ANAK LAIN
RAS MENJADI KONFLIK
CATATAN M.RAKIB LPMP PEKANBARU RIAU
INDONESIA 2015
Banyak anak dijadikan tentara,
Berperang, karena dipaksa.
Itulah tragedi di Afrika
Mengejutkan seluruh dunia.
MENINGKATNYA JUMLAH TENTARA ANAK-ANAK YANG DIREKUT OLEH
KELOMPOK-KELOMPOK BERSENJATA DI REPUBLIK AFRIKA TENGAH.
Desi
Winart menulis bahwa, The role of UNICEF in dealing with child soldiers in the
Central African country. Explains in detail the root causes of conflict and the
consequences of the conflict occurred in the Central African country. UNICEF as one of the world
institutions that fight for children's rights, has made many
changes, working with communities and influencing governments. in Central Africa. UNICEF ha s provided significant funding to build
facilities for the protection of child
victims of conflict in central Africa.
UNICEF also strive to connect and engage all parties to the conflict
to not use children as soldiers as well as
the target of violence. Pr otection and legal training for actors involved in
the legal handling of the child. UNICEF has also been working with
the African Union regional institutions
UN agencies monitor violations.Keywords: UNICEF, Central Africa, child soldiers
Masalah eksploitasi anak yang saat
ini tidak hanya berkaitan dengan perdagangan
anak tetapi juga menjadikan anak sebagai tenaga kerja paksa di negara Afrika
Tengah. Anak-anak memiliki hak-hak untuk diakui dalam hukum internasional
semenjak tahun 1924, ketika Deklarasi tentang Hak-hak Anak internasional yang
pertama diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa. Instrumen-instrumenhak-hakazasimanusia berikutnya dari Perserikatan
Bangsa-bangsa, seperti DeklarasiUniversal Hak–hak Azasi Manusia1948, dan instrumen
instrumen regional seperti Deklarasi Amerika
tentang Hak-hak dan Kewajiban ManusiaYang dibuat pada tahun yang sama –mengakui secara lebih umum
hak manusia untuk bebas dari kekerasan, abuse, dan ekploitasi.
Hak-hak ini berlaku bagi setiap orang, termasuk anak-anak, dan
dikembangkan lebih jauh dalam instrumen-instrumen seperti Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Politik dan Hak-hak Sipil 1966.1 Konsensus Internasional yang dikembangkan
mengenai perlunya suatu instrumen Baru yang
akan secara eksplisit meletakkan dasar-dasar mengenai hak-hak anak khusus dan
istimewa. Pada tahun 1989, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak-hak
anak diadopsi oleh Sidang Majelis Umum. Konvensi ini dengan cepat menjadi
perjanjian hak-hak azasi manusia yang paling
luas diratifi kasi dalam sejarah, diratifikasi hampir secara universal.
Konvensi Hak-hak Anak, dalam beberapa
hal meningkatkan standar internasional mengenai hak-hak anak.2 Konvensi ini menjelaskan dan secara hukum mengikat beberapa hak-hak anak yang dicantumkan pada instrumen-instrumen
sebelumnya. Konvensi ini memuat ketentuan-ketentuan baru yang berkaitan
dengan anak, misalnya, yang berkenaan dengan hak untuk berpartisipasi,
dan prinsip bahwa dalam semua keputusan
yang menyangkut anak, kepentingan terbaik
bagi bagi anak harus diutamakan.
Pengakuan hak-anak atas perlindungan
tidak hanya terbatas pada Konvensi Hak-hak
Anak. Ada sejumlah instrumen, baik instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun instrumen dari badan intern asional lainnya, yang juga memasukkan hak-hak ini. Instrumen-instrumen
itu meliputi: Piagam Afrika tentang Hak-hak dan Keseja hteraan Anak, Organisasi Persatuan Afrika yang sekarang disebut Uni
Afrika (The African Charter on the Rights and Welfare of the Child ofthe
Organisation for African Unity) tahun 1993.Badan PBB untuk Anak-
anak (UNICEF) prihatin dengan
semakin meningkatnya
jumlah tentara anak-anak yang direkut oleh kelompok-kelompok bersenjata di
Republik Afrika Tengah. Presiden Republik Afrika Tengah Francois Bozize
kini menghadapi aksi pemberontakan di utara negara itu Kelompok
bersenjata dan milisi-milisi pro
pemerintah di Afrika terus meningkatkan upaya merekrut dan melibatkan anak-anak
dalam konflik bersenjata mereka di Republik
Afrika Tengah.3 .
Pemberontakan Republik Afrika Tengah 2012–2013
adalah sebuah konflik yang berlangsung
sejak Desember 2012 sampai Januari 2013 antara Pemerintah Republik 1 Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak (Bandung: Mandar Maju,
2009), hlm.41-42.2 J. G. Starke,
Pengantar Hukum Internasional 1 (Introduction
to international Law
, alih bahasa: Bambang Iriana
Djajaatmadja), Cetakan Kesembilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hal. 33 UNICEF,
Pengembangan Hak Anak: Pedoman
Pengembangan Pelatihan Tentang Konvensi Hak Anak. UNICEF:Jakarta,1996.Hal. 4 Afrika
Tengahdan pemberontak, kebanyakan di antaranya pernah terlibat dalam Perang
Semak Republik Afrika Tengah.
Konflik ini dilatar belakangi oleh masalah ras
karena dikawasan tersebut warga kulit pulit lebih mendominasi pemerintahan dan
memiliki hak yang istimewa dibandingkan warga kulit hitam sehingga warga kulit hitam merasa terpinggirkan dan
menimbulkan sikap pemberontakan. Warga kulit
hitam membentuk kelompok pemberontak untuk menggu lingkan pemerintahan warga kulit putih juga pihak
pemberontak menuduh pemerintahan Presiden
François Bozizé gagal mematuhi perjanjian damai yang
ditandatangani tahun 2007. Pasukan
pemberontak yang bernama Koalisi Séléka menduduki berbagai kota besar di kawasan
tengah dan timur Republik Afrika Tengah
No comments:
Post a Comment