MEMUKUL ANAK
BOLEH SAJA DI FRANCIS
Catatan kecil M.Rakib SH.,M,Ag
Pekanbaru Riau Indonesia 2015
TIDAK DISANGKA DI FRANCIS
HUKUMAN FISIK TIDAK DIANGGAP SADIS
ASALKAN BIJAK TANPA RASA BENGIS
SEKEDAE SAJA, SEBAGAI ADVICE
Pengamat hak asasi manusia di Eropa
mengkritik Prancis karena tidak bisa melarang penduduknya memukul anak.Dewan Eropa mengatakan bahwa hukum
Prancis terkait hukuman fisik 'tidak jelas' kata wartawan BBC Jasmine Coleman.Hukum Prancis melarang kekerasan terhadap anak, namun masih mengizinkan
para orang tua untuk memiliki 'hak mendisiplinkan' anak.LSM anak-anak Inggris, Approach,
menentang Prancis dan enam negara lainnya karena negara-negara tersebut telah
melanggar Piagam Sosial Eropa yang mengharuskan para penandatangan traktat
untuk melindungi anak-anak.
Meskipun Dewan Eropa tidak dapat
memberi sanksi terhadap negara-negara anggotanya, mereka telah menyerukan
kepada 47 anggotanya untuk melarang hukuman fisik terhadap anak-anak.
Sejauh ini sudah ada 27 negara yang
melarang tindakan tersebut.
Hukuman
kekerasan
Dalam keputusan yang diumumkan pada
hari Rabu (04/03) Dewan Komite Hak Sosial Eropa mengatakan, "Sekarang
sudah ada sebuah konsensus oleh badan hak asasi manusia di wilayah Eropa dan
tingkat internasional bahwa hukuman fisik terhadap anak harus dilarang secara
tegas."
Menyambut hukum tersebut, juru
bicara Approach, Peter Newell mengatakan, "Di banyak negara, hukuman
kekerasan fisik terhadap anak adalah satu-satunya bentuk dari kekerasan
antarpribadi di dalam keluarga yang masih legal."
Pemerintah Prancis menolak
pernyataan Approach dengan mengatakan bahwa hukum yang ada sudah memberikan
perlindungan yang cukup untuk anak-anak.
Menteri Keluarga Perancis, Laurence
Rossignol mengatakan bahwa itu tidaklah perlu untuk melegalisir permasalahan
'menampar' ini.
"Kami tidak butuh hukum, tetapi
kami tetap harus mempertimbangkan kegunaan dari hukuman fisik dalam membesarkan
anak-anak," katanya kepada AFP.
Mayoritas
memukul anak
Dalam sebuah pemungutan suara pada
tahun 2007, 87% orangtua Perancis memukul anaknya di bagian pantat dan 32%
mengatakan bahwa mereka menampar anaknya.
Gilles Lazimi, seorang koordinator
kampanye antimemukul Foundation Pour L'Enfance, mengatakan kepada koran
Inggris, The Guardian, bahwa studi tersebut menunjukkan 50% orang tua Prancis
memukul anaknya sebelum umur dua tahun.
Pada tahun 2013, seorang ayah
didenda 500 euro atau sekitar Rp7 juta karena memukul anaknya yang berusia
sembilan tahun.
Kasus ini menghidupkan kembali
perdebatan hukuman fisik di Perancis.
Pada bulan Mei, Dewan Eropa akan
mengumumkan keputusannya terkait negara-negara lain, yang termasuk dalam
laporan Approach.
Memberi peluang
untuk merusak Islam
Paham sekuler dalam
disertasi
Akan merusak otak,
pergenerasi
Pemikiran Barat
harus, dibatasi
Ada berita di Internet Google yang
menyatakan begini: Dengan adanya promosi nikah mut’ah lewat tesis seperti itu
pun disetujui, maka berarti perguruan tinggi Islam di Indonesia ini disamping
memberi peluang lajunya kesesatan yang menjerumuskan Ummat Islam dan merusak
aqidah Ummat, masih pula tidak melek akan bahaya sakit kelamin sampai HIV dan
AIDS yang mengancam tersebar di masyarakat akibat pelacuran dengan nama nikah
mut’ah. Di negerinya yang gudang nikah mut’ah, Iran, menurut data yang lalu,
1,2 juta manusia terkena narkoba, di antaranya 77 persen mengidap HIV dan IAIDS
karena perzinaan yakni nikah mut’ah.
Perguruan tinggi Islam di Indonesia
justru menambah khawatirnya masyarakat, baik dari segi ancaman aqidah syiah,
maupun ancaman sepilis yang berbentuk pemahaman yakni sekulerisme, pluralism
agama, dan liberalisme, maupun penyakit kelamin akibat diberinya jalan untuk
promosi nikah mut’ah, bahkan lewat tesis segala.
Itu belum ditambah dengan jumlah besar mahasiswa
Indonesia yang belajar di Iran. Bila mereka beramai-ramai kembali ke Indonesia
lalu sama-sama bergabung dalam merusak aqidah masyarakat dan juga menyebarkan
bahaya lainnya seperti penyakit kelamin yang disebarkan oleh nikah mut’ah,
betapa mengerikannya.
Sempurnalah sudah dalam menggunakan perguruan
tinggi Islam di Indonesia yang asalnya untuk hadiah kepada Ummat Islam, namun
belakangan justru untuk menjauhkan Ummat Islam dari Islam. Tambah lebih
meyakinkan lagi bahwa buku Hartono Ahmad Jaiz berjudul Ada Pemurtadan di
IAIN itu memang jelas sudah.
Waspadalah wahai Ummat Islam. Musuh-musuh yang
nyata telah siap memangsa aqidah Ummat dan jiwa-jiwanya!
(nahimunkar.com)
Tahun 2005 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan
fatwa dalam Musyawarah Nasional di Jakarta mengenai Pluralisme, Liberalisme Dan
Sekularisme Agama (SIPILIS). Fatwa tersebut secara tegas mengatakan bahwa
ketiga itu bertentangan dengan ajaran agama islam. Dan Umat Islam haram
mengikuti paham tersebut. Fatwa itu keluar berdasarkan pertimbangan MUI bahwa
bahwa paham SIPILIS mulai berkembang di masyarakat dan menciptakan keresahan
dalam masyarakat.
Fatwa itu direspon oleh kaum kalangan muslim di
Indonesia secara beragam. Ada yang berbahagia dan ada yang menolak fatwa
tersebut. Para penentang fatwa tersebut mengatakan bahwa Fatwa MUI sebagai
lembaga di bawah pemerintah bisa menghasilkan peminggiran atas minoritas karena
penguasa telah menggunakan dalil-dalil agama atau memasukkan nilai-nilai agama
dalam negara.
Kelompok-kelompok dan para tokoh yang anti fatwa
tersebut sering disebut sebagai kelompok beraliran liberal seperti, Jaringan
Islam Liberal dan Wahid Institute. Kelompok pendukung fatwa MUI adalah
kelompok-kelompok atau tokoh-tokoh yang sering disebut golongan radikal atau
fundamentalis seperti, Front Pembela Islam, Hizbut-Tahrir Indonesia, Dewan
Dakwah Islamiyah Indonesia dan Forum Ulama Umat Islam. Makalah ini akan
membahas lebih jauh mengenai isu hubungan liberalisme Islam di Indonesia dan
pandangan-pandangan para pendukung dan para penentangnya.
DISERTASI. adalah karya ilmiah mahasiswa Doktor
(S3) untuk mencapai gelar Doktor (Dr). Disertasi berupaya menciptakan suatu teori baru dengan menguji hipotesis
yang disusun berdasarkan teori yang sudah ada.
Saya mencontohkan begini : misal berdasarkan
teori-teori kinerja SDM yang ada, mahasiswa merumuskan hipotesis untuk
menciptakan teori baru ilmu MSDM ini.
Kesimpulan :
Skripsi biasanya bertujuan untuk menggambarkan
fenomena untuk ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan yang sederhana. Sehingga
skripsi memang lebih banyak cenderung ke deskriptif kualitatif. Kalaupun
penelitiannya asosiatif, maka variabelnya biasanya cuma 2
Tesis 1 tingkat di atas skripsi. Bertujuan untuk
mendeskripsikan suatu fenomena ilmu pengetahuan secara komprehensif, merumuskan
hipotesis berdasarkan teori, dan menghasilkan jawaban dari hipotesis tersebut.
Disertasi adalah karya ilmiah level 3 (satu
tingkat di atas tesis). Kalau tesis hanya menjawab rumusan masalah berdasarkan
teori yang disusun dalam hipotesis (hanya melihat apakah teori tersebut relevan
atau tidak) maka Disertasi dapat menolak atau membantah teori yang sudah ada,
dan menyusun teori baru.
Sepengetahuan saya, salah satu Disertasi punya
mahasiswa Indonesia yang sampai sekarang masih digunakan secara internasional
adalah Disertasinya pak Habibie dengan Teori Keretakan (Crack) pada pesawat udara…
No comments:
Post a Comment