WAHAI
ANANDA HARAPAN BANGSA
M.Rakib JL.Ciptakarya Panam, Pekanbaru Riau Indonesia
Wahai ananda, jauhi rokok
Menjaga kesehatan, sangatlah pokok
Masalah mendasar, tidak berolok-olok
Kanker paru-paru, pasti menohok.
Wahai Ananda Dengarkan Peri,
Setiap yang hidup, bakal mati
Harus punya keterampilan, sebagai bekal diri
Di hari tua
tidak, menyesal nanti
Wahai Ananda Dengarlah Madah,
baikkan laku elokkan tingkah
banyakkan kerja yang berfaedah
supaya hidupmu beroleh berkah
Wahai Ananda Dengarlah Pesan,
kuatkan hati teguhkan iman
jangan didengar bisikan setan
supaya dirimu diampuni Tuhan
Wahai Ananda Peganglah Janji,
berbuat khianat engkau jauhi
banyakkan olehmu bertanam budi
supaya kelak hidup terpuji
Melirik sejarah
perkembangannya, masyarakat dunia sekarang ini nampaknya harus berhutang kepada
Eglantynee Jebb, pendiri Save the Children Fund ( sebuah lembaga swadaya
masyarakat internasional yang bekerja untuk perlindungan anak). Beliau, setelah
menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri, merawat para pengungsi anak di
Balkan, akibat Perang Dunia I, membuat sebuah rancangan ?Piagam Anak? pada
tahun 1923. Dalam ringkasan tersebut, Jebb mengembangkan 7 (tujuh) gagasan
mengenai hak-hak anak,2 yaitu:
1. Anak harus dilindungi dari segala pertimbangan mengenai
ras, kebangsaan dan kepercayaan;
2. Anak harus dipelihara dengan tetap menghargai keutuhan
keluarga;
3. bagi anak harus disediakan sarana yang diperlukan untuk perkembangan secara normal, baik
material, moral dan spritual.
1http://www.unicef.org/crc/crc.htm
2
UNICEF, Pengembangan
Hak Anak: Pedoman Pengembangan Pelatihan tentang Konvensi Hak Anak, Jakarta,1996,hal.8.
Lihat juga M.Joni, SH dan Zulchaina Z.Tanamas, SH, Aspek Hukum Perlindungan Anak
dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Penerbit: Citra Adytia Bakti, Bandung,1999,hal.30. ?2002 digitized by USU digital library
1
4. Anak yang lapar harus diberi makan, anak yang sakit harus
dirawat, anak cacat mental atau cacat tubuh harus dididik, anak yatim piatu dan
anak terlantar harus diurus.diberi perumahan;
5. Anaklah yang pertama-tama
harus mendapatkan bantuan/pertolongan pada saat terjadi kesengsaraan;
6. Anak harus menikmati dan sepenuhnya mendapat manfaat dari rpogram kesejahteraan dan jaminan sosial, nmendapatkan
pelatihan agar pada saat diperlukan
nanti dapat dipergunakan untuk mencari nafkah, serta harus dilindungi dari
segala bentuk eksploitasi;
7. Anak harus diasuh dan dididik dengan suatu pemahaman
bahwa bakatnya dibutuhkan untuk pengabdian sesama umat.
Langkah hukum pertama untuk menempatkan hak-hak anak dalam
piagam PBB baru dimulai pada tahun 1924, ketika Liga Bangsa-Bangsa ( Cikal Bakal
PBB) mendukung Deklarasi Pertama Hak-Hak Anak. Sinyal selanjutnya adalah ketika
Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) mencatatkan pengakuan
dan perlindungan hak-hak anak didalam isi deklarasi tersebut
dan selanjutnya di adopsi oleh Sidang Umum PBB pada tahun 1948. Deklarasi Umum
tersebut menyatakan: ? Semua manusia dilahirkan merdeka dan sama dalam
keluhuran dan hak? dan juga menekankan bahwa ? Ibu dan Anak berhak atas
perlakuan perlindungan khusus? serta harus merujuk kepada ?keluarga sebagai
kelompok yang fundamental dalam masyarakat?.
3
Setelah itu pada
tahun 1958 ada pengakuan kedua terhadap Deklarasi Hak-Hak Anak tahun 1924
tersebut. Kerangka hukum Internasional tentang hak-hak anak selanjutnya mendapatkan dukungan pada tahun 1962
melalui adopsi dua kovenan internasional (perjanjian internasional), yang pertama
Kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan yang kedua tentang Hak-Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dua perjanjian tersebut mengikat negara peratifikasi
pada tahun 1976, dimana didalamnya dosebutkan bahwa negara wajib respek kepada
hak azasi manusia yang dimiliki individu.
Deklarasi yang disebutkan terdahulu hanya himbauan moral dan
etik dan oleh
karena itu jelaslah ia tidak mempunyai daya ikat secara
hukum bagi tiap negara
untuk menjalankannya. Upaya yang lebih sistematis barulah
datang pada tahun
1978, ketika negara Polandia mengajukan sebuah rancangan
tekst konvensi hak-hak
anak pada sebuah acara memperingati tahun anak, yang
disponsori oleh PBB.
Setahun kemudian Komisi Hak Azasi Manusia PBB membentuk
sebuah kelompok
kerja untuk merancang secara serius Konvensi Hak-Hak Anak.
Komisi tersebut
bekerja dengan acuan Deklarasi HAM 1948, Dua Kovenan yang
disebutkan
terdahulu. Pada
tanggal 20 November 1989, akhirnya, Konvensi Hak Anak, dengan 54 buah pasal
yang kita kenal sekarang, diadopsi oleh PBB dan dinyatakan berlaku sejak
September 1990. Sejak saat itu, KHA mempunyai ikatan hukum yang kuat bagi tiap
negara yang meratifikasinya.
Pada saat
dilahirkan tahun 1989, belum semua negara menandatangani dan meratifikasi
Konvensi tersebut. Di tahun 2001 ini, tinggal
2 (dua) negara lagi dari 193
negara yang belum meratifikasinya, yakni negara Amerika Serikat dan Somalia. Menurut
keterangan UNICEF, Amerika serikat dalam waktu dekat akan meratifikasinya, ini
terlihat dari telah ditandatanganinya Konvensi tersebut oleh Amerika Serikat,
sedangkan Somalia, masih mengalami persoalan-persoalan internal
di negaranya.
4
No comments:
Post a Comment