BULLYING AKAN MENDERITA
SECARA FISIK
M.Rakib Pekanbaru Riau Indonesia. 2015
Memukul anak tidak solat apakah termasuk
bulying. Apa pula tujuan Tuhan yang membolehkan anak dipukul setelah berumur 10
tahun. Apa hikmah atau tujuan Allah dalam ketentuan hukum yang dilakukan oleh
Rasulullah SAW dalam kisah berikut ini: Suatu
waktu Nabi Muhammad SAW melarang kaum muslimin menyimpan daging kurban kecuali
dalam batas tertentu, sekedar bekal untuk tiga hari. Akan tetapi, beberapa
tahun kemudian peraturan yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad itu dilanggar oleh
para sahabat. Permasalahan itu disampaikan kepada Nabi Muhammad. Beliau
membenarkan tindakan para sahabat itu sambil menerangkan bahwa larangan
menyimpan daging kurban adalah didasarkan atas kepentingan Al Daffah
(tamu yang terdiri dari orang-orang miskin yang datang dari perkampungan
sekitar Madinah). Setelah itu, Nabi Muhammad bersabda, "Sekarang
simpanlah daging-daging kurban itu, karena tidak ada lagi tamu yang
membutuhkannya".
Dari
kasus tersebut terlihat, adanya larangan menyimpan daging kurban diharapkan
tujuan syariat dapat dicapai, yakni melapangkan kaum miskin yang datang dari
dusun-dusun di pinggiran Madinah. Setelah alasan pelarangan tersebut tidak ada
lagi, maka larangan itu pun dihapuskan oleh Nabi SAW.
Dari
ketetapan tersebut terlihat bahwa sejak masa Nabi Muhammad, Maqasid Al
Syariah telah menjadi pertimbangan sebagai landasan dalam menetapkan hukum.
Upaya seperti itu, seterusnya dilakukan pula oleh para sahabat. Upaya demikian
terlihat jelas dalam beberapa ketetapan hukum yang dilakukan oleh Umar Ibn al
Khattab. Kajian Maqasid Al Syariah ini kemudian mendapat tempat dalam ushul
fiqh, yang dikembangkan oleh para ushuli dalam penerapan qiyas,
ketika berbicara tentang Masalik Al Illah. Kajian demikian terlihat
dalam beberapa karya ushul fiqh, seperti Ar-Risalah oleh Al
Syafii, Al-Musthafa karya Al Ghazali, Al-Mu'tamad karya Abu Al
Hasan Al Bashri, dan lain-lain. Kajian ini kemudian dikembangkan secara luas
dan sistematis oleh Abu Ishaq Al Syathibi.1
Memukul
anak tidak salat, berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan orangtua tanpa
disadari. Umumnya para orangtua, guru dan masyarakat mengganggap fenomena bullying
di sekolah juga termasuk hal biasa dan
baru meresponnya jika hal itu telah membuat korban terluka hingga membutuhkan
bantuan medis dalam hal bullying fisik. sementara bullying sosial,
verbal dan elektronik masih belum ditanggapi dengan baik. Hal ini diakibatkan
karena kurangnya pemahaman akan dampak buruk dari bullying terhadap
perkembangan dan prestasi anak di sekolah dan tidak adanya atau belum
dikembangkannya mekanisme anti bullying di sekolah kita. Selain itu anak-anak
juga masih jarang diberikan pemahaman tentang bullying dan dampaknya.
Anak
yang menjadi korban bullying akan menderita secara fisik, tertekan, tidak dapat
berkonsentrasi dengan baik di sekolah atau bahkan menarik diri dari lingkungan
sosialnya. Anak korban bullying juga akan mencari pelampiasan yang bersifat
negatif seperti merokok, mengonsumsi alkohol atau bahkan narkoba. Karena stres
yang berkepanjangan korban bullying bisa terganggu kesehatannya. Bahkan dalam
situasi yang sangat ekstrim seorang korban bullying sosial bisa melakukan
tindakan bunuh diri.
Pelaku bullying akan mengganggap bahwa
penyelesaian masalah dengan cara-cara kekerasan atau mengintimidasi orang lain
adalah cara yang harus ditempuh dalam memenuhi keinginannya. Hal ini akan
mendorong sifat premanisme yang akan terbawa hingga dewasa. Sehingga tanpa
sadar kita telah menjadikan sekolah kita sebagai tempat latihan bagi para
calon preman yang nantinya akan menjadi profesi mereka saat dewasa nanti.
Dari mana anak-anak kita belajar atau
terinspirasi melakukan bullying? Anak-anak umumnya mengikuti perilaku orang
dewasa di sekitarnya seperti orangtua dan guru. Cara mendidik anak yang
cenderung menggunakan kekerasan di rumah dan di sekolah tanpa sadar mengajarkan
anak-anak kita untuk melakukan hal yang sama kepada teman-temannya. Menghukum
anak dengan cara-cara yang negatif akan mengajarkan anak untuk berkuasa
terhadap anak lain serta membenarkan tindakan kekerasan kepada anak lain
yang lebih lemah. Sering karena terbatasnya pengetahuan dan pemahaman kita
tentang bullying tanpa sadar kita mendorong anak-anak kita melakukan bullying
di sekolah atau di lingkungan kita.
Lalu apa yang mesti kita lakukan untuk mengurangi
atau bahkan menghilangkan bullying di sekolah kita? Pertama, di lingkungan
sekolah harus dibangun kesadaran dan pemahaman tentang bullying dan dampaknya
kepada semua stakeholder di sekolah, mulai dari murid, guru, kepala sekolah,
pegawai sekolah hingga orangtua. Sosialisasi tentang program anti bullying
perlu dilakukan dalam tahap ini sehingga semua stakeholder memahami dan
pengerti apa itu bullying dan dampaknya.
Kemudian harus dibangun sistem atau mekanisme
untuk mencegah dan menangani kasus bullying di sekolah. Dalam tahap ini perlu
dikembangkan aturan sekolah atau kode etik sekolah yang mendukung lingkungan
sekolah yang aman dan nyaman bagi semua anak dan mengurangi terjadinya bullying
serta sistem penanganan korban bullying di setiap sekolah. Sistem ini akan mengakomodir
bagaimana seorang anak yang menjadi korban bullying bisa melaporkan kejadian
yang dialaminya tanpa rasa takut atau malu, lalu penanganan bagi korban
bullying, dll.
Tidak kalah pentingnya adalah menghentikan
praktek-praktek kekerasan di sekolah dan di rumah yang mendukung terjadinya
bullying seperti pola pendidikan yang ramah anak dengan penerapan
positive discipline di rumah dan di sekolah.
Langkah ini membutuhkan komitmen yang kuat dari
guru dan orangtua untuk menghentikan praktek-praktek kekerasan dalam mendidik
anak. Pelatihan tentang metode positif disiplin perlu dilakukan kepada guru dan
orangtua dalam tahap ini.
Terakhir adalah membangun kapasitas anak-anak
kita dalam hal melindungi dirinya dari pelaku bullying dan tidak menjadi
pelaku. Untuk itu anak-anak bisa diikutkan dalam pelatihan anti Bullying serta
berpartisipasi aktif dalam kampanye anti bullying di sekolah. Dalam tahap ini
metode dari anak untuk anak (child to child) dapat diterapkan dalam kampanye
dan pelatihan.
Lalu bagaimana peran pemerintah? Sudah saatnya
pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan memberikan perhatian terhadap isu
bullying di sekolah serta berupaya membangun kapasitas aparaturnya dalam
mengatasi isu ini. Langkah strategis yang perlu diambil adalah memasukkan isu ini
ke dalam materi pelatihan guru serta mengembangkan program anti bullying di
tiap sekolah. Dalam kasus tertentu bullying bisa bersentuhan dengan aspek
hukum, maka melibatkan aparat penegak hukum dalam program anti bullying akan
sangat efektif.
Sekolah sebagai lembaga yang bertugas
mencerdaskan bangsa sudah seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman dan
bermartabat bagi anak-anak kita sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang
secara optimal. Dengan demikian maka kita telah mempersiapkan
generasi mendatang yang unggul dan siap menjadi warga negara yang baik.
No comments:
Post a Comment