Friday, August 14, 2015

TIDAK DISANGKA DI FRANCIS HUKUMAN FISIK TIDAK DIANGGAP SADIS



MEMUKUL ANAK BOLEH SAJA DI FRANCIS

 
Catatan kecil   M.Rakib  SH.,M,Ag    Pekanbaru  Riau Indonesia 2015


          TIDAK  DISANGKA  DI  FRANCIS
          HUKUMAN FISIK   TIDAK DIANGGAP SADIS
          ASALKAN BIJAK  TANPA RASA BENGIS
          SEKEDAE SAJA,  SEBAGAI  ADVICE

Pengamat hak asasi manusia di Eropa mengkritik Prancis karena tidak bisa melarang penduduknya memukul anak.Dewan Eropa mengatakan bahwa hukum Prancis terkait hukuman fisik 'tidak jelas' kata wartawan BBC Jasmine Coleman.Hukum Prancis melarang kekerasan terhadap anak, namun masih mengizinkan para orang tua untuk memiliki 'hak mendisiplinkan' anak.LSM anak-anak Inggris, Approach, menentang Prancis dan enam negara lainnya karena negara-negara tersebut telah melanggar Piagam Sosial Eropa yang mengharuskan para penandatangan traktat untuk melindungi anak-anak.
Meskipun Dewan Eropa tidak dapat memberi sanksi terhadap negara-negara anggotanya, mereka telah menyerukan kepada 47 anggotanya untuk melarang hukuman fisik terhadap anak-anak.
Sejauh ini sudah ada 27 negara yang melarang tindakan tersebut.
Hukuman kekerasan
Dalam keputusan yang diumumkan pada hari Rabu (04/03) Dewan Komite Hak Sosial Eropa mengatakan, "Sekarang sudah ada sebuah konsensus oleh badan hak asasi manusia di wilayah Eropa dan tingkat internasional bahwa hukuman fisik terhadap anak harus dilarang secara tegas."
Menyambut hukum tersebut, juru bicara Approach, Peter Newell mengatakan, "Di banyak negara, hukuman kekerasan fisik terhadap anak adalah satu-satunya bentuk dari kekerasan antarpribadi di dalam keluarga yang masih legal."
Pemerintah Prancis menolak pernyataan Approach dengan mengatakan bahwa hukum yang ada sudah memberikan perlindungan yang cukup untuk anak-anak.
Menteri Keluarga Perancis, Laurence Rossignol mengatakan bahwa itu tidaklah perlu untuk melegalisir permasalahan 'menampar' ini.
"Kami tidak butuh hukum, tetapi kami tetap harus mempertimbangkan kegunaan dari hukuman fisik dalam membesarkan anak-anak," katanya kepada AFP.
Mayoritas memukul anak
Dalam sebuah pemungutan suara pada tahun 2007, 87% orangtua Perancis memukul anaknya di bagian pantat dan 32% mengatakan bahwa mereka menampar anaknya.
Gilles Lazimi, seorang koordinator kampanye antimemukul Foundation Pour L'Enfance, mengatakan kepada koran Inggris, The Guardian, bahwa studi tersebut menunjukkan 50% orang tua Prancis memukul anaknya sebelum umur dua tahun.
Pada tahun 2013, seorang ayah didenda 500 euro atau sekitar Rp7 juta karena memukul anaknya yang berusia sembilan tahun.
Kasus ini menghidupkan kembali perdebatan hukuman fisik di Perancis.
Pada bulan Mei, Dewan Eropa akan mengumumkan keputusannya terkait negara-negara lain, yang termasuk dalam laporan Approach.
              Memberi peluang untuk merusak Islam
              Paham sekuler dalam disertasi
              Akan merusak otak, pergenerasi
              Pemikiran Barat harus, dibatasi

      Ada berita di Internet Google yang menyatakan begini: Dengan adanya promosi nikah mut’ah lewat tesis seperti itu pun disetujui, maka berarti perguruan tinggi Islam di Indonesia ini disamping memberi peluang lajunya kesesatan yang menjerumuskan Ummat Islam dan merusak aqidah Ummat, masih pula tidak melek akan bahaya sakit kelamin sampai HIV dan AIDS yang mengancam tersebar di masyarakat akibat pelacuran dengan nama nikah mut’ah. Di negerinya yang gudang nikah mut’ah, Iran, menurut data yang lalu, 1,2 juta manusia terkena narkoba, di antaranya 77 persen mengidap HIV dan IAIDS karena perzinaan yakni nikah mut’ah.
       Perguruan tinggi Islam di Indonesia justru menambah khawatirnya masyarakat, baik dari segi ancaman aqidah syiah, maupun ancaman sepilis yang berbentuk pemahaman yakni sekulerisme, pluralism agama, dan liberalisme, maupun penyakit kelamin akibat diberinya jalan untuk promosi nikah mut’ah, bahkan lewat tesis segala.
Itu belum ditambah dengan jumlah besar mahasiswa Indonesia yang belajar di Iran. Bila mereka beramai-ramai kembali ke Indonesia lalu sama-sama bergabung dalam merusak aqidah masyarakat dan juga menyebarkan bahaya lainnya seperti penyakit kelamin yang disebarkan oleh nikah mut’ah, betapa mengerikannya.
Sempurnalah sudah dalam menggunakan perguruan tinggi Islam di Indonesia yang asalnya untuk hadiah kepada Ummat Islam, namun belakangan justru untuk menjauhkan Ummat Islam dari Islam. Tambah lebih meyakinkan lagi bahwa buku Hartono Ahmad Jaiz berjudul Ada Pemurtadan di IAIN itu memang jelas sudah.
Waspadalah wahai Ummat Islam. Musuh-musuh yang nyata telah siap memangsa aqidah Ummat dan jiwa-jiwanya!
(nahimunkar.com)
Tahun 2005 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa dalam Musyawarah Nasional di Jakarta mengenai Pluralisme, Liberalisme Dan Sekularisme Agama (SIPILIS). Fatwa tersebut secara tegas mengatakan bahwa ketiga itu bertentangan dengan ajaran agama islam. Dan Umat Islam haram mengikuti paham tersebut. Fatwa itu keluar berdasarkan pertimbangan MUI bahwa bahwa paham SIPILIS mulai berkembang di masyarakat dan menciptakan keresahan dalam masyarakat.
Fatwa itu direspon oleh kaum kalangan muslim di Indonesia secara beragam. Ada yang berbahagia dan ada yang menolak fatwa tersebut. Para penentang fatwa tersebut mengatakan bahwa Fatwa MUI sebagai lembaga di bawah pemerintah bisa menghasilkan peminggiran atas minoritas karena penguasa telah menggunakan dalil-dalil agama atau memasukkan nilai-nilai agama dalam negara.
 Kelompok-kelompok dan para tokoh yang anti fatwa tersebut sering disebut sebagai kelompok beraliran liberal seperti, Jaringan Islam Liberal dan Wahid Institute. Kelompok pendukung fatwa MUI adalah kelompok-kelompok atau tokoh-tokoh yang sering disebut golongan radikal atau fundamentalis seperti, Front Pembela Islam, Hizbut-Tahrir Indonesia, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia dan Forum Ulama Umat Islam. Makalah ini akan membahas lebih jauh mengenai isu hubungan liberalisme Islam di Indonesia dan pandangan-pandangan para pendukung dan para penentangnya.

DISERTASI. adalah karya ilmiah mahasiswa Doktor (S3) untuk mencapai gelar Doktor (Dr). Disertasi berupaya menciptakan suatu teori baru dengan menguji hipotesis yang disusun berdasarkan teori yang sudah ada.
Saya mencontohkan begini : misal berdasarkan teori-teori kinerja SDM yang ada, mahasiswa merumuskan hipotesis untuk menciptakan teori baru ilmu MSDM ini.
Kesimpulan :
Skripsi biasanya bertujuan untuk menggambarkan fenomena untuk ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan yang sederhana. Sehingga skripsi memang lebih banyak cenderung ke deskriptif kualitatif. Kalaupun penelitiannya asosiatif, maka variabelnya biasanya cuma 2
Tesis 1 tingkat di atas skripsi. Bertujuan untuk mendeskripsikan suatu fenomena ilmu pengetahuan secara komprehensif, merumuskan hipotesis berdasarkan teori, dan menghasilkan jawaban dari hipotesis tersebut.
Disertasi adalah karya ilmiah level 3 (satu tingkat di atas tesis). Kalau tesis hanya menjawab rumusan masalah berdasarkan teori yang disusun dalam hipotesis (hanya melihat apakah teori tersebut relevan atau tidak) maka Disertasi dapat menolak atau membantah teori yang sudah ada, dan menyusun teori baru.
Sepengetahuan saya, salah satu Disertasi punya mahasiswa Indonesia yang sampai sekarang masih digunakan secara internasional adalah Disertasinya pak Habibie dengan Teori Keretakan (Crack) pada pesawat udara…

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook