PROSTITUSI ANAK-ANAK
Catatan M.Rakib
Panam Pekanbaru Riau Indonesia 2015
Di
tengah peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh setiap 23 Juli,
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat
mendapati bocah kelas 6 SD yang nyambi jadi pekerja seks komersial (PSK). Ketua
P2TP2A Netty Prasetyani mengaku miris dengan kondisi di mana prostitusi
merambah ke anak-anak.
"Miris
tentu dengan kondisi ini, Bandung ini prostitusinya besar," katanya di
Bandung, Kamis (23/7). Polisi lanjut dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap
bocah yang masih berusia 12 tahun tersebut. "Kapolrestabes (Kombes Pol AR
Yoyol) bilang ke saya beberapa waktu lalu," lanjutnya.
Menurutnya,
bocah yang dirahasiakan identitasnya itu sudah cukup lama menjajakan diri pada
pria hidung belang. Modus yang dilakukan yakni dilacurkan pada pelanggan yang
sudah memiliki nomor teleponnya.
"Dia punya tukang ojek langganan dan ada
nomor telepon khusus untuk berhubungan dengan langganannya," tuturnya.
Bahkan di luar jam melayani tamunya, anak tersebut juga melayani tukang
ojeknya.
Kondisi miris semacam itu selama ini sudah jadi
perhatian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tahun lalu PBB merilis daftar
sejumlah negara yang mempunyai kasus prostitusi anak-anak paling
mengkhawatirkan.
Negara mana sajakah itu? Ikuti ulasannya berikut
ini seperti dilansir situs International Business Times.
Perdagangan
anak didefinisikan oleh ODCCP
(Office for Drug Control and Crime Prevention) sebagai perekrutan, pemindahan,
pengiriman, penempatan atau menerima anak-anak di bawah umur untuk tujuan
eksploitasi dan itu menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan lainnya
seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang maupun posisi
penting. Juga memberi atau menerima uang atau bantuan untuk mendapatkan
persetujuan dari orang yang menguasai penuh atas anak itu.
Perdagangan
anak biasanya bertujuan:
1.
eksploitasi untuk pekerjaan (termasuk perbudakan dan tebusan),
2.
eksploitasi seksual (termasuk prostitusi dan pornografi anak),
3.
eksploitasi untuk pekerjaan ilegal (seperti mengemis dan perdagangan obat terlarang),
4.
perdagangan adopsi,
5.
penjodohan.
Perdagangan anak terjadi akibat
konvensi internasional atas penindasan wanita dan anak-anak yang
diselenggarakan pada tanggal 30 September 1921.
Alasan lain adalah eksploitasi
seksual atas anak-anak melalui sejumlah alasan hukum yang dapat dikenakan
hukuman. (kekerasan seksual pada anak, pornografi anak, perdagangan manusia,
dll.)
Menurut TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA -
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalimantan Tengah,
Rabu (17/6/2015) melakukan ekspose hasil tangkapan lima orang wanita yang
terlibat kasus perdagangan wanita dan anak atau human trafficking.
Pengungkapan
kasus human trafficking tersebut, ketika salah satu mucikari melakukan
transaksi penjualan wanita dibawah umur di salah satu hotel di Kapuas, Selasa
(16/6/2015) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
"Saat
mereka melakukan transaksi di hotel itulah, kemudian kami menangkapnya dan
mengamankan hingga lima orang perempuan, tiga orang korban wanita yang dijual
dua orang berumur 15 tahun dan satu orang berumur 27 tahun serta dua orang yang
diduga adalah mucikari," kata Kompol Idam Mahdi, Kasubdit Renakta (Remaja
Anak dan Wanita) (Ditreskrimum) Polda Kalteng dan Kompol Ahmad Yani dari Timsus
Reskrimum.
No comments:
Post a Comment