FOUND TO BE CONTRADICTORY
(2 persepsi
yang tertangkat hanya perberbedaaannya saja.)
M.Rakib
Pekanbaru Riau Indonesia. 2015
CUM DUO INTER SE PUGNANTIA REPERIUNTUR IN
TESTAMENTO,
ILTIMUM RATUM
EST.
When two clauses a will
are found to be contradictory, the
last in order prevails
Jika terdapat perselisihan dalam suatu hakikat, maka terlihat
jelas adanya 2 persepsi yang tertangkat perberbedaaannya saja.
Cum letitimae nuptiae factae sunt, patrem
liberi sequuntur.
Children born
under a legitimate marriage follow the condition of the father.
Anak yang
terlahir dari sebuah perkawinan yang sah mengikuti kondisi ayahnya.
1. Da tua sunt, post mortem tune tua
sunt
Give the things which are yours
while they are yours ; after death they are not yours.
Berikanlah benda-benda kepunyaanmu
saat kau masih memilikinya ; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan
kepunyaanmu lagi.
2. Ei incumbit probatio quidicit, nonqui
negat
The burden of the proot rest upon
the person who affirms, not the one who denies
Beban dari bukti disandarkan pada
orang yang menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal.
3. Debet quis juri subjacere rrbi
delinquit.
Any offender should be subject to
the law of the place where he offends. Seseorang
Penggugat harus mengacu pada hukum
yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan.
4. Divortium dicitur a divertendo,
quia vir divertitur ab uxore.
Divorce is so called from
divertendo, because a man is diverted from his wife.
‘divorce’ (perceraian) berasal dari
kata Divertendo, artinya seseorang pria dialihkan dari istrinya.
5. Dormiunt aliquando leges, nunquam
moriuntur.
Laws sometimes sleep but never die
Hukum terkadang tidur, tetapi hukum
tidak pernah mati.
6. Droil ne done, pluis que soit
demaunde
Thed law give no more than is
demanded.
Hukum memberi tidak lebih dari yang
dibutuhkan
7. Facta sunt potentiora verbis.
Deeds (or facts) are more powerful
than words
Perbuatan (atau fakta) lebih kuat
dari kata-kata.
8. Fiat justicia ruat caelum.
Let justice be done though the
heaven should fall
Keadilan harus ditegakkan, walau
harus mengorbankan kebaikan
9. Filius est nomen baturae, sed
haeres nomen
“Son is a name of nature, but
“heir” a name of law
“anak” nama yang diberikan oleh
alam, tetapi “ahli waris” adalah nama yang diberikan hukum.
10. Filius in utero matris est pars
viscerum matrix
A child in the mother’s womb is
part of the mether’s vitals.
Seorang anak di dalam kandungan
adalah bagian dari kehidupan ibunya.
11. Frustra legis auxilium quareit qui
in legem committit
Vainly does a person who offends
against the law seek the help of the law.
Adalah sia-sia bagi seseorang yang
menentang hukum tapi dia sendiri meminta bantuan hukum.
12. Id perfectum est quad ex omnibus
suis partibus constant.
That is perfect which is complete
in all ist part
Sesuatu dinyatakan sempurnanya bila
setiap bagiannnya komplit.
13. Heares est cadem persona cum
antecessore
The heir is the sitnre person as
the ancestor.
Ahli waris sama kedudukannya dengan
pendahulunya.
14. Homo vocabulum est naturae ;
persona juris civilis.
“Man” (homo) is a term of nature; “
(Person) “. A term of civil law
“Man” (pria) ialah istilah alami .
“ Person” (persona) ialah istilah hukum perdata.
15. Ignorantia judicis est calanaitax
innocentis.
The ignorance of the judge is the
misfortune of the innocent. Ketidaktahuan hakim aialah suatu kerugian bagi
pihak yangb tidak bersalah.
16. Ignorantia juris non exucusat.
Ignorance of the law does not
excuse
Ketidaktahuan akan hukum tidak
dimaafkan.
17. Ignorantia excusatur non juris sed
facti
Ignorance of fact is exused but not
ignorance of law.
Ketidaktahuan akan fakta-fakta
dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum.
No comments:
Post a Comment