GRAND THEORY MISTER RAKIB
CatatanM.Rakib, Muballigh IKMI Pekanbaru Riau, penggemar Grand Teory dalam bidang hukum
Dipakai Grand Theory
itu adalah Maqshit Al-Syari’ah dan teori
keadilan sebagai grand theory, dan di dukung oleh teori penormaan hukum Islam
dan Stuffenbau
theory sebagai middle range theory serta pendapat Marjorie Gunnoe, seorang profesor psikologi di Calvin College, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
(normative legal research) untuk menganalisis asas keadilan dalam HUKUMAN
FISIK, terhadap anak berdasar Anak yang Dihukum Fisik Lebih Sukses
London-Penelitian menunjukkan bahwa
anak sampai usia enam tahun yangh mendapat hukuman fisik prestasi di sekolah
lebih baik dan lebih optimistis dibanding rekan mereka yang tidak pernah
dipukul (keerasan fisik) oleh orangtua mereka. Penelitian yang dilakukan di AS
ini tentu saja memicu pro-kontra dan membuat marah aktivis antikekerasan pada
anak-anak. Mereka selama ini gagal untuk mencegah hukuman fidsik pada anak-anak
di Inggris.
Saat ini di bawah Children Act 2004,
orangtua dibenarkan melakukan kekerasan pada anak dengan alasan rasional dan
tidak menimbulkan luka atau bekas.Peneliti menanyai 179 anak belasan tahun mengenai seberapa
sering mereka mereka dihukum secara fisik saat mereka anak-anak dan
berapa usia mereka saat terakhir dipukul.
Jawaban mereka kemudian dibandingkan
dengan informasi yang mereka berikan tentang kelakuann yang sekiranya
terpengaruh akibat dipukul. Informasi itu termasuk kelakuan antisosial,
aktivitas seksual dini, kekerasan dan depresi, juga aspek positif tentang
sukses sacara akademik dan ambisi.
Mereka yang dipukul sampai usia enam
tahun menunjukkan performa lebih baik pada hampir semua aspek kategori positif
dan tidak lebih buruk pada aspek negatif dibanding mereka yang tidak pernah
dipukul.diceples. Remaja yang masih mendapat hukuman fisik dari usia tujuh
sampai 11 tahun juga lebih sukses sekolahnya dibanding yang tidak mendapat
hukuman fisik, tetapi pada aspek negatifnya lebih buruk, seperti suka
berkelahi.
Marjorie Gunnoe, professor of
psychology di Calvin College in Grand Rapids, Michigan yang meneliti masalah
ini mengatakan tidak ada perbedaan antara pria dan wanita serta ras.Namun
penelitian ini ditolak oleh organisasi National Society for the Prevention of
Cruelty to Children (NSPCC), yang melarang hukuman fisik pada anak. “Pemelitian
lain menunjukkan hukuman fisik mempengaruhi perilaku dan perkembangan mental,
dan membuat mereka menjadi antisosil,” demikian jurubicara NSPCC.Namun kelompok
lain yakni Parents Outloud, menerima baik hasil penelitian ini, dan mengatakan
bahwa orangtua seharusnya tidak dihukum melakukan hukuman fisik ringan. “Sangat
sulit menerangkan secara verbal pada anak mengapa sesuatu yang mereka telah
lakukan salah,” kata Margaret Morrissey, jurubicara.telegraph/rr. dengan
menggunakan paradigma hermeneutik dengan pendekatan pelengkap dan pendukungnya,
yaitu pendekatan filsafat hukum (legal philosophy approach), pendekatan
peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan
komparatif. Hasil penelitian, ditemukan akad Musyarakah banyak dipergunakan di
berbagai kegiatan perbankan.
Di Beberapa negara, seperti Pakistan,
Indonesia, Malaysia, Sudan akad Musyarakah dimodifikasi sedemikian rupa untuk
memudahkan para mitra melakukan akad Musyarakah. Terkait dengan modifikasi akad
Musyarakah, terdapat tiga tujuan yang ingin dilaksanakan, yaitu pertama, apapun
bentuk modifikasi dan pelaksanaannya, asalkan tidak ada nash yang
mengharamkannya, maka kegiatan bisnis berdasar akad Musyarakah boleh dilakukan.
Kedua, perlu dipahami bahwa apapun
bentuk modifikasi mengenai akad Musyarakah ini tujuannya adalah memasyarakatkan
kegiatan ekonomi yang berlandaskan syari’ah yang bertujuan memelihara hifzh
al-mal (perlindungan terhadap harta), yang berkelanjutan dengan Meng- hindarkan
dari hal-hal yang dapat merusak atau membahayakan. Inilah yang dikenal dengan
mashlahah.
Ketiga, modifikasi dalam
implementasi akad Musyarakah ini, menurut peneliti juga merupakan bentuk
pembenahan bertahap dari suatu tatanan perekonomian konvensional yang
mengandung riba, dan adanya upaya untuk menghilangkan ketimpangan dalam
berusaha, serta upaya menghapus ketidakadilan yang selama ini banyak terjadi di
dunia bisnis. Wujud dari asas keadilan dalam akad Musyarakah dapat ditemukan
pada sifat Modal dalam akad Musyarakah, penentuan proporsi keuntungan dan
proporsi kerugian dalam akad musyarakah, manajemen dan berakhirnya kerjasama
dengan akad Musyarakah.
Sampai saat ini, akad Musyarakah telah
yang diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan dari aturan yang paling tinggi
sampai kepada aturan yang terendah. Baik secara eksplisit maupun secara implisit
peraturan perundang-undangan tersebut telah memuat nilai-nilai Islami yang seharusnya
bisa digunakan dalam mengadakan kerjasama untuk membentuk suatu usaha. Hal ini
merupakan suatu keunggulan dan merupakan peluang yang bisa dimanfaatkan bagi
para pelaku bisnis di Indonesia. Ada keunggulan pasti ada kelemahan, dan
menurut peneliti, salah satu kelemahan hukum yang mengakomodasi akad
Musyarakah, adalah belum adanya
peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi akad Musyarakah dalam frame
hukum bisnis syari’ah, walaupun di KUHPerdata pasal 1619, telah menjelaskan
tentang persekutuan. Pada perumusan penyusunan pasal-pasal dalam kontrak
berdasarkan hukum Islam, secara umum dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
pertama, perumusan pasal-pasal hukum yang berkaitan langsung dengan ketentuan
syara’ (hukum at-tasyri’).
No comments:
Post a Comment