Sunday, August 23, 2015

GRAND THEORY



GRAND THEORY

M.RAKIB JL.CIPTAKARYA PANAM PEKANBARU RIAU INDONESIA
Penelitian yang  menggunakan Teori Maqashid Al- Syari'ah sebagai grand theory (teori utama), yang memiliki arti tujuan-tujuan syariat. Maqasid…

                                                 Disertasiku tentang
KRITIK TERHADAP KONSEP KEKERASAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN ANAK, KARENA MEMUKUL ANAK SECARA RINGAN DITUDUH SEBAGAI  KEKERASAN YANG MELANGGAR HAM ANAK0ANAK (M.RAKIB S3 UIN SUSKA PEKANBARU RIAU INDONESIA. 2015)
         Teori Maqashid Al- Syari’ah  sebagai  grand  theory
(teori utama), yang memiliki arti tujuan-tujuan  syariat. Maqasid al-Syari’ah  dikalangan ulama  ushul fiqh disebut juga dengan  asrar Al-Syari’ah , yaitu tujuan-tujuan dan rahasia-rahasia yang terdapat dibalik suatu hukum yang ditetapkan oleh Syari’,(Allah)  berupa kemashlahatan bagi umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

        Maqashid Al-Syariah ini merupakan intisari utama dari hukum Islam, dimana  tujuan Allah SWT menurunkan hukum-Nya bagi manusia adalah untuk  merealisasikan lima tujuan utama, sebagaimana yang dikemukakan oleh Al-Syatibi  :
1.Memelihara Agama;
2. Memelihara Jiwa;
3.Memelihara aqal Pikiran;
4.Memelihara Keturunan;
5.Dan memelihara harta benda.

       Memukul anak yang tidak salat,  berkaitan dengan salah satu tujuan untuk mewujudkan HIFZUDDIN, MEMELIHARA AGAMA,, SALAT TIANG AGAMA, . Tentunya  AGAMA  dan memelihara harta benda dari    dari perbuatan yang berkaitan dengan Syariat Islam …Ar-Raysuni, Nadzariyyah al-Maqashid, (Herdon: IIIT, 2000), hal: 10 dalam Zamakhsyari,Teori-Teori Hukum Islam Dalam Fiqh dan Ushul Fiqih
, ( Bandung: Cita Pustaka Media Perintis, 2013), hal: 2 Hasballah Thaib,
Tajdid, Reaktualisasi Dan Elastisitas Hukum Islam
, (Medan: Sekolah Pasca Sarjana Hukum USU, 2002), hal: 39
     Universitas Sumatera Utara penipuan. Dalam hal memelihara harta benda, ajaran Islam memerintahkan hal-hal berikut ini:
1.Islam memerintahkan setiap muslim untuk bekerja keras dan mencari rezeki lewat jalan yang halal. Bahkan dalam banyak hadits disebutkan bahwa rezeki yang paling disukai Allah dari hamba-Nya adalah rezeki yang diusahakannya  dengan tangannya sendiri.2.Islam mengajarkan kepada ummatnya bahwa salah satu hal yang akan dimintai Allah pertanggung jawabannya dari manusia di akhirat kelak adalah terkait masalah harta, di mana ia dapatkan dan bagaimana ia
menggunakannya. Hal ini mendorong setiap mukmin untuk bertanggung jawab terhadap setiap harta yang didapatkan dan digunakannya.
3.
Islam mengajarkan bahwa harta adalah
wasilah
(sarana untuk mencapai ridha
Allah) bukan
gyah
(tujuan akhir). Maka dari itu, setiap mukmin didorong
untuk mengeluarkan dari hartanya yang merupakan hak-hak orang yang
berada disekitarnya dari golongan tidak mampu, sebagai jalan mendapatkan
ridha Allah.
4.
Islam mengajarkan bahwa satu-satunya harta yang dapat menemani seseorang
dalam perjalanannya mempertanggung jawabkan hidupnya kepada Allah
adalah harta yang dinafkahkan untuk ibadah, apalagi sedekah
jariyah
, yang
terus mengalirkan pahala kepada pemberinya walaupun ia sudah meninggal
dunia selama barang itu masih dapat dimanfaatkan orang.
5.
Islam memerintah umatnya untuk mempertahankan hartanya dari pihak-pihak
yang ingin mengambil dengan cara paksa. Bahkan dalam hadist dikatakan:”
siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia termasuk
golongan
syahid
TEORI MERUPAKAN SEPERANGKAT KONTRUK (KONSEP), DEFINISI, DAN PROPOSISI YANG MENYAJIKAN GEJALA (FENOMENA) SECARA SISTEMATIS
         Teori berasal dari kata  theoria”dalam bahasa latin yang berarti perenungan, yang pada gilirannya berasal dari kata“thea” dalam bahasa Yunani yang secara  hakiki menyiratkan sesuatu yang disebut realitas. Dari kata dasar “thea” ini puladatang kata modern  teater” yang berarti pertunjukan atau tontonan. Dalam banyak  literatur, beberapa ahli menggunakan kata ini untuk menunjukkan bangunan berfikir yang tersusun “sistematis, logis (rasional), empiris (kenyatannya), dan juga  simbolis”.“Teori adalah merupakan suatu prinsip yang dibangun dan dikembangan melalui proses penelitian yang dimaksudkan untuk menggambarkan dan menjelaskansuatu masalah”
   Adapun fokus teori menjadi tiga yaitu teori subtantif, teori formal, dan middle range theory.
–          Subtantif theory dikembangkan untuk suatu keprihatinan sosial, seperti hubungan RAS.
–          Formal theory dikembangkan untuk suatu konseptualyag luas di dalam teori umum, seperti alat perlengkapan sosialisasi.
–          Middle range theory adalah seditik lebih abstrak disbanding penyamarataan empiris atau hipotesis spesifik. Middle mencakup teori khusus digunakan dalam sosiologi untuk pemeriksaan empiris. Namun yang digunakan untuk perumusan hipotesis yang akan diuji melalui pengumpulan data adalah teori subtantif karena lebih focus berlaku untuk objek yang akan diteliti.
           Teori merupakan seperangkat kontruk (konsep), definisi, dan proposisi yang menyajikan gejala (fenomena) secara sistematis, merinci hubungan antara variabel-variabel, dengan tujuan meramalkan dan menerangkan fenomena/gejala tersebut. Selanjutnya dalam penelitian teori memiliki tiga tingkatan teori antara lain, Mikro level, Meso level, dan Makro level.
          Sedangkan menurut perkembangannya teori memfokuskan pada teori subtantif dan teori formal. Dalam penelitian fungsi teori adalah untuk memperjelas ruang lingkup yang diteliti, untuk merumuskan hipotesis dan menyusun instrumen penelitian, dan menampilkan hubungan antarvariabel, konsep, dan menerangkan fenomena sebagai masukan dalam mengambil persoalan dan informasi pembanding.
          Dari beberapa hal yang telah penulis paparkan diatas menunjukkan bahwa, dalam suatu penelitian peneliti tidak hanya mengumpulkan data, kemudian menulisnya tanpa suatu landasan, tetapi peneliti harus mempunyai teori–teori yang cocok dengan rumusan masalah yang akan diteliti, hal ini dilakukan supaya lebih mudah untuk menjelaskan dan meramalkan fenomena, dengan adanya teori dalam suatu penelitian menunjukkan bahwa penelitian adalah kegiatan mencari data secara ilmiah.
      

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook