Monday, August 10, 2015

MENINGKATNYA JUMLAH TENTARA ANAK-ANAK



ANAK LAIN RAS  MENJADI KONFLIK

CATATAN M.RAKIB LPMP  PEKANBARU RIAU
 INDONESIA 2015

              Banyak anak dijadikan tentara,
         Berperang, karena dipaksa.
         Itulah tragedi  di Afrika
         Mengejutkan seluruh dunia.

MENINGKATNYA JUMLAH  TENTARA ANAK-ANAK YANG DIREKUT OLEH KELOMPOK-KELOMPOK BERSENJATA DI REPUBLIK AFRIKA TENGAH.

         Desi Winart  menulis bahwa, The role of UNICEF in dealing with child soldiers in the Central African country. Explains in detail the root causes of conflict and the consequences of the conflict occurred in the Central African   country. UNICEF as one of the world institutions that fight for children's rights, has   made   many changes, working with communities and influencing governments. in   Central Africa. UNICEF ha  s provided significant funding to build facilities for the  protection of child victims of conflict in central Africa.

        UNICEF also strive to  connect and engage all parties to the conflict to not use children as soldiers as well  as the target of violence. Pr otection and legal training for actors involved in the  legal handling of the child. UNICEF has also been working with the African Union  regional institutions UN agencies monitor violations.Keywords: UNICEF, Central Africa, child soldiers

           Masalah eksploitasi anak yang saat ini tidak hanya berkaitan dengan  perdagangan anak tetapi juga menjadikan anak sebagai tenaga kerja paksa di negara Afrika Tengah. Anak-anak memiliki hak-hak untuk diakui dalam hukum internasional semenjak tahun 1924, ketika Deklarasi tentang Hak-hak Anak internasional yang pertama diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa. Instrumen-instrumenhak-hakazasimanusia  berikutnya dari  Perserikatan  Bangsa-bangsa, seperti DeklarasiUniversal Hak–hak Azasi Manusia1948, dan  instrumen  instrumen regional seperti  Deklarasi  Amerika  tentang  Hak-hak  dan  Kewajiban  ManusiaYang  dibuat  pada  tahun yang sama –mengakui secara lebih umum hak manusia untuk bebas dari kekerasan, abuse, dan ekploitasi.

          Hak-hak  ini berlaku bagi  setiap orang, termasuk anak-anak, dan dikembangkan lebih jauh dalam instrumen-instrumen seperti Kovenan Internasional tentang Hak-hak Politik dan Hak-hak Sipil 1966.1 Konsensus  Internasional yang  dikembangkan  mengenai  perlunya  suatu  instrumen  Baru   yang akan secara eksplisit meletakkan dasar-dasar mengenai hak-hak anak khusus dan istimewa. Pada tahun 1989, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak-hak anak diadopsi oleh Sidang Majelis Umum. Konvensi ini dengan cepat menjadi perjanjian hak-hak azasi manusia yang paling  luas diratifi kasi dalam sejarah, diratifikasi hampir secara universal.

         Konvensi Hak-hak Anak, dalam beberapa hal meningkatkan standar internasional mengenai hak-hak anak.2 Konvensi  ini menjelaskan dan  secara hukum mengikat  beberapa hak-hak  anak yang dicantumkan pada instrumen-instrumen sebelumnya. Konvensi ini memuat ketentuan-ketentuan baru yang  berkaitan  dengan anak, misalnya, yang berkenaan dengan hak  untuk  berpartisipasi, dan prinsip bahwa dalam  semua  keputusan  yang  menyangkut  anak, kepentingan  terbaik  bagi bagi  anak  harus  diutamakan.


        Pengakuan hak-anak atas perlindungan tidak hanya terbatas pada  Konvensi Hak-hak Anak. Ada sejumlah instrumen, baik instrumen Perserikatan   Bangsa-Bangsa maupun instrumen dari  badan intern asional lainnya, yang juga  memasukkan hak-hak ini. Instrumen-instrumen itu meliputi: Piagam Afrika tentang Hak-hak dan Keseja hteraan  Anak, Organisasi  Persatuan Afrika yang sekarang disebut Uni Afrika (The African Charter on the Rights and Welfare of the Child ofthe Organisation for African Unity) tahun 1993.Badan PBB untuk Anak-
anak (UNICEF) prihatin dengan semakin meningkatnya jumlah tentara anak-anak yang direkut oleh kelompok-kelompok bersenjata di Republik Afrika Tengah. Presiden Republik Afrika Tengah Francois Bozize kini menghadapi aksi pemberontakan di utara negara itu Kelompok
bersenjata dan milisi-milisi pro pemerintah di Afrika terus meningkatkan upaya merekrut dan melibatkan anak-anak dalam konflik bersenjata mereka di Republik  Afrika Tengah.3 .

           Pemberontakan Republik Afrika Tengah 2012–2013 adalah  sebuah konflik yang berlangsung sejak Desember 2012 sampai Januari 2013 antara   Pemerintah Republik 1 Waluyadi,  Hukum Perlindungan Anak (Bandung: Mandar Maju, 2009), hlm.41-42.2 J. G. Starke,
Pengantar Hukum Internasional 1 (Introduction to international Law
, alih bahasa: Bambang Iriana Djajaatmadja), Cetakan Kesembilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hal. 33 UNICEF,  Pengembangan Hak Anak: Pedoman Pengembangan Pelatihan Tentang Konvensi Hak Anak. UNICEF:Jakarta,1996.Hal. 4 Afrika Tengahdan pemberontak, kebanyakan di antaranya pernah terlibat dalam Perang Semak Republik Afrika Tengah.

           Konflik ini dilatar belakangi oleh masalah ras karena dikawasan tersebut warga kulit pulit lebih mendominasi pemerintahan dan memiliki hak yang istimewa dibandingkan warga kulit hitam sehingga warga  kulit hitam merasa terpinggirkan dan menimbulkan sikap pemberontakan. Warga   kulit hitam membentuk kelompok pemberontak untuk menggu lingkan   pemerintahan warga kulit putih juga pihak pemberontak menuduh pemerintahan   Presiden  François Bozizé  gagal mematuhi perjanjian damai yang ditandatangani  tahun 2007. Pasukan pemberontak yang bernama   Koalisi Séléka  menduduki berbagai kota besar di kawasan tengah dan timur Republik Afrika Tengah

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook