Tuesday, March 10, 2015

UNTUK PINDAH AGAMA Catatan kecil di Arab



HAK UNTUK PINDAH AGAMA
Catatan  kecil  di Arab tahun 2013, ketika berhajji.


Catatan  M.Rakib Pekanbaru  Riau Indonesia 2015
              Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either  alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance.
              (Setiap orang mempunyai hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan beragama; hak ini mencakup hak untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan –  baik sendiri atau di tengah masyarakat, baik di tempat umum atau tersendiri – untuk menyatakan agama atau kepercayaannya, dengan mengajarkannya, mempraktikkannya, beribadah atau mengamalkannya).
              Jadi, DUHAM menjamin hak untuk pindah agama (hak untuk murtad).

               Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).:”Deklarasi ini berisi 30 pasal yang dirancang untuk mencapai standar bersama tentang hak dan kebebasan bagi semua orang dan bangsa. Secara individu maupun kolektif, semua negara harus secara terus-menerus mengupayakan terpenuhinya hak-hak kebebasan tersebut. Tentu saja ini bisa disebarluaskan dan ditanamkan melalui pengajaran dan pendidikan.”
              Upaya untuk meletakkan HAM di atas Al-Quran dan Sunnah, akan selalu ditolak oleh umat Islam. Umat Islam lazimnya melihat HAM, demokrasi, kesetaraan gender, dan berbagai paham atau gagasan baru dengan kacamata Al-Quran dan Sunnah. Kaum sekuler, akan berpikir sebaliknya. Mereka melihat Al-Quran dan Sunnah dengan kacamata HAM.  Padahal, jika dicermati, konsep HAM itu sendiri masih merupakan konsep yang bermasalah. Ada yang bisa diterima dalam Islam, dan ada yang tidak bisa diterima. Prinsip Islam itu akan berbeda dengan orang sekuler yang menjadikan DUHAM sebagai kitab sucinya. Bagi mereka – sebagaimana ditegaskan dalam pasal 2 DUHAM –  bahwa setiap orang mempunyai hak dan kebebasan tanpa perbedaan apa pun, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, termasuk agama.
               Maka, dunia Islam tentu saja menolak prinsip seperti itu. Disamping soal pernikahan, Deklarasi Kairo juga menolak konsep kebebasan beragama ala DUHAM, sebagaimana tercantum dalam pasal 18:
             Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either  alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance.” (Setiap orang mempunyai hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan beragama; hak ini mencakup hak untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan –  baik sendiri atau di tengah masyarakat, baik di tempat umum atau tersendiri – untuk menyatakan agama atau kepercayaannya, dengan mengajarkannya, mempraktikkannya, beribadah atau mengamalkannya). Jadi, DUHAM menjamin hak untuk pindah agama (hak untuk murtad).
LOGIKA HUKUM “DUNIA GAMBARAN AKHIRAT”

Halia ini, Cuma tanaman
Pohon mangga, di dekatnya
Dunia ini, cuma pinjaman
Akhirat juga, kita akhirnya.


M.Rakib Ciptakarya. Widyaiswara LPMP Riau Indonesia.

SEKILAS LOGIKA HUKUM DUNIA BARAT

Hukum , menurut pakar Barat adalah hakàUU/ perUUan yang dibuat oleh yang berwenang, fikiran-fikiranny dirumuskan dalam bentuk normative
Hukum adalah kesepakatan bersama yang berisi hak dan kewajiban , jika dilanggar ada sanksinya.
Sanksi adalah: akibat dari suatu perbuatan.
Logika adalah suatu yang masuk dan diterima oleh akal sehat yang muncul dari 2 permis atau fakta yang ada,sebagai permis yang ke3 ats kerja nalar.
Logika: sesuatu yang ditemukan oleh akal.
Logika hukum: hal-hal yang berkaitan dengan hukum.
Logika: cara menarik kesimpulan yang tepat
Tanpa memahami logika, orang tidak bias bernalar dengan benar. Ex: semua makhluk hidup akan mati.
1.       Logika general
2.       Logika spesifik
Menurut Dr. Nurul Qomar, logika hukum adalah penarikan kesimpulan dengan mengunakan nalar yang tepat.
Dalam sistematis hukm dikenal:
1.       Asas hukum: merupakan pancaran lahirnya suatu kaidah-kaidah hukum
2.       Kaidah hukum: penuntun atau petunjuk hukum
3.       Peraturan perUUan: wadah atau media dari kaidah hukum
Asas hukum dan kaidah hukum tidak bias dilepas, karena aka nada konsekuensi yang tidak baik.
Ada 3 pendekatan:
1.       Epistemology: suatu cara untuk mendapatkan sesuatu yang baik


Ada 3 tingkat keberlakuan hukum
1.       Normative
2.       Sosiologi empiris
3.       Evaluative
Hukum yang baik adalah hukum yang dibuat untuk misi kemanusiaan.
Berlgikaà melakukan penalaran
Seseorang mampu berlogika apabila ia mampu melakukan penalaran .
Penalaran: proses berfikir untuk menghasilkan sesuatu kesimpilan-kesimpulan tentang sesuatu.
Berlogika: untuk menarik kesimpulan yang tepat dan benar, karena melalui proses nalar/ berfikir, dengan melalui dua pendekatan yaitu
1.       Deduktif
2.       Induktif
Semua kebenaran didunia adalah kebenaran relative
Berlogika hukum: yaitu penalaran berdasarkan konsep hukum
Berlogika hukum: berlogika berdasarkan hukum secara objektif tentang hukum akhirnya melahirkan kesimpulan-kesimpulan hukum.
Pendekatan induksi: penarikan kesimpulan dari titik starnya adalah spesifik-spesifk yang khusus
Pendekatan deduksi: berangkat dari titik star yangumum ke kesimpulan khusus
 Dipergunakan dalam masalah-masalah hukum terhadap peristiwa hukum yang ada hikmahnya menurut pendekatan deduksi, hak itu dinamis.
Peristiwa yang terjadi namun belum ada hikmahnyaàdeduksi
Recht Vinding: pembentukan hukum(deduksi)
Recht Vorming: pembentukan hukum (inuksi)
Catatan: yang umum digunakan adalah pendekatan deduksi..

Dalam berilmu ada 3 teory tentang pendekatan kebenran:

1.       Teory koherensi: suatu pernyataan dapat dianggap benar bila ditemukan konsistensi didalamnya
Ex: setiap orang dilarang engambil hak orang lain. Intinya (konsisten)
2.       Teory korespondensi: suatu pernyataan ang dianggap benar apabila berhubungan secara factual
3.       Teory pragmatis: intinya fungsional. Secara factual mempunyai nilai manfaat
Menurut L. fridmen ada 3 sistem hukum:
1.       Struktur hukum
2.       Substansi hukum
3.       Cultur hukum
Logika Hukum dan Penemuan Hukum
(Logical Law and Recht Vinding)
Paham logisme/ teory logisà lahir pada abad ke 15 tahun 1430.
Tahun 1430à logisme :
§  Teory logis
§  Yurisprudensi
§  Positivisme Hukum
Intinya: prodak kekuasaan.
Akibat: segala yang dipandang adalah peraturan perUUan , teory ini mendapat tantangan dari penganut-penganut.
Perannya hukum: mengambil keptusan melalui mekanisme hukum
Dalam teory tentang penemuan hukum ada dikenal dengan system hukum, secara konseptual dikenal  2 sistem penemuan hukum:
1.       Heteronom
2.       Otonom (kebebasan)
3.       Dalam perkembangannya atau praktek, ditemukan system penemuan hukum merupakan “ Mixed” atau campuran penemuan hukum.
Adapun perbedaan dari ke3 sistem penemuan hukum diatas yaitu:
1.       Heteronom: system penemuan hukum yang terikat. Karena tidak ada kebebasan hakim berkreasi mencari norma-norma selain berpatokan pada peraturan perUUan
Pemegang utamanya adalah: peraturan
2.       Otonom: bisa memilihà mendapat tantangan
Member independensi, kemandirian dan kebebasan hakim , ini lahir dari semangat otonom.
Disiplin hakim diposisikan sebagam  sosok penerap hukum yang baik dan penilai keadilan yang bijaksana. (hakim Ideal)
3.       Mixed: muncul sebagai suatu semangat hakim untuk menerapkan hukum dengan adil. Hakim yang baik adalah hakim yang menurut faham Mixed.
Metode penemuan.

Secara garis besar ada 2 metode

1.       Interprestasi /penafsiran
Intinya: pasal itu tidak serta merta dicocokkan dengan peristiwa, jadi harus punya kemampuan untuk menafsirkan . pasal harus ditafsirkan, dalam penafsirannya berhubungan dengan logika.
2.       Konstruksi: intinya ada 3 yaitu:
a)      Argumentum analogià mengidentifikasi peristiwa yang berbeda tetapi sama
Ex: ada 2 peristiwa yang terjadi tapi keduanya sama-sama merugikan orang lain.
b)      Argumentum a contrario: ada peristiwa yang secara kasat mata sama padahal sebenarnya berbeda.
c)       Penghalusan hukum: berangkat dari sifat deduktif ke sifat induktif.
è Mempersempit sebuah peraturan untuk menemukan penyelesaian hukum bagi manusia
Ex: nikah sirri.
Logika Hukum
Ø  Umum
Ø  Khusus
Ada beberapa manfaat mempelajari logika hukum:
1.       Membantu setiap orang berfikir secara logis( berfikir sesuai apa yang sebenarnya), sistematis, metodis (metode ilmiah), praktis (tidak berbelit-belit), dan kritis.
2.       Agar manusia cinta pada kebenaran, sehingga menghindari kekeliruan
3.       Objektif
Logika terbagi kepada:
1.       Logika alamiah. Ciri-cirinya:
a.       Spontan
b.      Subjektif
2.       Logika ilmiah (terkait dengan epistemology), cirri-cirinya: memperhalus cara berfikir (tidak dipengaruhi tendensi-tendensi atau hal-hal lain) yaitu:
a.       Kritis
b.      Tajam
c.       Selalu objektif
d.      Sangat sedikit terjadi kekeliruan
Objek berfikir:
·         Materil àpenalaran
·         Formilà terkait dengan metode ilmiah yang disebut dengan metode deduktif dan induktif.
Tujuan belajar logika hukum
1.       Agar bias berfikir secara konstruktif terhadap masalah fenomena hukum
2.       Untuk menemukan dan menyelesaikan problem-problem hukum yang terjadi dimasyarakat

PRINSIP LOGIKA HUKUM
Silogismo: yaitu bentuk pemikiran secara deduktif yang tidak langsung yang mana kesimpulannya ditarik dari dua kesimpulan atau dua permis yaitu mayor dan minor, yang tersedia sekaligus kemudian melahirkan suatu konklusi.
Prinsip secara silogismo ada 4 bentuk:
1.       Medium menjadi subjek pada premis mayor, dan menjadi predikat pada premis minor. Medium focus pembicaraan didepan umum.
Rumus: M-p: Mkejahatanàperbuatan pidana
            S-M: pencurianàkejahatan
            S-P: pencurianà perbuatan pidana
Ex: semua kejahatan adalah perbuatan pidana.
2.       Medium menjadi predikat, baik pada premis mayor maupun pada premis minor
Rumus: P-M: perbuatanà pidana: perbuatan sah
            S-M:
            S-P
Ex: perbuatan yang bukan merupakan perbuatan pidana adalah perbuatan yang sah.
Sebahagian perbuatan yang tidak bersifat kekerasan adalah perbuatan yang sah (premis minor)
Beberapa perbuatan yang tidak bersifat kekerasan adalah bukan perbuatan yang merupakan perbuatan pidana.
3.       Medium berada pada subjek baik pada premis mayor maupun minor
Rumus: M-P: perjanjianà timbale balik
            M-S: perjanjianàperbuatan hukum
            S-P
Ex: beberapa perjanjian adalah timbal balik (mayor)
       Semua perjanjian adalah perbuatan hukum (minor)
       Beberapa perbuatan hukum adalah timbale balik(kesimpulan)
4.       Medium menjadi predikat pada premis mayor, dan subjek pada premis minor.
Rumus: M-P
            S-M
            S-P
Ex: semua bentuk pencurian adalah delik harta benda (mayor)
      Tidak satupun delik harta benda adalah delik kesusilaan (minor)
      Tidak ada delik kesusilaan merupakan delik pencurian (kesimpulan)
      Delik kesusilaan bukan delik pencurian( logikanya)
Adapun perbedaannya terletak pada premis mayor dan minor.
Mediumnya menjadi subjekà keumumannya bersifat universal.
Mediumnya menjadi predikatàkeumumannya tidak bersifat universal
Logika bersifat: universal, factual dan versial
Mengapa norma hukum sangat terkait dengan logika?
            Karena pada dasarnya semua problema hukum harus diselesaikan walaupun tidak ada normanya.
Ada 3 sebab logika hukum terkait dengan norma hukum:
1.       Pada saat dibuat peraturan kadang terabaikan atau tidak terfikirkan
2.       ……………..
3.       Karena dinamika selalu berubah-ubah


DI BANDA ACEH MISALNYA, SEBELUM DATANGNYA TSUNAMI DI TAHUN 80-AN DAN 90-AN, SUDAH JADI RAHASIA UMUM KALAU WARUNG-WARUNG KOPI DI REL (SEBUTAN UNTUK BEKAS STASIUN KERETA API) YANG TERLETAK TEPAT BERHADAPAN DENGAN MESJID RAYA BAITURRAHMAN, BIASA MEMUTAR FILM-FILM PENGGUGAH SYAHWAT SEMACAM INI UNTUK MENARIK PELANGGANNYA. DI LHOKSEUMAWE JUGA ADA BEBERAPA WARUNG KOPI YANG BIASA MEMUTAR FILM YANG SAMA.

HINDARI HUMOR PORNO,  DI BULAN PUASA
KARENA DAPAT, MEMANCING DOSA
BAHKAN BISA, HAPUSKAN PAHALA
BERLAPAR-LAPAR DENGAN, SIA-SIA.


M.Rakib Di Mina Arab Saudi. 2013.

Para penatar guru-guru itu, biasanya teman-teman penulis berjabatan widyaiswara, instruktur, dan dosen-dosen.  Menurut pengamatan penulis di PBG dan LPMP Riau, ada saja penatarnya melanggar moral, seenaknya menyajikan humor pornografy. Berdasarkan penelitian empiris yang dilakukan Kohlberg  pada tahun 1958, sekaligus menjadi disertasi doktornya dengan judul The Developmental of Model of Moral Think and Choice in the Years 10 to 16, seperti tertuang dalam buku Tahap-tahap Perkembangan Moral (1995), tahap-tahap perkembangan moral dapat dibagi sebagai  berikut:
  1. Tingkat Pra Konvensional  Pada tingkat ini anak tanggap terhadap aturan-aturan budaya dan terhadap ungkapan-ungkapan budaya mengenai baik dan buruk, benar dan salah. Akan tetapi hal ini semata ditafsirkan dari segi sebab akibat fisik atau kenikmatan perbuatan (hukuman, keuntungan, pertukaran dan kebaikan). Tingkatan  ini dapat dibagi menjadi dua tahap:
  1. a.     Tahap 1 : Orientasi hukuman dan kepatuhan  Akibat-akibat fisik suatu perbuatan menentukan baik buruknya, tanpa menghiraukan arti dan nilai manusiawi dari akibat tersebut. Anak hanya semata-mata menghindarkan hukuman dan tunduk kepada kekuasaan tanpa mempersoalkannya. Jika ia berbuat “baik’, hal itu karena anak menilai tindakannya sebagai hal yang bernilai dalam dirinya sendiri dan bukan karena rasa hormat terhadap tatanan moral yang melandasi dan yang didukung oleh hukuman dan otoritas
  2. b.     Tahap 2 : Orientasi Relativis-instrumental  Perbuatan yang benar adalah perbuatan yang merupakan cara atau alat untuk memuaskan kebutuhannya sendiri dan kadang-kadang juga kebutuhan orang lain. Hubungan antar manusia dipandang seperti hubungan di pasar (jual-beli). Terdapat elemen kewajaran tindakan yang bersifat resiprositas (timbal-balik) dan pembagian sama rata, tetapi ditafsirkan secara fisik dan pragmatis. Resiprositas ini tercermin dalam bentuk: “jika engkau menggaruk punggungku, nanti juga aku akan menggaruk punggungmu”. Jadi perbuatan baik tidaklah didasarkan karena loyalitas, terima kasih atau pun keadilan.

  1. Tingkat Konvensional  Pada tingkat ini anak hanya menuruti harapan keluarga, kelompok atau bangsa. Anak memandang bahwa hal tersebut bernilai bagi dirinya sendiri, tanpa mengindahkan akibat yang segera dan nyata. Sikapnya bukan hanya konformitas terhadap harapan pribadi dan tata tertib sosial, melainkan juga loyal (setia) terhadapnya dan secara aktif mempertahankan, mendukung dan membenarkan seluruh tata-tertib atau norma-norma tersebut serta mengidentifikasikan diri dengan orang tua atau kelompok yang terlibat di dalamnya. Tingkatan ini memiliki dua tahap :
  1. a.     Tahap 3 : Orientasi kesepakatan antara pribadi atau orientasi “anak manis”  Perilaku yang baik adalah yang menyenangkan dan membantu orang lain serta yang disetujui oleh mereka. Pada tahap ini terdapat banyak konformitas terhadap gambaran stereotip mengenai apa itu perilaku mayoritas atau “alamiah”. Perilaku sering dinilai menurut niatnya, ungkapan “dia bermaksud baik” untuk pertama kalinya menjadi penting. Orang mendapatkan persetujuan dengan menjadi “baik”.
  2. b.     Tahap 4 : Orientasi hukuman dan ketertiban  Terdapat orientasi  terhadap otoritas, aturan yang tetap dan penjagaan tata tertib/norma-norma sosial. Perilaku yang baik adalah semata-mata melakukan kewajiban sendiri, menghormati otoritas dan menjaga tata tertib sosial yang ada, sebagai yang bernilai dalam dirinya sendiri.
  1. Tingkat Pasca-Konvensional (Otonom / Berlandaskan Prinsip)  Pada tingkat ini terdapat usaha yang jelas untuk merumuskan nilai-nilai dan prinsip moral yang memiliki keabsahan dan dapat diterapkan, terlepas dari otoritas kelompok atau orang yang berpegang pada prinsip-prinsip itu dan terlepas pula dari identifikasi individu sendiri dengan kelompok tersebut. Ada dua tahap pada tingkat ini:
  1. a.     Tahap 5 : Orientasi kontrak sosial Legalitas  Pada umumnya tahap ini amat bernada semangat utilitarian. Perbuatan yang baik cenderung dirumuskan dalam kerangka hak dan ukuran individual umum yang telah diuji secara kritis dan telah disepakati oleh seluruh masyarakat. Terdapat kesadaran yang jelas mengenai relativitas nilai dan pendapat pribadi sesuai dengannya. Terlepas dari apa yang telah disepakati secara konstitusional dan demokratis, hak adalah soal “nilai” dan “pendapat” pribadi. Hasilnya adalah penekanan pada sudut pandangan legal, tetapi dengan penekanan pada kemungkinan untuk mengubah hukum berdasarkan pertimbangan rasional mengenai manfaat sosial (jadi bukan membekukan hukum itu sesuai dengan tata tertib gaya seperti yang terjadi pada tahap 4). Di luar bidang hukum yang disepakati, maka berlaku persetujuan bebas atau pun kontrak. Inilah “ moralitas resmi” dari pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku di setiap negara.
  2. b.     Tahap 6 : Orientasi Prinsip Etika Universal  Hak ditentukan oleh keputusan suara batin, sesuai dengan prinsip-prinsip etis yang dipilih sendiri dan yang mengacu pada komprehensivitas logis, universalitas, konsistensi logis. Prinsip-prinsip ini bersifat abstrak dan etis (kaidah emas imperatif kategoris) dan mereka tidak merupakan peraturan moral konkret. Pada hakikat inilah prinsip-prinsip universal keadilan, resiprositas dan persamaan hak asasi manusia serta rasa hormat terhadap manusia sebagai pribadi individual.
Berdasarkan penelitian empirisnya tersebut, secara kreatif Kohlberg menggabungkan berbagai gagasan dari Dewey dan Piaget, bahkan berhasil melampaui gagasan-gagasan mereka. Dengan kata lain ia berhasil mengkoreksi gagasan Piaget mengenai tahap perkembangan moral yang dianggap terlalu sederhana. Kohlberg secara tentatif menguraikan sendiri tahap-tahap 4, 5 dan 6 yang ditambahkan pada tiga tahap awal yang telah dikembangkan oleh Piaget. Dewey pernah membagi proses perkembangan moral atas tiga tahap : tahap pramoral, tahap konvensional dan tahap otonom. Selanjutnya Piaget berhasil melukiskan dan menggolongkan seluruh pemikiran moral anak seperti kerangka pemikiran Dewey, : (1) pada tahap pramoral anak belum menyadari keterikatannya pada aturan; (1) tahap konvensional dicirikan dengan ketaatan pada kekuasaan; (3) tahap otonom bersifat terikat pada aturan yang didasarkan pada resiprositas (hubungan timbal balik). Berkat pandangan Dewey dan Piaget maka Kohlberg berhasil memperlihatkan 6 tahap pertimbangan moral anak dan orang muda seperti yang tertera di atas.
Hubungan antara tahap-tahap tersebut bersifat hirarkis, yaitu tiap tahap berikutnya berlandaskan tahap-tahap sebelumnya, yang lebih terdiferensiasi lagi dan operasi-operasinya terintegrasi dalam struktur baru. Oleh karena itu, rangkaian tahap membentuk satu urutan dari struktur yang semakin dibeda-bedakan dan diintegrasikan untuk dapat memenuhi fungsi yang sama, yakni menciptakan pertimbangan moral menjadi semakin memadai terhadap dilema moral. Tahap-tahap yang lebih rendah dilampaui dan diintegrasikan kembali oleh tahap yang lebih tinggi. Reintegrasi ini berarti bahwa pribadi yang berada pada tahap moral yang lebih tinggi, mengerti pribadi pada tahap moral yang lebih rendah.
Selanjutnya penelitian lintas budaya yang dilakukan  di Turki, Israel, Kanada, Inggris, Malaysia, Taiwan, dan Meksiko memberikan kesan kuat bahwa urutan tahap yang tetap dan tidak dapat dibalik itu juga bersifat universal, yakni berlaku untuk semua orang dalam periode historis atau kebudayaan apa pun.
Menurut Kohlberg penelitian empirisnya memperlihatkan bahwa tidak setiap individu akan mencapai tahap tertinggi, melainkan hanya minoritas saja, yaitu hanya 5 sampai 10 persen dari seluruh penduduk, bahkan angka inipun masih diragukan kemudian. Diakuinya pula bahwa untuk sementara waktu orang dapat jatuh kembali pada tahap moral yang lebih rendah, yang disebut sebagai “regresi fungsional”.
Beberapa faktor yang dapat menurunkan moral dikalangan para remaja.
  1. Kurangnya perhatian dan pendidikan agama oleh keluarga.
 Orang tua adalah tokoh percontohan oleh anak-anak termasuk didalam aspek kehidupan sehari-hari tetapi didalam soal keagamaan hal itu seakan-akan terabaikan. Sehingga akan lahir generasi baru yang bertindak tidak sesuai ajaran agama dan bersikap materialistik.
  1. Pengaruh lingkungan yang tidak baik. Kebanyakan remaja yang tinggal di kota besar menjalankan kehidupan yang individualistik dan materialistik. Sehingga kadang kala didalam mengejar kemewahan tersebut mereka sanggup berbuat apa saja tanpa menghiraukan hal itu bertentangan dengan agama atau tidak, baik atau buruk.
  2. Tekanan psikologi yang dialami remaja. Beberapa remaja mengalami tekanan psikologi ketika di rumah diakibatkan adanya perceraian atau pertengkaran orang tua yang menyebabkan si anak tidak betah di rumah dan menyebabkan dia mencari pelampiasan.
  3. Gagal dalam studi/pendidikan. Remaja yang gagal dalam pendidikan atau tidak mendapat pendidikan, mempunyai waktu senggang yang banyak, jika waktu itu tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya, bisa menjadi hal yang buruk ketika dia berkenalan dengan hal-hal yang tidak baik untuk mengisi kekosongan waktunya.
  4. Peranan Media Massa. Remaja adalah kelompok atau golongan yang mudah dipengaruhi, karena remaja sedang mencari identitas diri sehingga mereka dengan mudah untuk meniru atau mencontoh apa yang dia lihat, seperti pada film atau berita yang sifatnya kekerasan, dan sebagainya.
  5. Perkembangan teknologi modern. Dengan perkembangan teknologi modern saat ini seperti mengakses informasi dengan cepat, mudah dan tanpa batas juga memudahkan remaja untuk mendapatkan hiburan yang tidak sesuai dengan mereka.
Tinjauan Teori Moral mengenai Pengaruh Video Porno Terhadap Perkembangan Moral Remaja
Melihat gencarnya media masa dalam menampilkan tayangan video porno ariel dan cut tari dan respon masyarakat yang sedemikian luar biasa,  seolah-olah Ariel Peterpan dan lahan-lahan tidur garapannya itulah sumber utama masalah moralitas di negara ini, seolah-olah Ariel-lah sosok yang paling bersalah dalam permasalahan moralitas generasi muda di negara ini, seolah-olah gara-gara Ariel lah moralitas anak muda negeri ini yang sebelumnya begitu putih dan suci menjadi terkontaminasi.
Jika masyarakat mau jujur dan sedikit membuka mata, mereka akan menyaksikan sendiri jauh sebelum video Ariel ini beredar moralitas generasi muda di negara ini (dilihat dari perilaku seksual) kalau itu dikaitkan dengan standar moralitas baku yang berlaku dalam agama yang dipahami dengan penafsiran standar  sebenarnya moralitas orang Indonesia ini sudah rusak sejak lama.
Sebelum Ariel, Cut Tari dan Luna Maya lahir pun dulu sudah marak cerita tentang mahasiswa yang hobi kumpul kebo di Jogja. Mahasiswa-mahasiswa yang kos di Banda Aceh juga sudah sejak lama terbiasa dengan kehidupan seksual yang bebas seperti ini. Soal video juga demikian, sejak VCD dan Internet belum ada, orang-orang di negara ini sudah begitu terbiasa dengan video semacam itu.
Di Banda Aceh misalnya, di tahun 80-an dan 90-an, sudah jadi rahasia umum kalau warung-warung kopi di rel (sebutan untuk bekas stasiun kereta api) yang terletak tepat berhadapan dengan Mesjid Raya Baiturrahman, biasa memutar film-film penggugah syahwat semacam ini untuk menarik pelanggannya. Di Lhokseumawe juga ada beberapa warung kopi yang biasa memutar film yang sama.

PENDAHULUAN
           Sang penatar menyajikan humor porno kepada guru-guru yang ditatarnya, dengan alasan, “mengajar orang dewasa”. Kejadian ini sangat janggal, bagi guru-guru sang penegak moral. Kata-kata “dewasa”  inilah yang membelokkan otaknya tertuju kepada cerita porno. Alasan lainnya, karena peserta mengantuk. Kalau diberi humor porno, matanya akan terbuka. Penulis menjawab, banyak caara yang dapat dilakukan, mengapa harus menyajikan yang  porno? Yang tidak porno bukankah melimpah? Misalnya:
1.       Dia papaku.
Marwan ; "Hei anak baru, loe tahu gak guru terkejam disekolah ini?
Mawar ; "Gak?!

Marwan ; "Loe harus hati-hati dengan Killer yg atu ini, kamu bisa di makan!! namanya aja Hari, tambahin ajja MAU

Mawar ; "itu kan Papaku "

Marwan ; ":amazed4:  Mawar, Maafin Marwan ya..."
2.       Teringat belum punya anak isteri
             Amir yang medengar kabar bahwa istri dan anaknya tewas mengenaskan,  langsung memilih bunuh diri dengan loncat dari Lt. 30 karena tak tahan menderita. Tapi di Lt. 20 dia sadar kalau belum punya anak dan ketika di Lt. 10 dia juga tersadar kalau belum nikah.
3.       Matahari Cuma satu
            Seorang anak Irian bertanya pada gurunya:
"Bu, kenapa matahari cuma ada satu?" Dijawab gurunya: "Satu aja elu udah item, apalagi dua !"
4.       Meludahi sup dan serbet.
Dalam sebuah restoran, seorang pria memesan sup, tetapi segera setelah tiba, ia harus pergi ke kamar mandi. Untuk memastikan bahwa tidak ada yang menyentuh sup ketika pergi,  dia menulis di atas serbet: "Aku telah meludahi sup ini".  Ketika kembali, ia menemukan pesan lain pada serbet: "Saya juga".

         Jauhi humor porno.., terutama bagi guru=guru yang akan berhadapan dengan anak remaja. Beberapa faktor yang dapat menurunkan moral di kalangan para remaja.
  1. Kurangnya perhatian dan pendidikan agama oleh keluarga.
Orang tua  dan guru, adalah tokoh percontohan oleh anak-anak termasuk didalam aspek kehidupan sehari-hari tetapi didalam soal keagamaan hal itu seakan-akan terabaikan. Sehingga akan lahir generasi baru yang bertindak tidak sesuai ajaran agama dan bersikap materialistik.
  1. Pengaruh lingkungan yang tidak baik. Kebanyakan remaja yang tinggal di kota besar menjalankan kehidupan yang individualistik dan materialistik. Sehingga kadang kala didalam mengejar kemewahan tersebut mereka sanggup berbuat apa saja tanpa menghiraukan hal itu bertentangan dengan agama atau tidak, baik atau buruk.
  2. Tekanan psikologi yang dialami remaja. Beberapa remaja mengalami tekanan psikologi ketika di rumah diakibatkan adanya perceraian atau pertengkaran orang tua yang menyebabkan si anak tidak betah di rumah dan menyebabkan dia mencari pelampiasan.
  3. Gagal dalam studi/pendidikan. Remaja yang gagal dalam pendidikan atau tidak mendapat pendidikan, mempunyai waktu senggang yang banyak, jika waktu itu tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya, bisa menjadi hal yang buruk ketika dia berkenalan dengan hal-hal yang tidak baik untuk mengisi kekosongan waktunya.
  4. Peranan Media Massa. Remaja adalah kelompok atau golongan yang mudah dipengaruhi, karena remaja sedang mencari identitas diri sehingga mereka dengan mudah untuk meniru atau mencontoh apa yang dia lihat, seperti pada film atau berita yang sifatnya kekerasan, dan sebagainya.
  5. Perkembangan teknologi modern. Dengan perkembangan teknologi modern saat ini seperti mengakses informasi dengan cepat, mudah dan tanpa batas juga memudahkan remaja untuk mendapatkan hiburan yang tidak sesuai dengan mereka.
Tinjauan Teori Moral mengenai Pengaruh Video Porno Terhadap Perkembangan Moral Remaja
Melihat gencarnya media masa dalam menampilkan tayangan video porno ariel dan cut tari dan respon masyarakat yang sedemikian luar biasa,  seolah-olah Ariel Peterpan dan lahan-lahan tidur garapannya itulah sumber utama masalah moralitas di negara ini, seolah-olah Ariel-lah sosok yang paling bersalah dalam permasalahan moralitas generasi muda di negara ini, seolah-olah gara-gara Ariel lah moralitas anak muda negeri ini yang sebelumnya begitu putih dan suci menjadi terkontaminasi.
Jika masyarakat mau jujur dan sedikit membuka mata, mereka akan menyaksikan sendiri jauh sebelum video Ariel ini beredar moralitas generasi muda di negara ini (dilihat dari perilaku seksual) kalau itu dikaitkan dengan standar moralitas baku yang berlaku dalam agama yang dipahami dengan penafsiran standar  sebenarnya moralitas orang Indonesia ini sudah rusak sejak lama.
Sebelum Ariel, Cut Tari dan Luna Maya lahir pun dulu sudah marak cerita tentang mahasiswa yang hobi kumpul kebo di Jogja. Mahasiswa-mahasiswa yang kos di Banda Aceh juga sudah sejak lama terbiasa dengan kehidupan seksual yang bebas seperti ini. Soal video juga demikian, sejak VCD dan Internet belum ada, orang-orang di negara ini sudah begitu terbiasa dengan video semacam itu.
Di Banda Aceh misalnya, di tahun 80-an dan 90-an, sudah jadi rahasia umum kalau warung-warung kopi di rel (sebutan untuk bekas stasiun kereta api) yang terletak tepat berhadapan dengan Mesjid Raya Baiturrahman, biasa memutar film-film penggugah syahwat semacam ini untuk menarik pelanggannya. Di Lhokseumawe juga ada beberapa warung kopi yang biasa memutar film yang sama.
Jadi masalah moralitas semacam ini sebenarnya adalah masalah lama yang orang-orang pura-pura tidak tau saja, lalu bergaya sok kaget waktu terjadi kejadian seperti yang dialami Ariel, Cut Tari dan Luna Maya. Ketika teknologi semakin canggih, google demikian mudah membimbing orang yang berniat menonton adegan seperti itu untuk mendapatkan yang diinginkan, orang-orang di negeri ini pun jadi akrab dengan video semacam itu dengan pemeran utama dari dalam dan luar negeri, salah satu yang paling fenomenal adalah fenomena Miyabi alias Maria Ozawa. Yang menarik, kasus Ariel dan lahan tidur garapannya ini kemudian membangkitkan kembali semangat para pendukung  UU Anti Pornografi dan Pornoaksi untuk memaksa diberlakukannya undang-undang tersebut (Win Wan Nur , Ariel, Luna, Cut Tari dan Urgensi UU Pornografi)
Ditinjau dari sudut pandang teori moral, Video porno yang dilakukan ariel dan cut tari mempunyai dampak tidak langsung bagi perkembangan moral remaja. Pada tingkat pra konvensional tahap 2 yaitu  orientasi relativis-instrumental, ukuran baik buruk bagi remaja didasarkan pada pengetahuan yang ia peroleh mengenai baik dan buruk. Mereka mulai mempertanyakan sebab akibat. Pada tahap ini  remaja akan cenderung memaknai simbo-simbol dan keteladanan dari figur yang menarik bagi remaja.
Dengan kemajuan teknologi internet, video porno yang saat ini sedang hangat-hangatnya dibicarakan sangat mudah untuk diakses, khususnya oleh kaum remaja yang memang sedang getol-getolnya berkubang di dalam dunia maya. Mungkin bagi mereka yang sudah menikah, kasus video porno ini dianggap hal yang biasa, tidak ada apa-apanya atau terlalu dibesar-besarkan. Tetapi, bagi para remaja yang baru berusia belasan tahun yang masih dalam proses mencari jati diri, hal ini bisa memberikan efek dan pengaruh yang sangat dalam dan berkesan, apalagi kalau pemainnya benar-benar adalah public figure yang menjadi role model bagi mereka. Apakah ada perbedaan? Sudah jelas sangat berbeda. Kalau pelajar SMP/SMA/mahasiswa yang buat video “esek-esek”, orang tidak terlalu peduli. Paling dikatakan,”ah, itu anak yang tidak benar.” Dan tidak banyak orang yang akan meniru ataupun mencontoh perbuatan itu. Sebaliknya, kalau tokoh dalam video porno adalah artis ataupun pemain band yang menjadi idola dan trend setter, tentu pengaruhnya akan sangat besar bagi remaja yang mengidolakannya.
Dalam dunia psikologi, ada istilah (cognitive) imitation, yang artinya mengobservasi dan meng-copy apa yang dilakukan oleh role model. Contoh yang paling gampang adalah ketika rambut “segi empat” diperkenalkan oleh Demi Moore, hampir seluruh wanita di dunia meniru model rambut tersebut. Coba kalau yang mengenalkan model rambut gituan adalah seorang anak SMA yang tidak dikenal, apakah dunia akan meng-copy model rambut tersebut? bahkan mungkin akan jadi bahan olok-olokan satu kelas.
Hal yang sama juga berlaku dalam kasus video porno mirip Ariel-Luna-Tari. Ketiga tokoh ini adalah role model dan menjadi panutan bagi penggemarnya, khususnya kaum remaja. Model pakaian apapun yang dipakai, jenis bahasa apapun yang digunakan bahkan kebiasaan-kebiasaan kecil yang dilakukan oleh mereka, bisa menjadi satu trend dan ditiru oleh para penggemarnya. kalau pemeran dalam video itu benar-benar adalah Ariel, Luna dan Cut Tari, Bukan hal yang mustahil perbuatan itu akan menjadi trend di kalangan anak remaja.
Jadi masalah video porno yang dilakukan public figure tersebut kemudian dijadikan sebagai model bagi generasi muda. keteladanan dari public figur itulah yang kemudian ditiru oleh para remaja yang memang mempunyai sifat meniru dan keingin tahuan yang tinggi.




No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook