Friday, August 7, 2015

WAHAI ANANDA HARAPAN BANGSA (Perlindungan Rohani Anak)






WAHAI ANANDA HARAPAN BANGSA


 

M.Rakib  JL.Ciptakarya Panam, Pekanbaru Riau Indonesia

               Wahai ananda, jauhi rokok
               Menjaga kesehatan, sangatlah pokok
               Masalah mendasar, tidak berolok-olok
               Kanker paru-paru, pasti menohok.

Wahai Ananda Dengarkan Peri,
Setiap yang hidup, bakal mati
Harus punya keterampilan, sebagai bekal diri
Di  hari tua tidak, menyesal nanti

                Wahai Ananda Dengarlah Madah,
                baikkan laku elokkan tingkah
                banyakkan kerja yang berfaedah
                supaya hidupmu beroleh berkah


Wahai Ananda Dengarlah Pesan,
kuatkan hati teguhkan iman
jangan didengar bisikan setan
supaya dirimu diampuni Tuhan

                Wahai Ananda Peganglah Janji,
                berbuat khianat engkau jauhi
                banyakkan olehmu bertanam budi
                supaya kelak hidup terpuji

       Melirik sejarah perkembangannya, masyarakat dunia sekarang ini nampaknya harus berhutang kepada Eglantynee Jebb, pendiri Save the Children Fund ( sebuah lembaga swadaya masyarakat internasional yang bekerja untuk perlindungan anak). Beliau, setelah menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri, merawat para pengungsi anak di Balkan, akibat Perang Dunia I, membuat sebuah rancangan ?Piagam Anak? pada tahun 1923. Dalam ringkasan tersebut, Jebb mengembangkan 7 (tujuh) gagasan mengenai hak-hak anak,2 yaitu:

1. Anak harus dilindungi dari segala pertimbangan  mengenai  ras, kebangsaan dan kepercayaan;
2. Anak harus dipelihara dengan tetap menghargai keutuhan keluarga;
3. bagi anak harus disediakan sarana  yang diperlukan  untuk perkembangan secara normal, baik material, moral dan spritual.
                                               1http://www.unicef.org/crc/crc.htm
2
 UNICEF, Pengembangan Hak Anak: Pedoman Pengembangan Pelatihan tentang Konvensi Hak Anak, Jakarta,1996,hal.8. Lihat juga M.Joni, SH dan Zulchaina Z.Tanamas, SH, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Penerbit: Citra Adytia Bakti, Bandung,1999,hal.30.  ?2002 digitized by USU digital library
1
4. Anak yang lapar harus diberi makan, anak yang sakit harus dirawat, anak cacat mental atau cacat tubuh harus dididik, anak yatim piatu dan anak terlantar harus diurus.diberi perumahan;
5. Anaklah yang pertama-tama  harus mendapatkan bantuan/pertolongan pada saat terjadi kesengsaraan;
6. Anak harus menikmati dan sepenuhnya mendapat manfaat  dari rpogram kesejahteraan  dan jaminan sosial, nmendapatkan pelatihan  agar pada saat diperlukan nanti dapat dipergunakan untuk mencari nafkah, serta harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi;
7. Anak harus diasuh dan dididik dengan suatu pemahaman bahwa bakatnya dibutuhkan untuk pengabdian sesama umat.

Langkah hukum pertama untuk menempatkan hak-hak anak dalam piagam PBB baru dimulai pada tahun 1924, ketika Liga Bangsa-Bangsa ( Cikal Bakal PBB) mendukung Deklarasi Pertama Hak-Hak Anak. Sinyal selanjutnya adalah ketika Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)  mencatatkan pengakuan
dan perlindungan hak-hak anak didalam isi deklarasi tersebut dan selanjutnya di adopsi oleh Sidang Umum PBB pada tahun 1948. Deklarasi Umum tersebut menyatakan: ? Semua manusia dilahirkan merdeka dan sama dalam keluhuran dan hak? dan juga menekankan bahwa ? Ibu dan Anak berhak atas perlakuan perlindungan khusus? serta harus merujuk kepada ?keluarga sebagai kelompok yang fundamental dalam masyarakat?.
3
 Setelah itu pada tahun 1958 ada pengakuan kedua terhadap Deklarasi Hak-Hak Anak tahun 1924 tersebut. Kerangka hukum Internasional tentang hak-hak anak  selanjutnya mendapatkan dukungan pada tahun 1962 melalui adopsi dua kovenan internasional (perjanjian internasional), yang pertama Kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan yang kedua tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dua perjanjian tersebut mengikat negara peratifikasi pada tahun 1976, dimana didalamnya dosebutkan bahwa negara wajib respek kepada hak azasi manusia yang dimiliki individu.

Deklarasi yang disebutkan terdahulu hanya himbauan moral dan etik dan oleh
karena itu jelaslah ia tidak mempunyai daya ikat secara hukum bagi tiap negara
untuk menjalankannya. Upaya yang lebih sistematis barulah datang pada tahun
1978, ketika negara Polandia mengajukan sebuah rancangan tekst konvensi hak-hak
anak pada sebuah acara memperingati tahun anak, yang disponsori oleh PBB.
Setahun kemudian Komisi Hak Azasi Manusia PBB membentuk sebuah kelompok
kerja untuk merancang secara serius Konvensi Hak-Hak Anak. Komisi tersebut
bekerja dengan acuan Deklarasi HAM 1948, Dua Kovenan yang disebutkan
terdahulu.  Pada tanggal 20 November 1989, akhirnya, Konvensi Hak Anak, dengan 54 buah pasal yang kita kenal sekarang, diadopsi oleh PBB dan dinyatakan berlaku sejak September 1990. Sejak saat itu, KHA mempunyai ikatan hukum yang kuat bagi tiap negara yang meratifikasinya.

      Pada saat dilahirkan tahun 1989, belum semua negara menandatangani dan meratifikasi Konvensi tersebut. Di tahun 2001 ini, tinggal  2 (dua)  negara lagi dari 193 negara yang belum meratifikasinya, yakni negara Amerika Serikat dan Somalia. Menurut keterangan UNICEF, Amerika serikat dalam waktu dekat akan meratifikasinya, ini terlihat dari telah ditandatanganinya Konvensi tersebut oleh Amerika Serikat, sedangkan Somalia, masih mengalami persoalan-persoalan internal
di negaranya.
4

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook