Tuesday, August 25, 2015

GRAND THEORY MISTER RAKIB CatatanM.Rakib, Muballigh IKMI Pekanbaru Riau,



GRAND THEORY MISTER RAKIB

 
CatatanM.Rakib, Muballigh IKMI Pekanbaru Riau, penggemar Grand Teory dalam bidang hukum

             Dipakai  Grand  Theory  itu adalah Maqshit Al-Syari’ah dan teori keadilan sebagai grand theory, dan di dukung oleh teori penormaan hukum Islam dan Stuffenbau theory sebagai middle range theory serta pendapat  Marjorie Gunnoe, seorang profesor psikologi di Calvin College,  penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) untuk menganalisis asas keadilan dalam HUKUMAN FISIK, terhadap anak berdasar  Anak yang Dihukum Fisik Lebih Sukses
         London-Penelitian menunjukkan bahwa anak sampai usia enam tahun yangh mendapat hukuman fisik prestasi di sekolah lebih baik dan lebih optimistis dibanding rekan mereka yang tidak pernah dipukul (keerasan fisik) oleh orangtua mereka. Penelitian yang dilakukan di AS ini tentu saja memicu pro-kontra dan membuat marah aktivis antikekerasan pada anak-anak. Mereka selama ini gagal untuk mencegah hukuman fidsik pada anak-anak di Inggris.
        Saat ini di bawah Children Act 2004, orangtua dibenarkan melakukan kekerasan pada anak dengan alasan rasional dan tidak menimbulkan luka atau bekas.Peneliti menanyai 179 anak belasan tahun mengenai seberapa sering mereka mereka dihukum secara fisik saat mereka anak-anak dan berapa usia mereka saat terakhir dipukul.
Jawaban mereka kemudian dibandingkan dengan informasi yang mereka berikan tentang kelakuann yang sekiranya terpengaruh akibat dipukul. Informasi itu termasuk kelakuan antisosial, aktivitas seksual dini, kekerasan dan depresi, juga aspek positif tentang sukses sacara akademik dan ambisi.
       Mereka yang dipukul sampai usia enam tahun menunjukkan performa lebih baik pada hampir semua aspek kategori positif dan tidak lebih buruk pada aspek negatif dibanding mereka yang tidak pernah dipukul.diceples. Remaja yang masih mendapat hukuman fisik dari usia tujuh sampai 11 tahun juga lebih sukses sekolahnya dibanding yang tidak mendapat hukuman fisik, tetapi pada aspek negatifnya lebih buruk, seperti suka berkelahi.
        Marjorie Gunnoe, professor of psychology di Calvin College in Grand Rapids, Michigan yang meneliti masalah ini mengatakan tidak ada perbedaan antara pria dan wanita serta ras.Namun penelitian ini ditolak oleh organisasi National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC), yang melarang hukuman fisik pada anak. “Pemelitian lain menunjukkan hukuman fisik mempengaruhi perilaku dan perkembangan mental, dan membuat mereka menjadi antisosil,” demikian jurubicara NSPCC.Namun kelompok lain yakni Parents Outloud, menerima baik hasil penelitian ini, dan mengatakan bahwa orangtua seharusnya tidak dihukum melakukan hukuman fisik ringan. “Sangat sulit menerangkan secara verbal pada anak mengapa sesuatu yang mereka telah lakukan salah,” kata Margaret Morrissey, jurubicara.telegraph/rr. dengan menggunakan paradigma hermeneutik dengan pendekatan pelengkap dan pendukungnya, yaitu pendekatan filsafat hukum (legal philosophy approach), pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan komparatif. Hasil penelitian, ditemukan akad Musyarakah banyak dipergunakan di berbagai kegiatan perbankan.

        Di Beberapa negara, seperti Pakistan, Indonesia, Malaysia, Sudan akad Musyarakah dimodifikasi sedemikian rupa untuk memudahkan para mitra melakukan akad Musyarakah. Terkait dengan modifikasi akad Musyarakah, terdapat tiga tujuan yang ingin dilaksanakan, yaitu pertama, apapun bentuk modifikasi dan pelaksanaannya, asalkan tidak ada nash yang mengharamkannya, maka kegiatan bisnis berdasar akad Musyarakah boleh dilakukan.

Kedua, perlu dipahami bahwa apapun bentuk modifikasi mengenai akad Musyarakah ini tujuannya adalah memasyarakatkan kegiatan ekonomi yang berlandaskan syari’ah yang bertujuan memelihara hifzh al-mal (perlindungan terhadap harta), yang berkelanjutan dengan Meng- hindarkan dari hal-hal yang dapat merusak atau membahayakan. Inilah yang dikenal dengan mashlahah.

Ketiga, modifikasi dalam implementasi akad Musyarakah ini, menurut peneliti juga merupakan bentuk pembenahan bertahap dari suatu tatanan perekonomian konvensional yang mengandung riba, dan adanya upaya untuk menghilangkan ketimpangan dalam berusaha, serta upaya menghapus ketidakadilan yang selama ini banyak terjadi di dunia bisnis. Wujud dari asas keadilan dalam akad Musyarakah dapat ditemukan pada sifat Modal dalam akad Musyarakah, penentuan proporsi keuntungan dan proporsi kerugian dalam akad musyarakah, manajemen dan berakhirnya kerjasama dengan akad Musyarakah.

        Sampai saat ini, akad Musyarakah telah yang diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan dari aturan yang paling tinggi sampai kepada aturan yang terendah. Baik secara eksplisit maupun secara implisit peraturan perundang-undangan tersebut telah memuat nilai-nilai Islami yang seharusnya bisa digunakan dalam mengadakan kerjasama untuk membentuk suatu usaha. Hal ini merupakan suatu keunggulan dan merupakan peluang yang bisa dimanfaatkan bagi para pelaku bisnis di Indonesia. Ada keunggulan pasti ada kelemahan, dan menurut peneliti, salah satu kelemahan hukum yang mengakomodasi akad
                                                                  
         Musyarakah, adalah belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi akad Musyarakah dalam frame hukum bisnis syari’ah, walaupun di KUHPerdata pasal 1619, telah menjelaskan tentang persekutuan. Pada perumusan penyusunan pasal-pasal dalam kontrak berdasarkan hukum Islam, secara umum dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu: pertama, perumusan pasal-pasal hukum yang berkaitan langsung dengan ketentuan syara’ (hukum at-tasyri’).

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook