ISLAM MEWAJIBKAN MENDENGARKAN SUARA ANAK
Drs.M.Rakib, S.H.,M.Ag, Muballigh IKMI Pekanbaru Riau Indonesia 2015
1. Umar bin
Khattab dengan bekas istrinya mendapat seorang anak yang diberi nama Ashima,
kemudian ia bercerai dari istrinya. Pada suatu hari Umar bin Khattab pergi ke
Quba, ia mendapati anaknya itu sedang bermain. Ketika Umar hendak memegang
anaknya itu dengan maksud untuk membawanya pergi, terjadilah pertengkaran
dengan pihak ibu. Kasus ini disanpaikan kepada Khalifah Abu Bakar dan ia
memutuskan menetapkan bahwa anak itu ikut ibunya (riwayat ibnu Abi Syaibah). 20
Periode kedua adalah periode mumayyiz. Masa mumayyiz adalah dari umur
baligh berakal menjelang umur dewasa. Pada masa ini seorang anak secara
sederhana telah mampu membedakan mana yang berbahaya dan mana yang bermanfaat
bagi dirinya. Oleh karena itu, ia sudah dianggap mampu menjatuhkan pilihanya
sendiri untuk memilih hidup bersama ayah atau ibunya.
Landasan
hukum dari hal tersebut adalah hadis riwayat Imam at-Tirmidzi dalam Sunan
an-Nasai yang menceritakan seorang perempuan mengadukan tingkah laku bekas
suaminya yang hendak merebut anak mereka berdua yang telah mampu menolong
mengangkat air dari sumur. Hadis tersebut diartikan sebagai berikut :
“Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul A’la ia berkata; telah menceritakan kepada kami Khalid ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Ziyad dari Hilal bin Usamah dari Abu Maimunah ia berkata, “Saat aku bersama Abu Hurairah, ia berkata, “Seorang perempuan datang kepada Rasulullah saw. dan berkata, “Ayah dan ibuku sebagai tebusanmu.
“Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul A’la ia berkata; telah menceritakan kepada kami Khalid ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Ziyad dari Hilal bin Usamah dari Abu Maimunah ia berkata, “Saat aku bersama Abu Hurairah, ia berkata, “Seorang perempuan datang kepada Rasulullah saw. dan berkata, “Ayah dan ibuku sebagai tebusanmu.
Sesungguhnya
suamiku ingin pergi membawa anakku, dan anak tersebut telah memberiku manfaat,
ia membawakan aku air dari sumur Abu Inabah.” Kemudian suaminya datang dan
berkata, “Siapakah yang berselisih denganku mengenai anakku?” Kemudian beliau
bersabda: “Wahai anak kecil, ini adalah ayahmu dan ini adalah ibumu. Gandenglah
tangan salah seorang dari mereka yang engkau kehendaki”. Kemudian anak tersebut
menggandeng tangan ibunya, maka ia pun pergi bersamanya”
Adanya pengakuan Rasulullah atas pilihan anak itu
barangkali karena dalam kasus tersebut memang anak itu lebih pantas dan lebih
baik untuk ikut bersama ibunya. Dalam kasus lain dimana Rasulullah saw. melihat
pilihan anak itu merugikan dirinya, beliau menolak pilihan anak tersebut dan
memutuskan berlainan dengan anak tersebut.
Dalam
hadits riwayat Abu Daud, terdapat cerita tentang kasus Rafi’ bin Sinan dimana
waktu telah masuk Islam, istrinya tidak mau mengikutinya dan tetap sebagai
musyrikah. Mereka mempunyai seorang anak. Dalam memutuskan siapa yang lebih
berhak terhadap anak itu Rasulullah menghadirkan semua pihak, yaitu ayah, ibu
dan anaknya. Ketika itu sang anak lebih memilih ibunya yang non muslim.
Rasullulah saw. tidak setuju dengan pilihan anak tersebut, lalu Rasulullah berdoa
semoga Allah memberi petunjuk terhadap anak tersebut. Akhirnya anak itu berubah
sikap dan memilih ayahnya yang telah masuk Islam.
Artinya :
Dari Rafi’ bin Sinan ra. Ia masuk Islam tetapi istrinya tidak mau (mengikutinya) masuk Islam. Maka Nabi saw. mendudukkan sang ibu di satu sudut dan sang ayah di sudut yang lain, kemudian beliau dudukkan si anak di antara keduanya. Ternyata si anak itu condong kepada ibunya, maka beliau berdoa “Ya Allah, berilah ia petunjuk”, dan kemudian ia condong kepada ayahnya, maka sang ayah mengambilnya. (HR. Abu Daud dan an-Nasa’I, hadis ini dinilai shahih oleh al-Hakim)
Dari Rafi’ bin Sinan ra. Ia masuk Islam tetapi istrinya tidak mau (mengikutinya) masuk Islam. Maka Nabi saw. mendudukkan sang ibu di satu sudut dan sang ayah di sudut yang lain, kemudian beliau dudukkan si anak di antara keduanya. Ternyata si anak itu condong kepada ibunya, maka beliau berdoa “Ya Allah, berilah ia petunjuk”, dan kemudian ia condong kepada ayahnya, maka sang ayah mengambilnya. (HR. Abu Daud dan an-Nasa’I, hadis ini dinilai shahih oleh al-Hakim)
Ini kaitannya dengan mendenarkan suara
anak, dalan undang-undang. Ada seorang ibu M telah berupaya mendatangi sekolah
untuk meminta berkas-berkas sekolah M agar dapat dipindahkan kesekolah lain
namun permohonan tersebut ditolak oleh pihak sekolah. Josephine pun telah
meminta bantuan pihak penyidik dan pihak dari Ahok center namun semua belum ada
hasilnya. Berkas-berkas sekolah M masih tetap ditahan oleh pihak sekolah.
Kondisi ini tentu menyebabkan M tidak dapat
bersekolah secara formal dan saat ini M hanya bisa melanjutkan sekolah secara
Homeschooling dan kegiatan ekstrakulikuler lainnya. Tindakan K mencabut hak
anak atas pendidikan dan didukung serta diamini pula oleh pihak sekolah tentu
bertentangan dengan UUPA Pasal 9 dan dapat dikenai sanksi pidana pasal 77
UU Perlindungan anak “
No comments:
Post a Comment