Tuesday, March 3, 2015

Usamah sebaya dengan cucu Rasulullah, Hasan



Usamah sebaya dengan cucu Rasulullah, Hasan bin Fatima

ANAK KECIL DIANGKAT JADI
PANGLIMA PERANG


M.Rakib Muballigh IKMI Pekanbaru Riau Indonesia. 2015


"Hukum itu wajib ditetapkan dengan apa yang biasa terjadi bukan dengan apa yang jarang terjadi"
Dalam kitab al-Kharaj, Abu Yusuf memberikan fatwa kepada khalifah Harun al-Rasyid dengan kata-kata :
ليْس Ù„ِلإِمامِ أنْ ÙŠُØ®ْرِج شيْئًا Ù…ِÙ†ْ يدِ أحدٍ Ø¥ِلاّ بِحقٍّ
"Tidak ada kewenangan bagi kepala Negara (eksekutif) untuk mengambil sesuatu dari tangan seseorang, kecuali dengan cara yang dibenarkan"




Orang tua Usamah


Para sahabat tidak merasa aneh bila Rasulullah bersuka-cita dengan kelahiran bayi yang baru itu. Kerana, mereka mengetahui kedudukan kedua orang tuanya di sisi Rasulullah. 

Ibu bayi tersebut seorang wanita Habsyi yang diberkati, terkenal dengan panggilan “Ummu Aiman”. Sesungguhnya Ummu Aiman adalah bekas sahaya ibunda Rasulullah Aminah binti Wahab. 

Dialah yang mengasuh Rasulullah waktu kecil, selagi ibundanya masih hidup. Dia pulalah yang merawat sesudah ibunda wafat. Kerana itu, dalam kehidupan Rasulullah, beliau hampir tidak mengenal ibunda yang mulia, selain Ummu Aiman


Rasulullah menyayangi Ummu Aiman, sebagaimana layaknya sayangnya seroang anak kepada ibunya. Beliau sering berucap, “Ummu Aiman adalah ibuku satu-satunya sesudah ibunda yang mulia wafat, dan satu-satunya keluargaku yang masih ada.” Itulah ibu bayi yang beruntung ini.


Adapun bapanya adalah kesayangan ) Rasulullah, Zaid bin Haritsah. Rasulullah pernah mengangkat Zaid sebagai anak angkatnya sebelum ia memeluk Islam. 

Dia menjadi sahabat beliau dan tempat mempercayakan segala rahsia. Dia menjadi salah seorang anggota keluarga dalam rumah tangga beliau dan orang yang sangat dikasihi dalam Islam.


Kegembiraan Kaum Muslimin dan Sayangnya Rasulullah SAW kepada Usamah


Kaum muslimin turut bergembira dengan kelahiran Usamah bin Zaid, melebihi kegembiraan meraka atas kelahiran bayi-bayi lainnya. Hal itu boleh terjadi kerana tiap-tiap sesuatu yang disukai Rasulullah juga mereka sukai. 

Bila beliau bergembira mereka pun turut bergembira. Bayi yang sangat beruntung itu mereka panggil “Al-Hibb wa Ibnil Hibb” (kesayangan anak kesayangan).


Kaum muslimin tidak berlebih-lebihan memanggil Usamah yang masih bayi itu dengap panggilan tersebut. Kerana, Rasulullah memang sangat menyayangi Usamah sehingga dunia seluruhnya agaknya iri hati. 

Usamah sebaya dengan cucu Rasulullah, Hasan bin Fatimah az-Zahra. Hasan berkulit putih tampan bagaikan bunga yang mengagumkan. Dia sangat mirip dengan datuknya, Rasulullah saw. 

Usamah kulitnya hitam, hidungnya penyek, sangat mirip dengan ibunya wanita Habsyi. Namun, kasih sayang Rasulullah kepada keduanya tiada berbeza. 

Beliau sering mengambil Usamah, lalu meletakkan di salah satu pahanya. Kemudian, diambilnya pula Hasan, dan diletakkannya di paha yang satunya lagi. 

Kemudian, kedua anak itu dirangkul bersama-sama ke dadanya, lalu berkata, “Wahai Allah, saya menyayangi kedua anak ini, maka sayangi pulalah mereka!”


Begitu sayangnya Rasulullah kepada Usamah, pada suatu hari Usamah tersandung pintu sehingga keningnya luka dan berdarah. Rasulullah menyuruh Aisyah membersihkan darah dari luka Usamah, tetapi tidak mampu melakukannya. 

Kerana itu, beliau berdiri mendapatkan Usamah, lalu beliau hisap darah yang keluar dari lukanya dan ludahkan. Sesudah itu, beliau pujuk Usamah dengan kata-kata manis yang menyenangkan hingga hatinya merasa tenteram kembali.


Sebagaimana Rasulullah menyayangi Usamah waktu kecil, tatkala sudah besar beliau juga tetap menyayanginya. Hakim bin Hazam, seorang pemimpin Qurasy, pernah menghadiahkan pakaian mahal kepada Rasulullah. 

Hakam membeli pakaian itu di Yaman dengan harga lima puluh dinar emas dari Yazan, seorang pembesar Yaman. Rasulullah enggan menerima hadiah dari Hakam, sebab ketika itu dia masih musyrik. 

Lalu, pakaian itu dibeli oleh beliau dan hanya dipakainya sekali ketika hari Jumat. Pakaian itu kemudian diberikan kepada Usamah. Usamah sentiasa memakainya pagi dan petang di tengah-tengah para pemuda Muhajirin dan Ansar sebayanya.


Sejak Usamah meningkat remaja, sifat-sifat dan pekerti yang mulia sudah kelihatan pada dirinya, yang memang pantas menjadikannya sebagai kesayangan Rasulullah. 

Dia cerdik dan pintar, bijaksana dan pandai, takwa dan wara. Ia sentiasa menjauhkan diri dari perbuatan tercela.


Dikisahkan bahawasanya pada suatu hari, terjadilah pencurian dimana pelakunya adalah seorang wanita ternama dari bangsa Quraisy, maka kaum Quraisy pun terlena, apa yang semestinya diputuskan terhadap wanita tersebut sedangkan hukuman untuk pencuri adalah potong tangan.

kemudian mereka ingin bertanyakan hal ini kepada Rasulullah SAW namun ketidak beranian yang mereka miliki membuat mereka mundur langkah dan maju langkah. Hingga terbitlah dihati salah seorang diantara mereka bahawasanya orang yang paling berani untuk menanyakan hal ini adalah Usama, kerana dia adalah orang yang paling dekat dan paling dikasihi oleh Rasulullah saw.

Dengan segera mereka menemuinya dan memintanya agar meminta keringanan kepada Rasulullah saw terhadap wanita terseut. ketika Usama menceritakan hal ini kepada Rasulullah saw, maka Rasulullah bersabda:

Janganlah engkau meminta keringanan dalam masalah hukum agama, sesungguhnya bangsa-bangsa terdahulu binasa kerana hal itu, bila diantara mereka orang bangsawan mencuri maka mereka mengampuninya dan bila orang miskin yang mencuri maka ditegakkan hukum sebaik-baiknya dan sesungguhnya bila Fatimah Binti Muhammad mencuri niscaya saya akan memotong tangannya.

Usamah Dalam Perang Uhud


Waktu terjadi Perang Uhud, Usamah bin Zaid datang ke hadapan Rasulullah saw. beserta serombongan anak-anak sebayanya, putera-putera para sahabat. Mereka ingin turut jihad fi sabilillah. 

Sebahagian mereka diterima Rasulullah dan sebahagian lagi ditolak kerana usianya masih sangat muda. Usamah bin Zaid teramasuk kelompok anak-anak yang tidak diterima. 

Kerana itu, Usama pulang sambil menangis. Dia sangat sedih kerana tidak diperkenankan turut berperang di bawah bendera Rasulullah.


Usamah Dalam Perang Khandaq


Dalam Perang Khandaq, Usamah bin Zaid datang pula bersama kawan-kawan remaja, putera para sahabat. Usamah berdiri tegap di hadapan Rasulullah supaya kelihatan lebih tinggi, agar beliau memperkenankannya turut berperang. 

Rasulullah kasihan melihat Usamah yang keras hati ingin turut berperang. Kerana itu, beliau mengizinkannya, Usamah pergi berperang menyandang pedang, jihad fi sabilillah. Ketika itu dia baru berusia lima belas tahun.


Usamah Dalam Perang Hunain


Ketika terjadi Perang Hunain, tentera muslimin terdesak sehingga barisannya menjadi kacau balau. Tetapi, Usamah bin Zaid tetap bertahan bersama-sama denga ‘Abbas (bapa saudara Rasulullah), Sufyan bin Harits (anak saudara Usamah), dan enam orang lainnya dari para sahabat yang mulia. 

Dengah kelompok kecil ini, Rasulullah berhasil mengembalikan kekalahan para sahabatnya menjadi kemenangan. Beliau berjaya menyelamatkan kaum muslimin yang lari dari dikejar kaum musyrikin.
 

Usamah Dalam Perang Mu’tah


Dalam Perang Mu’tah, Usamah turut berperang di bawah komando ayahnya, Zaid bin Haritsah. Ketika itu umurnya kira-kira lapan belas tahun. Usamah menyaksikan dengan mata kepala sendiri tatkala ayahnya syahid di medan tempur sebagai syuhada. 

Tetapi, Usamah tidak takut dan tidak pula mundur. Bahkan, dia terus bertempur dengan gigih di bawah komando Ja’far bin Abi Thalib hingga Ja’far syahid di hadapan matanya pula.

Usamah menyerbu di bawah komando Abdullah bin Rawahah hingga pahlawan ini gugur pula menyusul kedua sahabatnya yang telah syahid. Kemudian, komando dipegang oleh Khalid bin Walid. 

Usamah bertempur di bawah komando Khalid. Dengan jumlah tentara yang tinggal sedikit, kaum muslimin akhirnya melepaskan diri dari cengkeraman tentara Rum.


Selesai peperangan, Usamah kembali ke Madinah dengan menyerahkan kematian ayahnya kepada Allah SWT. Jasad ayahnya ditinggalkan di bumi Syam (Syria) dengan mengenang segala kebaikan almarhum.


Pengangkatan Usamah dalam Perang Melawan Rom


Ketika Islam berjaya pada masa Rasulullah di Arab. Dengan suka rela, setiap insan yang mendengar seruan kalimat laa ilaha illallalah Muhammadur Rasulullah berbondong-bondong menyambutnya. 

Wajah-wajah kusut yang semula diselimuti kabut kemusyrikan menjadi cerah disinari pancaran cahaya Ilahi. Tidak ketinggalan juga Farwah bin Umar Al-Judzami, ketua daerah Ma’an dan sekitarnya yang diangkat Kaisar Rom. 

Mengetahui hal itu, para penguasa Rom marah dan mereka segera menangkap Farwah dan menyumbatnya ke penjara. Seterusnya, ia dibunuh dan kepalanya dipancung, lalu diletakkan di sebuah mata air bernama Arfa’ di Palestin. Mayatnya disalib untuk menakut-nakuti para penduduk agar tidak mengikuti jejaknya.


UU Perlindungan Anak: Penderitaan Guru

By M.Rakib Janib Jamari.
        Ketika  murid beberapa kali mendapat hukuman dari guru, dilihat pada masa kini, bisa merupakan bentuk penganiayaan. Hukuman diberikan karena memang murid  salah. Apapun kesalahan, pasti mendapatkan hukuman. Itulah yang berlaku saat itu. Ketika pelajaran menggambar, beberapa murid  lupa membawa pengaris, lalu disuruh maju ke depan kelas, menyodorkan tangan, guru menghantamkan penggaris kayu besar (panjang sekitar 1 meter dengan ketebalan sekitar 1 cm) mendarat di punggung dan telapak tangan siswa. Penggaris hancur. Ada murid perempuan sampai menangis, sedangkan  yang laki-laki hanya bisa meringis. Hasil hukuman hari itu bukan hanya tangan memar, tapi hari itu murid tidak bisa menulis.
          Untuk jenis hukuman tempeleng,  sudah menjadi kebiasaan, karena seringkali guru menempeleng murid untuk kategori pelanggaran ringan. Pernah yang ditempeleng dengan  jari guru mengenai mata. Kalau pelanggaran berat,  dipukul di betis dengan menggunakan kayu rotan. Sekalipun murid sering mendapatkan kekerasan dari guru, tidak ada yang berani melaporkan peristiwa itu kepada orang tua. Bukan lantaran diancam oleh guru, melainkan karena takut mendapat hukuman tambahan dari orang tua. Dahulu di kampung   pada umumnya, jika di sekolah murid  dihukum dan diketahui oleh orang tua, berarti  akan mendapatkan lagi hukuman dari orang tua. Justru karena hukuman itu banyak orang  yang sukses dan berhasil. Mereka-mereka ini berhasil menghadapi hukuman karena bagian dari proses pendidikan dan pembinaan. Dengan hukuman itu murid belajar mengetahui kesalahan dan menemukan kebenaran dan kebaikan. Orang yang tidak berani menghadapi hukuman dengan cara lari meninggalkan sekolah, orang-orang ini yang gagal dalam hidupnya.
         Sejak tanggal 22 Oktober 2002, Pemerintah Republik Indonesia, mengundangkan UU Perlindungan Anak ( UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Praktis, sejak saat itu keberadaan sanksi terhadap anak di sekolah akan menjadi sensasi berita yang hangat. UU Perlindungan anak, khususnya pasal 13 ayat (1), menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.       diskriminasi;
b.       eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.       penelantaran;
d.       kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.       ketidakadilan; dan
f.       perlakuan salah lainnya.
Apa yang diungkapkan dalam pasal 13 ayat (1) ditegaskan dalam pasal 16 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
Dengan adanya UU Perlindungan Anak, guru di sekolah tidak lagi berani memberikan hukuman kepada anak. Guru takut karena sanksi hukumannya tidak main-main. Mengenai sanksi hukuman terhadap tindakan penganiayaan anak tertuang dalam pasal 80. Di sana dinyatakan:
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ternyata bukan cuma UU Perlindungan Anak saja yang menjadi instrumen perlindungan anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur soal penganiayaan. Hal itu terdapat dalam pasal Pasal 351 jo. 352 KUHP.
“Penganiayaan” Masih Ada
Sekalipun UU Perlindungan Anak sudah diundangkan, ternyata tindakan memberi hukuman, yang masuk kategori penganiayaan, masih kerap terjadi. Kasus penamparan oleh oknum guru terhadap murid SD Harmoni di Batam. Dikatakan bahwa bekas tamparan itu meninggalkan luka lebam di pipi anak kecil itu sehingga dia jadi trauma ke sekolah. Orang tua sudah melaporkan kasus itu ke polisi.
 “Sebagaimana diberitakan, guru M dilaporkan ke Polsek diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya, Dias Ganang Fardian yang mengaku ditampar satu kali sehingga mengalami luka lebam di bawah mata kirinya. Alasan pemukulan itu, karena korban melanggar disiplin saat upacara bendera, Senin pagi. Sedangkan Kepala SMK Gajah Mungkur 1 Wuryantoro, Saryanto membantah perlakuan guru terhadap muridnya itu sebagai tindakan penganiayaan. “Itu cuma pembinaan karena murid ini ramai bercanda dengan temannya saat upacara berlangsung,” jelasnya. Saryanto mengakui pembinaan dan penegakan disiplin siswa di sekolahnya memang cukup ketat.”
Apa yang dilakukan para guru dengan menghukum muridnya tidak salah 100 %, masih dalam taraf wajar, sekalipun menimbulkan luka memar. Demi kebaikan murid itu sendiri. Guru memegang prinsip: yang salah harus dihukum. Tidak mungkin guru menghukum murid yang baik. Dengan hukuman, anak disadarkan. UU Perlindungan Anak dapat membuat anak tidak menemukan kesalahan dirinya. Dia merasa  benar. Buktinya, dia dibela dan sang guru dihukum. Karena itu, konsep benar-salah menjadi hilang dengan adanya UU Perlindungan Anak.
Derita Guru: Sebuah Dilema Pendidikan
Keberadaan UU Perlindungan Anak ini, bagi saya, menjadi sebuah penderitaan guru. Mereka dihadapkan pada sebuah masalah yang dilematis dalam proses pendidikan dan pembinaan anak muridnya. Situasi mereka berhadapan dengan UU Perlindungan Anak sama seperti “maju kena mundur pun kena”.
Kasus di SMK Gajah Mungkur. Demi pembinaan dan penegakan disiplin kepada siswa, guru terpaksa menampar siswanya. Akan tetapi guru tersebut dihadapkan pada jerat hukum. Maksud baik sang guru justru berakibat buruk. Padahal guru  ingin menyadarkan murid. Di antara cara penyadaran adalah tempeleng. Mungkin orang akan berpikir, bisa pakai cara lain yang tanpa kekerasan. UU Perlindungan Anak tidak membolehkan cara kekerasan, padahal cara itu bisa menjadi sarana paling efektif. Tingkat penyadarannya lebih kuat ketimbang hanya menegur dan menasehati. Tempeleng (dan itu hanya sekali) bisa merupakan bentuk shock therapy.
          Menurut penulis UU Perlindungan Anak menjadi penderitaan para guru di sekolah. Mereka tidak berani bertindak tegas kepada murid karena takut terkena sanksi dari UU Perlindungan Anak. Bayangkan saja, terkena pasal 80 ayat (1)  merupakan penderitaan yang amat sangat bagi guru yang berpenghasilan pas-pasan. Ada guru masuk penjara, asalkan tiap bulan gajinya jalan terus,  tidak akan jadi masalah serius. Tetap mengajar dengan ganti rugi sebesar 72 juta rupiah, jelas akan memberatkan keluarganya.
 Demi harga diri    
 Ada kasus, di sebuah sekolah menengah pertama, ada siswa sedang berkelahi,  lalu datang guru melerai. Tapi disambut dengan caci maki oleh seorang siswa yang berkelahi, karena tidak terima acara duelnya dipisahkan. Guru juga masih muda, dan caci maki itu terjadi di muka umum, diketahui murid lain, dan demi harga diri yang diinjak murid, guru itu menampar siswa. Cuma sekali. Sang guru dilaporkan ke polisi, beberapa hari di penjara. Akhirnya dibebaskan dengan tebusan.
Anak-anak tumbuh liar
         Apa yang terjadi setelah peristiwa itu? Para guru lain tidak berani bertindak tegas kepada siswa dan para siswa berbuat seenaknya saja. Anak-anak tumbuh “liar” dan para guru tak berani menegur. Yang terjadi adalah proses pembiaran. Ketika guru bertindak tegas, anak dapat mengancam dengan UU Perlindungan Anak. Anak akan dengan mudah mengejek gurunya bahkan menghina guru dan guru tidak bisa berbuat apa-apa karena takut dengan UU Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak merusak dunia pendidikan. Tidak setuju dengan UU Perlindungan Anak, karena UU itu bisa digunakan anak untuk merendahkan martabat guru. Dia sangat prihatin dengan nasib para guru.
Hukuman Bukan Penganiayaan
         Menurut penulis, ada sedikit kekeliruan dalam UU Perlindungan Anak, berkaitan dengan kata “penganiayaan” dan kekerasan. Kategori penganiayaan adalah kekerasan yang bertubi-tubi, mirip dengan penyiksaan. Misalnya, memukul atau menempeleng berkali-kali, sekalipun murid sudah minta ampun. Tapi jika cuma sekali, itu bukan penganiayaan. Kalau dikatakan kekerasan, seperti kasus IPDN, penganiayaan memang kejam, karena bertubi-tubi. Misalnya, dipukul lalu ditendang berkali-kali. Karena itu ada yang cacat dan bahkan sampai tewas.
           Penulis  tidak setuju jika menempeleng, satu kali saja masuk kategori kekejaman (pasal 13 ayat 1) tidak manusiawi (pasal 16 ayat 1). Dalam kasus-kasus penganiayaan  di sekolah, dilakukan oknum guru sebenarnya tidak masuk kategori kekerasan, yang bukan kekejaman, penganiayaan yang tidak manusiawi.
Yang menjadi persoalan, haruskah kekerasan itu dihukum, jika bertujuan baik,  menyadarkan murid akan kesalahannya. Untuk bisa sadar,  sering menyakitkan. Tapi itulah shock therapy. Harus juga diperhatikan kewajiban anak. Dalam UU Perlindungan Anak, khususnya soal hak dan kewajiban anak dan pasal lain yang berkaitan dengan hak anak (18 pasal), sementara kewajiban hanya satu pasal saja (pasal 19). bunyi pasal 19 UU Perlindungan Anak ini:
Setiap anak berkewajiban untuk :
1. menghormati orang tua, wali, dan guru;
2. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
3. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
4. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
5. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

          Jika anak tidak melaksanakan kewajibannya, sanksi apa yang dapat diberikan UU RI no.23 th 2002? Tidak ada yang melihat hal ini. Orang hanya  melihat hak anak, mengabaikan hak guru. Kasus ini punya daya tarik bagi polisi dan pengacara? Tidak tentang  bagaimana kewajiban anak? Apakah anak yang tidak melakukan kewajibannya, seperti yang tertera dalam UU Perlindungan Anak, juga dapat ditindak?
          Kasus anak SD Harmoni  diberitakan mengganggu temannya yang sedang latihan menari, berarti tidak melakukan kewajiban no. 2 dalam pasal (19) UU Perlindungan Anak. Kasus SMK Gajah Mungkur, siswa tidak melaksanakan kewajiban no. 3 dan 5. Guru punya wewenang melaporkan siswa  ke polisi? Dan apa sanksi buat anak tersebut? Hak dan kewajiban mesti seimbang. Orang tidak bisa menuntut hak tanpa melaksanakan kewajibannya, karena  berkaitan dengan UU Perlindungan Anak. Kritik penulis ialah perlu  ditinjau soal keseimbangan hak dan kewajiban bagi anak itu sendiri. Jangan hanya membebani kesalahan pada guru.


No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook