Friday, August 7, 2015

PROSTITUSI ANAK-ANAK Catatan M.Rakib Panam Pekanbaru Riau Indonesia 2015





PROSTITUSI ANAK-ANAK
 

Catatan M.Rakib Panam Pekanbaru Riau Indonesia 2015


         Di tengah peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh setiap 23 Juli, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat mendapati bocah kelas 6 SD yang nyambi jadi pekerja seks komersial (PSK). Ketua P2TP2A Netty Prasetyani mengaku miris dengan kondisi di mana prostitusi merambah ke anak-anak.
       "Miris tentu dengan kondisi ini, Bandung ini prostitusinya besar," katanya di Bandung, Kamis (23/7). Polisi lanjut dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap bocah yang masih berusia 12 tahun tersebut. "Kapolrestabes (Kombes Pol AR Yoyol) bilang ke saya beberapa waktu lalu," lanjutnya.
      Menurutnya, bocah yang dirahasiakan identitasnya itu sudah cukup lama menjajakan diri pada pria hidung belang. Modus yang dilakukan yakni dilacurkan pada pelanggan yang sudah memiliki nomor teleponnya.
"Dia punya tukang ojek langganan dan ada nomor telepon khusus untuk berhubungan dengan langganannya," tuturnya. Bahkan di luar jam melayani tamunya, anak tersebut juga melayani tukang ojeknya.
Kondisi miris semacam itu selama ini sudah jadi perhatian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tahun lalu PBB merilis daftar sejumlah negara yang mempunyai kasus prostitusi anak-anak paling mengkhawatirkan.
Negara mana sajakah itu? Ikuti ulasannya berikut ini seperti dilansir situs International Business Times.
            Perdagangan anak didefinisikan oleh ODCCP (Office for Drug Control and Crime Prevention) sebagai perekrutan, pemindahan, pengiriman, penempatan atau menerima anak-anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi dan itu menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan lainnya seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang maupun posisi penting. Juga memberi atau menerima uang atau bantuan untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang menguasai penuh atas anak itu.
Perdagangan anak biasanya bertujuan:
1. eksploitasi untuk pekerjaan (termasuk perbudakan dan    tebusan),
2. eksploitasi seksual (termasuk prostitusi dan pornografi anak),
3. eksploitasi untuk pekerjaan ilegal (seperti mengemis dan perdagangan obat terlarang),
4. perdagangan adopsi,
5. penjodohan.
Perdagangan anak terjadi akibat konvensi internasional atas penindasan wanita dan anak-anak yang diselenggarakan pada tanggal 30 September 1921.
Alasan lain adalah eksploitasi seksual atas anak-anak melalui sejumlah alasan hukum yang dapat dikenakan hukuman. (kekerasan seksual pada anak, pornografi anak, perdagangan manusia, dll.)


Menurut TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Rabu (17/6/2015) melakukan ekspose hasil tangkapan lima orang wanita yang terlibat kasus perdagangan wanita dan anak atau human trafficking.

Pengungkapan kasus human trafficking tersebut, ketika salah satu mucikari melakukan transaksi penjualan wanita dibawah umur di salah satu hotel di Kapuas, Selasa (16/6/2015) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

"Saat mereka melakukan transaksi di hotel itulah, kemudian kami menangkapnya dan mengamankan hingga lima orang perempuan, tiga orang korban wanita yang dijual dua orang berumur 15 tahun dan satu orang berumur 27 tahun serta dua orang yang diduga adalah mucikari," kata Kompol Idam Mahdi, Kasubdit Renakta (Remaja Anak dan Wanita) (Ditreskrimum) Polda Kalteng dan Kompol Ahmad Yani dari Timsus Reskrimum.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook