GRAND THEORY
M.RAKIB
JL.CIPTAKARYA PANAM PEKANBARU RIAU INDONESIA
Penelitian yang menggunakan Teori Maqashid Al- Syari'ah
sebagai grand theory (teori utama), yang memiliki arti tujuan-tujuan
syariat. Maqasid…
Disertasiku tentang
KRITIK TERHADAP KONSEP KEKERASAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN
ANAK, KARENA MEMUKUL ANAK SECARA RINGAN DITUDUH SEBAGAI KEKERASAN YANG MELANGGAR HAM ANAK0ANAK (M.RAKIB S3 UIN SUSKA PEKANBARU RIAU INDONESIA. 2015)
Teori Maqashid Al- Syari’ah sebagai
grand theory
(teori utama), yang memiliki arti
tujuan-tujuan syariat. Maqasid
al-Syari’ah dikalangan ulama ushul fiqh disebut juga dengan asrar Al-Syari’ah , yaitu tujuan-tujuan dan
rahasia-rahasia yang terdapat dibalik suatu hukum yang ditetapkan oleh Syari’,(Allah) berupa kemashlahatan bagi umat manusia, baik
di dunia maupun di akhirat.
Maqashid Al-Syariah ini merupakan
intisari utama dari hukum Islam, dimana tujuan
Allah SWT menurunkan hukum-Nya bagi manusia adalah untuk merealisasikan lima tujuan utama, sebagaimana
yang dikemukakan oleh Al-Syatibi :
1.Memelihara Agama;
2. Memelihara Jiwa;
3.Memelihara aqal Pikiran;
4.Memelihara Keturunan;
5.Dan memelihara harta benda.
Memukul anak yang tidak salat, berkaitan dengan salah satu tujuan untuk
mewujudkan HIFZUDDIN, MEMELIHARA AGAMA,, SALAT TIANG AGAMA, . Tentunya AGAMA
dan memelihara harta benda dari dari perbuatan yang berkaitan dengan Syariat
Islam …Ar-Raysuni, Nadzariyyah al-Maqashid,
(Herdon: IIIT, 2000), hal: 10 dalam Zamakhsyari,Teori-Teori Hukum Islam Dalam
Fiqh dan Ushul Fiqih
, ( Bandung: Cita Pustaka Media
Perintis, 2013), hal: 2 Hasballah Thaib,
Tajdid, Reaktualisasi Dan
Elastisitas Hukum Islam
, (Medan: Sekolah Pasca Sarjana
Hukum USU, 2002), hal: 39
Universitas Sumatera Utara penipuan.
Dalam hal memelihara harta benda, ajaran Islam memerintahkan hal-hal berikut ini:
1.Islam memerintahkan setiap muslim
untuk bekerja keras dan mencari rezeki lewat jalan yang halal. Bahkan dalam
banyak hadits disebutkan bahwa rezeki yang paling disukai Allah dari hamba-Nya
adalah rezeki yang diusahakannya dengan tangannya
sendiri.2.Islam mengajarkan kepada ummatnya bahwa salah satu hal yang akan dimintai
Allah pertanggung jawabannya dari manusia di akhirat kelak adalah terkait masalah
harta, di mana ia dapatkan dan bagaimana ia
menggunakannya. Hal ini mendorong
setiap mukmin untuk bertanggung jawab terhadap setiap harta yang didapatkan dan
digunakannya.
3.
Islam mengajarkan bahwa harta adalah
wasilah
(sarana untuk mencapai ridha
Allah) bukan
gyah
(tujuan akhir). Maka dari itu,
setiap mukmin didorong
untuk mengeluarkan dari hartanya
yang merupakan hak-hak orang yang
berada disekitarnya dari golongan
tidak mampu, sebagai jalan mendapatkan
ridha Allah.
4.
Islam mengajarkan bahwa satu-satunya
harta yang dapat menemani seseorang
dalam perjalanannya mempertanggung
jawabkan hidupnya kepada Allah
adalah harta yang dinafkahkan untuk
ibadah, apalagi sedekah
jariyah
, yang
terus mengalirkan pahala kepada
pemberinya walaupun ia sudah meninggal
dunia selama barang itu masih dapat
dimanfaatkan orang.
5.
Islam memerintah umatnya untuk
mempertahankan hartanya dari pihak-pihak
yang ingin mengambil dengan cara
paksa. Bahkan dalam hadist dikatakan:”
siapa yang terbunuh karena
mempertahankan hartanya, maka ia termasuk
golongan
syahid
”
TEORI
MERUPAKAN SEPERANGKAT KONTRUK (KONSEP), DEFINISI, DAN PROPOSISI YANG MENYAJIKAN
GEJALA (FENOMENA) SECARA SISTEMATIS
Teori berasal dari kata “theoria”dalam bahasa latin yang berarti perenungan, yang pada gilirannya berasal dari
kata“thea” dalam bahasa Yunani yang
secara hakiki menyiratkan sesuatu yang
disebut realitas. Dari kata dasar “thea”
ini puladatang kata modern “teater” yang
berarti pertunjukan atau tontonan. Dalam banyak
literatur, beberapa ahli menggunakan kata ini untuk menunjukkan bangunan
berfikir yang
tersusun “sistematis, logis (rasional), empiris (kenyatannya), dan juga simbolis”.“Teori adalah merupakan suatu prinsip yang
dibangun dan dikembangan melalui proses penelitian yang dimaksudkan untuk menggambarkan
dan menjelaskansuatu masalah”
Adapun fokus teori menjadi tiga
yaitu teori subtantif, teori formal, dan middle range theory.– Subtantif theory dikembangkan untuk suatu keprihatinan sosial, seperti hubungan RAS.
– Formal theory dikembangkan untuk suatu konseptualyag luas di dalam teori umum, seperti alat perlengkapan sosialisasi.
– Middle range theory adalah seditik lebih abstrak disbanding penyamarataan empiris atau hipotesis spesifik. Middle mencakup teori khusus digunakan dalam sosiologi untuk pemeriksaan empiris. Namun yang digunakan untuk perumusan hipotesis yang akan diuji melalui pengumpulan data adalah teori subtantif karena lebih focus berlaku untuk objek yang akan diteliti.
Teori
merupakan seperangkat kontruk (konsep), definisi, dan proposisi yang menyajikan
gejala (fenomena) secara sistematis, merinci hubungan antara variabel-variabel,
dengan tujuan meramalkan dan menerangkan fenomena/gejala tersebut. Selanjutnya
dalam penelitian teori memiliki tiga tingkatan teori antara lain, Mikro level,
Meso level, dan Makro level.
Sedangkan menurut perkembangannya teori
memfokuskan pada teori subtantif dan teori formal. Dalam penelitian fungsi teori adalah
untuk memperjelas ruang lingkup yang diteliti, untuk merumuskan
hipotesis dan menyusun instrumen penelitian, dan menampilkan hubungan
antarvariabel, konsep, dan menerangkan fenomena sebagai masukan
dalam mengambil persoalan dan informasi pembanding.
Dari
beberapa hal yang telah penulis paparkan diatas menunjukkan bahwa, dalam suatu
penelitian peneliti tidak hanya mengumpulkan data, kemudian menulisnya tanpa
suatu landasan, tetapi peneliti harus mempunyai teori–teori yang cocok dengan
rumusan masalah yang akan diteliti, hal ini dilakukan supaya lebih mudah untuk
menjelaskan dan meramalkan fenomena, dengan adanya teori dalam suatu penelitian
menunjukkan bahwa penelitian adalah kegiatan mencari data secara ilmiah.
No comments:
Post a Comment