ANAK LAIN
RAS  MENJADI KONFLIK
CATATAN M.RAKIB LPMP  PEKANBARU RIAU
 INDONESIA 2015
              Banyak anak dijadikan tentara,
         Berperang, karena dipaksa.
         Itulah tragedi  di Afrika
         Mengejutkan seluruh dunia.
MENINGKATNYA JUMLAH  TENTARA ANAK-ANAK YANG DIREKUT OLEH
KELOMPOK-KELOMPOK BERSENJATA DI REPUBLIK AFRIKA TENGAH.
         Desi
Winart  menulis bahwa, The role of UNICEF in dealing with child soldiers in the
Central African country. Explains in detail the root causes of conflict and the
consequences of the conflict occurred in the Central African   country. UNICEF as one of the world
institutions that fight for children's rights, has   made   many
changes, working with communities and influencing governments. in   Central Africa. UNICEF ha  s provided significant funding to build
facilities for the  protection of child
victims of conflict in central Africa. 
        UNICEF also strive to  connect and engage all parties to the conflict
to not use children as soldiers as well  as
the target of violence. Pr otection and legal training for actors involved in
the  legal handling of the child. UNICEF has also been working with
the African Union  regional institutions
UN agencies monitor violations.Keywords: UNICEF, Central Africa, child soldiers
           Masalah eksploitasi anak yang saat
ini tidak hanya berkaitan dengan  perdagangan
anak tetapi juga menjadikan anak sebagai tenaga kerja paksa di negara Afrika
Tengah. Anak-anak memiliki hak-hak untuk diakui dalam hukum internasional
semenjak tahun 1924, ketika Deklarasi tentang Hak-hak Anak internasional yang
pertama diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa. Instrumen-instrumenhak-hakazasimanusia  berikutnya dari  Perserikatan 
Bangsa-bangsa, seperti DeklarasiUniversal Hak–hak Azasi Manusia1948, dan  instrumen 
instrumen regional seperti  Deklarasi  Amerika 
tentang  Hak-hak  dan  Kewajiban  ManusiaYang  dibuat  pada  tahun yang sama –mengakui secara lebih umum
hak manusia untuk bebas dari kekerasan, abuse, dan ekploitasi. 
          Hak-hak  ini berlaku bagi  setiap orang, termasuk anak-anak, dan
dikembangkan lebih jauh dalam instrumen-instrumen seperti Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Politik dan Hak-hak Sipil 1966.1 Konsensus  Internasional yang  dikembangkan 
mengenai  perlunya  suatu  instrumen  Baru   yang
akan secara eksplisit meletakkan dasar-dasar mengenai hak-hak anak khusus dan
istimewa. Pada tahun 1989, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak-hak
anak diadopsi oleh Sidang Majelis Umum. Konvensi ini dengan cepat menjadi
perjanjian hak-hak azasi manusia yang paling 
luas diratifi kasi dalam sejarah, diratifikasi hampir secara universal. 
         Konvensi Hak-hak Anak, dalam beberapa
hal meningkatkan standar internasional mengenai hak-hak anak.2 Konvensi  ini menjelaskan dan  secara hukum mengikat  beberapa hak-hak  anak yang dicantumkan pada instrumen-instrumen
sebelumnya. Konvensi ini memuat ketentuan-ketentuan baru yang  berkaitan 
dengan anak, misalnya, yang berkenaan dengan hak  untuk  berpartisipasi,
dan prinsip bahwa dalam  semua  keputusan 
yang  menyangkut  anak, kepentingan  terbaik 
bagi bagi  anak  harus  diutamakan.
        Pengakuan hak-anak atas perlindungan
tidak hanya terbatas pada  Konvensi Hak-hak
Anak. Ada sejumlah instrumen, baik instrumen Perserikatan   Bangsa-Bangsa maupun instrumen dari  badan intern asional lainnya, yang juga  memasukkan hak-hak ini. Instrumen-instrumen
itu meliputi: Piagam Afrika tentang Hak-hak dan Keseja hteraan  Anak, Organisasi  Persatuan Afrika yang sekarang disebut Uni
Afrika (The African Charter on the Rights and Welfare of the Child ofthe
Organisation for African Unity) tahun 1993.Badan PBB untuk Anak-
anak (UNICEF) prihatin dengan
semakin meningkatnya
jumlah tentara anak-anak yang direkut oleh kelompok-kelompok bersenjata di
Republik Afrika Tengah. Presiden Republik Afrika Tengah Francois Bozize
kini menghadapi aksi pemberontakan di utara negara itu Kelompok 
bersenjata dan milisi-milisi pro
pemerintah di Afrika terus meningkatkan upaya merekrut dan melibatkan anak-anak
dalam konflik bersenjata mereka di Republik 
Afrika Tengah.3 .
           Pemberontakan Republik Afrika Tengah 2012–2013
adalah  sebuah konflik yang berlangsung
sejak Desember 2012 sampai Januari 2013 antara   Pemerintah Republik 1 Waluyadi,  Hukum Perlindungan Anak (Bandung: Mandar Maju,
2009), hlm.41-42.2 J. G. Starke, 
Pengantar Hukum Internasional 1 (Introduction
to international Law
, alih bahasa: Bambang Iriana
Djajaatmadja), Cetakan Kesembilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hal. 33 UNICEF,
 Pengembangan Hak Anak: Pedoman
Pengembangan Pelatihan Tentang Konvensi Hak Anak. UNICEF:Jakarta,1996.Hal. 4 Afrika
Tengahdan pemberontak, kebanyakan di antaranya pernah terlibat dalam Perang
Semak Republik Afrika Tengah.
           Konflik ini dilatar belakangi oleh masalah ras
karena dikawasan tersebut warga kulit pulit lebih mendominasi pemerintahan dan
memiliki hak yang istimewa dibandingkan warga kulit hitam sehingga warga  kulit hitam merasa terpinggirkan dan
menimbulkan sikap pemberontakan. Warga   kulit
hitam membentuk kelompok pemberontak untuk menggu lingkan   pemerintahan warga kulit putih juga pihak
pemberontak menuduh pemerintahan   Presiden
 François Bozizé  gagal mematuhi perjanjian damai yang
ditandatangani  tahun 2007. Pasukan
pemberontak yang bernama   Koalisi Séléka  menduduki berbagai kota besar di kawasan
tengah dan timur Republik Afrika Tengah
No comments:
Post a Comment