Sunday, August 9, 2015

Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua disebutkan “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,



PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA DAN MALAYASIA

catatan  M.Rakib 


          Ada penelitian  perbandingan sistem  hukum  keluarga  (perkawinan)  antara  Indonesia dengan  Malaysia, olehAsy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum
Vol. 47, No. 2, Desember 2013 PERBANDINGAN SISTEM HUKUM PERLINDUNGAN ANAK ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA  Iman JauhariFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH   pengertian  dan  batasan  usia  anak,  dan  perbandingan  prinsip-prinsip  dasar  dalam  hukum  perlindungan anak antara Indonesia dengan Malaysia. Metode yang digunakan   adalah metode analisis isi (content analysis) dari berbagai referensi yang  relevan  dengan permasalahan yang dibahas dan juga studi pendekatan komparatif/  Iman Jauhari: Perbandingan Sistem Hukum Perlindungan Anak antara Indonesia dan Malaysia 612  Asy-Syir’ah .

         Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum  Vol. 47, No. 2, Desember 2013  perbandingan hukum sistem perlindungan anak antara Negara Indonesia dengan  Negara Malaysia. Sistem hukum perlindungan anak di Negara Indonesia dan di Negara  Malaysia  bila  dibandingkan  sangat  banyak  terdapat  persamaan,  di  mana  kedua sistem hukum perlindungan anak dari masing-masing negara telah mengatur  adanya  kewajiban  dan  tanggung  jawab  negara, masyarakat,  keluarga  dan  orangtua,kedudukan  anak,  kuasa  asuh, perwalian,pengasuhan
Dan  pengangkatan  anak,  agama  anak,  dan  anak  terlantar  dan  perlindungan  khusus,
Seperti  pemelihaaan,  pemulihan,  penjaga  anak,  perlindungan  anak,  pemeriksaan
Dan   perawatan   anak  atau  eksploitasi,  ekonomi,  seksual,  pendidikan  atau Sekolah  dan   perlindungan   khusus   dari   penderaan,  cacat,  dan   penganiaya  anak. Perbedaannya  undang-  undang perlindungan di Negara Malaysia sudah disatukan dalam Akta Kanak-  Kanak  2001  (Akta 611), sedangkan  di   Indonesia   masih   berpisah dengan
Undang-  Undang Perlindungan Anak..

          Hak-hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat
dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen
kedua  disebutkan  “setiap  anak  berhak  atas  kelangsungan  hidup,tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.  Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan
berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945  serta  prinsip-prinsip  dasar  Konvensi  Hak-Hak  Anak  meliputi,
Asas  non   diskriminasi,  asas   kepentingan  yang  terbaik  bagi  anak,
Asas  hak  untuk   hidup,  kelangsungan   hidup  dan  perkembangan,
Dan  asas   penghargaan  terhadap  pendapat anak.  Hak anak dalam perspektif hukum memiliki aspek yang universal   terhadap  kepentingan
anak.

         Meletakkan  hak  anak  dalam  pandangan   hukum,  memberikan gambaran bahwa tujuan dasar kehidupan manusia adalah  membangun umat manusia yang memegang teguh ajaran agama. Dengan  demikian, hak
anak  dalam pandangan  hukum  meliputi  aspek  hukum  dalam Iman Jauhari: Perbandingan Sistem Hukum Perlindungan Anak antara Indonesia dan Malaysia
613  Asy-Syir’ah  Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum  Vol. 47, No. 2, Desember 2013
Lingkungan  hidup  seseorang.  Pada  tindakan  lain  Maulana  Hasan
Wadong  mengatakan “seorang umat Islam harus taat dalam menegakkan hak-hak   anak  dengan  berpegang  pada   hukum   nasional  yang positif”. Abdur Rozak Husein menyatakan sebagai berikut: “Jika benih anak
dalam masyarakat itu baik maka sudah pasti masyarakat akan terbentuk
menjadi  masyarakat  yang  baik  pula,  lebih  lanjut  dikatakan: Islam
menyatakan  bahwa anak-anak merupakan benih yang akan tumbuh untuk membentuk   masyarakat  di  masa  yang  akan  datang”,2maka pemeliharaan dan pengasuhan anak (hadānah) menjadi tanggung jawab orangtuanya.Hadānah
merupakan “hak bagi  anak-anak  yang masih  kecil,  karena  ia membutuhkan pengawasan,  penjagaan, pelaksana  urusannya  dan orang
yang  mendidiknya,  dan ibunyalah  yang  berkewajiban  melakukan hadānah”3

        Ibrahim Muhammad al-Jamal mengatakan bahwa “Islam dengan
aturannya punya perhatian besar terhadap kesejahteraan dan keselamatan
seluruh  masyarakat. Oleh  sebab  itu,  dia  serahkan  hak  pemeliharaan
anak  kepada  ibunya”.4 Oleh karena itu Darwan Print menyatakan bahwa
“perlindungan  hukum  terhadap  anak  harus  diutamakan”5 dan diterapkannya.  Afisah  Wardah Lubis  menyatakan  bahwa“Mengajarkan
Anak untuk  mandiri dan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya memang 1MaulanaHasanWadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak (
Jakarta: Grasindo,2000), hlm.33.2Abdul Rozak Husein,  Hak-Hak Anak Dalam Islam,
(Jakarta:Fikahati  Aneska, 1992),  hlm.193 As-Sayyid Sābiq,, Fiqh as-Sunnah,(Bandung:
PT.Al-Ma’arif,1994),19940,hlm.160.4 Ibrahim  Muhammad  Al-Jamal, Fiqih Wanita,
pen., Anshari Umar, (Semarang: CV-Asy- Syifa,  1986),  hlm.  450. Lihat M.  Ali
aş-Şabūnīi, penterjemah  Saleh Mahfoed,,Tafsir Ayat- Ayat Hukum Dalam Al-Qur’an,
,(Bandung:PT.Al-Ma’arif,1994),hlm.616-617. 5Darwan Print,Hukum Anak Indonesia,
Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 1997), hlm.4.Iman Jauhari: Perbandingan Sistem Hukum Perlindungan Anak antara Indonesia dan Malaysia 614Asy-Syir’ah
Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum  Vol. 47, No. 2, Desember 2013 harus dimulai sejak dini agar bila kelak memasuki masa kehidupan dewasa yang sebenarnya tidak menjadi shock”.6

         Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak telah disebutkan pengaturannya terhadap hak-hak anak terdapat 67
pasal yaitu mulai dari Pasal 4 sampai dengan Pasal 71. Dari sejumlah pasal-
pasal tersebut lebih dominan mengatur masalah hadānah  dan perlindungan
hukum terhadap anak. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah  disebutkan tentang hukum pengasuhan anak secara tegas yang merupakan  rangkaian dari hukum perkawinan di  Indonesia,  akan
tetapi  hukum  pengasuhan anak itu belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor   9 Tahun 1975 secara luas dan rinci. Baru setelah diberlakukan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan
Inpres  Nomor1Tahun  1991 tentang Kompilasi  Hukum  Islam, masalah
Hadānah  menjadi  hukum positif di Indonesia dan Peradilan Agama diberi wewenang untuk  menjadi dan menyelesaikannya.

       Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  Pasal 42 sampai dengan Pasal 54 dijelaskan bahwa orang tua wajib memelihara  dan mendidik anak-anaknya yang belum mencapai umur 18 tahun dengan
cara yang baik sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban
ini berlaku terus meskipun perkawinan antara orang tua si anak putus karena
perceraian atau kematian.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook