Tuesday, August 4, 2015

KONFIRMASI KAEDAH FIQHIYAH



KONFIRMASI KAEDAH FIQHIYAH

M.RAKIB JL. CIPTAKARYA PANAM PEKNBARU RIAU INDONESIA

Simaklah Kaedah ini:

1.      Seseorang yang tidak mampu membayar utang, diberi tangguh sampai mampu melunasi utangnya.

2.       Seseorang dalam keadaan sangat kelaparan, kemudian dia memakan makanan orang lain, maka dia harus mengganti seharga makanan tersebut.

3.      Sesuatu yang haram diterima, juga haram diberikan;

4.      Tidak boleh membuat bangunan yang dapat merugikan orang lain.

5.      Seseorang yang merasa dirugikan, tidak boleh membalas dengan merugikan orang lain, tetapi harus lapor ke pengadilan.

6.       Diperbolehkan membunuh para pemberontak;

7.       Tidak boleh menutup toko yang baru karena kehadirannya dianggap merugikan toko yang lama.

***

Mengikuti berbagai forum diskusi dan kajian tentang fikih maka kita akan sering mendapati para peserta diskusi, mentor, guru menyebutkan kaedah-kaedah fikih. Semisal kaedah bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya yang serupa, mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan, keadaan darurat memperbolehkan melakukan yang dilarang, atau kaedah suatu yang wajib tidak sempurna kecuali dengannya adalah wajib dan masih banyak lagi contoh kaedah yang lainnya.

Bagi yang ingin memahami lebih lanjut tentang berbagai kaedah ini biasanya harus merujuk pada kitab-kitab fikih yang terkenal. Terka
dang yang dibahas hanya beberapa kaedah saja. Kebanyakan pula referensi tersebut tersedia dalam bahasa Arab. Ini tentu menyulitkan bagi mereka yang tidak mengerti bahasa itu. Maka buku terjemahan yang diterbitkan baru-baru saja ini, tentunya sangat membantu sekali bagi Anda, para penuntut ilmu ataupun siapapun yang ingin mendalami kajian kaedah fikih dalam kehidupan sehari-hari. Dan Anda tidak perlu membacanya dari awal sampai tuntas untuk mengetahui dengan segera kaedah yang diperlukan. Anda cukup dengan mencari di daftar isinya, lalu menuju halaman yang dituju, dibaca, dan dipahami. Anda dapat membaca buku ini dari kaedah mana saja. Praktis sekali.

Penulis buku ini mengumpulkan sebanyak seratus kaedah fikih –yang tersebar dari berbagai kitab para ulama—yang bisa dijadikan sebagai dasar pengambilan suatu hukum. Kaedah fikih ini—sebagaimana disebutkan dalam pengantar penerbit—merupakan sesuatu yang sangat penting, mengingat nash-nash Al-Qur’an maupun hadits menggariskan hukum secara global, sementara permasalahan hukum dari waktu ke waktu semakin komplek dan semakin banyak, sehingga diperlukan metode dalam pengambilan hukum tersebut.

Buku ini diawali dengan memberikan pengertian apa itu definisi kaedah secara bahasa serta perbedaan antara kaedah fikih dan hukum fikih itu sendiri. Yang menarik lagi dalam buku ini adalah di setiap kaedah yang dibahas diberikan makna, dalil-dalil, cabang, pengecualian kaedah, serta contoh-contohnya. Ini tentunya lebih memudahkan dan memberikan penjelasan yang menyeluruh bagi para pembacanya. (less)

Ilmu ushul fiqh adalah sebuah kajian luar biasa yang mampu meringkas begitu banyak teks yang memiliki konsekuensi hukum yang sama menjadi sebuah formula yang sederhana. Ilmu ini digunakan para ulama dalam mengambil kesimpulan hukum. Menyederhanakan masalah yang pelik menjadi mudah butuh kecerdasan dan pemahaman yang mendalam. Oleh karena itulah, seseorang yang menciptakan ilmu ushul fiqh ini pasti memiliki kecerdasan yang luar biasa dan pemahaman yang mendalam tentang ilmu-ilmu syariat. Ilmu ini pertama kali dirumuskan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafii atau lebih dikenal dengan Imam Syafii.
Nasab dan Masa Pertumbuhannya
Beliau adalah Muhammad bin Idris bin al-Abbas bin Utsman bin Syafi’ bin Saib bin Abdu Yazid bin Hasyim bin Abdul Muthalib bin Abdu Manaf. Nasab Imam Syafii dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu pada kakek mereka Abdu Manaf. Jadi, Imam Syafii adalah seorang laki-laki Quraisy asli. Adapun ibunya adalah seorang dari Bani Azdi atau Asad.
Imam Syafii dilahirkan pada tahun 150 H/767 M di Kota Gaza, Palestina. Tahun kelahiran beliau bertepatan dengan wafatnya salah seorang ulama besar Islam, yakni Imam Abu Hanifah rahimahullah. Ayahnya wafat saat Syafii masih kecil sehingga ibunya memutuskan untuk hijrah ke Mekah agar Syafii mendapatkan santunan dari keluarganya dan nasabnya pun terjaga.
Di Mekah, Syafii kecil mulai mempelajari bahasa Arab, ilmu-ilmu syariat, dan sejarah. Ia terkenal sebagai seoarang anak yang cerdas,  di usia enam atau tujuh tahun 30 juz Alquran sudah sempurna bersemayam di dalam dadanya. Keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang baginya dalam menuntut ilmu, Syafii mencatat palajarannya di atas tulang-tulang hewan atau kulit-kulit yang berserakan. Namun ia dimudahkan dengan karunia Allah berupa daya hafal yang sangat kuat sehingga beban ekonomi untuk membeli buku dan kertas bisa terganti. Setelah beliau merasa cukup menuntut ilmu di Mekah, Madinah menjadi destinasi berikutnya dalam menimba ilmu. Di sana adaseorang ulama yang dalam ilmunya, yakni Imam Malik rahimahullah.
Proses Menuntut Ilmu
Saat menginjak usia 13 tahun, gubernur Mekah mendorongnya agar belajar ke Madinah di bawah bimbingan Imam Malik. Selama belajar kepada Imam Malik, sang imam negeri Madinah sangat terkesan dengan kemampuan yang dimiliki remaja dari Bani Hasyim ini. Kemampuan analisis dan kecerdasannya benar-benar membuat Imam Malik kagum sehingga Imam Malik menjadikannya sebagai asistennya dalam mengajar. Padahal kita ketahui, Imam Malik adalah seorang yang sangat selektif dan benar-benar tidak sembarangan dalam permasalahan ilmu agama, tapi kemampuan Syafii muda memang pantas mendapatkan tempat istimewa.
Di Madinah, Imam Syafii larut dalam lautan ilmu para ulama. Selain belajar kepada Imam Malik, beliau juga belajar kepada Imam Muhammad asy-Syaibani, salah seorang murid senior Imam Abu Hanifah. Di antara guru-guru Imam Syfaii di Madinah adalah Ibrahim bin Saad al-Anshari, Abdul Aziz bin Muhammad ad-Darawaridi, Ibrahim bin Abi Yahya, Muhammad bin Said bin Abi Fudaik, dan Abdullah bin Nafi ash-Sha-igh.
Adapun di Yaman, beliau belajar kepada Mutharrif bin Mazin, Hisyam bin Yusuf yang merupakan hakim di Kota Shan’a, Amr bin Abi Salama, salah seorang sahabat Imam al-Auza’i, dan Yahya bin Hasan. Sedangkan di Irak beliau belajar kepada Waki’ bin Jarrah, Abu Usamah Hamad bin Usamah al-Kufiyani, Ismail bin Aliyah, dan Abdullah bin Abdul Majid al-Bashriyani.
Dengan kesungguhannya dalam mempelajari ilmu syariat ditambah kecerdasan yang luar biasa, Imam Syafii mulai dipandang sebagai salah seorang ulama besar. Terlebih ketika gurunya yang mulia, Imam Malik wafat pada tahun 795, Imam Syafii yang baru menginjak usia 20 tahun dianggap sebagai salah seorang yan paling berilmu di muka bumi kala itu.
Di antara keistimewaan fikih Imam Syafii adalah beliau mampu menggabungkan dua kelompok yang memiliki sudut pandang yang berbeda dalam memahami fikih. Kelompok pertama dikenal dengan ahlul hadits, yaitu orang-orang yang mencukupkan diri dengan hadis tanpa butuh intepretasi atau analogi-analogi (qias) dalam menetapkan suatu hukum. Sedangkan kelompok lainnya dikenal dengan ahlu ra’yi atau mereka yang menggunakan hadis sebagai landasan penetapan hukum namun selain itu mereka juga memakai analogi-analogi dalam menetapkan hukum. Imam Syafii mampu mengkompromikan dua kelompok ini bisa menerima satu sama lainnya.
Ibadah Imam Syafii
Tidak diragukan lagi, seorang ulama yang terpandang selain memiliki keilmuan yang luas, mereka juga merupakan teladan dalam beribadah. Ar-Rabi’ mengatakan, “Imam Syafii membagi waktu malamnya menjadi tiga bagian: bagian pertama adalah untuk menulis, bagian kedua untuk shalat, dan bagian ketiganya untuk tidur.”
Di malam hari beliau tidak pernah terlihat membaca Alquran melalui mush-haf, akan tetapi bacaan beliau di malam hari hanya dilantunkan dalam shalat-shalatnya. Al-Muzani mengatakan, “Saat malam hari, aku tidak pernah sekalipun melihat asy-Syafii membaca Alquran melalui mush-haf. Ia membacanya saat sedang shalat malam (melalui hafalan pen.).”
Kefasihan Bahasa Imam Syafii
Selain menjadi bintang dalam ilmu fiqh, Imam Syafi’i juga dikenal dengan kefasihan dan pengetahuannya tentang bahasa Arab. Beliau belajar bahasa Arab kepada seorang Arab desa yang bahasa Arabnya fasih dan murni. Hal itu serupa dengan keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menitipkan beliau kepada ibu susunya yang berasal dari desa, tujuannya agar bahasa Arab Nabi berkembang menjadi bahasa Arab yang fasih ketika tumbuh dewasa. Ibnu Hisyam bercerita tentang kefasihan Imam Syafii, “Saya tidak pernah mendengar dia (Imam Syafi’i) menggunakan apa pun selain sebuah kata yang sangat tepat maknanya, seseorang tidak akan menemukan sebuah pilihan diksi bahasa Arab yang lebih baik dan lebih pas dalam mengungkapkan suatu kalimat.”
Perjalanan Hidupnya
Tidak lama setelah wafatnya Imam Malik, Imam Syafii ditugaskan pemerintah Abasiyah ke Yaman untuk menjadi hakim di wilayah tersebut. Namun beliau tidak lama memangku jabatan tersebut karena jabatan hakim secara tidak langsung menghubungkannya dengan dunia politik yang sering mengkompromikan antara kebohongan dengan kejujuran, dan beliau tidak merasa nyaman dengan hal yang demikian.
Setelah itu, beliau berpindah menuju Baghdad dan menyebarkan ilmu di ibu kota kekhalifahan tersebut. Kehidupan beliau di Baghdad dipenuhi dengan dakwah dan mengajar, bahkan beliau sempat berkunjung ke Suriah dan negeri-negeri di semenanjung Arab lainnya  untuk menyebarkan pemahaman tentang Islam. Sekembalinya ke Baghdad, kekhalifahan telah dipegang oleh al-Makmun.
Al-Makmun memiliki pemahaman yang menyimpang tentang Alquran. Ia menganut paham Mu’tazilah yang mengedepankan logika dibandingkan wahyu Alquran dan sunnah. Al-Makmun meyakini bahwasanya Alquran adalah makhluk, sama halnya seperti manusia. Pemahaman ini berkonsekuensi menyepadankan antara logika manusia dengan Alquran, artinya Alquran pun tidak mutlak benar sebagaimana akal manusia. Tentu saja keyakinan ini bertentangan dengan keyakinan Imam Syafii dan ulama-ulama Islam sebelum beliau yang menyatakan bahwa Alquran adalah firman Allah, yang kebenarannya absolut.
Al-Makmun memaksa semua orang agar memiliki pemahaman yang sama dengannya. Banyak para ulama ditangkap dan disiksa karena peristiwa yang dikenal dengan khalqu Alquran ini. Akhirnya, pada tahun 814, Imam Syafii hijrah menuju Mesir, negeri dimana beliau berhasil merumuskan ilmu ushul fiqh.
Wafatnya
Sebagaimana lazimnya manusia lainnya, sebelum wafat Imam Syafii juga merasakat masa-masa sakit. Dalam keadaan tersebut, salah seorang muridnya yang bernama al-Muzani mengunjunginya dan bertanya, “Bagaiaman keadaan pagimu?” Imam Syafii, “Pagi hariku adalah saat-saat pergi meninggalkan dunia, perpisahan dengan sanak saudara, jauh dari gelas tempat melepas dahaga, kemudian aku akan menghadap Allah. Aku tidak tahu kemana ruhku akan pergi, apakah ke surga dan aku pun selamat ataukah ke neraka dan aku pun berduka.” Kemudian beliau menangis.
Imam Syafii dimakamkan di Kairo pada hari Jumat di awal bulan Sya’ban 204 H/820 M. Beliau wafat dalam usia 54 tahun. Semoga Allah merahmati, menerima semua amalan, dan mengampuni kesalahan-kesalahan beliau.
Sumber:
– Islamstory.com
– Lostislamichistory.com
Oleh Nurfitri Hadi
Artikel www.KisahMuslim.com

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook