Tuesday, August 18, 2015

MAHASISWA MENUNTUT SANG PROFESOR GURU BESAR


MAHASISWA MENUNTUT
SANG PROFESOR GURU BESAR

       Di  luar Negeri Sang profesor, merasa dirinya guru besar paling hebat, bisa saja terlalu PD untuk berbuat apa saja terhadap mahasiswanya selagi berkaiyan dengan keke kuasaan yang didapatnya. Ada pula mahasiswa yang tidak jadi ujian terbuka gara-gara sang profesor berangkat ke luar negeri, padahal sang mahasiswa sudah memesan konsumsi yang lumayan banyak, bebban moral spiritual kepada masyarakat dan keluarganya begitu berat, dan penantian yang begitu panjang, uang kuliah harus dibayar lagi, anak sakit, sang mahasiswa jadi stress.
        Khususnya bagi mahasiswa yang ingin cepat lulus, nilai mata kuliah yang bagus tentunya menjadi hal terpenting. Makanya, ketika nilai yang diperoleh jeblok, mahasiswa wajar kecewa. Itulah yang dialami Martin Odemena, mahasiswa tahun ajaran 2010-2011 program kelas malam di Massachusetts School of Law.
Begitu mengetahui nilai mata kuliah Kontrak-nya mendapat nilai D yang berarti tidak lulus, Odemena tidak hanya kecewa. Dia juga nekat menggugat kampus dan dosennya sekaligus. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Federal Massachusetts, 20 Juni 2014, setelah Odemena sudah tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Massachusetts School of Law.
Tidak tanggung-tanggung, dalam gugatan yang mendasarkan pada UU Perlindungan Konsumen, Odemena menuntut ganti rugi sebesar AS$100 ribu. Odemena mengklaim kariernya terhambat karena gara-gara nilai D itu dirinya kena hukuman dan surat catatan buruk dari pihak kampus sehingga mustahil untuk pindah ke sekolah hukum yang lain.
Odemena menuding nilai D yang dia peroleh itu tidak adil karena terjadi perubahan terkait kebijakan penentuan nilai akhir. Merujuk pada silabus mata kuliah dinyatakan bahwa “hasil tes mingguan adalah elemen opsional dalam penentuan nilai akhir”.
Namun, aturan di silabus itu diamandemen oleh Prof. Joseph Devlin, pengajar mata kuliah kontrak, menjadi “hasil tes mingguan adalah elemen wajib dalam penentuan nilai akhir”. Masalahnya, Odemena beberapa kali tidak mengikuti tes mingguan yang menyebabkan dirinya mendapat nilai D.
Odemena mengaku telah berupaya melayangkan protes kepada Dewan Kampus, Prof. Peter Malaguti. Protes Odemena ditindaklanjuti Prof.  Malaguti dengan menggelar penyelidikan yang hasilnya ternyata memang Profesor Devlin pernah mengamandemen aturan pada silabus.
Dalam gugatan, selain menuntut biaya ganti rugi, Odemena meminta hakim mengeluarkan pernyataan bahwa para tergugat, Massachusetts School of Law dan Prof. Devlin, seharusnya tidak memasukkan elemen nilai tes mingguan sebagai bagian dari nilai akhir. Odemena juga menuntut agar para tergugat mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan penggugat selama proses persidangan.
Merespon gugatan Odemena, pihak Massachusetts School of Law melalui Prof. Peter Malaguti menegaskan akan melawan. Pihak Kampus akan meminta Pengadilan Federal Massachusetts menolak gugatan Odemena.
Aksi menggugat gara-gara nilai jelek sebelumnya pernah dilakukan Karla Ford dan Jonathan Chan. Tahun 2012 lalu, dua mahasiswa Thurgood Marshall School of Law, Texas Southern University itu menggugat kampus sekaligus dosen mata kuliah Kontrak II gara-gara mereka diberi nilai D. Akhir 2013 lalu, Pengadilan Distrik Texas mengandaskan gugatan Karla Ford dan Jonathan Chan.
Nah, kita tunggu saja apakah gugatan Martin Odemena akan senasib dengan Karla Ford dan Jonathan Chan.
Sumber:
www.abajournal.com
www.tippingthescales.com
Menteri Pendidikan Tinggi dan Riset Teknologi Muhammad Natsir akan memanggil Rektor dan semua Wakil Rektor Universitas Hassanuddin.

Ini dilakukan setelah Wakil Rektor III Musakkir digerebek bersama dosen bernama Ismail Alrif di Hotel Grand Malibu, Makassar, saat sedang berpesta sabu."Saya panggil supaya proses hukumnya tetap jalan," kata Natsir di Istana Negara, Senin, 17 November 2014. (Baca: Wakil Rektor Unhas Musakkir Diduga Bandar Narkotik)


Kepolisian, ujar dia, harus terus mengusut kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Termasuk penanganan proses hingga tingkat pidana. Menurut dia, kejahatan narkoba di lingkungan pendidikan harus ditegakkan.Natsir mengaku belum menyentuh proses sanksi hingga pencopotan gelar guru besar pada Musakkir. Proses yang menjadi perhatian saat ini adalah pidana dan sanksi secara hukum bagi pelaku. "Kita lihat dulu soal pidana," tutur Natsir.

Pencopotan gelar profesor, menurut Natsir, adalah masalah profesi akademis yang butuh proses panjang. Proses ini bisa dilakukan, tapi yang lebih penting adalah kepastian sanksi pidana pada pelaku. "Maka itu, kita bertahap."

Selain terlibat kasus narkoba, gelar guru besar seorang akademikus dapat dicabut jika terbukti melakukan penjiplakan ataupun melanggar kode etik.

Musakkir dan Ismail digerebek Kepolisian Resor Kota Besar Makassar pada 14 November lalu. Saat itu, keduanya tengah berpesta sabu bersama seorang wanita berinisial N yang mengklaim sebagai mahasiswi.

Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu mencopot jabatan Musakkir setelah terbukti menggunakan narkoba. Untuk sementara, jabatannya diisi Wakil Rektor I Junaedi Muhidong sebagai pelaksana tugas.


No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook