dan anaknya. Anak jangan  menjadi menjadi penyebab lalai  untuk melakukan  amal dan saleh. Sebagaimana firman Allah:
ياأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلاَ أَوْلاَدُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
            Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu lalai disebabkan harta-hartamu dan anak-anakmu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” [3]
          Tidak semua anak dan istri menjadi musuh, sebagian dari mereka justru menjadi perhiasan dunia, penyenang hati, penggugah jiwa dan penggelora semangat dalam menjalani kehidupan. Imam Ath-Thabari meriwayatkan dengan sanadnya dari beberapa para ulama salaf mengenai tafsir dari istri-istri dan anak-anak yang menjadi penyenang hati seperti doa dalam surat Al Furqan. Ibnu Abbas mengatakan, “ anak yang mentaatimu, mereka menjadi penyenang hati. Seiring dengan kesenangan dan kebahagiaan yang Allah halalkan dalam kehidupan bersama anak-anak dan istri yang kita cintai, seperti bersenda gurau dengan mereka dan mencari nafkah untuk menghidupi mereka, ada tanggungjawab yang harus dipikul oleh orangtua sebagai pemimpin keluarga. Tanggungjawab itu tidak akan dapat di tunaikan jika anak menjadi musuh bagi orangtuanya  sendiri, bukan sebagai penyenang hati.
2. Usia Anak Dalam Fiqih
    a. Hukum Islam (Fiqih)  mengatur jelas mengenai batas umur seseorang untuk dapat disebut dewasa  dan mampu  dari segi fisiknya saja. Lebih jelas ukurannya/kriterianya dewasa menurut Islam adalah sudah akil baligh yaitu adanya tanda-tanda tertentu seperti laki-laki sudah bermimpi basah dan wanita sudah haid.[4]
          Dalam Kompilasi Hukum Islam ada aturan secara khusus masalah batas umur untuk dapat dikatakan dewasa dan bisa melalkukan perkawinan bagi orang Islam yaitu pada Pasal 15 ayat (1) yang menegaskan bahwa untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. Perkawinan hanya boleh dilakukan oleh calon mempelai yang telah ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun”.
         Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah bahwa orang yang tidak pernah bermimpi (mengeluarkan mani) itu tidak dinyatakan dewasa kecuali bila telah sampai pada usia 17 tahun. Sedang dalam riwayat lain yang termasyhur dari Abu Hanifah adalah 19 tahun. Dari penjelasan di atas terlihat bahwa keduanya lebih cenderung memilih usia anak dari pada ihtilâm  itu sendiri.[5]
b. Kewajiban  Menafkahkan Anak


Seorang ayah wajib memberi nafkah sampai anak itu dewasa yakni berusia menimal 21 tahun, Walaupun dia sudah bercerai dengan ibu si anak. Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 156 Bab 17 tentang Akibat, sekalipun putusnya perkawinan, dinyatakan bahwa:
                      d.semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) e. bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasrkan huruf (a),(b), dan (d); f. pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.[6]

 Para ulama sepakat (ijmak) atas wajibnya menafkahi anak. Dalil yang dijadikan dasar hukum adalah Al Quran Surat Al-Baqarah 2:33:
                       وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ......

Kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut (ma'ruf).[7]

3. Batas Kewajiban  Orangtua  Memberi Nafkah

Kewajiban membiayai anak bagi seorang ayah ada batasnya. Kewajiban itu gugur apabila anak mencapai usia dewasa. Dewasa menurut
Hukum Islam adalah sudah baligh (kira-kira 14 tahun). Sedang dewasa menurut ukuran negara dan KHI (kompilasi hukum Islam) adalah 21 tahun. Kalau anaknya yang sudah dewasa itu miskin dan secara fisik sehat, sebagian besar ulama berpendapat tidak wajib memberi nafkah karena anak dianggap mampu untuk bekerja sendiri. Namun, ada sebagian ulama yang berpendapat sebaliknya yakni kewajiban menafkahi tetap pada bapak. Namun apabila anak yang miskin tadi secara fisik lemah atau cacat, maka menurut Ibnu Taimiyah kewajiban membiayai ada pada bapak. Wajibnya memberi nafkah anak perempuan walaupun dewasa sebagian besar ulama fiqih mengatakan wajib memberi nafkah sampai anak wanita menikah. Argumennya adalah karena anak perempuan tidak atau belum mampu bekerja.[8]
4. Implementasi Perlindungan Anak Dalam Kajian Fiqh

Implementasi perlindungan anak dalam kajian fiqh,[9] terealisasi dalam tiga bentuk, yang  ketiganya bertujuan untuk memelihara kemaslahatan anak sebagai salah   satu tujuan syari’at,[10] yakni memelihara keturunan, yaitu:
a.       Hadhanah

            Hadhanah, yaitu merawat dan mendidik orang yang belum Mumayyis , atau orang yang kehilangan kecerdasannya, karena mereka belum bisa mengerjakan keperluan diri sendiri. Ulama fiqh sepakat bahwa hukum merawat dan mendidik anak adalah wajib, karena apabila anak yang belum dewasa tidak dirawat dan didik dengan baik, maka akan berakibat buruk pada diri mereka, bahkan bisa menjurus kepada   kehilangannyawa.Perlindungan dan pemeliharaan anak dalam  hadanah dibebankan kepada keluarganya terutama kedua orang tuanya. Ulama fiqh berbeda pendapat dalam  menentukan siapa yang memiliki hak hadanah. Ulama Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa mengasuh, merawat dan mendidik anak merupakan hak ibu atau yang mewakilinya, ia boleh menggugurkan haknya itu sekalipun tanpa imbalan. Akan tetapi, menurut jumhur ulama hadanah menjadi hak bersama, antara kedua orang tua  dan anak. Menurut Wahbah al-Zuhaili dalam Ensiklopedi Hukum Islam, hak hadanah itu hak berserikat antara ibu, ayah dan anak. Apabila terjadi pertentangan antara ketiganya, maka yang diprioritaskan adalah hak anak yang diasuh.[11]

b.      Anak Pungut (Anak Asuh)

           Bagi orang yang tidak menginginkan kehadiran anak, setelah anak itu lahir, diletakkannya (dibuang) pada suatu tempat, dengan harapan supaya dapat dipungut orang lain. Bagi orang yang menemukannya wajib memungut (membawa) anak itu.  Apakah anak itu akan dirawatnya sendiri atau dirawat orang lain.[12]
c.       Anak Angkat

           Mahmud Syaltut, dalam Ensiklopedi hukum Islam mengemukakan bahwa setidaknya ada dua pengertian“pengangkatan anak.” Pertama,mengambil anak orang lain untuk diasuh dan didik dengan penuh perhatian dan kasih sayang, tanpa diberikan status “anak kandung” kepadanya. Akan tetapi ia diperlakukan oleh orang tua angkatnya sebagai anak sendiri. Kedua, mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri dan ia diberi status sebagai “anak kandung”, sehingga ia berhak memakai nama keturunan (nasab) orang tua angkatnya dan saling mewarisi harta peninggalan, serta hak-hak lain sebagai akibat hukum antara anak angkat dan orang tua angkatnya itu.[13]
5. Kekerasan Terhadap Anak Dalam Pandangan Islam

   Kekerasan terhadap anak ialah memberikan hukuman yang melampaui batas yang telah ditetapkan, karena istilah tindakan kekerasan  hanya jika mengarah kepada hal yang melampaui batas, atau menghukum dengan balasan yang tidak  setimpal, yang dikenal dengan kata Al-Baghy. Kata  al-baghy,  terdapat pada Qur’an Surat(QS) al-Nahl [16]: 90.[14]
…وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ …

        … Dia melarang melakukan perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.[15]
           Dalam kaitannya dengan menghukum anak,  secara umum  ayat ini, al-Qur'an melarang melakukan tindakan yang melampaui batas, sebab menurut al-Ashfahani, al-baghy berarti melampaui batas kewajaran.[16] Kemudian dalam arti yang sama, kata tughyan, terdapat dalam Qur’an Surat (QS). Hud [11]: 112.
                                                 [17]… وَلا تَطْغَوْا إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ…
                                                                     
          “…Janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Mahamelihat apa     yang  kamu kerjakan."
  Kata thughyan  digunakan untuk segala sesuatu yang melampaui batas.[18] Demikian pula orangtua atau guru bertindak zalim dikategorikan dengan thaghut. Sikap ini sangat dikecam oleh al-Qur'an seperti pada QS. al-Naba' [78]: 22 yang menjanjikan balasan keras berupa neraka jahannam bagi orang-orang yang melampaui batas (thaghin).
         Pakar tafsir asal Tunisia, Ibnu 'Asyur, menjelaskan, ungkapan  tathghaw pada QS. Hud [11]: 112  mencakup larangan untuk melakukan segala bentuk kerusakan (ushul al-mafdsid). Dengan demikian, ayat tersebut menghimpun upaya mencapai kemaslahatan melalui sikap konsisten pada prinsip-prinsip agama, dan menghindari berbagai kerusakan yang tergambar dalam kata thughyan.[19]


           Istilah lain  yang juga dapat diartikan kekerasan ialah Al-Zhulm yang disebutkan dalam al-Qur'an sebanyak  315 kali.[20] Pengertiannya yang populer seperti yang terdapat dalam   Mu'jam Alfdzh al-Qur'an al-Karim,  melakukan sesuatu tidak pada tempatnya, baik karena berlebih atau kurang. Karena itu  menyeleweng dari kebenaran juga disebut zhulm, dan dapat terjadi dalam hubungan manusia dengan Tuhan dalam bentuk kekafiran atau syirik (QS. Luqman [31]: 17) dan kemunafikan, dalam hubungan antara manusia dan manusia dalam bentuk penganiayaan atau lainnya (Q5. al-Syura [42]: 42), dan dalam hubungan antara manusia dan dirinya (QS.Al- Fathir [35]: 32).[21]
     
Esensi dari pemberian hukuman bagi pelaku suatu jarīmah menurut Islam adalah  pertama pencegahan serta pembalasan (ar-rad’u wa az-zajru) dan kedua, adalah perbaikan dan pengajaran (al-işlāh wa al-tahżīb). Pelaksanaan pidana penjara di Islam termasuk dalam kategori hukuman ta’zīr karena di dalam al-Qur’ān memang tidak mengatur tentang pidana penjara. Hal ini mengacu pada pengertian tentang hukuman ta’zīr bahwa hukuman atas jarīmah yang hukumannya belum di tentukan oleh syara’ disebut sebagai hukum ta’zīr. Sehingga pedoman pelaksanaan umum untuk hukuman penjara sebagai ta’zīr, diserahkan kepada ijtihad hakim dengan memperhatikan perbedaan kondisi jarīmah, pelaku, tempat, waktu, dan situasi ketika jarīmah itu tejadi.
6. Delinkuensi Dalam Pandangan Islam
           Delinkuensi artinya kenakalan, diartikan sebagai perilaku anak yang nakal bahkan cenderung kepada melanggar hukum. Banyak penyebab terjadinya perilaku delinkuen ini. Berdasarkan beberapa sumber yang penulis paparkan ternyata pemberian hukuman fisik pada anak di sekolah bukan faktor utama perilaku delinkuen remaja. Delinkuensi[22]  dalam pandangan fiqh anak-anak perlu mendapat perhatian khusus, berupa pembinaan, pendidikan, dan perlindungan hukum. Anak-anak termasuk golongan orang lemah dari segala aspek. Oleh karena itu, perlindungan yang diberikan kepadanya melebihi perlindungan terhadap orang dewasa.[23]
           Hukuman yang diberikan terhadap orang yang melakukan kejahatan pada anak-anak dapat diperberat, mengingat kondisi anak-anak yang lemah, sehingga seharusnya lebih dilindungi. Apapun yang dilakukan oleh anak-anak belum dikenai beban hukum. Sehingga kalaupun anak itu diberikan sanksi, maka sanksinya harus bersifat pendidikan, tidak melampaui batas kemampuan anak, dan harus mempertimbangkan efeknya terhadap perkembangan jiwa anak. Konsep dan Implementasi perlindungan anak dalam fiqh dilakukan dalam bentuk hadanah, anak angkat, dan anak asuh (pungut), serta berbagai proses dan pemberian hukum kepada anak yang lebih bersifat pendidikan.[24]
 7. Hukum Islam Tentang Sanksi
    a. Pengertian Sanksi

          Sanksi  dalam Islam Hukum Islam disebut al-Uqubaah yang berkaitan dengan hukuman jika ada hal yang merugikan maupun tindak kriminal. Nama lain dari al- ‘Uqubah adalah al-Jaza’ atau hudud.[25] Beberapa ulama berpendapat bahwa hukuman adalah bentuk balasan bagi seseorang yang atas perbuatannya melanggar ketentuan syara’ yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya untuk kemaslahatan manusia. Hukuman dalam bahasa Arab disebut ‘uqubah. Lafaz ‘uqubah menurut bahasa berasal dari kata عَقبَ yang sinonimnya خَلفهُ وَجَاءَبعَقبهِ artinya mengiringnya dan datang di belakangnya.[26]

      
b. Tujuan Sanksi Hukuman

          
 1) Pencegahan

Pengertian pencegahan adalah menahan  ( الرّدْعُ وَالزّجْرُ )  orang yang berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi perbuatan jarimahnya. Di samping mencegah pelaku, pencegahan juga mengandung arti mencegah orang lain selain pelaku agar ia tidak ikut-ikutan melakukan jarimah, sebab ia bisa mengetahui bahwa hukuman yang dikenakan kepada pelaku juga akan dikenakan terhadap orang lain yang juga melakukan perbuatan yang sama.Menurut Ibn Hammam dalam fathul Qadir bahwa hukuman itu untuk mencegah sebelum terjadinya perbuatan (preventif) dan menjerakan setelah terjadinya perbuatan (represif).
[27]

          
2)  Perbaikan dan Pendidikan

Tujuan yang kedua dari penjatuhan hukuman adalah
untuk  mendidik ( الاِصْلاحُ والتّهْذِ يْبُ )   pelaku jarimah agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahannya. Di sini terlihat bagaimana perhatian syari’at Islam terhadap diri pelaku. Dengan adanya hukuman ini, diharapkan akan timbul dalam diri pelaku suatu kesadaran bahwa ia menjauhi jarimah bukan karena takut akan hukuman, melainkan karena kesadaran diri dan kebenciannya terhadap jarimah serta dengan harapan mendapat rida dari Allah SWT.[28]
                            
      
c.    Kemaslahatan Masyarakat

Memberikan hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan bukan berarti membalas dendam, melainkan sesungguhnya untuk kemaslahatannya, seperti dikatakan oleh Ibn Taimiyah bahwa hukuman itu disyariatkan sebagai rahmat Allah bagi hamba-Nya dan sebagai cerminan dari keinginan Allah untuk ihsan kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, sepantasnyalah bagi orang yang memberikan hukuman kepada orang lain atas kesalahannya harus bermaksud melakukan ihsan dan memberi rahmat kepadanya.
[29]
d.      Macam-Macam Sanksi Dalam Hukum Islam

Ada beberapa macam sanksi  hudud dan ta’zir. Khusus untuk ta’zir, diserahkan kepada   pemimpin dan tidak dapat dicegah dengan subhat, juga berlaku untuk yang di bawah umur, serta boleh untuk kafir zimmi. Kemudian selain hakim, boleh melakukan ta’zir:

1)      Hudud

Hudud  adalah sanksi-sanksi kemaksiyatan yang telah ditetapkan kadarnya dalam rangka hak Allah. Dinamakan hudud karena  mencegah orang yang berbuat maksiyat untuk (tidak) kembali kepada kemaksiyatan yang telah ditetapkan hadnya. Kata had dan hudud dengan makna sanksi-sanksi kemaksiyatan yang di dalamnya terdapat hak Allah SWT., dan tidak disebutkan pada selainnya. Dalam hudud tidak ada pemaafan, baik dari hâkim maupun terdakwa, sebab hudud adalah haq Allah, tak seorang manusia pun yang memiliki hak untuk menggugurkannya pada kondisi apapun.[30]
             2) Qishash

Qishash adalah balasan setimpal atau diyat (denda) akibat penganiayaan yang mencakup penganiayaan terhadap jiwa dan anggota tubuh. Maksud dari jinayat di sini adalah sanksi-sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan tersebut. Dalam sanksi-sanksi ‘uqubat terdapat haq seorang hamba. Dan selama berkaitan dengan haq hamba, maka bagi pemilik haq (shâhibul haq) boleh memberikan ampunan, dan menggugurkan haqnya.[31]

                  Hâkim harus memberikan pemaafan bagi pelaku penganiayaan dengan pemaafan yang sempurna karena adanya pemaafan dari shâhibul haq. Tidak bisa dikatakan bahwa di dalam jinayat tersebut terdapat haq kolektif rakyat, yaitu keamanan. Tidak bisa dikatakan demikian, karena keberadaan haq kolektif bagi rakyat di dalam jinayat membutuhkan suatu dalil yang menunjukkan hal itu, padahal tidak ada dalil atas yang demikian itu. Sebab, apa yang dilakukan di masa para shahabat ra, bahwa jika pelaku penganiayaan dimaafkan oleh shâhibul haq, maka mereka menggugurkan sanksi bagi pelaku penganiayaan tersebut. Ini menunjukkan bahwa pemberian maaf bagi pelaku penganiayaan dari shahibul haq   mengugurkan sanksi (jinâyât) tersebut.[32]
3.      Ta’zîr
Ta’zir  adalah sanksi bagi kemaksiyatan yang  dapat diberlakukan kepada anak dan orang dewasa. Di dalamnya tidak ada had dan kifârat. Melakukan perbuatan maksiyat perlu dilihat dahulu, apabila Allah SWT. telah menetapkan sanksi tertentu bagi kemaksiyatan tersebut, maka ia termasuk ke dalam hudud. Maka pelanggarnya akan dikenai sanksi had yang telah disyari’atkan oleh Allâh SWT., bukan ta’zîr. Demikian pula bila di dalamnya telah ditetapkan kifârat tertentu, maka pelanggarnya dipaksa untuk membayar kifârat-kifâratnya.
              Adapun jenis-jenis hukuman ta’zir  untuk orang dewasa adalah:


             (1) Hukuman mati.
             (2) Hukuman jilid.
             (3) Hukuman tahanan / kawalan.
             (4) Hukuman pengasingan (At-Taghrib wa Al-Ib’ad).
             (5) Hukuman salib.
             (6) Hukuman pengucilan (Al-Hajr).
             (7) Hukuman ancaman (Tahdid), teguran (Tanbih), dan peringatan.
             (8) Hukuman denda (Al-Gharamah).[33]
        
            Apabila tidak terkategori ke dalam hudûd dan syâri’ tidak menetapkan kifâratnya, maka hal ini masuk ke dalam sanksi ta’zîr. Sedangkan mengenai penganiayaan terhadáp badan tidak dita’zîr, sebab sanksinya telah dijelaskan oleh Syâri’.Ta’zîr berbeda dengan hudûd dan jinâyât. Hudûd dan jinâyât sanksi-sanksinya telah ditetapkan oleh syâri’ secara spesifik. Dengan demikian sanksi-sanksi ini mengikat dan tidak boleh diganti, ditambah, dan dikurangi. Sedangkan ta’zîr adalah sanksi yang bentuknya tidak ditetapkan secara spesifik oleh Syâri’, dan bentuk sanksinya tidak mengikat. Ta’zîr menerima pemaafan dan pengguguran sanksi tersebut. Rasulullah SAW. tidak menta’zîr seseorang yang berkata kepada beliau: “Sumpah ini tidak untuk mengharap ridlo Allah, dan baliau memaafkannya.” Padahal orang yang mengucapkan ini telah terjatuh dalam kemaksiyatan yang  layak dikenai sanksi. Hudûd dan jinâyât tidak berbeda karena perbedaan manusia, semua manusia di dalam hudûd dan jinâyât adalah sama berdasarkan keumuman dalil. Berbeda dengan ta’zîr, ia boleh berbeda dikarenakan perbedaan manusia, maka di dalam ta’zîr diperhatikan apakah pelaku belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, atau orang yang memiliki perilaku baik.           
3)      Mukhâlafât

Mukhlafat adalah sanksi ‘uqûbât yang dijatuhkan oleh penguasa kepada orang yang menentang perintah penguasa, baik khalîfah, atau selain khalîfah seperti para mu’awin, para wali (gubernur), ‘ummal-‘ummal (bupati/wali kota) dan lain-lain, dari orang-orang yang aktivitasnya adalah aktivitas kekuasaan, di mana mereka memiliki kewenangan untuk memberi perintah-perintah. Sanksi atas penentangan perintah disebut ‘uqûbât mukhâlafat.[34]

         Mukhâlafat sendiri disebutkan pula untuk tindakan yang menentang perintah penguasa. Sebagian fuqahâ’ memasukkan mukhâlafat ke dalam bab ta’zîr, sebab mukhâlafat adalah sanksi atas kemaksiyatan yang belum ditetapkan kadarnya oleh Syâri’.[35]



             [1] Hashbi Ash-Shiddieqi (Editor)  Al-Quran Dan Terjemahannya, Departemen Agama RI (Semarang: Toha Putra, 2001), hlm 987 QS. Ath Thaghabun [64]: 14

           [2]Ibid,  QS. Al Furqan [25]: 74. Lihat juga  Ibnul Jauzi,  Tafsir al Qur`an al Adziim, cet.1   vol. 7) hlm. 292
               [3] Ibid, QS. Al Munafiqun [63]: 9
             [4] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, terj. A. Ali, (Semarang:: Toha Putera, tt, Jilid. III) hlm 410.
             [5] Ibid
            [6]M. Azil Maskur, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nakal (Juvenile Delinquency) Dalam Proses Acara Pidana Indonesia. Menurut catatan UNICEF, pada tahun 2000 ada 11.344 anak yang disangka sebagai pelaku tindak pidana, sedangkan pada bulan Januari-Mei 2002 ditemukan 4.325 tahanan anak di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan lebih menyedihkan lagi, sebagian besar (84,2%). Kemudian di sisi lain, kejahatan orangtua ialah memaki dan menghina anak. Bagaimana orang tua dikatakan menghina anak-anaknya? Yaitu ketika seorang ayah menilai kekurangan anaknya dan memaparkan setiap kebodohannya. Lebih jahat lagi jika itu dilakukan di hadapan teman-teman si anak. Termasuk dalam kategori ini adalah memberi nama kepada si anak dengan nama yang buruk.
             [7] Hashbi Ash-Shiddieqi (Editor) op.cit, Surat Al-Baqarah 2:33
           [8]Pendapat ini didukung oleh madzhab Hanafi dalam Al-Mabsuth V/223, madzhab Maliki dalam Al-Mudawwanah II/263, madzhab Syafi'i dalam Al-Umm VII/340, dan madzhab Hanbali dalam Al-Mughni VIII/171.
             [9]Harun Zaini, Qaidah Fiqhiyyah Suatu Pengantar,bahwa definisi Fiqih: Mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (Perbuatan-perbuatan orang mukallaf) yang diambil dari dalili-dalilnya yang tafshili.Himpunan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (perbuatan-perbuatan orang mukallaf) yang diambil dari dalili-dalilnya tang tafshili. Perbedaan-perbedaan yang ada antara Qowaid Fiqihiyah dengan Qowaid Ushuliyah:  1).Obyek Qowaid Ushuliyah adalah dalil hukum, sedang Qowaid Fiqihiyah adalah perbuatan mukallaf.  2).Ketentuan Qowaid Ushuliyah berlaku bagi seluruh bagiannya (juziyahnya) sedangkan Qowaid Fiqihiyah berlaku pada sebagian besar (Aghlabiah) juziyahnya.  3) Qowaid Ushuliyah sebagai sarana istimbats hukum, sedangakan Qowaid Fiqihiyah sebagai usaha menghimpun dan mendekatkan ketentuan hukum yang sama untuk memudahkan pemahaman fiqih.
              [10] Djaenab ,(Jurnal) Perlindungan anak Perspektif fiqh dan perundang-undangan, Al-Risalah
| Volume 10  Nomor 1 Mei 2010 ), hlm 112
               [11] Ibid, hlm 114
               [12] Ibid
               [13] Ibid
               [14] Ibid
                      [15] Hasbi Ash-Siddieqi (Editor)Al-Quran Dan Terjemahannya (Semarang: Toha Putra, 2001), hlm  471, Qur’an Surat(QS) al-Nahl [16]: 90.
                 [16] Fath al-Rahman, Al-Qur’an al-Mufradat,  hlm. 55.
              [17]Op.Cit, QS  Hud : 112
                 [18] Mu'jam, Alfazh al-Qur'an at-Karim, hlm 327
              [19] Fath  al-Rahman, Li –Thalib al-Ayati al- Qur’an.(Jakarta: CV. Diponegoro), hlm 231
               [20] Ibid
              [21] Supeno Hadi, Kriminalisasi anak, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2010), hlm 87
              [22] Nelly Marhayati,(Disertasi) Dampak Hukuman Fisik Terhadap Perilaku Delinkuen Remaja
  Institut Agama Islam Negeri (IAIN) (Bengkulu, 2011), hlm 9
               [23] Ibid                                         
               [24] Ibid
               [25] A. Rahman Ritonga dan Furqan, H. Arif, Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum.( Jakarta: Departemen Agama RI, 2002),hlm 224
             [26] Ibid, hlm 225
             [27] Ibid, hlm  230
            [28] Munajat, Makhrus,  . Dekonstruksi Hukum Pidana Islam. (Jogjakarta: Logung Pustaka, 2004), hlm 128. Lihat juga Prasetyo, Teguh, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana Islam, (Bandung: Nusamedia, 2010), hlm 145.
            [29] Ibid
             [30] Ibid
            [31] Abdur Rahman. Tindak Pidana Dalam Syariat Islam.( Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992 ), hlm 27.Ada beberapa perbedaan antara hudud dan ta’zir. 1.Diserahkan kepada manusia mafawadh,2.Tidak dapat dicegah dengan subhat.3.Berlaku untuk yang di bawah umur, 4.Boleh untuk kafir zimmi. 5. Selain hakim, boleh melakukan ta’zir.


              [32] Ibid
              [33] Djazuli, H. A. Fiqh Jinayah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hlm 244

               [34] Ibid
               [35] Ibid

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook